Pages

Selasa, 14 Juli 2015

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian Ke-3)


Ketentuan Zakat Fitrah
Kedua, ukuran wajib zakat fitrah
Esensi kewajiban zakat fitrah terletak pada nilai atau ukuran (miqdaar) yang mesti dikeluarkan, bukan pada jenis materinya. Penetapan nilai atau ukuran (miqdaar) wajib zakat fitrah menggunakan dua bentuk bayaan (keterangan): bil qawl (sabda) dan bil fi’l (perbuatan).

Penggunaan Bayaan bil qawl
Dalam menetapkan nilai atau ukuran zakat fitrah diperoleh sabda Nabi saw. dalam beragam redaksi:
Pertama, menggunakan bentuk kata perintah (shigah ‘Amr) adduu (tunaikan) dan akhrijuu (keluarkanlah). Kata adduu (tunaikan) diterangkan oleh Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al-‘Udzriy berikut ini:
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada orang-orang dua hari sebelum Idul Fitri. Maka beliau bersabda, ‘Tunaikan satu shaa’ burr (gandum) atau qamh (gandum) di antara dua perkara atau satu shaa’ kurma atau satu shaa’ dari syair (gandum) atas orang yang merdeka, hamba sahaya, anak kecil, dan orang dewasa’.” HR. Ahmad, Ath-Thahawi, Abdurrazaq, dan ad-Daraquthni dengan sedikit perbedaan redaksi. [1]
Dalam jalur periwayatan lainnya terdapat tambahan redaksi:
غَنِيٍّ أَوْ فَقِيْرٍ أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللَّهُ وَأَمَّا فَقِيْرُكُمْ فَيُرَدُّ عَلَيْهِ أَكْثَرُ مِمَّا يُعْطِيْ
“Kaya ataupun miskin. Adapun orang kaya di antara kalian, maka Allah akan mensucikannya. Adapun orang miskin di antara kalian, maka akan dikembalikan kepadanya dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang ia berikan.” HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni, Ath-Thahawi, dan Ibnu Amr asy-Syaibani. Redaksi di atas versi Ahmad. [2]
Sementara dengan kata akhrijuu (keluarkanlah) diterangkan oleh Aws bin al-Hadatsan berikut ini:
أَخْرِجُوا صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الْبُرَّ وَالتَّمْرَ وَالزَّبِيبَ
“Keluarkanlah zakat fitrah 1 shaa’ makanan.” (Aws berkata), ‘Makanan kami ketika itu burr (gandum), tamr (kurma), dan Zabiib (kismis/anggur kering)’.” HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Amr asy-Syaibani. [3] Kata Ath-Thabrani, “Redaksi di atas versi rawi Zaid bin Akhzam. Sedangkan versi rawi Sya’tsam: “Makanan kami ketika itu tamr (kurma), Zabiib (kismis/anggur kering), dan aqith (susu kering/keju). [4]
Kedua, menggunakan bentuk kata wajib atau wajibah, sebagaimana diterangkan kakeknya ‘Amr bin Syu’aib berikut ini:
أَلاَ إِنَّ صَدَقَةَ الفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ ، مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ ، أَوْ سِوَاهُ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ
“Ketahuilah bahwa zakat fitri itu kewajiban setiap muslim, laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya, anak kecil atau orang dewasa, sebanyak dua mud qamh (gandum) atau satu shaa’ makanan selain qamh.” HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, ad-Daraquthni, dan al-Hakim, dengan sedikit perbedaan redaksi. [5]
Dari penggunaaan bentuk kata perintah (shigah ‘Amr) adduu (tunaikan) dan akhrijuu (keluarkanlah) serta kata wajib atau wajibah di atas, Ibnu Umar, Abu Sa’id, dan Ibnu Abas meriwayatkannya secara hikayat sabda Nabi saw. (hikaayah al-Qawl) dengan kata faradha (memfardukan) dan amara (memerintah).
Hikayat sabda Nabi: faradha, disampaikan Ibnu Umar sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa’ kurma, atau satu shaa’ sya’iir (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin.” HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dengan sedikit perbedaan redaksi. [6]
Sedangkan keterangan Abu Sa’id al-Khudriyyi diriwayatkan oleh An-Nasai. [7]
Adapun hikayat sabda Nabi: Amara, disampaikan Ibnu Umar sebagai berikut:
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Nabi saw. memerintah zakat fitrah satu shaa’ kurma atau satu shaa’ sya’iir (gandum)” HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah. [8]
Sedangkan keterangan Ibnu Abas dengan redaksi:
أُمِرْنَا أَنْ نُعْطِىَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami diperintah untuk memberikan zakat Ramadhan atas anak kecil dan orang dewasa, orang yang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu shaa’ makanan.” HR. Al-Baihaqi. [9]

Penggunaan Bayaan bil Fi’li
Selain dengan keterangan berupa sabda Nabi saw. penetapan nilai atau ukuran zakat fitrah diperoleh pula dari amal Nabi saw. sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah saw. mengeluarkan zakat fitrah satu shaa’ kurma atau satu shaa’ syair (gandum)” HR. Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah. [10]

Sahkan Zakat Fitrah dengan Konversi Kg dan Uang?
Dalam menetapkan kewajiban zakat fitrah, Nabi saw. menggunakan istilah shaa’. Shaa’ merupakan istilah yang sering digunakan untuk menentukan ukuran isi atau volume, seperti liter, bukan satuan ukuran berat/massa seperti kilogram (Kg). Ukuran isi tidak mengalami perubahan walaupun benda yang ditakarnya berbeda jenis. Misalnya, 1 liter beras Karawang sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur, meskipun berbeda berat jenisnya.
Adapun shaa’ yang dimaksud pada hadis di atas ialah shaa’ nabawi, yaitu shaa’ yang berlaku di zaman Nabi saw. Bila objek kewajiban zakat fitrah itu berupa beras, lalu diukur berdasarkan liter—yang pernah kami lakukan—dapat diperoleh hasil sebagai berikut: 1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1 liter. Berdasarkan ukuran satuan isi, maka beras apapun yang dikonsumsi oleh wajib zakat (muzakki) ukuran yang wajib dikeluarkannya akan sama.
Namun jika kewajiban zakat fitrah itu dikonversi dengan satuan ukuran berat seperti kilogram (Kg) maka ukuran zakat fitrah tiap muslim akan berbeda tergantung jenis beras atau makanan pokok yang dikonsumsi. Silahkan dicek perbedaan hasil mengilo 1 liter beras Karawang dan 1 liter beras Cianjur, misalnya. Begitu pula jika dikonversi dengan harga (qiimah).
Dalam konteks inilah kita dapat memahami mengapa para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan konversi ukuran satu shaa’. Adapun perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
Menurut satu pendapat, satu shaa’ nabawi sebanding dengan 480  mitsqaal biji gandum yang bagus. Satu mitsqaal sama dengan 4,25 gram. Sementara 480 mitsqaal sebanding dengan 2040 gram. Berarti satu shaa’ sebanding dengan 2040 gram atau 2,4 Kg. [11]
Sedangkan menurut pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassam, satu shaa’ nabawi adalah empat mud. Sementara satu mud setara dengan 625 gram, karena itu satu shaa’ nabawi sama dengan 3000 gram atau 3 Kg. [12] Sementara menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1 mud itu sama dengan 675 gram, berarti 1 sha’ sama dengan 2751 gram atau 2,75 Kg. [13]
Berdasarkan hasil konversi para ulama di atas, kita dapat memperkirakan bahwa satu shaa’ kewajiban zakat fitrah berkisar antara 2040 gram (2,4 Kg) hingga 3000 gram (3 Kg). Meski dapat diketahui nilai konversinya namun hal itu dipandang menjadi masalah, karena Nabi saw. menetapkan ukuran wajib zakat fitrah itu dengan satuan isi (shaa’), bukan satuan berat. Jadi, sahkah membayar zakat fitrah dengan satuan ukuran lain, selain shaa’, seperti berat (Kg)? Bagaimana pula dengan harga (uang)?
Konversi ukuran wajib zakat fitrah dengan satuan ukuran lain, selain shaa’, juga dengan nilai atau harga pernah terjadi pada zaman shahabat. Kata Ibnu Umar
فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ
“Maka orang-orang membuat atau menetapkan ukurannya sebanyak dua mud biji gandum.” HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah. [14]
Orang-orang yang dimaksud oleh Ibnu Umar adalah Mu’awiyah dan para shahabat Nabi lainnya yang sependapat dengan beliau. Mu’awiyah dan para shahabat Nabi lainnya beranggapan bahwa satu shaa’ tamr (buah kurma) dan satu shaa’ sya’iir (gandum) senilai dengan dua mud hinthah (biji gandum). [15] Padahal ulama sepakat bahwa konversi dua mud hinthah hanya mencapai nilai ½ shaa’ tamr (buah kurma) atau ½ shaa’ sya’iir (gandum). [16]

Jadi, yang hendak dikonversi oleh Mu’awiyah bukan dari shaa’ kepada muud, karena keduanya sama-sama satuan ukuran isi, melainkan nilai atau harganya. Latar belakang konversi Mu’awiyah dijelaskan dalam beberapa riwayat, antara lain dari Abu Sa’id al-Khudriyyi sebagai berikut:
إنَّمَا كُنَّا نُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَاعَ تَمْرٍ أَوْ صَاعَ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعَ أَقِطٍ لاَ نُخْرِجُ غَيْرَهُ فَلَمَّا كَثُرَ الطَّعَامُ فِيْ زَمَنِ مُعَاوِيَةَ جَعَلُوْهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ
“Pada masa Rasulullah saw. kami hanya mengeluarkan (zakat fitrah) 1 shaa’ tamr (buah kurma), atau 1 shaa’ sya’ir (gandum), atau 1 shaa’ aqith (susu kering/keju), kami tidak mengeluarkan selainnya. Maka ketika makanan melimpah pada zaman Mu’awiyah, mereka menetapkan ukurannya sebanyak dua mud biji gandum.” HR. Ath-Thahawi. [17]
Keputusan Mu’awiyyah dan para sahabat lain yang sepakat dengannya, dalam konversi ukuran wajib zakat dengan nilai/harga, ternyata tidak disepakati sebagian shahabat lain, antara lain Abu Sa’id al-Khudriyyi mengatakan:
لاَ أُخْرِجُ إِلاَّ مَا كُنْتُ أُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : أَوْ مُدَّيْنِ مِنْ قَمْحٍ قَالَ : لاَ تِلْكَ قِيمَةُ مُعَاوِيَةَ لاَ أَقْبَلُهَا وَلاَ أَعْمَلُ بِهَا
“Saya tidak akan mengeluarkan (zakat fitrah) kecuali apa yang saya keluarkan pada masa Rasulullah saw. sebanyak 1 shaa’ tamr (buah kurma), atau 1 shaa’ khinthah (biji gandum), atau 1 shaa’ sya’ir (gandum), atau 1 shaa’ aqith (susu kering/keju).” Maka seseorang dari suatu kaum berkata kepadanya, “Atau dua mud qamh (gandum).” Ia (Abu Sa’id) berkata, “Tidak, itu standar nilai (qiimah) Mu’awiyah, saya tidak akan menerimanya dan tidak akan menggunakannya.” HR. Ath-Thahawi, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, Al-Hakim, Ibnu Hiban, Ibnu Khuzimah. [18]
Sehubungan dengan perbedaan sikap para shahabat tentang konversi nilai atau harga “wajib zakat fitrah” maka Ibnu Hajar berkomentar:
لَكِنَّ حَدِيثَ أَبِي سَعِيدٍ دَالٌّ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يُوَافِقْ عَلَى ذَلِكَ ، وَكَذَلِكَ اِبْنُ عُمَرَ ، فَلَا إِجْمَاعَ فِي الْمَسْأَلَةِ خِلَافًا لِلطَّحَاوِيِّ . وَكَأَنَّ الْأَشْيَاءَ الَّتِي ثَبَتَ ذِكْرُهَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ لَمَّا كَانَتْ مُتَسَاوِيَةً فِي مِقْدَارِ مَا يُخْرَجُ مِنْهَا مَعَ مَا يُخَالِفُهَا فِي الْقِيمَةِ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ إِخْرَاجُ هَذَا الْمِقْدَارِ مِنْ أَيِّ جِنْسٍ كَانَ ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْحِنْطَةِ وَغَيْرِهَا . هَذِهِ حُجَّةُ الشَّافِعِيِّ وَمَنْ تَبِعَهُ
“Namun hadis Abu Sa’id menunjukkan bahwa ia tidak sepakat atas hal itu (konversi dengan harga), begitu pula Ibnu Umar. Maka tentang masalah ini tidak tercipta ijma’ sahabat, berbeda dengan pandangan ath-Thahawi. Dan segala sesuatu yang telah pasti disebutkan dalam hadis Abu Sa’id, tatkala sama atau setara ukurannya dengan apa yang dikeluarkan, meski berbeda nilainya, seakan-akan telah menunjukkan bahwa yang dimaksud hadis itu adalah mengeluarkan ukuran wajib ini (1 shaa’) dari jenis makanan apapun, tidak terdapat perbedaan antara hinthah dan lainnya. Ini argumen asy-Syafi’I dan pengikutnya.”
وَأَمَّا مَنْ جَعَلَهُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْهَا بَدَلَ صَاعٍ مِنْ شَعِيرٍ فَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ بِالِاجْتِهَادِ بِنَاءً مِنْهُ عَلَى أَنَّ قِيَمَ مَا عَدَا الْحِنْطَةَ مُتَسَاوِيَةٌ ، وَكَانَتْ الْحِنْطَةُ إِذْ ذَاكَ غَالِيَةَ الثَّمَنِ ، لَكِنْ يَلْزَمُ عَلَى قَوْلِهِمْ أَنْ تُعْتَبَرَ الْقِيمَةُ فِي كُلِّ زَمَانٍ فَيَخْتَلِفُ الْحَالُ وَلَا يَنْضَبِطُ ، وَرُبَّمَا لَزِمَ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ إِخْرَاجُ آصُعٍ مِنْ حِنْطَةٍ ،
Adapun orang-orang yang menetapkan ukuran ½ shaa’, menggantikan 1 shaa’ sya’iir, sungguh ia berbuat demikian itu berdasarkan ijtihad dengan pertimbangan bahwa makanan selain hinthah bernilai/harga sama, sementara hinthah ketika itu mahal harganya (sehingga dipandang setara dengan 1 shaa’ tamr atau 1 shaa’ sya’iir). Namun mesti ditekankan pada pendapat mereka agar dipertimbangkan perubahan harga pada setiap waktu, maka keadaannya akan berubah dan tidak baku, dan terkadang pada sebagian keadaan mesti mengeluarkan beberapa shaa’ hinthah.”[19]
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa konversi wajib zakat fitrah dengan nilai atau harga memiliki akar pemikiran Islam yang kokoh, paling tidak mengacu kepada sikap Mu’awiyah dan para sahabat Nabi yang sejalan dengannya.
Meski demikian, perlu ditegaskan di sini bahwa pengamalan kewajiban zakat fitrah berdasarkan satuan berat jenis memiliki “resiko hukum” bahwa ukuran zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) pada hakikatnya tidak boleh sama, tergantung jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki. Di sinilah terkadang “neraca menjadi miring”, ketika membayar hak orang lain digunakan beras “Raskin” sementara yang dikonsumsi sehari-hari beras “super”, misalnya. Karena itu, penetapan zakat fitrah sebesar 2,5 Kg merujuk kepada ghalib atau kelaziman berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat di lingkungan kita.
Demikian pula, apabila dikonversi berdasarkan satuan harga (qiimah) juga memiliki “resiko hukum” bahwa ukuran zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) pada hakikatnya tidak boleh sama, tergantung harga jenis beras yang bersangkutan. Karena itu, berdasarkan konversi qiimah, besaran zakat fitrah setiap tahun bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, V: 432, No, Hadis 23.713, Ath-Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, II:45, Abdurrazaq, Al-Mushannaf, III:318, No. Hadis 5785, ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II:150, No. Hadis 52.
[2]Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, V: 432, No, Hadis 23.714, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 114, No. Hadis, 1619, Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV: 167, No. Hadis 7498, Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II: 148, No. Hadis 39 dan 41, Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, II:45, Ibnu Amr asy-Syaibani, Al-Ahad wa al-Matsani, I: 452, No. Hadis 628.
[3]Lihat, HR. Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, I: 224, No. hadis 613, Ibnu Amr asy-Syaibani, Al-Ahad wa al-Matsani, III: 115, No. Hadis 1437.
[4]Lihat, al-Mu’jam al-Kabir, I: 224.
[5]Lihat, Sunan at-Tirmidzi, III: 61, No. Hadis 674, Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV: 172, No. Hadis 7515, ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II: 141, No. Hadis 17, dan al-Hakim, al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, I:569, No. Hadis 1492.
[6]Lihat, HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadis 1432; II:549, No. hadis 1440, Muslim, Shahih Muslim, II:677, No. hadis 984, II:678, No. hadis 984, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:62, No. Hadis 676, An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, II: 26, No. Hadis 2284, Sunan An-Nasai, V:47, No. Hadis 2500, V:48, No. Hadis 2503, V:49, No. Hadis 2505, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:112, No. Hadis 1611, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1826, Ahmad, Musnad Ahmad, II:63, No. Hadis 5303.
[7]Lihat, As-Sunan al-Kubra, II: 27, No. Hadis 2290, Sunan An-Nasai, V:51, No. Hadis 2511
[8]Lihat, HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1436; Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadis 984, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:584, No. Hadis 1825.
[9]Lihat, As-Sunan al-Kubra, IV: 169, No. Hadis 7503
[10]Lihat, Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, X:203, No. Hadis 5834, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 85, No. Hadis 2404.
[11]Lihat, Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’, karya Syekh Shalih al-Utsaimin, VI:176
[12]Lihat, Tawdhih Al-Ahkam Syarah Bulughul Maram,  III:178.
[13]Lihat, At-Tafsir al-Muniir, juz 2, hlm. 141.
[14]Lihat, HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1436; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 584, No. Hadis 1825.
[15]Lihat, As-Sunan al-Kubra al-Baihaqi, IV:168; Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 85
[16]Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, V:142; Irsyad as-Sari Syarh Shahih al-Bukhari, III:87-88.
[17]Lihat, Syarh Ma’ani al-Atsar, II: 42; Syarh Musykil al-Atsar, IX: 24.
[18]Lihat, Syarh Ma’ani al-Atsar, II: 42, Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II: 145, No. Hadis 30; Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV: 165, No. hadis 7491, Al-Hakim, al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, I: 570, No. hadis 1495, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VIII:98, No. Hadis 3306, Ibnu Khuzimah, Shahih Ibnu Khuzimah, IV:89, No. hadis 2419
[19]Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, V:144.

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian Ke-2)


Ketentuan Zakat Fitrah

Pada tahun ke-2 hijriah itu, selain menyebut istilah, Nabi saw. pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:

Pertama, muzakki Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.
Di dalam hadis diterangkan:
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ
Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied.” HR. Al-Bukhari.[1]
Dalam riwayat lain diterangkan oleh Al-Hasan Al-Bishri:
خَطَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي النَّاسَ آخِرِ رَمَضَانَ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ أَدُّوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ قَالَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا فَعَلِّمُوا إِخْوَانَكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
“Ibnu Abbas berkhutbah di hadapan orang-orang pada akhir bulan Ramadhan, lalu ia berkata, ‘Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat shaum kalian (zakat fithrah).’ Ia (Humaid Ath-Thawil) berkata, ‘Maka orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya.’ Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya, ‘Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah, ajarkanlah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha’ gandum, atau satu sha’ tepung, atau satu sha’ kurma.” HR. Ahmad. [2]

Pada riwayat yang lain dengan redaksi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
“Bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha’ gandum atau satu Sha’ kurma atau sya’ir (jenis gandum).” HR. An-Nasai dan Ad-Daraquthni. [3]
Kata ash-Shagiir (anak kecil) mencakup di dalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan. Sehubungan dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa dan bayi dalam kandungan, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah berikut ini:
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِيْ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. [4]

Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan redaksi:
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِيْ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحَمْلِ
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari anak kecil, orang dewasa, dan bayi yang dikandung. [5]
Demikian pula dengan para sahabat lainnya, sebagaimana diterangkan oleh Abu Qilabah.
عَنْ أَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
Dari Abu Qilabah, ia berkata, “Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan.” HR.Abdurrazaq. [6]

Kata Ibnu Hazm:
وَأَبُو قِلَابَةَ أَدْرَكَ الصَّحَابَةَ وَصَحِبَهُمْ وَرَوَى عَنْهُمْ ،
“Dan Abu Qilabah sezaman dengan para shahabat Nabi saw. dan menyertai mereka serta meriwayatkan dari mereka.”
Selanjutnya, Ibnu Hazm menegaskan:
وَلَا يُعْرَفُ لِعُثْمَانَ فِي هَذَا مُخَالِفٌ مِنْ الصَّحَابَةِ
“Dan tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihi tindakan Usman dalam masalah ini (memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung). [7]
Keterangan Ibnu Hazm di atas menunjukkan bahwa membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan merupakan konsensus (ijma) para shahabat. Sementara telah maklum bahwa ijma para shahabat merupakan dalil agama, karena ijma menyingkapkan adanya dalil dari Nabi saw. (daliilun ‘alaa wujuudi daliilin).

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadis 1432
[2]Lihat, Musnad Ahmad, I:351, No. hadis 3291
[3]Lihat, HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, III:190, No. hadis 1580, V:52, No. hadis 2515, As-Sunan Al-Kubra, II:28, No. hadis 2292; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. hadis 65.
[4]Lihat, Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432, No. Hadis 10.737.
[5]Lihat, Masaa’il Ahmad bin Hanbal Riwaayah Ibnuhu Abdullah, hlm. 168.
[6]Lihat, al-Mushannaf, III:319, No. hadis 5788.
[7]Lihat, Al-Muhalla bi al-Atsar, VI:132.

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian Ke-1)

by Siaga Bencana · 3 Juli 2015

Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan demikian pula dengan syariat Iedul fitrinya.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat 183-184 surat al-Baqarah pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama kemudian, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula, tepatnya 2 hari menjelang Iedul fitri di tahun itu, mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin. [1]

Sehubungan dengan kewajiban itu, Ibnu Umar menjelaskan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin. HR. Muslim, Malik, An-Nasai, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. [2]

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dengan sedikit perbedaan redaksi. [3]

Zakat ini dinamakan zakat fitri, zakat Ramadhan, atau zakat Shaum. Meskipun begitu, yang lebih popular di masyarakat kita sebutan zakat fitrah.

Pengertian Zakat Fitrah atau Fitri
A. Pengertian Zakat
Zakat merupakan akar kata (mashdar) zakaa—yazkuu yang berarti suci, berkah, tumbuh, atau berkembang, baik secara inderawi (hissi) maupun maknawi. [4] Semua makna ini digunakan untuk kata zakat dalam Al-Qur’an, misalnya dalam QS. An-Najm: 32, At-Taubah: 103; Abasa: 7; Asy-Syams: 9.
Penggunaan kata itu mengacu pada makna kesucian diri yang diperoleh setelah pembayaran zakat dilaksanakan. Itulah kebaikan hati yang dimiliki seseorang manakala ia tidak bersifat kikir dan tidak mencintai harta kekayaannya semata-mata demi harta itu sendiri.
Sedangkan secara istilah para ulama fikih telah menjelaskan pengertian zakat dalam beragam redaksi, antara lain sebagai berikut:
الزَّكَاةُ هِيَ إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.” [5]
Dengan perkataan lain, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah:103
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.

B. Pengertian Fitrah atau Fitri
Meski di dalam hadis-hadis Nabi Saw. penyebutan zakat ini lebih populer dengan istilah zakat fitri, namun terkadang digunakan pula istilah zakat fitrah, dan barangkali sebutan ini yang lebih populer di kalangan kita. Untuk mempertegas peristilahan itu barangkali penting pula untuk dianalisa latar belakang pembentukannya.
B.1. Zakat Fitrah
Dalam Al-Quran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” QS. Ar-Rum: 30
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya sebagai berikut:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi”. (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan). QS. Al-A’raf:172
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Setiap anak dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi… HR. Al-Bukhari. [6]
Berdasarkan pemaknaan kata Fitrah di atas, maka kita dapat memahami bahwa zakat ini disebut zakat fitrah karena zakat ini merupakan shadaqah (bukti kebenaran) dari badannya dan kefitrahan pada jasadnya. [7]
B.2. Zakat Fitri
Kata fitr makna asalnya robek atau terbelah, sebagaimana dalam ungkapan Fathara Naabul Ba’iir, artinya terbelah tempat taringnya untuk tumbuh. Pemaknaan itu digunakan pula dalam firman Allah Swt.:
إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ
Apabila langit terbelah.” QS. Al-Infithar: 1
Berdasarkan pemaknaan kata Fitri di atas, maka kita dapat memahami zakat ini disebut zakat fitri karena seakan-akan orang yang shaum “merobek atau membelah” masa shaumnya dengan makan.
Dengan demikian, zakat ini disebut zakat fitri karena yang menjadi sebab pensyariatannya adalah berbuka dari shaum pada bulan Ramadhan. Penisbatan zakat kepada kata fitri merupakan bentuk penyebutan akibat (Musabbab) dengan menggunakan kata sebab (Sabab). [8]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah, sama dengan zakat material (maal), memainkan fungsi penting zakat, yaitu mendorong pada tindakan aktual pensucian. Dalam konteks zakat fitri, tindakan pensucian itu berupa pensucian jiwa dan pensucian karakter. Sementara dalam konteks zakat material (maal), tindakan pensucian itu berupa pensucian harta kekayaan. Dengan demikian, kedua jenis zakat ini (fitrah dan harta kekayaan) merupakan “satu paket” ajaran dalam mendorong pensucian seluruh aspek kehidupan manusia.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Penjelasan lengkap kriteria dan fungsi zakat silahkan diakses
http://www.sigabah.com/beta/kriteria-dan-fungsi-zakat/

[1]Lihat, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh at-Tirmidzi, III:278; Tawdhiih Al-Ahkaam Syarh Bulugh Al-Maraam, III:371.
[2]Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadis 984, Malik, Al-Muwatha, I:284, No. hadis 626, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:25, No. 2282, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Alas Shahihain, I:569, No. hadis 1494, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:161, No. hadis 7476, IV:166, No. hadis 7492; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:83, No. hadis 2399, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadis 3301.
[3]Lihat, Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadis 1433, Ahmad, Musnad Ahmad, II:137, No. hadis 6214, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:112, No. hadis 1611, dan At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:61, No. hadis 676.
[4]Lihat, Mufradat Alfazh al-Qur’an, hlm. 380; Mukhtar ash-Shihah, VI: 2368; Lisan al-‘Arab, XIV: 359
[5]Silahkan dibanding dengan definisi zakat versi ulama hanafiyyah sebagaimana disebutkan Ibnu ‘Abidin (Hasyiah Radd al-Mukhtar, II:256), versi ulama Malikiyyah sebagaimana disebutkan Ad-Dasuqi (Hasyiah ad-Dasuqi, hlm. 448), versi ulama Syafi’iyyah sebagaimana disebutkan Zakariya al-Anshari (Asna al-Mathalib fi Syarh Rawd ath-Thalib, I:338), versi ulama Hanabilah sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, II:426).
[6]Lihat, Shahih Al-Bukhari, I:465, No. hadis 1319.
[7]Lihat, Syekh Athiyyah Muhammad Saalim, Syarh Bulugh Al-Maraam, IV: 135.
[8]Lihat, Tawdhiih Al-Ahkaam Syarh Bulugh Al-Maraam, III:371.

SAAT HILAL MENJADI PRIMADONA

by Siaga Bencana · 6 Juli 2015

Biasanya memasuki awal dan pertengahan Ramadhan, waktu Magrib selalu menjadi primadona. Karena mayoritas orang yang sedang shaum hilir mudik ke sana ke mari, apalagi sore hari, semuanya sedang menunggu waktu Magrib tiba. Di luar Ramadhan, apresiasi terhadap waktu Magrib itu belum tentu sedemikian tinggi, bahkan bisa jadi tidak menarik perhatian banyak orang.
Menjelang akhir Ramadhan, meski waktu Magrib tetap menarik perhatian banyak orang, namun posisinya sebagai primadona tidaklah “tunggal”, sebab ia mendapat pesaing “temporer” bernama hilal (bulan sabit pertama) dengan sederet atribut ilmiah yang melekat dengannya, seperti rukyat dan hisab.
Beragam istilah ilmiah, yang semula menjadi “idiom khusus” para pakar ilmu hisab, seperti wujud hilal, ijtima’ qablal Ghurub, imkan rukyat, dan lain-lain, menjadi akrab di telinga sebagian masyarakat muslim, apalagi jika tercium aroma potensi perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan dan Iedul Fitri 1 Syawal.
Potensi perbedaan ini sebenarnya dimungkinkan terjadi pada penetapan tanggal 1 setiap bulan dalam kalender hijriah, namun karena bulan-bulan lain, di luar Ramadhan-Syawwal-Dzulhijjah, mungkin belum dipandang “penting” oleh kebanyakan kaum muslim, maka perbedaan di situ tampaknya tidak terlalu “seru” dibanding perbedaan dalam penetapan ketiga bulan tersebut.
Perbedaan dalam menetapkan hari jatuhnya 1 Ramadhan, Iedul Fitri, dan Iedul Adha atau hari raya Qurban sudah berlangsung sejak lama, dan tampaknya masih akan terus berulang pada tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan fakta yang kami kumpulkan tentang penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah berdasarkan sistem hisab & rukyat—yang diakomodir oleh Pemerintah melalui BHR (Badan Hisab dan Rukyat) Kementerian Agam RI dalam pelaksanaan sidang Isbat—diperoleh data perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariah di Indonesia dalam rentang tahun 1408 H/1988 M hingga 1435 H/2014 M sebagai berikut:


No
Penentuan Awal Bulan
Tahun
1
Ramadan 1409 H/ 1989 M, 1422 H/ 2001 M, 1433 H/2012 M, 1434 H/2013, 1435 H/2014 M
2
Syawal 1412 H/ 1992 M, 1413 H/ 1993 M, 1414 H/ 1994 M, 1418 H/ 1998 M, 1423 H/ 2002 M, 1427 H/ 2006 M, 1428 H/ 2007 M, dan 1432 H/ 2011 M
3
Dzulhijjah 1409 H/ 1989 M, 1420 H/ 2000 M, 1423 H/ 2003 M dan 1431 H/ 2010 M

Data di atas menunjukkan bahwa dalam penentuan awal Ramadhan terjadi perbedaan sebanyak 5 kali. Penentuan awal Syawwal terjadi perbedaan sebanyak 8 kali. Sementara penentuan awal Dzulhijjah terjadi perbedaan sebanyak 4 kali.
Tabel ini hanya menyajikan perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan sistem hisab & rukyat yang diakomodir oleh Pemerintah, sedangkan kenyataan di lapangan lebih rumit lagi. Karena di Indonesia, terdapat pula sistem lain yang dianut oleh komunitas tertentu “di luar pagar” pemerintah, seperti penganut Rukyat Global, penganut Tarekat Naqsyabandiyah dan Syattariyah, penganut Islam Aboge yang tersebar di wilayah Eks Karesidenan Banyumas Jawa Tengah. Karena mereka memiliki cara tersendiri dalam menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Qamariah ini bukan saja semakin “menggelisahkan” para ahli Falak dan Astronomi, namun juga membingungkan orang muslim awam di Indonesia, yang memang sudah bingung sejak awal. :) Karena itu, teramat wajar jika ada orang awam yang kebingungan mengatakan: “Kita ini sangat mengherankan. Mataharinya itu-itu juga, bulannya masih benda langit yang sama, tetapi kita selalu berselisih paham. Bukankah kita diperintahkan untuk bersatu padu. Bagaimana kok bisa selalu berselisih begini?”
Bagi sebagian orang yang tidak faham hisab-rukyat, kriteria wujudul hilal, atau ketinggian bulan 2 derajat, atau beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, atau kriteria lainnya kadang dianggap sama kedudukannya dengan dalil-dalil fiqih dari ayat Al-Quran dan hadis yang jadi landasannya. Sehingga tidak jarang yang menganggapnya sebagai penafsiran final atas dalil Quran dan hadis. Padahal sesungguhnya kriteria semacam itu merupakan hasil ijtihad—para ahli tentunya, bukan yang ahli dadakan—yang bisa saja berubah, dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat. Masalah utama bukan pada perbedaan antara hisab dan rukyat, atau hisab dengan hisab, tetapi pada perbedaan kriteria awal bulan yang digunakan. Hisab dengan hisab, atau hisab dengan rukyat bisa bersatu kalau kriterianya sama.
Kita sebagai orang awam tentu saja hanya dapat “menghayati” fenomena perbedaan itu tanpa bisa menyelami latar belakang dan faktor penyebabnya. Sebagai orang awam, mungkin kita hanya berharap agar bangsa yang mayoritas beragama Islam ini dapat bersama-sama dalam melaksanakan shum Ramadhan dan merayakan dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, mungkinkah harapan itu dapat terwujud?
Ternyata di situ ada persoalan krusial yang harus dipecahkan. Persis, NU dan Muhammadiyah berperan besar memberikan solusi bersama. Perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah antara metode rukyat (pengamatan) oleh NU dan hisab (perhitungan) oleh Muhammadiyah, serta metode “kompromi Hisab-Rukyat” oleh Persis, secara astronomis mudah dipersatukan, selama ada kerelaan dari semua pihak untuk maju menuju satu titik temu. Beragam metode harus menggunakan kriteria yang sama. Kriteria hisab-rukyat bukanlah masalah dalil fiqih yang sekian lama menjadikan NU, Muhammadiyah dan Persis seolah tidak dapat dipersatukan. Kriteria hisab-rukyat adalah hasil penggalian bersama antara metode hisab dan rukyat untuk mendapatkan penafsiran astronomis atas dalil fiqih yang digunakan.
Perbedaan kriteria penentuan awal bulan yang belum bisa dipersatukan, membuka peluang terjadinya perbedaan Idul Fitri 1436 H di Indonesia. Maklumat Pimpinan Pusat Muhammdiyah bernomor 01/MLM/I.0/E/2015 menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 17 Juli 2015 berdasarkan kriteria wujudul hilal (wujudnya hilal di atas ufuk saat matahari tenggelam tanggal 29 bulan berjalan) dengan prinsip wilayatul hukmi (Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum). Dengan prinsip wilyatul hukmi, wujudnya hilal di sebagian wilayah Indonesia dijadikan dasar penetapan awal bulan untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian bulan Ramadhan tahun ini hanya 29 hari menurut ormas itu.
Sementara itu PP Persatuan Islam (Persis) yang menganut metode “hilal dimungkinkan terlihat (imkanur rukyat) dengan kriteria astronomi”, yaitu jika setelah terjadi ijtima, posisi bulan pada waktu ghurub (terbenam matahari) di wilayah Indonesia sudah memenuhi syarat: (a) Beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, (b) Jarak busur (elongasi) antara bulan dan matahari minimal sebesar 6.4 derajat.
Merujuk kepada kriteria di atas, PP Persis dalam penanggalannya (Almanak 1436 H), yang diperkuat dengan surat edaran bernomor 2005/JJ-C.3/PP/2015, menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh pada hari Sabtu 18 Juli 2015.
Meski demikian, karena Persis menganut kriteria yang didasarkan pada prinsip visibilitas hilal yang ilmiah dan teruji, maka dalam menyikapi laporan kesaksian rukyatul hilal pada sidang Itsbat yang akan digelar pemerintah (Kementerian Agama RI) hari Kamis, 16 Juli 2015 nanti, PP Persis telah memberikan arahan sebagai berikut:
“Apabila ada laporan kesaksian rukyatul hilal yang menyatakan bahwa hilal terlihat pada hari Kamis, 16 Juli 2015 setelah maghrib, maka Persatuan Islam akan menerima laporan kesaksian rukyat tersebut jika kesaksian tersebut ada di lebih dari satu tempat dan dibuktikan dengan citra visual hilal, serta menetapkan 1 Syawal 1436 H, Jum’at 17 Juli 2015 M. Namun jika laporan rukyat tersebut tidak disertai bukti citra visual hilal yang valid maka Persatuan Islam akan tetap melaksanakan Idul Fitri 1 Syawal 1436 H pada hari Sabtu, 18 Juli 2015 M.”
Persis mensyaratkan adanya bukti visual citra hilal yang valid jika ada yang meng-klaim hilal bisa dilihat pada petang hari Kamis, 1 Juli 2015. Hal ini karena secara ilmiah, data-data rukyatul hilal yang valid menyatakan bahwa untuk di wilayah Indonesia, hilal tidak mungkin terlihat pada hari Kamis tersebut dengan mata.
Dengan demikian akan terjadi potensi perbedaan jatuhnya 1 Syawal 1436 H antara Muhammadiyah dan Persis. Mengapa ini mesti terjadi? Karena posisi bulan pada tanggal 16 Juli nanti yang sudah lebih dari dua derajat tetapi masih kurang dari empat derajat, telah memenuhi kriteria ormas Muhammadiyah, namun belum memenuhi kriteria Persis.
Lalu bagaimana dengan pemerintah dan ormas Nahdlatul Ulama (NU)? Pemerintah belum secara resmi menentukan 1 Syawal 1436 atau Idul Fitri 1436 H, karena masih menunggu sidang isbat yang akan dilaksanakan tanggal 16 Juli 2015. Adapun ormas Nahdlatul Ulama (NU), sekalipun dalam penanggalannya mencantumkan Idul Fitri 1436 jatuh pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015, namun tidak serta merta tanggal itu ditetapkan sebagai hari Idul Fitri. Tidak tertutup kemungkinan NU menggenapkan Ramadhan 30 hari jika tim rukyat yang disebar di sejumlah daerah tidak berhasil melihat hilal, sehingga dimungkinkan Idul Fitri 1436 jatuh pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015.
Kalau begitu, sidang Isbat yang akan digelar pemerintah 16 Juli nanti juga tidak bisa ditebak, sehingga masih terbuka kemungkinan Idul Fitri tanggal 17 atau 18 Juli 2015. Jika sidang itsbat Pemerintah menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, dan sesuai dengan arahan Persis, maka dimungkinkan Idul Fitri akan dilaksanakan serentak hari Jumat tanggal 17 Juli 2015. Sedangkan jika tidak menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, maka dimungkinkan Idul Fitri tidak akan serentak dilaksanakan, karena Muhamadiyyah akan bersikukuh hari Jumat tanggal 17 Juli 2015. Sementara Persis bersama NU dan Pemerintah berIdul Fitri di hari Sabtu 18 Juli 2015. Yang krusial, jika sidang itsbat Pemerintah menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, namun tidak sesuai dengan arahan Persis, tampaknya Idul Fitri tidak akan serentak dilaksanakan, karena Persis akan bersikukuh di hari Sabtu 18 Juli 2015. Sementara Muhamadiyyah bersama NU dan Pemerintah berIdul Fitri di hari Jumat 17 Juli 2015.
Lalu jika ada pertanyaan, mengapa dalam penetapan awal Ramadhan 1436 H tidak terjadi perbedaan? Jawabnya, hal itu bukan berarti telah ada kesepakatan, tetapi lebih disebabkan oleh posisi hilal (pada Rabu malam 17 Juni 2015, tinggi hilal -2,32°) yang memungkinkan semua kriteria yang digunakan di Indonesia menghasilkan kesimpulan yang sama, 1 Ramadhan 1436 H jatuh pada hari Kamis 18 Juni 2015.
Dengan demikian, karena masih terbuka berbagai kemungkinan tampaknya posisi hilal akan tetap jadi primadona hingga 16 Juli nanti. Mari kita nantikan saat-saat akhir ketika hilal tidak lagi jadi primadona.

 By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Sabtu, 23 Mei 2015

QURAN “CITA RASA” INDONESIA

 By Amin Muchtar, sigabah.com

Sebagai orang yang cinta Al-Quran—meski bukan qari’ dan bukan pula ulama ahli qiraat atau boleh jadi baca Qurannya pun masih ngalor-ngidul, blang bentong tidak karuan—kita tentu merasa aneh saat kita mendengarkan Al-Quran yang dibaca dengan langgam “aneh” pada peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw. di Istana Negara Jakarta, pada Jumat 15 Mei 2015 malam yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, pembacaan ayat suci tersebut menggunakan langgam (irama) Jawa mirip seperti sinden pada pagelaran wayang.
Keanehan masyarakat muslim pada umumnya itu cukup beralasan, karena secara ‘urf (kebiasaan) yang kita dengar semua nada-nada bacaan Al-Quran itu lazimnya khas timur tengah (middle east). Tetapi kali ini nada-nadanya punya nuansa khas tanah air, yaitu nada-nada Jawa. Buat yang biasa mendengarkan wayang, terasa ini bukan bacaan Al-Quran tetapi tembang-tembang khas di pewayangan.
Tak ayal lagi, pembacaan ayat suci di acara itu menuai kontroversi di masyarakat dan banyak diperbincangkan di media sosial. Komentar miring bermunculan mulai dari kalangan awam bukan ahli qiraat hingga para qari dan mereka para ulama qiraat, antara lain Syekh Ali Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia, karena pembacaan model ini dinilai tidak wajar dan menyalahi hukum tajwid.
Meski begitu, sejumlah pembelaan terhadap aksi Qari (pembaca Al-Quran) pun tak kalah banyak, salah satunya oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Tujuan pembacaan Alquran dengan langgam Jawa adalah menjaga dan memelihara tradisi Nusantara dalam menyebarluaskan ajaran Islam di tanah air,” kata Lukman melalui akun Twitter resminya, Ahad 17 Mei 2015.
Bila kita merujuk kepada pendapat ahli qiraat yang bersilang pendapat, paling tidak kita dapat cermati 4 pokok masalah tentang cara pembacaan model demikian. Syekh Ali Bashfar, setelah mendapat kiriman rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini, dari muridnya di Indonesia, beliau melarang pembacaan model ini karena:
  1. Kesalahan lahjah (dialek) si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Kesalahan lahjah tidak dibenarkan, merujuk kepada hadis: “Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahl kitab dan orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya.”
Sejauh pengetahuan saya (penulis), hadis ini diriwayatkan At-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Awsath, VII: 183, Hadis No. 7223;  Ibnu ‘Adiy, dalam al-Kamil fi Dhu’afa ar-Rijal, II:510-511; Ibnul Jawzi, dalam al-‘Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah, I:118.
  1. Dianggap memaksakan diri (takalluf), yaitu pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang ‘tidak lazim’ dalam membaca Al-Quran.
  2. Dicurigai Ashabiyah, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam. Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.
  3. Khawatir memperolok Al-Quran, yaitu menyamakan ayat-ayat Allah dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.
Maka dengan dasar empat masalah di atas, membaca Al-Quran dengan langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini kemudian disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya.
Sementara kita juga menemukan ulama ahli qiraat di Indonesia yang berpendapat sebaliknya, sebut saja misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu yang langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Universitas Islam Madinah dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias cumlaude.  Kiprah beliau di dunia ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau pernah menjadi rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan menjadi team pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI.
Beliau mengatakan sebagai berikut:
“Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan makhrajnya.”
Lebih lanjut beliau menambahkan:
“Cara membaca Al-Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat diperbolehkan dan tidak ada dallil shahih yang melarang hal demikian. Hanya saja, saya belum pernah mendengar ‘jawabul jawab’ di dalam langgam Cina, atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya sekedar langgam Jawa, Sumatra, Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama memperhatikan hukum bacaan semestinya. Itu kreatifitas budayanya.
Lalu bagaimana dengan hadis—yang tadi disebut di atas—bahwa  Rasulullah saw. mengharamkan kita menggunakan langgam selain Arab? Pihak yang membolehkan baca Quran dengan langgam lain di luar Arab menjawab, hadis itu dha’if dengan pertimbangan karena pada sanad (jalur periwayatannya) ada yang terputus (mudallas) dan seorang pewarta hadis yang samar (mubham). Bahkan ada ahli hadis yang mengatakan bahwa hadis ini termasuk munkar dan bukan termasuk hadis. Maka dari sisi derajat, hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah alias tidak perlu dipakai.
Dalam menghayati permasalahan ini, faktor internal (amr dakhil): langgam bacaan “model baru”, cukup menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara ilmiah. Namun bagi saya, ada yang lebih menarik dari sekadar itu—sehingga tulisan ini tidak akan menukik lebih dalam pada kontroversi langgam—untuk ditelaah secara siyasah dakwah berkenaan dengan faktor eksternal (amr khariji): spirit atau ruh dibalik “penayangan” (baca: introduksi) “lagu baru” dalam acara “besar kenegaraan”. Sebab semata-mata introduksi “lagu baru tilawah Al-Quran” dalam konteks acara “kenegaraan”, bagi saya, hanyalah aksentuasi, bukan esensi. Coba kita bandingkan, misalnya langgam “aneh” semacam ini diperdengarkan di satu masjid suatu daerah, lembur singkur sisi gunung (kampuang nan jauh di mato), apakah akan dianggap aneh dan menjadi heboh?
Mencermati alasan Menteri Agama: “tujuannya adalah untuk melestarikan tradisi Nusantara dalam meluaskan ajaran Islam di tanah air.” Tampak jelas bahwa tujuannya bukan “melestarikan tradisi bacaan Quran di Nusantara” tapi “melestarikan tradisi Nusantara”. Jadi, yang hendak dilestarikan bukan “nilai-nilai Islam universal” melalui tilawah Al-Quran, melainkan  “nilai-nilai Islam lokal”, yang disebut sebagai Islam Nusantara.  Kalau tidak dicermati secara jeli, gagasan model menteri agama ini, dipermukaannya seolah-olah “lurus-lurus” saja, tidak ada masalah. Namun, jika kita tengok lebih dalam lagi, di situ terhayati spirit “lokalisasi nilai-nilai Islam universal”,  karena tradisi Islam universal dipandang tidak selalu sesuai dengan tradisi Islam lokal.
Jadi, jangan heran jika suatu saat muncul gerakan “nusantara-sasi Quran” dalam “cita rasa” keragaman suku bangsa Indonesia. Esensi gerakan itu bukan melestarikan “nilai-nilai Quran” melalui pendekatan budaya Jawa, sunda, batak, minang, dan lain-lain. Tapi bagaimana agar “nilai-nilai Quran universal” disesuaikan dengan tradisi Islam lokal dalam keragaman suku bangsa Indonesia.
Salah satu nilai Al-Qur’an universal yang dipandang mendesak untuk dilokalisasi dalam “cita rasa” Nusantara adalah  jihad fi sabilillah.  Jihad fi sabilillah telah dicurigai sebagai “cita rasa luar” yang diimpor oleh gerakan Islam dengan labeling baru “transnasional”—label konvensionalnya Islam radikal, Islam kanan, fundamentalisme Islam dan Islam puritan—yang masuk ke Indonesia, dan dianggap tidak sesuai dengan Islam lokal Nusantara.
Sebagaimana diketahui bahwa “elit agamawan” di negeri ini, baik “negeri maupun swasta”  sedang gerah dengan fenomena munculnya gerakan Islam “transnasional” yang dianggap telah “membuldoser” pemahaman keagamaan lokal nusantara yang sudah mapan. “Lokalisasi nilai Islam” diharapkan efektif untuk menahan bahkan melawan gerakan Islam dengan label baru itu.
‘Ala kulli haal, introduksi “lagu baru tilawah Al-Qur’an” atas dasar spirit penyesuaian “nilai-nilai Quran universal” dengan tradisi Islam lokal Nusantara—jika  menggerus nilai-nilai universalnya—dapat dikategorikan pelecehan Al-Qur’an.
Semoga saja curah gagasan sederhana ini tidak “dilokalisasi” melalui pembacaan dengan langgam orang Sunda, sehingga dinilai tidak wajar dan menyalahi “hukum tajwid” kementerian agama. :)