Pages

Tampilkan postingan dengan label EDISI SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDISI SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Oktober 2012

SYARIAT SHALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI IED (BAGIAN III)


Ied Hari Jumat Zaman Shahabat


Peristiwa Ied jatuh hari Jumat, selain terjadi pada masa Nabi saw. juga terjadi pada masa sahabat Rasul, yaitu masa kekhalifahan Umar bin Khathab, Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Zubair.


Peristiwa itu pada zaman kekhalifahan Umar, Usman, dan Ali diterangkan dalam riwayat sebagai berikut:

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ شَهِدَ الْعِيدَ يَوْمَ الْأَضْحَى مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْعِيدَيْنِ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَأَمَّا الْآخَرُ فَيَوْمٌ تَأْكُلُونَ مِنْ نُسُكِكُمْ قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُهُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ

Dari Az-Zuhri, ia berkata, “Abu Ubaid maula Abdurrahman bin Azhar telah menceritakan kepada kami bahwa ia pernah mengalami iedul adha bersama Umar bin Al-Khathab, maka ia (Umar) salat sebelum khutbah, lalu ia berkhutbah kepada orang-orang, ia berkata, ‘Wahai orang-orang, sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian dari shaum pada dua hari ied ied ini. Ied yang satu adalah hari berbuka dari shaum kalian, sedangkan ied yang lain adalah hari di mana kalian makan daging kurban kalian.’ Abu Ubaid berkata, ‘Kemudian aku mengalami ied bersama Usman bin Afan, yaitu pada hari Jumat, maka ia (Usman) salat sebelum khutbah, lalu ia berkhutbah kepada orang-orang, ia berkata, ‘Wahai orang-orang, sesungguhnya hari ini adalah hari bertemunya dua ied bagi kalian, maka siapa di antara penduduk ‘aliyah (kampung-kampung di sebelah Timur Madinah) yang hendak menunggu shalat Jumat, maka dipersilahkan untuk menunggunya, dan siapa yang hendak kembali (tidak melaksanakan shalat Jumat), sungguh aku telah mengizinkannya.’ Abu Ubaid berkata, ‘Aku mengalaminya pula bersama Ali bin Abu Thalib, maka ia salat sebelum khutbah, maka ia (Ali) salat sebelum khutbah, lalu ia berkhutbah kepada orang-orang, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari’.” (H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2117, No. hadis 5251, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hibban, VIII:367, No. hadis 3600, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:319, No. hadis 6086, Abu Ya’la, Al-Musnad, I:142, No. hadis 152, Al-Humaidi, Al-Musnad, I:7, No. hadis 8, dengan sedikit perbedaan redaksi)


Keterangan Abu Ubaid di atas menunjukkan bahwa ied yang dimaksud pada zaman Usman adalah Iedul Adha.  Adapun keterangan tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Umar ditegaskan oleh Ibnu Zubair sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah, II:359) dan Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:187). Namun dalam riwayat tersebut tidak dijelaskan apakah iedul fitri atau iedul Adha.


Sementara keterangan tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Ali ditegaskan oleh Ali sendiri sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abdurrazaq (Al-Mushannaf, III:305)  Dalam riwayat tersebut dijelaskan iedul fitri.


Sedangkan peristiwa ied jatuh hari Jumat zaman Ibnuz Zubair adalah iedul Fitri, yaitu hari Jumat, 1 Syawal 64 H/29 Juni 713 M (Lihat, Fathul Bari,  III:129). Penjelasan tentang itu kita peroleh melalui dua sumber: Pertama, Atha bin Abu Rabah (w. 114 H). Kedua, Wahab bin Kaisan (W. 127 / 129 H). Keduanya generasi tabi’in.


Keterangan Atha bin Abu Rabah (w. 114 H)


Keterangan Atha bin Abu Rabah tentang peristiwa ied jatuh hari Jumat di zaman Ibnuz Zubair diriwayatkan dengan beberapa redaksi sebagai berikut: 


Pertama, dengan redaksi:


اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Hari Jum’at dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak menambah shalat apapun sampai ia salat Ashar.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1072) melalui rawi Yahya bin Khalaf. Ia menerima dari Abu ‘Ashim, dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Atha berkata…(seperti di atas)”


Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq (Al-Mushannaf, III:303, No. hadis 5725), Ibnu Al-Mundzir (Al-Awsath, VI:490, No. 2142), Al-Firyabi (Ahkam Al-‘Iedain, hlm 219) melalui jalur periwayatan yang sama, yaitu Ibnu Juraij dari Atha.


Namun dalam riwayat Abdurrazaq dan Ibnu Al-Mundzir dengan redaksi sebagai berikut:

قَالَ عَطَاءٌ: إِنِ اجْتَمَعَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَلْيَجْمَعْهُمَا فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ قَطُّ حَيْثُ يُصَلِّي صَلَاةَ الْفِطْرِ ثُمَّ هِيَ هِيَ حَتَّى الْعَصْرِ ثُمَّ أَخْبَرَنِي عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمُ فِطْرٍ وَيَوْمُ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فِي زَمَانِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فَقَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا بِجَعْلِهِمَا وَاحِدًا، وَصَلَّى يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةَ صَلَاةَ الْفِطْرِ، ثُمَّ لَمْ يَزِدْ عَلَيْهَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

Atha berkata, “Jika hari Jum’at dan Iedul Fitri berkumpul pada hari yang sama, maka hendaknya seseorang menjama’ keduanya, maka shalatlah dua rakaat saja di mana ia shalat iedul fitri, kemudian begini begini sehingga ia shalat Ashar.” Kata Ibnu Juraij, lalu ketika itu ia mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Hari Iedul Fitri dan Jum’at berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama.’ Lalu ia menjama’ keduanya, dengan menggabungkan keduanya menjadi satu, dan ia salat dua rakaat (salat ied) hari Jumat pada pagi hari, lalu ia tidak menambah shalat apapun sampai ia salat Ashar.”


Kedudukan Hadis


Sebagian ulama menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi Ibnu Juraij, dia mudallis (menyamarkan sanad).

Abu Bakar Al-Atsram berkata, dari Ahmad bin Hanbal:

إِذَا قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ فُلاَنٌ وَقَالَ فُلاَنٌ وَأَجَزْتُ جَاءَ بِمَنَاكِيْرَ وَإِذَا قَالَ: أَخْبَرَنِيْ وَسَمِعْتُ فَحَسْبُكَ بِهِ

“Apabila Ibnu Juraij mengatakan qaala fulaan (Polan telah berkata) dan qaala fulaan, dan ajaztu (aku mengizinkan), maka ia mendatangkan riwayat-riwayat munkar. Dan apabila ia berkata akhbarani (telah mengabarkan kepadaku) dan sami’tu (aku telah mendengar), maka cukup untukmu dengannya.” (Lihat, Tarikh Baghdad, X:405, Tahdzib Al-Kamal fi Asma` Ar-Rijal, XVIII:348)


Yahya bin Sa’id berkata:

كَانَ ابْنُ جُرَيْجٍ صَدُوْقاً فَإِذَا قَالَ: حَدَّثَنِي فَهُوَ سِمَاعٌ وَإِذَا قَالَ أَخْبَرَنَا أَوْ أَخْبَرَنِي فَهُوَ قِرَاءَةٌ وَإِذَا قَالَ: قَالَ فَهُوَ شِبْهُ الرِّيْحِ

“Ibnu Juraij adalah orang yang shaduq (jujur), apabila ia berkata haddatsani (telah menceritakan kepadaku), maka ia sima’, dan apabila ia berkata akhbaranaa (telah mengabarkan kepada kami) atau akhbarani (telah mengabarkan kepadaku) maka ia qira`ah. Dan apabila ia mengatakan qaala (telah berkata) maka ia menyerupai angin (tidak bernilai).” (Lihat, Tahdzib Al-Kamal fi Asma` Ar-Rijal, XVIII:348)


Keterangan:

  • Sima merupakan salah satu metode tahammul al-hadits (penerimaan hadis), yaitu seorang guru membacakan hadis kepada murid-muridnya, baik dari hafalan maupun dari catatannya, sedangkan yang hadir mendengarkan dan mencatat apa yang didengarnya atau hanya mendengarkan saja. Sima’ merupakan metode tahammul yang paling awal dipergunakan oleh para perawi hadis, serta memiliki kedudukan yang paling tinggi dan paling akurat. (Lihat, Tautsiq al-Sunnah fi Qarnits Tsani al-Hijri, hal.185; Manhaj al-Naqd, hal. 214; Ushul al-Hadits, hal. 234-235)

  • Qira`ah merupakan salah satu metode tahammul al-hadits (penerimaan hadis), yaitu salah seorang murid membacakan hadis di hadapan seorang guru, baik dari hafalan maupun catatannya. Sedangkan guru menyimak bacaan itu. Kadang-kadang yang mengecek bukan gurunya, melainkan orang yang telah diberi kepercayaan olehnya. Metode ini oleh sebagian ulama disebut ‘ardh (penyodoran), karena murid yang menyodorkan bacaannya kepada guru. Qira`ah banyak dipergunakan setelah terjadinya tadwin al-hadits (kodifikasi hadis). Sedangkan dilihat dari segi peringkat, qira`ah di bawah sima’. (Ibid.)


Kata Ibn Hajar, “Ia melakukan tadlis (menyamarkan sanad) dan berbuat irsal (menyampaikan hadis langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat)” (Lihat, Taqrib at-Tahdzib, I:366, biografi No. 4317)


Dengan demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Ibnu Juraij menggunakan kata ‘an (dari), maka menurut sebagian ulama hadis ini dinilai dha’if karena saqth min isnaad (terputus jalur periwayatannya).


Analisa Kami


Ibnu Juraij, namanya Abd al-Malik bin Abd al-‘Aziz bin Juraij. Lahir sekitar 70 H. dan sejaman dengan shigar al-shahabah (para sahabat muda), namun tidak pernah menerima hadis dari mereka. Imam Ahmad berkata, “Dia salah seorang perbendaharaan ilmu, ia bersama Ibn Abu ‘Arubah  termasuk ulama yang pertama kali menyusun beberapa kitab” (Lihat, Tadzkirah al-Huffazh, juz I, hal. 169-170)


Adapun yang dimaksud tadlis oleh Ibn Hajar tersebut bukan menyembunyikan rawi, melainkan berhubungan dengan shiyag al-ada (bentuk-bentuk penyampaian hadis), karena ia pernah meriwayatkan beberapa hadis yang diterima dari az-Zuhri secara ijazah (berdasarkan rekomendasi), namun diriwayatkannya dengan bentuk sima, yaitu haddatsana. Sehingga terkesan hadis itu diterimanya secara lansung dari az-Zuhri, padahal tidak demikian adanya. (Lihat, At-Tsiqat al-Ladzina Dhu’ifu fi Ba’dh Syuyukhihim, hal. 71-74)


Sehubungan dengan itu, Syekh Al-Albani menilai hadis di atas shahih, karena periwayatan Ibnu Juraij dari Atha—meskipun menggunakan kata qaala Atha—namun dapat dipastikan muttashil (bersambung), berdasarkan penjelasan dari Ibnu Juraij sendiri dalam riwayat Ibnu Abu Khaitsamah:

إِذَا قُلْتُ: قَالَ عَطَاءٌ فَأَنَا سَمِعْتُهُ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ أَقُلْ: سَمِعْتُ

“Apabila aku mengatakan, ‘Atha berkata.’ Maka aku mendengar langsung darinya meskipun aku tidak mengatakan, ‘sami’tu (aku mendengar)’.” (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:239)


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hadis tentang Ied jatuh pada hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair—riwayat Ibnu Juraij—derajatnya shahih.


Kedua, dengan redaksi:


صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ

Dari Atha bin Abu Rabah, ia berkata, “Ibnu Zubair salat mengimami kami pada hari ied di hari Jumat pada pagi hari, kemudian kami berangkat untuk Jumat tetapi beliau tidak datang menemui kami, maka kami salat sendiri. Dan ketika itu Ibnu Abbas berada di Thaif, maka ketika ia dating kami menjelaskan perkara itu kepadanya, maka ia menjawab, ‘Ia telah sesuai dengan sunnah’.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, I:281, No. hadis 1071) melalui rawi Muhammad bin Tharif Al-Bajali. Ia menerima dari Asbath, dari Al-A’masy, dari Atha bin Abu Rabbah .


Kedudukan Hadis


Imam An-Nawawi berkata:

إِسْنَادُهُ حَسَنٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

“Sanadnya hasan sesuai dengan syarat Muslim.” (Lihat, Khulashah Ahkam fi Muhimmat As-Sunan wa Qawa`id Al-Islam, II:817)


Muhammad Syams Al-Haq Al-‘Azhim Abadi berkata:

الْحَدِيْثُ رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيْحِ

“Hadis itu para rawinya adalah para perawi shahih.” (Lihat, ‘Awn Al-Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, III:25)


Kata Syekh Al-Albani:

وَهذَا إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُخْرِجْهُ

Hadis itu shahih.” (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:238)


Meski demikian, terdapat sebagian ulama menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi Al-A’masy, namanya Sulaiman bin Mihran, dia mudallis (menyamarkan sanad). Ibn Hajar berkata:

ثِقَةٌ حَافِظٌ عَارِفٌ بِالْقِرَاءَاتِ وَرَعٌ لكِنَّهُ يُدَلِّسُ

“Ia tsiqah (kredibel), hafizh, mengetahui berbagai qira`at, wara’, namun ia melakukan tadlis (menyamarkan sanad).” (Lihat, Taqrib at-Tahdzib, I:254, biografi No. 2615)


Dengan demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Al-A’masy menggunakan kata ‘an (dari), maka menurut sebagian ulama hadis ini dinilai dha’if karena saqth min isnaad (terputus jalur periwayatannya).


Analisa Kami


Al-A’masy, namanya Sulaiman bin Mihran Al-Asadi Al-Kahili, Abu Muhammad Al-Kufi. Lahir 61-148 H/681-765 M). Ia seorang tabi’in muda, yang sejaman dengan shigar al-shahabah (para sahabat muda), namun tidak pernah menerima hadis dari mereka. (Lihat, Taqrib at-Tahdzib, I:254, biografi No. 2615, Al-A’lam, III:135)


Adapun yang dimaksud tadlis Al-A’masy oleh para ulama termasuk Ibn Hajar, bukan menyembunyikan rawi, melainkan berhubungan dengan shiyag al-ada (bentuk-bentuk penyampaian hadis), karena ia pernah meriwayatkan beberapa hadis yang diterima dari beberapa ulama, antara lain dalam kasus periwayatannya dari Abu Wa`il tentang wudhu, padahal ia menerimanya dari Al-Hasan bin ‘Amr Al-Faqimiy, tidak menerima langsung dari Abu Wa`il. Sehingga terkesan hadis itu diterimanya secara lansung dari Abu Wa`il, padahal tidak demikian adanya. (Lihat, Jami’ At-Tahshil fi Ahkam Al-Marasil, I:189)

Sehubungan dengan itu, Syekh Al-Albani menilai hadis di atas shahih, karena periwayatan Al-A’masy dari Atha—meskipun menggunakan bentuk periwayatan ‘an—namun menurut jumhur ulama dapat dipastikan muttashil (bersambung), sehingga didapatkan bukti yang kuat bahwa ia telah menyamarkannya. Selain itu, hadisnya diperkuat oleh periwayatan Ibnu Juraij dari Atha (sebagaimana telah dijelaskan di atas). (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:238)


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hadis tentang Ied jatuh pada hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair—riwayat Al-A’masy—derajatnya shahih.


Ketiga, dengan redaksi


اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَصَلَّى بِهِمَ الْعِيدَ ثُمَّ صَلَّى بِهِمَ الْجُمُعَةَ صَلاَةَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا

“Dua Ied telah bersatu pada zaman Ibnu Zubair. Maka ia salat ied mengimami mereka, lalu pada waktu Jumat ia salat Zhuhur empat rakaat mengimami mereka.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:187, No. hadis 5892) melalui rawi Husyaim, dari Manshur, dari Atha bin Abu Rabbah .


Kedudukan Hadis


Sebagian ulama menyatakan bahwa hadis ini dhaif karena terdapat rawi Husyaim bin Basyir Al-Wasithi, dia mudallis (menyamarkan sanad). Pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah pakar hadis, antara lain Adz-Dzahabi (Siyar A’lam An-Nubala, VIII:289) As-Suyuthi (Asma` Al-Mudallisin, hlm. 102), Shalihuddin Abu Sa’id (Jami’ At-Tahshil fii Ahkam Al-Marasil, hlm. 111). Sehubungan dengan itu, Muhammad bin Sa’ad menyatakan:

كَانَ ثِقَةً كَثِيْرَ الْحَدِيْثِ ثَبْتًا يُدَلِّسُ كَثِيْرًا فَمَا قَالَ فِى حَدِيْثِهِ أَخْبَرنَا فَهُوَ حُجَّةٌ وَ مَا لَمْ يَقُلْ فِيْهِ أَخْبَرَنَا فَلَيْسَ بِشَيْءٍ

“Dia tsiqah (kredibel), banyak hadisnya, kuat, banyak melakukan tadlis. Apabila dia mengatakan dalam hadisnya akhbaranaa (telah mengabarkan kepada kami) maka dia dapat digunakan sebagai hujjah dan apabila dia tidak mengatakan dalam hadisnya akhbaranaa, maka dia tidak bernilai sama sekali.” (Lihat, At-Takmil fii Al-Jarh Wa At-Ta’dil, II:7)


Ibnu Hajar mengatakan:

هُشَيْمُ بنُ بَشِيْرِ الْوَاسِطِيُّ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ مَشْهُوْرٌ بِالتَّدْلِيْسِ مَعَ ثِقَتِهِ

“Husyaim bin Basyir Al-Wasithi termasuk generasi tabi’ at-Tabi’in, meskipun dia tsiqah dia terkenal dengan tadlis (menyamarkan sanad).” (Lihat, Ta’rif Ahl At-Taqdis bi Maratib Al-Mawshufiin bi At-Tadlis, hlm. 47)


Dengan demikian, karena dalam periwayatan hadis ini Husyaim bin Basyir menggunakan kata ‘an (dari), maka menurut para ahli hadis, hadis ini dinilai dha’if karena saqth min isnaad (terputus jalur periwayatannya). Dan kami belum mendapatkan pertimbangan lain yang dapat menganulir tadlisnya, sebagaimana yang kami lakukan terhadap Ibnu Juraij dan Al-A’masy di atas.


Kedhaifan hadis ini diperkuat dengan melihat kandungan matannya, di mana dalam hadis ini Atha menerangkan bahwa “waktu Jumat Ibnu Zubair salat Zhuhur empat rakaat mengimami mereka.” Sementara dalam hadis-hadis di atas, menurut Atha pula bahwa Ibnu Zubair tidak datang ke mesjid untuk mengimami mereka.


Keterangan Wahab bin Kaisan (W. 127 / 129 H) 


Keterangan tentang peristiwa ied bertepatan dengan hari Jumat pada zaman Ibnu Zubair kita peroleh pula dari Wahab bin Kaisan, namun dalam keterangannya terdapat perbedaan versi dengan keterangan Atha di atas. Versi Wahab menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan shalat iednya di siang hari, dan kaifiyat iednya dimulai oleh khutbah, kemudian salat ied. Sementara versi Atha, waktu pelaksanaanya di pagi hari,  dimulai oleh salat, kemudian khutbah (sebagaimana biasanya kaifiyat ied). Mengapa bisa terjadi perbedaan, padahal peristiwa ini hanya terjadi satu kali, yakni hari Jumat, 1 Syawal 64 H/29 Juni 713 M (Lihat, Fathul Bari,  III:129) Perbedaan ini menunjukkan bahwa pasti terdapat kesalahan pada salah satu di antara dua keterangan itu. Untuk mengetahui mana keterangan yang benar dan mana yang salah, kita analisa hadis Wahab sebagai berikut:


عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ

Dari Wahab bin Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied hingga telah siang, kemudian ia keluar, lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian turun, lalu salat dua rakaat. Dan hari itu ia tidak salat Jumat mengimami orang-orang, lalu diterangkan pada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia sesuai dengan sunah’.


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh An-Nasai (As-Sunan Al-Kubra, I:552, No. hadis 1794, Sunan An-Nasai, III:194, No. hadis 1592) melalui rawi Muhammad bin Basyar. Dia menerima dari Yahya, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari Wahab bin Kaisan.


Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu Al-Mundzir dengan perbedaan redaksi, sebaga berikut:


Versi Ibnu Abu Syaibah:


عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ : اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ  ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَخْرُجْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَعَابَ ذَلِكَ أُنَاسٌ عَلَيْهِ ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ ، فَقَالَ : أَصَابَ السُّنَّةَ . فَبَلَغَ ابْنَ الزُّبَيْرِ ، فَقَالَ : شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ فَصَنَعَ كَمَا صَنَعْتُ

Dari Wahab bin Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied, kemudian ia keluar, lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian salat. Dan ia tidak keluar untuk salat Jumat. Maka orang-orang mencela perbuatan Ibnu Zubair itu, lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia sesuai dengan sunah.’ Berita itu sampai pula kepada Ibnu Zubair, maka ia berkata, “Saya mengalami ied bersama Umar, maka ia melakukan sebagaimana yang aku lakukan.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah (Al-Mushannaf, II:186, No. hadis 5886) melalui rawi Abu Khalid Al-Ahmar, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari Wahab bin Kaisan.


Versi Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim:


عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ : شَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ وَهُوَ أَمِيرٌ فَوَافَقَ يَوْمُ فِطْرٍ - أَوْ أَضْحًى - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى ارْتَفَعَ النَّهَارُ فَخَرَجَ وَصَعِدَ الْمِنْبَرَ ، فَخَطَبَ وَأَطَالَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ الْجُمُعَةَ فَعَابَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ ابْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ وَبَلَغَ ابْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ : رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِذَا اجْتَمَعَ عِيدَانِ صَنَعَ مِثْلَ هَذَا.

Dari Wahab bin Kaisan, ia berkata, “Aku menyaksikan Ibnu Zubair di Mekah dan dia sebagai amir. Maka Iedul Fitri—atau Iedul Adha—bertepatan dengan hari Jum’at, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied sehingga hari sudah siang, lalu ia keluar dan naik mimbar, kemudian ia berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian salat dua rakaat. Dan ia tidak salat Jumat. Maka orang-orang dari Bani Umayyah bin Abd Syams mencela perbuatannya, lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunah.’ Berita itu sampai pula kepada Ibnu Zubair, maka ia berkata, “Saya melihat Umar, apabila dua ied bersatu, ia melakukan hal yang seperti ini.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah, II:360, No. hadis 1465) melalui tiga jalur periwayatan:

Pertama, melalui rawi Bundar. Kedua, melalui rawi Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dawraqi. Keduanya menerima dari Yahya. Ketiga, melalui rawi Ahmad bin ‘Abdah, dari Sulaim bin Akhdhar. Yahya dan Sulaim menerima dari Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari (Bani ‘Auf bin Tsa’labah), dari Wahab bin Kaisan.


Redaksi yang sama diriwayatkan oleh Al-Hakim (Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain, I:435, No. hadis 1097) melalui dua jalur periwayatan: Pertama, melalui rawi Abu Bakar bin Ishaq, dari Abu Al-Mutsanna, dari Musaddad. Kedua, melalui rawi Ahmad bin Ja’far Al-Qathi’I, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari Ahmad bin Hanbal. Keduanya (Musaddad dan Ahmad bin Hanbal) menerima dari Yahya bin Sa’id, dari Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari, dari Wahab bin Kaisan.


Versi Ibnu Al-Mundzir:


عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ الْجُمُعَةَ فَعَابَ ذَلِكَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ ابْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ  فَذَكَرُوْا ذلِكَ لاِبْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ : رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِذَا اجْتَمَعَ عَلَى عَهْدِهِ عِيدَانِ صَنَعَ كذا.

Dari Wahab bin Kaisan, ia berkata, “Dua ied (Hari Jum’at dan Iedul Fitri) telah berkumpul di zaman Ibnu Zubair, maka ia mengakhirkan pergi menuju ied hingga telah siang, kemudian ia keluar, lalu berkhutbah, dan memanjangkan khutbahnya, kemudian turun, lalu salat dua rakaat. Dan hari itu ia tidak salat Jumat mengimami orang-orang. Maka orang-orang dari Bani Umayyah bin Abd Syams mencela perbuatannya, lalu diterangkan pada Ibnu Abas, maka Ibnu Abas berkata, ‘Ia telah sesuai dengan sunah’. Lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Ibnu Zubair, maka ia berkata, “Saya melihat Umar bin Khathab, apabila dua ied bersatu pada zamannya, ia melakukan hal yang seperti ini.”


Takhrij (penelusuran sumber) Hadis


Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir (Al-Awsath, IV:288)  melalui rawi Yahya bin Muhammad, dari Musaddad, dari Yahya, dari Abdul Hamid bin Ja’far, dari Wahab bin Kaisan.


Kedudukan Hadis


Meski diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat hadis) dengan redaksi berbeda, namun semua jalur periwayatannya berporos pada rawi Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari. Dia menerima dari Wahab bin Kaisan. Karena faktor rawi inilah para ulama hadis berbeda pendapat dalam menilai kedudukan hadis tersebut. Sebagian menilainya shahih, sementara yang lain menilainya dhaif.


Ulama yang menilainya shahih, antara lain: 

Kata Syekh Al-Bushiriy:

رَوَاهُ مُسَدَّدٌ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

“Hadis itu diriwayatkan oleh Musaddad dan para rawinya tsiqah (kredibel).” (Lihat, Ittihaf Al-Khirah Al-Muhirrah bi Zawa`id Al-Masanid Al-‘Asyrah, II:335)


Kata Syekh Al-Albani:

وَإِسْنَاده صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

“Dan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” (Lihat, Shahih Sunan Abu Dawud, IV:239)


Sementara ulama yang menilainya dhaif ialah Syekh Abu Abdurrahman Fawzi Al-Humaidi Al-Atsari, karena rawi yang menjadi poros periwayatan hadis itu, yakni Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari, dia telah dinyatakan dhaif oleh sebagian ahli ilmu. (Lihat, Qala`id Al-Marjan fii Takhrij Hadits Idza ijtama’a ‘iedaani, hlm. 13)

Ibnu Hibban berkata, “Ia seringkali keliru.” (Lihat, Tahdzib At-Tahdzib, VI:112) Kata Ibnu Hajar, “Seringkali ia ragu-ragu.”  (Lihat, Taqrib At-Tahdzib, I:333)


Berdasarkan penjelasan di atas, kami cenderung menilai bahwa pada pemberitaan Wahab bin Kaisan—tentang waktu pelaksanaan shalat ied Ibnu Zubair di siang hari, dan kaifiyat (tata cara) iednya dimulai oleh khutbah, kemudian salat ied—terdapat  kekeliruan yang bersumber dari rawi Abdul Hamid bin Ja’far, yang dinilai sering keliru oleh sebagian ahli hadis di atas. Kekeliruannya menyebabkan pemberitaan Wahab menyalahi fakta pengamalan Ibnu Zubair sebagaimana ditegaskan Ath bin Abu Rabah, yaitu: (a) waktu pelaksanaan shalatnya di pagi hari,  (b) dimulai oleh salat ied, (c) kemudian khutbah.


Kaifiyat ini sesuai dengan syariat shalat ied sebagaimana ditetapkan Nabi saw. dan pengamalan para khalifah setelah Nabi (Lihat, riwayat Al-Bukhari pada kitab Al-‘Idain, bab Al-Khutbah ba’da Al-’Ied (Khutbah setelah shalat ied). Bahkan kaifiyat ini telah diamanatkan oleh Ibnu Abbas kepada Ibnu Zubair sejak pertama kali ia memangku jabatan sebagai khalifah. Ibnu Juraij berkata:

وَأَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ فِي أَوَّلِ مَا بُويِعَ لَهُ إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ بِالصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ

‘Dan Atha telah menghabarkan kepadaku bahwa Ibnu Abas telah mengirim (surat) kepada Ibnu Zubair pada awal kekhalifahannya, yaitu tidak ada adzan untuk salat pada hari Iedul Fitri, khutbah itu hanya dilaksanakan setelah salat. “(HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:18)


Sehubungan dengan itu  Ibnu Khuzaimah mengatakan:

قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ أَرَادَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَجَائِزٌ أَنْ يَكُونَ أَرَادَ سُنَّةَ أَبِي بَكْرٍ ، أَوْ عُمَرَ ، أَوْ عُثْمَانَ ، أَوْ عَلِيٍّ ، وَلاَ أَخَالُ أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ أَصَابَ السُّنَّةَ فِي تَقْدِيمِهِ الْخُطْبَةَ قَبْلَ صَلاَةِ الْعِيدِ ؛ لأَنَّ هَذَا الْفِعْلَ خِلاَفُ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ تَرْكَهُ أَنْ يَجْمَعَ بِهِمْ بَعْدَمَا قَدْ صَلَّى بِهِمْ صَلاَةَ الْعِيدِ فَقَطْ دُونَ تَقْدِيمِ الْخُطْبَةِ قَبْلَ صَلاَةِ الْعِيدِ.

“Perkataan Ibnu Abbas, ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunnah’ dimungkinkan maksudnya adalah sunnah Nabi saw. dan boleh juga sunnah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dan saya tidak menduga bahwa yang dimaksud ‘sesuai sunnah’ oleh Ibnu Abbas itu mendahulukan khutbah sebelum shalat ied, karena perbuatan ini menyalahi sunnah Nabi saw. Abu Bakar, dan Umar. Jadi yang dimaksud dengan: ‘Ibnu Zubair telah sesuai dengan sunnah’ tiada lain ia tidak melaksanakan shalat Jumat bersama mereka setelah ia shalat ied mengimami mereka, bukan ‘mendahulukan khutbah sebelum shalat ied.’ (Lihat, Shahih Ibnu Khuzaimah, II:360)


Kesimpulan 

Kaifiyat pelaksanaan ied—meski pada hari Jumat—tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai oleh salat kemudian khutbah.

Senin, 15 Oktober 2012

SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA (BAGIAN IV-TAMAT)


Kornetisasi Daging Qurban 

Pada sub tema: Pembagian Daging Qurban telah disampaikan beberapa keterangan, baik dari Al-Quran (QS. Al-Hajj:28 & 36) maupun hadis-hadis Nabi saw. tentang pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban setelah disembelih.

Berbagai keterangan tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban menjadi tugas dan kewenangan penuh Qurbani, termasuk dalam menentukan bagian hak dirinya sebagai Qurbani.
Di dalam Al-Quran, tugas dan kewenangan itu diungkap dengan kalimat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
”Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan” QS.Al-Hajj:28 & 36.
Sementara di dalam hadis diungkap dengan kalimat:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah, dan simpanlah.” Redaksi Salamah
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا
“Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya.” Redaksi Qatadah
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Maka makanlah, simpanlah, dan bagikanlah” Redaksi Abdullah bin Waqid.

Selain menunjukkan tugas dan kewenangan, ayat Al-Quran dan hadis-hadis itu juga menunjukkan hak-hak mustahiq (qurbani dan non qurbani).

Penggunaan kalimat dalam hadis-hadis itu: kuluu (makanlah) dan iddakhiru (awetkanlah) berkaitan dengan hak qurbani. Selebih dari itu sudah menjadi bagian wa tashaddaquu (sadaqahkanlah), yaitu hak orang lain (si penerima). Itulah sebabnya mengapa kata-kata kuluu (makanlah), wad dakhiruu (dan awetkanlah) disebut secara terpisah dengan kata wa tashaddaquu (dan sadaqahkanlah), hal itu untuk menunjukkan hak masing-masing. Karena itu hadis tersebut memberikan kewenangan kepada qurbani untuk mengelola  daging qurban yang menjadi haknya, tanpa punya kewenangan untuk ikut campur dalam pengelolaan daging yang dishadaqahkannya. Karena pengelolaan  daging qurban bagian  dari wa tashaddaqu (sadaqahkanlah), menjadi kewenangan penerima shadaqah, apakah untuk dimakan (disate, dikornetkan, diabon) atau diberikan kepada yang lain, termasuk dijual.

Sehubungan dengan itu, ketika Qurbani mendapatkan tugas wa tashaddaqu (dan sadaqahkanlah)  hendaknya ia membagikan daging kurban itu apa adanya--dalam keadaan mentah—dan tidak berwenang membagikannya dalam keadaan masak, misalnya disate, dikornetkan, atau diabon, karena ”memasak” bagian  dari wa tashaddaqu (sadaqahkanlah) sudah menjadi menjadi kewenangan orang lain sebagai penerima shadaqah.

Ketentuan ini berlaku pula bagi panitia, bila Qurbani menitipkan pengurusan hewan dan menyerahkan kewenangan pengelolaannya kepada panitia. Artinya,  panitia pun tidak berwenang membagikan daging kurban dalam keadaan masak, baik ”pos” kuluu (makanlah) sebagai hak Qurbani, maupun ”pos” wa tashaddaqu (sadaqahkanlah) sebagai hak non Qurbani. Kecuali panitia mendapatkan mandat dari Qurbani atau non Qurbani untuk  ”memasak” bagian  masing-masing dari kedua belah pihak. Hal itu seperti yang dimandatkan oleh Nabi saw. kepada Ali bin Abu Thalib:
وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)
Sementara terkait dengan hak non Qurbani Nabi pun tidak ikut campur dalam pengelolaannya, beliau hanya bersabda kepada Ali:
اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ“
Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang.

Karena itu kita tidak akan mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi saw. daging kurban dibagikan dalam keadaan masak, padahal masak-memasak daging pada waktu itu sudah biasa dilakukan. Tapi kenapa Nabi dan para sahabatnya membagikannya dalam keadaan mentah. Apakah tidak terpikirkan oleh Nabi pada waktu itu? Jadi, hendaknya daging kurban itu dibagikan dalam keadaan mentah, sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.

Dengan demikian, jika Qurbani maupun panitia membagikan daging kurban dalam keadaan masak—padahal tidak mendapatkan mandat dari orang yang berhak—baik dengan cara dikornetkan, diabonkan, maupun dengan cara lainnya, telah melanggar hak orang lain (penerima daging tersebut).

Oleh karena itu panitia yang mengkornetkan daging kurban sebagai amanat umat adalah khianat dan tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau yang menjadi kepentingannya adalah laba atau keuntungan dari kelebihan harga binatang kurban dan dari proses kornetisasi. Yang lebih ironis lagi, akibat cara di atas banyak daging qurban yang baru sampai kepada penerima yang berhak setelah lebih dari lima bulan. Astaghfirullahal ‘azhim

Hadis Dhaif & Amal Tanpa Dalil Sekitar Qurban 

Selain hadis-hadis shahih yang telah disampaikan pada beberapa bagian terdahulu, kita pun mendapatkan hadis-hadis dhaif dan hadis tanpa sumber yang jelas di seputar kurban, termasuk amaliah yang biasa dilakukan namun tanpa sandaran dalil yang jelas. Hadis-hadis dan amaliah itu antara lain sebagai berikut:

A. Menasehati Hewan Qurban, Bunga Rampe, Cermin, Sisir

Pada sebagian muslim terdapat kebiasaan sebelum menyembelih hewan qurban, yaitu dilaksanakan acara dan upacara ritual seperti menyediakan sewadah air, bunga-bunga rampai, sisir, cermin, dan kain kapan, lalu kambing diusap-usap dan dinasehati agar bersabar, padahal sejauh pengetahuan kami, acara dan upacara seperti itu merupakan pengaruh dari agama kultur (luar Islam). Sementara menurut syariat Islam, Rasulullah saw. memberikan contoh ketika menyembelih qurban sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اسْتَحِدِّيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Aisyah Ra. istri Nabi saw. Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah membawa kibas yang bertanduk yang kakinya hitam dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam, kemudian didatangkan kepadanya untuk disembelih, lalu beliau bersabda kepada Aisyah, “Ya Aisyah bawakanlah pisau.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Lalu Aisyah mengerjakannya, kemudian beliau mengambil pisau itu dan membaringkan kambing itu, lalu menyembelihnya dan berkata, “Bismillaah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad, lalu beliau berkurban dengannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, VI:78, No. hadis 24.535, Muslim, Shahih Muslim, III:1558, No. hadis 1967, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:94, No. hadis 2792)

Dengan demikian, cara-cara dan upacara sebelum menyembelih binatang qurban seperti tersebut di atas merupakan bid’ah.

B. Menghadapkan Hewan Qurban Ke Qiblat Dan Membaca Doa Wajahtu Ketika Menyembelih

Dalam penyembelihan binatang qurban, masih ada di antara kaum muslimin yang berkeyakinan bahwa ketika binatang qurban itu hendak disembelih, mesti dihadapkan  ke arah kiblat dan membaca wajahtu wajhiya lilladzi fataras samawati wal ardi…wa ana awwalu muslimin. Keyakinan itu berlandaskan hadis sebagai berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ.
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw. berqurban dengan dua kibas pada hari ied (adha). Ketika beliau menghadapkan keduanya (untuk disembelih) beliau membaca, ‘Wajahtu wajhiya lil ladzi fatharas samawati wal ardha hanifan musliman wama ana minal musyrikin. Inna shalati wanusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin. Laa syarikalahu wa bidzalika umirtu  wa ana awalul muslimin. Bismillaah Allahu Akbar, Allaahumma minka wa laka ‘an muhammadin wa ummatihi. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, III:375, No. hadis 15.064, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1043, No. hadis 3121, Al-Hakim, Al-Mustadrak fii As-Shahihain, I:639, No. hadis 1716,  Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:287, No. hadis 18.968, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:287, No. hadis 2899)

Status hadis

Hadis ini dhaif, karena bersumber dari dua rawi yang dhaif, yaitu (a) Muhammad bin Ishaq, dan (b) Abu Ayyas Az-Zuraqi. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Ishaq seorang rawi yang shaduq (jujur), tapi suka memalsu hadits.” Dan Abu Ayyas, ia seorang rawi yang tidak di kenal. (Lihat, Tahdzib Al-Kamal fi Asma` Ar-Rijal, XXIV:422-429, Al-Fath Ar-Rabbani, XIV:62).
 
C. Bintang Qurban Kendaraan Ke Surga Di Atas Shirat

عَظِّمُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Berqurbanlah kalian dengan binatang yang besar dan kuat, karena binatang itu  adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga).”

Status hadis

Menurut Ibnu Shalah, “Ini adalah hadis yang tidak dikenal dan tidak kuat.” Kata Syekh Al-Albani, “Laa ashla lahu bihaadzal lafzh (dengan redaksi ini tidak ada sumber asalnya).” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, I:173)

Dalam redaksi lain:
إِسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Pilihlah oleh kalian binatang Qurban yang kuat dan tangkas, karena binatang itu adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga).”

Status hadis

Kata Syekh Al-Albani, “Dha’iif jiddan (sangat dhaif).” Karena pada sanadnya terdapat dua rawi yang dhaif:
  • Yahya bin Ubaidullah. Kata Abu Hatim, “Dha’if Al-Hadits, munkar Al-Hadits jiddan (hadisnya sangat diingkari).” Menurut Muslim dan An-Nasai, “Matruk Al-Hadits (Hadisnya ditinggalkan karena ia tertuduh dusta).”
  • Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab (ayah Yahya di atas). Kata Asy-Syafi’I dan Ahmad, “Laa yu’rafu (tidak dikenal).” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, III:411) 

D. Setiap Bulu Qurban Akan Menjadi Kebaikan

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, “Saya berkata atau mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah apa kurban itu?’ Rasul menjawab, ‘Sunnah Bapak kalian Ibrahim.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa kebaikan bagi kita pada kurban itu?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu ada kebaikan.’ Mereka bertanya lagi, ‘Kalau kulitnya wahai Rasulullah ?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu pada kulit itu ada kebaikan’.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:368, No. hadis 19.302, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1045, No. hadis 3127, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, II:422, No. hadis 3467, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:261, No. hadis 18.796, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, V:197, No. hadis 5075. Semua jalur periwayatannya melalui rawi  ‘Aidzullah bin Abdullah Al-Mujasyi’iy, dari Abu Dawud As-Sabi’iy, dari Zaid bin Arqam)

Status hadis

Hadis di atas dhaif, bahkan maudhu’ (palsu) karena kedhaifan dua rawi:
  • Aidzullah bin Abdullah Al-Mujasyi’iy. Kata Abu Hatim, “Dia munkar Al-Hadits.”
  • Abu Dawud As-Sabi’iy. Namanya Nufai’ bin al-Harits al-A’ma. Kata Adz-Dzahabi, ”Dia memalsukan hadis.” Kata Ibnu Hibban, ”Tidak boleh meriwayatkan hadis darinya.” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, II:14) 
Sehubungan dengan itu, Prof. Dr. Syu’aib al-Arnauth berkata, ”Sanadnya sangat dha’if. Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin al-Harits al-A’ma al-Kufi matruk (tertuduh dusta), dan rawi ’Aidzullah al-Mujasyi daif” (Lihat, Tahqiq ’ala Musnad Ahmad, IV:368)

E. Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban

عَنْ أَبيِ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم لِفَاطِمَةَ عَلَيْهَا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ  قُوْمِي إِلَى أُضْحِيَتِكَ فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكَ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ قَالَتْ يَا َرسُوْلَ الله هَذَا لَنَا أَهْلُ اْلبَيْتِ خَاصَّةً أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً قَالَ بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً. رواه الحاكم
Dari Abu Said Al-Khudriy, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah, “Berdirilah kamu untuk sembelihanmu dan saksikanlah ia. Karena sesungguhnya bagimu dengan tetesan darah yang pertama keluar akan menjadi penghapus dosamu yang terdahulu.” Fatimah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini berlaku untuk kami Ahlul Bait saja atau bagi kami dan muslimin semuanya?” Beliau menjawab, “Bahkan untuk kami dan bagi semua muslimin.” HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, IV:247, No. hadis 7525.
Al-Hakim meriwayatkan pula hadis itu dari Imran bin Hushain dengan redaksi yang lebih panjang. (Lihat, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, IV:247, No. hadis 7524)

Status hadis

Hadis di atas dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi ‘Athiyyah. Kata Abu Hatim, “Sesungguhnya hadis itu hadis yang munkar.” Sementara yang bersumber dari Imran bin Hushain juga dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi Abu Hamzah Ats-Tsamali. Namanya Tsabit bin Abu Shafiyah. Kata Ibnu Hajar, “Dia sangat lemah.” Kata Ibnu Hajar pula, hadis itu diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dari Ali, dan pada sanadnya terdapat rawi Amr bin Khalid Al-Wasithi, dan dia matruk (tertuduh dusta).” (Lihat, Talkhis Al-Habir fii Ahadits Ar-Raafi’I Al-Kabir, IV:143)

Adapun redaksi versi  Al-Baihaqi sebagai berikut:
عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ قَالَ لِفَاطِمَةَ  يَا فَاطِمَةَ قُوْمِي فَأَشْهِدِي أُضْحِيَتَكِ أَمَّا إِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا مَغْفِرَةً لِكُلِّ ذَنْبٍ أَمَّا إِنَّهُ يُجَاءُ بِهَا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِلُحُوْمِهَا وَدِمَائِهَا سَبْعِيْنَ ضِعْفًا حَتَّى تُوْضَعَ فِي مِيْزَاِنكَ. رواه البيهقى
Dari Ali bin Abu Thalib, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah, “Berdirilah dan saksikanlah binatang sembelihanmu, sesungguhnya bagimu dengan tetesan darah yang pertama kali keluar akan menjadi penghapus setiap dosa yang terdahulu. Sesungguhnya ia akan didatangkan dengan daging dan darahnya pada hari kiamat tujuh puluh kali lipat sampai diletakan pada timbanganmu. (HR. Al- Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:283, No. hadis 18.943)

DERAJAT HADIS MAN WAJADA SA’ATAN


Salah seorang jamaah pengajian bertanya kepada kami tentang kedudukan hadis sebagai berikut:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”

Katanya hadis ini dha’if. Benarkah demikian?

Jawaban Kami 

Sejauh pengetahuan kami, hadis yang dimaksud diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat hadis) dengan redaksi yang sedikit berbeda sebagai berikut:
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Abdurrahman, dari Abdullah bin Ayyasy, dari Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (Lihat, Musnad Ahmad, II:321, No. 8256)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (Lihat, Syu’ab al-Iman, IX:449, No. 6952) melalui Abu Abdurrahman as-Salami, dari Muhamad bin al-Qasim bin Abdurrahman as-Suba’I, dari Muhamad bin Ahmad bin Anas, dari al-Muqri, dari Haiwah bin Syuraih, dari Abdullah bin ‘Ayyasy al-Qitbani, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يَذْبَحْ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dan al-Hakim dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لأَنْ يُضَحِّىَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَحْضُرْ مُصَلاَّنَا
Al-Baihaqi meriwayatkannya melalui Abu Abdullah al-Hafizh (al-Hakim), dari al-Hasan bin Ya’qub, dari Yahya bin Abu Thalib, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy al-Mishri, dari Abdurrahman al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. (Lihat, As-Sunan Al-Kubra, IX:260, No. 18.791)

Sementara Al-Hakim meriwayatkannya melalui al-Hasan bin Ya’qub, dari Yahya bin Abu Thalib, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy al-Qitbani, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. (Lihat, Al-MustadrakAla Ash-Shahihain, II:422, No. 3468)

Selain itu al-Hakim juga meriwayatkan dengan redaksi:
مَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا وَقَالَ مَرَّةً مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يَذْبَحْ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Redaksi ini diriwayatkan melalui al-hasan bin al-Hasan bin Ya’qub, dari Abu Hatim ar-Razi, dari Abdullah bin Yazid al-Muqri, dari Abdullah bin Ayyasy, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Nabi saw. (Lihat, Al-MustadrakAla Ash-Shahihain, IV:258, No. 7565)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, II:1044, No. 3123) melalui Abu Bakar bin Abu Syaibah, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy, dari Abdurrahman al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh ad-Daraquthni (Sunan Ad-Daraquthni, IV:285, No. 53) melalui Ahmad bin Ishaq bin Muhamad bin al-Fadhl az-Zayat, dari Muhamad bin Haban, dari Amr bin al-Hushain, dari Ibnu ‘Alatsah, dari Ubaidullah bin Abi Ja’far, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ منكم سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Selain itu al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, IX:260, No. 18.792) dan al-Hakim (Al-Mustadrak, IV:258, No. 7566) meriwayatkan pula hadis itu secara mawquf (ucapan Abu Huraerah). Riwayat al-Baihaqi dengan redaksi
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي مَسْجِدِنَا

Sedangkan riwayat al-Hakim dengan redaksi
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ معنا فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Analisa Takhrij (sumber) Hadis 
  • Dilihat dari aspek nisbah al-qaa`il (penyandaran siapa yang mengucapkan) hadis di atas dapat dibagi menjadi dua kategori: pertama, marfu’ (sabda Nabi). Kedua, mawquf (ucapan sahabat, yakni Abu Huraerah).
  • Dilihat dari aspek thabaqat (lapisan generasi) rawi, hadis di atas dengan berbagai variasi redaksinya bersumber dari rawi yang sama, yaitu Abu Huraerah (sahabat, w. 57 H), Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj (Ausath Tabi’in/tabiin pertengahan, w. 117 H), dan Abdullah bin ‘Ayyasy (Kibar Tabi’ Tabi’in/ Tabi’ Tabi’in senior, w. 170 H). Namun pada riwayat ad-Daraquthni bersumber dari Abu Huraerah, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, dan Ubaidullah bin Abi Ja’far (Shigar Tabi’in/ Tabi’in yunior, w. 132 H). Bila yang dijadikan sebagai hadis pokok adalah jalur Abdullah bin Ayyasy, jalur  Ubaidullah bin Abi Ja’far dikategorikan sebagai mutabi’ (pengikut). Demikian pula sebaliknya.
  • Dilihat dari aspek pencatat hadis, hadis Abu Hurairah itu diriwayatkan oleh 5 mukharrij, yaitu Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), dalam kitabnya al-Musnad. Ibn Majah (W. 273 H/887 M) dalam kitab Sunan-nya, al-Baihaqi (w. 458 H/1065 M) dalam kitab as-Sunan al-Kubra dan Syu’ab al-Iman, al-Daraquthni (W. 385 H/995 M) dalam kitab Sunan-nya, dan al-Hakim (W. 405 H/1014 M) dalam kitab al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain
Sedangkan dilihat dari jalur periwayatan, hadis itu diriwayatkan lebih dari 37 jalur periwayatan. Paling tidak dalam Al-Kutub al-Sittah  saja  34 jalur, dengan perincian sebagai berikut: dalam Shahih al-Bukhari 5 jalur, Shahih Muslim 7 jalur, Sunan al-Tirmizi 3 jalur, Sunan an-Nasai 6 jalur, Sunan Abu Dawud 1 jalur, Sunan Ibnu Majah 1 jalur, Musnad Ahmad 13 jalur.

Penilaian Para ulama Terhadap Status Hadis

Para ulama berbeda pendapat dalam menilai status hadis tersebut antara yang menolak dan yang menerima kesahihannya.

Argumentasi Ulama yang Menerima 

Kata Imam al-Hakim:
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
“Ini hadis sahih isnad, dan keduanya (al-Bukhari-Muslim) tidak meriwayatkannya” Lihat, Al-Mustadrak, IV:258

Kata Imam ad-Dzahabi pada kitab at-Talkhish, “(Hadis ini) sahih” Lihat, Ta’liq Ad-Dzahabi dalam al-Mustadrak, IV:258

Ibnu Hajar berkata:
حَدِيث من وجد سَعَة فَلم يضح فَلَا يقربن مصلانا ابْن ماجة وَأحمد وَابْن أبي شيبَة وَإِسْحَاق وَأَبُو يعْلى وَالدَّارَقُطْنِيّ وَالْحَاكِم من حَدِيث أبي هُرَيْرَة وَقد اخْتلف فِي وَقفه وَرَفعه وَالَّذِي رَفعه ثِقَة
“Hadis man wajada…diriwayatkan oleh Ibn Majah, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ishaq, Abu Ya’la, ad-Daraquthni, dan al-Hakim dari Abu Huraerah. Dan hadis itu diperselisihkan tentang mauquf (sebagai ucapan Abu Huraerah) dan marfunya (sebagai sabda Nabi). Dan yang memarfu’kannya (rawi) tsiqat” Lihat, Ad-Dirayah fii Takhrij Ahadits Al-Hidayah, II:213

Dalam kitabnya yang lain, beliau berkata:
رجاله ثقات لكن اختلف في رفعه ووقفه والموقوف أشبه بالصواب قاله الطحاوي وغيره
“Para rawi hadis itu tsiqat, namun diperselihkan tentang marfu '(sebagai sabda Nabi) dan mauqufnya (sebagai ucapan Abu Huraerah). Penetapan mauquf lebih mendekati kebenaran sebagaimana dikatakan at-Thahawi dan yang lainnya” Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, X:3.

Penilaian Ibnu Hajar dijadikan acuan oleh para ulama setelahnya, antara lain Abdur Rauf al-Munawi (Faidh al-Qadir, III:235), Muhamad bin Abd al-Baqi bin Yusuf az-Zarqani (Syarh az-Zarqani ‘ala Muwatha al-Imam Malik, III:104), Muhamad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakafuri (Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, V:79), Abu al-Hasan Ubaidullah bin Muhamad Abd as-Salam (Mir’ah al-Mafatih Syarh Miskah al-Mashabih, V:72), Abu Thayyib Muhamad Shiddieq Khan (Ar-Raudhah an-Nadyah Syarh ad-Durar al-Bahiyah, II:218-219), Muhamad bin Ali bin Muhamad as-Syaukani (As-Sa`il al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘Ala Hadaiq al-Azhar, I:715; Nail al-Authar Min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar, V:169)

Argumentasi Ulama yang Menolak 

Kata Imam As-Sindiy:
وَفِي الزَّوَائِد فِي إِسْنَاده عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَيَّاشٍ وَهُوَ وَإِنْ رَوَى لَهُ مُسْلِمٌ فَإِنَّمَا أَخْرَجَ لَهُ فِي الْمُتَابَعَات وَالشَّوَاهِد وَقَدْ ضَعَّفَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ صَدُوقٌ وَقَالَ اِبْنُ يُونُسَ مُنْكَر الْحَدِيث وَذَكَرَهُ اِبْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَات
“Dan dalam kitab Majma’ Az-Zawaid disebutkan bahwa pada sanadnya terdapat rawi Abdullah bin ‘Ayyasy, meskipun hadis-hadisnya diriwayatkan oleh Muslim, namun dikategorikan sebagai hadis pelengkap (mutabi’ dan syahid)—bukan hadis utama—sungguh ia telah dinilai dhaif oleh Abu Dawud dan An-Nasai. Dan Abu Hatim berkata, ‘Ia Shaduq (jujur).’ Ibnu Yunus berkata, ‘Munkar Al-Hadits (hadisnya diingkari).’ Dan Ibnu Hiban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (kumpulan para rawi yang kredibel).” (Lihat, Hasyiah As-Sindi ‘Ala Sunan Ibn Majah, VI:161)

Syekh Syu’aib Al-Arnauth berkata:
إسناده ضعيف عبد الله بن عياش ضعيف يعتبر به وقد اضطرب فيه أيضا ... وحسنه الألباني في تخريج مشكلة الفقر فأخطأ
“Sanad hadisnya dhaif, karena Abdullah bin ‘Ayyasy dhaif yang teranggap. Dan ia mengalami kekacauan dalam hadisnya…Hadis itu dinyatakan hasan (dibawah derajat shahih, namun di atas derajat dhaif) dalam kitabnya Takhrij Musykilah Al-Faqr, maka ia keliru (dalam penilaian itu).” (Lihat, Ta’liq ‘ala Musnad al-Imam Ahmad, II:321)

Sikap Kami

Setelah melakukan perbandingan terhadap kedua argumentasi di atas, kami cenderung kepada pihak yang menerima kesahihan hadis tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Hadis di atas telah memenuhi kriteria kesahihan sanad, baik dilihat dari kebersambungan sanad maupun dari kualitas para rawi. Andaikata hadis itu dianggap bermasalah karena terdapat rawi  Abdullah bin Ayyasy, namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far. Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).” (Lihat, Siar A’lam An-Nubala`, XI:5)
  • Dengan adanya jalur pendukung baik pada tingkat sahabat (syahid) maupun pada tingkat tabi’in sampai pada tingkat mushanif , maka periwayatan hadis tersebut semakin baik dan kuat. Dari 37 jalur sanad hadis yang diteliti terlihat bahwa redaksi matan hadis tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan secara makna.

HUKUM POTONG RAMBUT & KUKU BAGI QURBANI


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, (terjemahannya seperti ini) “Katanya ada hadis yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”

Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” HR. Muslim no. 1977

Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang punya binatang kurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” HR. Muslim no. 1977

Maka hadis ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).

Hadis pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.

Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’

Sikap Para ulama Terdahulu

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.

Pendapat Pertama: Hukumnya Haram

Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian ulama syafi’iyyah mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V:170)
Secara zhahir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram berlandaskan hadis larangan memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

Pendapat Kedua: Hukumnya Makruh

Pendapat ini adalah pendapat ulama malikiyyah, syafi’iyyah, dan sekolompok hanabilah. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadis perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku) menunjukkan mustahab. Sedangkan hadis larangan memotong (rambut dan kuku) menunjukkan makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Adapun dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan larangan itu adalah hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). H.r. al-Bukhari dan Muslim. (Lihat, As-Syarh al-Kabir, II:12, as-Syarh as-Shagir, II:144, Bidayah al-Mujatahid, I:424, Mughni al-Muhtaj, III:283, al-Muhadzab, I:238, al-Mughni, VIII:618, Kasysyaf al-Qana, III:5, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, II:309)

Pendapat Ketiga: Tidak Makruh

Ulama hanafiyyah berpendapat tidak makruh sama sekali, karena qurbani tidak diharamkan untuk bercampur, berpakaian biasa. Demikian pula tidak makruh memotong rambut dan kuku sebagaimana kalau ia tidak hendak qurban. (Lihat, al-Mughni, VIII:619)

Sikap Kami

Pemaknaan rambut yang tidak dipotong itu termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan (Lihat, Syarh Riyadh as-Shalihin, I:2023)

Selanjutnya, dalam mensikapi berbagai pendapat di atas, para ulama pada periode selanjutnya juga berbeda pendapat. Ada yang menyatakan  bahwa pendapat yang arjah (paling kuat) adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadis di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat lemah karena bertentangan dengan hadis larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadis ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi saw. melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai wewangian, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk yang ihram. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.

Tanggapan

Menurut kami pendapat yang arjah (paling kuat) justru pendapat kedua (hukumnya Makruh) dengan argumentasi sebagai berikut:
Metodologi pendapat pertama adalah “Asal perintah menunjukkan wajib, dan asal larangan menunjukkan haram”. Karena tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan hukum asal larangan, maka disimpulkan bahwa memotong rambut dan kuku hukumnya haram.
Sedangkan pendapat kedua secara metodologi tidak berbeda dengan pendapat pertama. Hanya saja pendapat ini mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan larangan itu, yakni hadis Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا؛ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ
Dari Aisyah, ia berkata, “Saya memintal kalung-kalung unta Nabi saw. dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah mengalungkannya, memberinya tanda dan mengirimkannya. tidaklah haram atas beliau sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau” H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:608, kitab al-Hajj, bab man asy’ara wa qallada bi Dzil Hulaifah tsumma ahrama

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika beliau telah mengirim hadyu (sembelihan waktu ibadah haji)nya, tidaklah haram atas beliau sesuatu pun karena itu dan beliau tetap dihalalkan ketika masih berada di Madinah. Maka ketika itu tidak ada sesuatu pun yang dilarang seperti yang dilarang bagi yang ihram.

Karena pendapat kedua memenuhi syarat metodologi di atas, yaitu:
الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إِلاَّ لِقَرِيْنَةٍ
“Pada asalnya perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada qarinah (keterangan pendukung)”

الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ إِلاَّ لِقَرِيْنَةٍ 
“Pada asalnya larangan itu menunjukkan haram kecuali ada qarinah”

Dan dalam hal ini pendapat kedua mengetahui qarinahnya (hadis Aisyah di atas), hemat kami pendapat kedualah yang arjah.

Pandangan Lain

  1. Bukankah hadis Aisyah itu berkaitan dengan hadyu (sembelihan waktu ibadah haji), sedangkan hadis Ummu Salamah tentang larangan berkaitan dengan udhhiyyah (kurban)?
  2. Hadis Aisyah mengabarkan fi’il (perbuatan) Nabi dan hadis Ummu Salamah mengabarkan qawl (sabda) Nabi. Sedangkan kaidah menyatakan: Al-Qawl muqaddamun alal fi’l (Sabda didahulukan daripada perbuatan).
  3. Apabila tidak dianggap bertentangan maka hadis Aisyah sifatnya ‘amm (umum) dan hadis Ummu Salamah sifatnya khash (khusus). Sedangkan kaidah menyatakan: Al-Khash muqaddamun ‘alal ‘Amm (Petunjuk khusus didahulukan daripada petunjuk umum)

Tanggapan Kami

Dalam hadis itu dinyatakan secara umum dengan menggunakan lafal man dan dzabhun (binatang sembelihan) tanpa dibatasi untuk hadyu atau udhiyyah, sebagai berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang punya binatang sembelihan dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” H.r. Muslim, Shahih Muslim, III:1566, No. 1977; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:94, No. 2791.

Sedangkan dalam riwayat Abu Ya’la (Musnad Abu Ya’la, XII:348, No. 6917 dan Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XIII:239, No. 5917) dengan sedikit perbedaan redaksi:
مَنْ أَهَلَّ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَلَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Siapa yang telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan punya binatang sembelihan yang hendak disembelih, hendaklah ia membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Sedangkan hadis-hadis dengan redaksi udhiyyah atau yudhahhi, hemat kami bukanlah sebagai takhsis (pengkhususan) melainkan dzikr ba’dhi afrad al-‘amm (penyebutan sebagian satuan yang tercakup oleh umum). Dengan demikian ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi qurbani yang tidak haji.
Dengan demikian, Nabi tidak memotong rambut ketika masih halal (belum ihram haji) bukan karena perbuatan itu jarang dilakukan oleh Nabi, melainkan sebagai syariat.

Selain itu terdapat penegasan dari Nabi bahwa memotong kuku dan mengambil rambut itu bukan kewajiban melainkan sebagai pelengkap ibadah qurban. Beliau bersabda:
فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ
“Maka itu semua adalah kelengkapan qurbanmu di sisi Allah” H.r. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, III:93, No. hadis 2789) dan An-Nasai (As-Sunan Al-Kubra, III:52, No. hadis 4455, Sunan An-Nasai, VII:212, No. hadis 4365)

SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA (BAGIAN III)


Tugas, Kewenangan  & Hak Panitia 

Bila kita perhatikan firman Allah dan hadis-hadis Nabi saw. tentang “perintah” memakan dan menyedekahkan hewan qurban, maka kita akan mendapatkan petunjuk bahwa khithab (sasaran) “perintah” itu ditujukan kepada Qurbani, misalkan dalam firman Allah Swt.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” QS.Al-Hajj:28
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” QS.Al-Hajj:36

Demikian pula sasaran “perintah” tersebut dalam hadis-hadis Nabi saw., misalkan
فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ
“Sekarang makan dan berbekallah dengannya serta simpanlah sekehendak kalian.’ (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, III:57, No. hadis 11.560)
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
"Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2115, No. hadis 5249, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, XIII:253, No. hadis 5248, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:292, No. hadis 19.000)
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
 “Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Berbagai kalimat di atas, baik yang tercantum dalam ayat Al-Quran maupun hadis Nabi saw., menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban menjadi tugas dan kewenangan penuh Qurbani, termasuk dalam menentukan bagian hak dirinya sebagai Qurbani.

Dalam konteks ini, dibentuk atau tidaknya jami’ atau panitia Qurban tidak berhubungan dengan petunjuk syar’i, melainkan tergantung kebutuhan atas dasar pertimbangan maslahat, apabila Qurbani tidak sanggup atau tidak berkenan mengelolanya sendiri.

Karena itu, apabila Qurbani menitipkan pengurusan hewannya kepada panitia, maka pelaksanaan ketentuan syariat dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban itu menjadi tugas dan kewenangan panitia. Karena panitia mendapat wakalah (mandat) dari Qurbani, maka dalam konteks ini tergantung bentuk wakalah-nya, apakah muthlaqah (bebas) atau muqayyadah (terikat). Apabila muthlaqah maka kewenangan sepenuhnya berada ”di tangan” panitia, termasuk dalam menentukan bagian hak Qurbani dan menetapkan status kulit. Namun apabila muqayyadah maka kewenangan itu terikat dengan aspek-aspek yang dimandatkannya. Konsep wakalah pengelolaan hewan qurban itu tampak jelas dalam hadis-hadis sebagaimana telah diterangkan di atas. Dan untuk mempertegas hal itu, kita analisa kembali hadis-hadis yang dimaksud, sebagai berikut:
وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

Dalam riwayat lain dengan redaksi:
أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“Beliau menyuruhnya agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022)

Nabi saw. bersabda kepada Ali:
اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا
"Bagikanlah kepada orangorang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374) 
Dalam riwayat lain dengan redaksi:
اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Ali sebagai panitia/Jami’ Qurban mendapat wakalah (mandat) dari Nabi saw. sebagai Qurbani secara muqayyadah (terikat), yaitu pada satu riwayat membagi-bagikan seluruh bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit maupun pelananya. Sementara Qurbani tidak mengambil bagian yang menjadi haknya. Sedangkan pada riwayat lainnya membagikan sebagian daging hewan, pelananya dan kulitnya. Adapun dalam menetapkan ukuran hak Qurbani Nabi saw.  menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada panitia. Beliau hanya mengatakan:
وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا
“Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Hadis ini menjadi dalil bahwa panitia memiliki kewenangan dalam menetapkan ukuran hak Qurbani dan Non Qurbani, termasuk hak anggota panitia itu sendiri.
Selain mendapatkan mandat dari Qurbani, panitia mendapatkan pula amanat syariat berupa larangan  memberikan bagian hewan kurban kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah. Namun apabila dia termasuk mustahiq non Qurbani maka tidak mengapa bagian hewan kurban diberikan kepadanya. (Lihat, Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, III:556)  Adapun untuk “pos” upah, maka Ali menetapkan mekanisme tersendiri, yaitu: “Kami suka memberinya (upah) dari kami sendiri. “ Secara mekanisme, untuk menutupi “pos” ini (upah) khususnya dan biaya operasional umumnya, apabila pimpinan & anggota panitia tidak memiliki biaya dari kocek pribadi masing-masing, maka dibenarkan untuk meminta dana tambahan berupa shadaqah/infak dari Qurbani.

Memperjual-belikan hasil sembelihan

عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ (فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ) فَقَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

Dari Qatadah bin Nu'man, "Bahwa sesungguhnya Nabi saw. berdiri (diwaktu haji wada'), maka beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima , dan sekarang sungguh aku membolehkannya, maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Berdasarkan kalimat:
وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي
“dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban.”
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوهَا
 “Manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Kita mendapatkan petunjuk bahwa khithab (sasaran) “larangan menjual” itu ditujukan kepada Qurbani.
Dengan demikian, pada dasarnya Qurbani tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lain. Sehubungan dengan itu, Imam Al-Qurthubi berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ جُلُودَ الْهَدْيِ وَجِلَالِهَا لَا تُبَاعُ لِعَطْفِهِمَا عَلَى اللَّحْمِ وَإِعْطَائِهِمَا حُكْمَهُ وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ .
“Pada hadis itu terdapat dalil bahwa kulit hadyu dan pelananya tidak boleh dijual, karena penyebutan keduanya dihubungkan dengan larangan menjual daging dan hokum keduanya sama dengan hokum menjual daging. Dan sungguh mereka (para ulama) telah sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, maka begitu pula kulit dan pelananya.” (Lihat, Bustan Al-Ahbar Mukhtashar Nail Al-Awthar, II:422)

Ketentuan ini berlaku pula bagi panitia yang mendapatkan wakalah muqayyadah (mandat terikat) dari Qurbani, sebagaimana ditujunkkan dalam hadis-hadis di atas:
وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ
”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“Beliau menyuruhnya agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022)

 اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا
"Bagikanlah kepada orangorang, dagingnya, kulitnya dan pelananya.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374)

  اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Ali sebagai panitia/Jami’ Qurban mendapat wakalah (mandat) dari Nabi saw. sebagai Qurbani secara muqayyadah (terikat), yaitu membagi-bagikan seluruh bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit maupun pelananya.

Dengan adanya wakalah muqayyadah (mandat terikat) dari Qurbani itu, maka panitia tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, termasuk kulit.

Tetapi apabila bagian hewan sembelihan itu telah beralih status menjadi hak milik seseorang non Qurbani, maka terserah pemiliknya apakah untuk dimakan, dikornetkan, diberikan kepada yang lain, dimanfaatkan, maupun dijual. Hal itu sebagaimana disabdakan Nabi saw.
وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
 “Kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Kata Imam Asy-Syawkani, “Sabda Nabi saw.
وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
  ‘Kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau.’
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ لِمَنْ أَطْعَمَهُ غَيْرُهُ مِنْ لَحْمِ الأُضْحِيَّةِ أَنْ يَأْكُلَ كَيْفَ شَاءَ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا
Padanya terdapat dalil bahwa dibolehkan bagi seseorang yang diberi daging kurban oleh orang lain untuk memakan sesuka hatinya meskipun ia orang kaya. “ (Lihat, Nail Al-Awthar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, VIII:337)

Dengan demikian, tentang kulit—yang biasanya dianggap menimbulkan masalah—bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan atau dialihstatuskan.

Karena itu, apabila panitia mendapat wakalah muthlaqah (mandat bebas) maka perlu menetapkan status kulit itu, apakah akan dialihstatuskan menjadi hak anggota panitia atau hak non Qurbani lainnya. Apabila sudah jelas statusnya, penerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena status barang itu sudah menjadi haknya.