Pages

Senin, 10 Oktober 2016

SHAUM MUHARRAM SESUAI SUNNAH

Pada bulam Muharram terdapat satu hari yang dianggap istimewa oleh berbagai kalangan, baik umat Islam maupun di luar umat Islam. Hari yang dimaksud adalah hari Asyura, sebutan untuk tanggal 10 bulan Muharram.
Pengertian Asyura & Sejarahnya
Imam Al-Qurthubi berkata:
عَاشُوْرَاءُ مَعْدُوْلٌ عَنْ عَاشِرَةٍ لِلْمُبَالَغَةِ وَالتَّعْظِيْمِ وَهُوَ فِي الأَصْلِ صِفَةٌ لِلَّيْلَةِ الْعَاشِرَةِ لأَنَّهُ مَأْخُوْذٌ مِنَ الْعَشْرِ الَّذِي هُوَ إِسْمُ الْعَقْدِ وَالْيَوْمُ مُضَافٌ إِلَيْهَا فَإِذَا قِيْلَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَكَأَنَّهُ قِيْلَ يَوْمُ اللَّيْلَةِ الْعَاشِرَةِ اَلاَ إِنَّهُمْ لَمَّا عَدَلُوْا بِهِ عَنِ الصِّفَةِ غَلَبَتْ عَلَيْهِ الإِسْمِيَّةُ فَاسْتَغْنَوْا عَنِ الْمَوْصُوْفِ فَحَذَفُوْا اللَّيْلَةَ فَصَارَ هذَا اللَّفْظُ عَلَمًا عَلَى الْيَوْمِ الْعَاشِرِ
 “Kata Asyura adalah shigah mubalagah, yaitu dirubah dari kata ‘asyirah yang berfungsi untuk menyangatkan arti (mengandung makna sangat) dan mengagungkan. Pada asalnya digunakan sebagai sifat malam ke-10, karena diambil dari kata al-asyr sebagai nama bilangan puluhan, dan kata yaum disandarkan kepadanya. Bila dikatakan Yaum Asyura seolah-olah perkataan itu bermakna: Hari malam Asyirah. Ketahuilah, ketika mereka merubah kata itu dari sifat, dan didominasi oleh isim (nama), mereka mengangap cukup dengan mausuf (kata yang disifatinya), lalu membuang kata “al-lail”, sehingga kata itu menjadi nama bagi hari ke-10.” [1]
Sebagian ulama berpendapat bahwa hari ke-10 bulan Muharram dinamakan Asyura karena pada hari itu Allah memuliakan 10 Nabi dengan 10 kemuliaan. Para nabi yang dimaksud adalah sebagai berikut: (1) Adam (diperkirakan hidup pada 5872-4942 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diterima taubatnya; (2) Nuh (diperkirakan hidup pada 3993-3043 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari banjir besar dan bahteranya berlabuh di atas bukit Judi; (3) Ibrahim (diperkirakan hidup pada 1997 -1822 SM). Pada hari itu ia dilahirkan; (4) Ya’qub (diperkirakan hidup pada 1837 – 1690 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan disembuhkannya dari kebutaan; (5) Yusuf (diperkirakan hidup pada 1754 – 1635 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari sumur; (6) Keenam, Musa (diperkirakan hidup pada 1527 – 1407 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari kejaran Fir’aun; (7) Dawud (diperkirakan hidup pada 1041 – 971 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diterima taubatnya; (8) Yunus (diperkirakan hidup pada 820 – 750 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari perut ikan; (9) Isa (diperkirakan hidup di bumi pada 1 SM – 32 M). Pada hari itu ia dilahirkan dan diangkat ke langit dalam keadaan hidup; (10) Muhammad (diperkirakan hidup pada 571 – 632 M). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diampuni dosa-dosanya, baik di masa lalu maupun masa mendatang.
Sementara menurut ulama yang lain, kategori 10 Nabi itu meliputi Idris, Ayub, dan Sulaiman. Adapun bentuk pengistimewaannya sebagai berikut: (1) Idris (diperkirakan hidup pada 4533 – 4188 SM). Pada hari itu ia diangkat ke langit; (2) Ayyub (diperkirakan hidup pada 1540 – 1420 SM). Pada hari itu ia disembuhkan dari penyakitnya; (3) Sulaiman (diperkirakan hidup pada 989 – 931 SM). Pada hari itu ia dianugerahi kekuasaan sebagai raja. [2]
Keterangan di atas menunjukkan bahwa dilihat dari aspek kronologi sikap manusia terhadap Asyura memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Meski demikian, yang akan diuraikan di sini hanya beberapa periode nabi yang diterangkan di dalam al-Quran dan Sunnah, di mulai pada masa Nabi Nuh (diperkirakan hidup pada 3993-3043 SM) hingga periode Nabi Muhammad (570 – 632 M)
Asyura Zaman Nabi Nuh (diperkirakan hidup pada 3993-3043 SM).
Pada zaman ini, Asyura berhubungan erat dengan suatu peristiwa yang dialami oleh Nabi Nuh As., sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. sebagai berikut:
وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim.” Q.s. Hud:44
Peristiwa berlabuhnya kapal Nabi Nuh di atas bukit Judi terjadi pada hari Asyura sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: مَرَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِأُنَاسٍ مِنَ الْيَهُودِ قَدْ صَامُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: …وَهَذَا يَوْمُ اسْتَوَتْ فِيهِ السَّفِينَةُ عَلَى الْجُودِىِّ، فَصَامَهُ نُوحٌ وَمُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى…
Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Nabi saw. melewati beberapa orang Yahudi, sungguh mereka shaum hari Asyura, mereka berkata, ‘…Ini adalah hari di mana perahu itu (Nuh) berlabuh di atas bukit Judi, lalu Nuh dan Musa melaksanakan shaum hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah…’ HR. Ahmad. [3]
Kata Imam al-Qurtubi:
إِسْتَوَتْ عَلَيْهِ فِي الْعَاشِرِ مِنَ الْمُحَرَّمِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَصَامَهُ نُوْحٌ وَأَمَرَ جَمِيْعَ مَنْ مَعَهُ مِنَ النَّاسِ وَالْوَحْشِ وَالطَّيْرِ وَالدَّوَابِ وَغَيْرِهَا فَصَامُوْهُ شُكْرًا للهِ تعالى
“Perahu itu (Nuh) berlabuh di atasnya pada 10 Muharram, hari Asyura. Maka Nabi Nuh melaksanakan shaum (hari itu) dan ia memerintah kepada semua makhluk yang menyertainya: manusia, binatang liar, burung, dan binatang ternak, dan lain-lain, lalu mereka melaksanakan saum itu sebagai rasa syukur kepada Allah.” [4]
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar:
وَحَاصِلُهَا أَنَّ السَّفِيْنَةَ اسْتَوَتْ عَلَى الْجُوْدِيِّ فِيْهِ فَصَامَهُ نُوْحٌ وَمُوْسَى شُكْرًا
“Dan kesimpulannya bahwa perahu itu (Nuh) berlabuh di atas bukit Judi pada hari itu (10 Muharram), lalu Nuh dan Musa melaksanakan shaum hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah.” [5]
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa bagi Nabi Nuh hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Allah menyelamatkan beliau dan kaumnya yang beriman dari banjir besar. Lalu Nabi Nuh melaksanakan shaum pada hari itu sebagai sebagai rasa syukur kepada Allah.
Adapun posisi bukit judi berhadapan dengan semenanjung Ibnu Umar, yang sekarang menjadi perbatasan Suriah-Turki, di tepian sebelah timur sungai Tigris. Bukit Judi ini terlihat jelas dari daerah Ainu Diwar, Suriah. [6]
Asyura Zaman Nabi Musa (diperkirakan hidup pada 1527 – 1407 SM).
Pada zaman ini, Asyura berhubungan erat dengan suatu peristiwa yang dialami oleh Nabi Musa As., sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. sebagai berikut:
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Tuhanmu.” QS. Al-Baqarah:49
Peristiwa di atas terjadi pada hari Asyura sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هذَا قَالُوا هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.
“Dari Ibnu Abbas berkata, Ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, beliau medapati orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum pada hari Asyura. Maka beliau bertanya mengenai hal itu, maka mereka berkata, ‘Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, maka Musa menshauminya.’ Rasulullah Saw. menjawab, ‘Kamilah yang paling berhak dengan Musa.’ Kemudian beliau shaum dan memerintah para shahabat agar menshauminya.” HR. Al-Bukhari. [7]
Imam al-Bukhari meriwayatkan pula dengan redaksi:
فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْن فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ
“Maka mereka berkata, ‘Ini adalah hari agung, yaitu hari ini di mana Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Fir’aun beserta tentaranya, maka Musa menshauminya sebagai rasa syukur kepada Allah.” [8]
فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْفَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ وَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ
“Maka mereka berkata, ‘Ini adalah hari di mana Allah Swt. pernah memenangkan Nabi Musa dan bani Israil atas Fir’aun, dan kami menshauminya karena mengagungkannya’.” [9]
Hadis di atas menunjukkan bahwa bagi orang Yahudi hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun dan tentaranya. Di mana waktu itu Fir’aun dan tentaranya mati tenggelam. Lalu Musa melaksanakan shaum pada hari itu. Dan peristiwa selamatnya Nabi Musa diperingati oleh Yahudi dengan cara melaksanakan shaum Asyura.
Asyura Zaman Nabi Isa (1 SM – 32 M)
Peristiwa Asyura pada zaman Nabi Isa disebutkan secara tersirat dalam hadis berikut ini:
حِينَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى …
“Di saat Rasulullah Saw. shaum pada hari Asyura dan beliau memerintah shaum (kepada para sahabat) mereka berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.” … HR. Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi. [10]
Bagi orang Nashrani hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Nabi Isa melaksanakan shaum, dan Shaum Nabi Isa merupakan kelanjutan syariat shaum Nabi Musa yang tidak dimansukh oleh syariat Nabi Isa. Karena itu orang Nashrani pun melaksanakan shaum Asyura. [11]
Asyura Zaman Jahiliyyah (Sejak Nabi Isa diangkat hingga diutus Nabi Muhammad)
Jahiliyah adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana penduduk Mekah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah adalah bentuk kata kerja jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli.
Kemudian dalam syariat Islam memiliki arti “ketidaktahuan akan petunjuk Ilahi”. Keadaan tersebut merujuk pada situasi bangsa Arab kuno, yaitu pada masa masyarakat Arab pra-Islam sebelum diutusnya seorang rasul yang bernama Muhammad. [12]
Oleh Ibnu Abas, masa ini disebut pula masa fatrah selama 434 tahun, dihitung sejak Nabi Isa diangkat ke langit (sekitar 32 M) hingga masa diangkatnya Muhammad saw. menjadi Nabi dan Rasul. [13]
Bagi orang Arab Jahiliyyah, Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu diperbarui penutup (kiswah) Ka’bah. Dan untuk melengkapi pengagungannya mereka melaksanakan shaum pada hari itu. Penjelasan tentang itu kita peroleh dari hadis berikut ini:
عَن عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Dari Aisyah, ia berkata, “Hari Asyura adalah waktunya shaum orang-orang Quraisy di zaman jahiliyah.” HR. Al-Bukhari. [14]
Pada masa ini, Nabi Muhamad saw. turut serta menshauminya karena masih mengikuti tradisi jahiliyyah. Aisyah menjelaskan:
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُهُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ
“Dan Rasulullah saw. menshauminya pada masa jahiliyyah.” HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, Malik, asy-Syafi’I. [15]
Adapun latar belakang orang jahiliyyah menghormati Asyura, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:
Imam Al-‘Ainiy berkata:
كَانَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيْهِ الْكَعْبَةُ وَكَانَتْ تُكْسَى فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ
“Hari Asyura adalah hari ditutupnya Ka’bah. Dan ia ditutup pada setiap tahun satu kali pada hari Asyura.” [16]
Syekh Athiyyah Muhamad bin Salim berkata:
وَقُرَيْشٌ كَانَتْ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَتُجَدِّدُ فِيْهِ كِسْوَةَ الْكَعْبَةِ
“Orang-orang Quraisy saum pada hari Asyura dan pada hari itu (pula) mereka memperbarui kiswah Ka’bah.” [17]
Dr. Jawwad Ali berkata:
أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تُعَظِّمُ هذَا الْيَوْمَ، وَكَانُوْا يَكْسُوْنَ الْكَعْبَةَ فِيْهِ، وَصَوْمُهُ مِنْ تَمَامِ تَعْظِيْمِهِ
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengagungkan hari ini, dan pada hari itu mereka menutup ka’bah, dan melaksanakan saum karena melengkapi pengagungannya.” [18]
Asyura Zaman Nabi Muhamad (570 – 632 M)
Nabi Muhammad saw. hidup di Mekah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, terhitung sejak masa bi’tsah (pengangkatan Nabi & Rasul) tanggal 17 atau 25 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran Nabi, yang bertepatan dengan 6 atau 14 Agustus 610 M, hingga 1 Rabi’ul Awwal tahun ke-54 dari tahun kelahirannya atau tahun 13 kenabian, yang bertepatan dengan 13 September 622 M.
Dari data di atas kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa selama hidup di Mekah sebagai Nabi & Rasul, beliau telah “mengalami” Asyura sebanyak 11 kali. Selama periode Mekah ini, beliau telah menyikapi Asyura dengan melaksanakan shaum.
عَن عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ
Dari Aisyah, ia berkata, “Hari Asyura adalah waktunya shaum orang-orang Quraisy di zaman jahiliyah dan Rasulullah Saw. pun menshauminya…” HR. Al-Bukhari. [19]
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ ، وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ
Dari Ibnu Umar (ia berkata), “Sesungguhnya kaum jahiliyah melakukan shaum pada hari Asyura dan sesungguhnya Rasulullah Saw. beserta kaum muslimin melaksanakan shaum itu sebelum diwajibkannya shaum Ramadhan.” HR. Al-Baihaqi. [20]
Setelah datang perintah berhijrah kepada Nabi saw., maka beliau melaksanakan perintah itu dan ditemani oleh Abu Bakar. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M  waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah.” [21]
Keterangan tersebut  menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal/5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal/24 Maret 622 M.
Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).
Memasuki bulan Muharram tahun ke-2 hijriah, Nabi saw. mendapati orang-orang Yahudi di Madinah melaksanakan shaum pada hari Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka mengenai hal itu, lantas mereka menjawab, “Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, maka Musa menshauminya.” Rasulullah Saw. menjawab, “Kamilah yang paling berhak dengan Musa.” Kemudian beliau shaum dan memerintah para shahabat agar menshauminya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [22]
Perintah shaum Asyura pada masa awal hijrah itu dipertegas oleh keterangan Abu Musa sebagai berikut:
عَنْ أَبِى مُوسَى – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: صُومُوهُ أَنْتُمْ
Dari Abu Musa Ra., ia berkata, “Hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan dijadikan sebagai hari raya. Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Shaumlah kalian pada hari itu.” HR. Muslim. [23]
Kemudian Aisyah menjelaskan:
فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.
Ketika difardhukan shaum Ramadhan, beliau meninggalkannya (tidak shaum). Beliau bersabda, “Barangsiapa yang hendak shaum, maka shaumlah. Dan barangsiapa yang hendak berbuka, maka berbukalah.” HR. Al-Bukhari. [24]
Perkataan Aisyah di atas diperkuat oleh keterangan Ibnu Umar sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ بَعْدَمَا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ : مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَهُ.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda—tentang shaum Asyura setelah turun kewajiban shaum Ramadhan—‘Barangsiapa yang hendak shaum (maka shaumlah). Dan barangsiapa yang hendak berbuka (maka berbukalah).” HR. Ibnu Hiban. [25]
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada mulanya—ketika tahun pertama Nabi saw. berada di Madinah—shaum ini hukumnya wajib. Namun setelah datang kewajiban shaum bulan Ramadan pada tahun ke-2 hijrah, shaum ini beralih hukumnya menjadi sunat, dan ketika itu pelaksanaannya hanya satu hari tanggal 10 muharram.
Memasuki masa akhir periode Madinah, ketika para sahabat telah merasa kurang nyaman melakukan shaum Asyura yang sama persis dilakukan oleh Yahudi dan Nasrani, Nabi saw. mencanangkan untuk melakukan perbedaan. Ibnu Abas mengatakan:
لمَاَّ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَ أَمَرَ بِصَيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ اليَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ : فَإِذَا كَانَ عَامُ الْمُقْبِلِ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا اليَوْمَ التَّاسِعَ . قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ العَامُ المُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Rasulullah saw. melakukan Shaum Asyura dan beliau memerintah (para sahabat) untuk melakukannya. Mereka berkata, ’Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu merupakan hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’ Beliau menjawab, ’Nanti tahun depan (12 H) insya Allah kita akan melaksanakan shaum tanggal sembilannya’ Ia berkata, ‘Tetapi tahun depan itu belum datang Rasulullah saw. telah berpulang keharibaan-Nya (tahun 11 H).”HR. Muslim dan Abu Dawud. [26]
Di dalam riwayat lain, Ibnu Abas mengatakan dengan redaksi :
قاَلَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَئِنْ بَقَيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ
Rasulullah saw, telah bersabda, ”Jika aku masih hidup sampai tahun depan (12 H), niscaya aku akan shaum tanggal sembilannya yaitu hari Asyura” HR. Ahmad dan Muslim.[27]
Rasululah saw. sendiri tidak berkesempatan melaksanakan shaum tanggal sembilan Muharam di tahun itu (12 H), tetapi rencana beliau untuk melaksanakannya membuktikan bahwa shaum di tanggal itu telah disyariatkan.
Dari keterangan tersebut jelaslah bahwa pada mulanya saum sunat muharram hanya dilaksanakan satu hari tanggal 10 muharram yang disebut Asyura. Namun untuk membedai kebiasaan Jahiliyah, Yahudi atau Nasrani Rasulullah saw. memerintahkan agar kita melakukan shaum sehari sebelumnya yaitu tanggal sembilan Muharam yang disebut Tasu’a. Sehingga pelaksanaan saum sunat muharram disyariatkan dua hari tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharam yang disebut saum Tasu’a-Asyura.
Shaum Muharram Tiga Hari (9-11) Atau 10-11
Sejarah penetapan hukum (Tarikh Tasyri’) shaum Asyura sebagaimana diterangkan di atas dengan gamblang memperlihatkan kepada kita bagaimana proses penetapan syariat shaum Asyura, yang semula hanya satu hari (tanggal 10 Muharram) kemudian berubah di akhir periode kenabian Muhammad menjadi dua hari (tanggal 9 dan 10 Muharram).
Meski begitu, terdapat sebagian ulama yang berpendapat disunnahkan shaum Muharram pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat shaum tanggal 9-nya. Bahkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa disunnahkan shaum tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram. Jadi, jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa memilih tanggal 10 dan 11 untuk shaum. Benarkah pendapat ini? Hemat kami pendapat ini mengacu kepada salah satu hadis berikut ini:
صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا وَ بَعْدَهُ يَوْمًا.
“Shaumlah pada hari ‘Asyuraa (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).” HR. Ahmad
Pada hadis ini terdapat masalah dari aspek sanad dan matan. Namun analisa sanad dipandang cukup memadai untuk menunjukkan permasalahan hadis ini, dengan alasan sebagai berikut:
Hadis di atas diriwayatkan Imam Ahmad melalui jalur periwayatan Husyaim. Ia menerima dari Ibnu Abi Laila, dari Dawud bin Ali, dari bapaknya (Ali bin Abdullah bin Abbas), dari kakeknya (Ibnu Abbas).
Hadis di atas tidak dapat dijadikan hujjah adanya shaum tanggal 11 Muharram, karena hadisnya dhaif dengan sebab kedaifan rawi bernama Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, sebagaimana dijelaskan para ulama berikut ini:
Imam Abdurrazaq (w. 211 H) menyatakan:
وَأَمَّا حَدِيْثُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ) فَهذَا رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَمَدَارُهُ عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِالرَّحْمنِ ابْنِ أَبِيْ لَيْلَى وَقَدْ قَالَ عَنْهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ كَانَ سَيِّءَ الْحِفْظِ مُضْطَرِبَ الْحَدِيْثِ وَأَيْضًا قَدْ خُوْلِفَ فِي إِسْنَادِهِ فَالْخَبَرُ مُنْكَرٌ وَلاَيَصِحُّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ رَغِبَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي عَاشُوْرَاءَ وَإِنَّمَا جَاءَتْ فَضِيْلَةُ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ بِأَدِلَّةٍ عَامَّةٍ لاَتُخْتَصُّ بِشَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . وَكَذلِكَ الْحَدِيْثُ الآخَرُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ) هذَا الْخَبَرُ مُنْكَرٌ
“Adapun hadis: ‘Shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).’ Maka ini riwayat Imam Ahmad, dan jalur periwayatannya berporos pada Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, dan sungguh Imam Ahmad telah mengomentarinya, ‘Dia buruk hapalan, hadisnya goncang.’ Selain itu terjadi pertentangan dalam sanadnya. Maka hadis itu munkar, dan tidak shahih bersumber dari Nabi bahwa beliau menganjurkan shaum tiga hari pada Asyura. Keutamaan shaum tiga hari diriwayatkan berdasarkan dalil-dalil umum yang tidak dikhususkan pada bulan Muharram. Begitu pula hadis lain (dengan menggunakan kata aw/atau): ‘‘Shaumlah satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.’ Hadis ini munkar.” [28]
Selanjutnya, Imam Abdurrazaq mencantumkan hadis shahih dari Ibnu Abbas, yang menyatakan:
(صُومُوا التَاسِعَ مَعَ العَاشِرِ) وَهذَا هُوَ الْمَحْفُوْظُ
“Shaumlah kalian pada hari yang kesembilan bersama kesepuluh dan.” Dan (Imam Abdurazaq mengatakan) Inilah yang terpelihara (shahih).” [29]
Sehubungan dengan itu, Imam Asy-Syawkani berkata:
رِوَايَةُ أَحْمَدَ هَذِهِ ضَعِيفَةٌ مُنْكَرَةٌ مِنْ طَرِيقِ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَوَاهَا عَنْهُ اِبْنُ أَبِي لَيْلَى ، قَالَ : وَقَدْ أَخْرَجَهُ بِمِثْلِهِ الْبَيْهَقِيُّ وَذَكَرَهُ فِي التَّلْخِيصِ وَسَكَتَ عَنْهُ اِنْتَهَى
Riwayat Ahmad munkar dari jalur Dawud bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, diriwayatkan dari Dawud bin Ali oleh Ibnu Abu Laila.” Ia berkata pula, “Hadis semisal diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dan menyebutkannya dalam kitab At-Talkhis, dan ia tidak berkomentar apapun terhadapnya.”[30]
Hadis ini dinilai dhaif pula oleh Imam Adz-Dzahabi[31], Al-Haitsami[32], Imam Abdurrauf Al-Munawi,[33] dan Syekh Al-Albani. [34]
Dengan demikian, mengamalkan shaum Muharram sebanyak tiga hari (tanggal 9, 10, 11) atau tanggal 10 dan 11 Muharram hukumnya menyalahi Sunnah Nabi saw., bahkan dinilai bid’ah oleh sebagian ulama.
Mudah-mudahan apa yang dikemukakan ini menjadikan motifasi untuk melaksanakan sunnah Nabi Saw., sehingga dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Catatan:
1 Muharram 1438 H jatuh pada hari Senin 3 oktober 2016. 9-10 Muharram tahun ini jatuh pada hari Selasa-Rabu, bertepatan dengan tanggal 11-12 Oktober 2016 M.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Selasa, 14 Juli 2015

HAKIKAT SILATURAHMI


Apa yang terbayang dalam pikiran kita ketika mendengar kata silaturrahmi? Di Indonesia sering kita temui kata silaturahmi sebagai kata yangg menggambarkan aktivitas hubungan antar sesama manusia. Aktivitas yg dimaksud adalah aktivitas saling mempererat tali persaudaraan dan kekerabatan. Lebih sempit lagi aktivitas itu dimaknai saling berkunjung dan berjabat tangan. Benarkah demikian? Apabila sikap ini dianggap salah satu bentuk dari silaturrahmi, hal itu tidak salah. Tapi bila silaturrahmi diartikan demikian, maka jelas tidak tepat.
Kata ini kian populer menjelang dan selama bulan Syawal, saat idul Fitri, meski kata ini juga sering digunakan dalam hal-hal lainnya. Sehubungan dengan itu untuk memahami hakikat dari silaturrahmi kita kaji kembali keterangan Alquran dan sunah.

Dasar Pensyariatan Silaturrahmi
Silaturahim/Silaturrahmi termasuk akhlak yang mulia. Dianjurkan dan diseru oleh Islam. Diperingatkan untuk tidak memutuskannya. Allah Swt. telah menyeru hambanya berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi dalam sembilan belas ayat di Alquran, antara lain:
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ
dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk. Q.s. Ar-Ra’du:21
Imam al-Qurthubi menerangkan bahwa ayat ini menjadi dalil diperintahkannya mengadakan hubungan silaturahim.
Demikian pula seruan Rasululullah saw. dalam hadis-hadisnya, antara lain:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَومِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Huraerah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menghormati tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia hubungkan silaturahmi. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam” Muttafaq ‘Alaih, Shahih al-Bukhari, V:2376, No. 6111; Shahih Muslim, I:68, No. 47

Pengertian Silaturahmi atau Silaturahim
Masyarakat Indonesia “tampaknya” sangatlah kreatif, di Arab menggunakan silaturahim, Indonesia memudahkan dengan silaturahmi. Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan, Silaturahmi artinya tali persahabatan (persaudaraan). (hal. 1204)
Sedangkan dalam bahasa Arab, shilaturahmi berasal dari dua kata, yakni Shilah dan Rahm. Adapun shilaturahim dari kata shilah dan rahim. Kata shilah dapat dimaknai dari dua aspek:

Pertama, alat. Maknanya adalah
مَا يُوْصَلُ بِهِ الشَّيْئُ
“Sesuatu yang menghubungkan sesuatu.”

Kedua, aksi atau perbuatan. Maknanya adalah
فِعْلُ مَا يُعَدُّ بِهِ الإِنْسَانُ وَاصِلاً
“Membuat/melakukan sesuatu yang denganya manusia dianggap tetap berhubungan.”

Sedangkan secara istilah, kata Ibnu Hajar al-Haitsami:
الصِّلَةُ إِيْصَالُ نَوْعٍ مِنَ الإِحْسَانِ
“As-Shilah adalah menghubungkan/menyampaikan suatu jenis kebaikan.” Lihat, al-Zawajir, II:65, al-Bahr ar-Raiq, VIII:508, Nihayah al-Muhtaj, V:419, Mughni al-Muhtaj, II:405

Adapun kata ar-Rahim, ar-Rahm, dan ar-Rihm mempunyai huruf penyusun yang sama (ra-ha-mim). Secara hakikat bahasa memiliki arti yang sama, yaitu:
بَيْتُ مَنْبَتِ الْوَلَدِ وَوِعَاؤُهُ
“Rumah” dan “wadah” tempat pertumbuhan anak”
Dalam Kamus Fiqh (I:145) disebutkan bahwa secara fungsional ar-Rahim adalah tempat pembentukan janin. Dan secara fisikal (anatomi) tempatnya dekat perut.
Sedangkan secara majazi (arti kiasan) maknanya “kerabat”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab , baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak”. (Lihat, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, X:414)
Meskipun demikian, ketika dihubungkan dengan kata shilah, yang populer dalam bahasa Arab adalah shilaturrahim. Sedangkan di Indonesia silaturrahmi. Karena itu, penggunaan ungkapan silaturahmi tidak dapat dikatakan sebagai “kesalahkaprahan”, karena memiliki rujukan dalam bahasa Arab.
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Silaturrahim, secara penggunaan bahasa sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir adalah kinayah (kiasan) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka (Lihat, an-Nihayah fi Gharibil Hadits, V:425)

Penjelasan:
Secara bahasa kinayah berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukkan arti yang lain. Secara syar’i yang dimaksud dengan kinayah ialah suatu lafal yang tertutup maksudnya oleh lafal itu sendiri, ia tidak dapat dipahami kecuali ada qarinah (petunjuk) yang dapat menjelaskan maksudnya baik maksud tersebut secara hakiki maupun secara majazi. (Lihat, Ushul Fiqh al-Islami, I:309)
Adapun secara istilah syar’I (Islam) silaturahmi pada hakikatnya bukanlah sekedar hubungan nasab, Ibnu Abu Jamrah (w. 695 H) berkata:
صِلَةُ الرَّحِمِ هُوَ إِيْصَالُ مَا أَمْكَنَ مِنَ الْخَيْرِ وَدَفْعُ مَا أَمْكَنَ مِنَ الشَّرِّ بِحَسْبِ الطَّاقَةِ
“Silaturrahmi adalah menyampaikan kebaikan semaksimal mungkin dan menolak kejelekan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan.” (Lihat, Fathul Bari, X:418)
Dari definisi ini kita mendapatkan ilmu bahwa silaturrahmi itu memiliki makna yang luas dan bentuk yang beragam, di antaranya diterangkan oleh Rasululullah saw. sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Hak muslim atas muslim itu enam; Apabila bertemu dia hendaklah beri salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah penuhi dia, apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah kamu doakan dia, apabila sakit hendaklah kamu jenguk dia, dan apabila ia meninggal hendaklah kamu mengantar jenazahnya.” H.R. Muslim, Shahih Muslim, IV:1705, No. 2162
Hadis di atas menjelaskan beberapa bentuk silaturrahmi:
  1. mengucapkan salam kepada sesama muslim apabila berjumpa dan berpisah
  2. memenuhi undangan ketika diundang oleh orang lain
  3. mendoakan orang bersin bila ia mengucapkan alhamdulillah
  4. menjenguk orang yang sakit
  5. mengantar jenazah orang mukmin yang meninggal
Penjabaran silaturrahmi dalam bentuk saling mendoakan ketika bersin dijelaskan dalam hadis lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: أَلْحَمْدُ للهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوْهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَلْيَقُلْ لَهُ: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kamu bersin, maka ucapkanlah: al-hamdulillah (segala puji bagi Allah). Dan hendaklah saudaranya mengucapkan: yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu). Maka hendaklah dia (orang yang bersin) mengucapkan: Yahdikumullah wayuslihu balakum (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan membereskan urusanmu).” H.R. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2298, No. 5870; Ahmad, Musnad Ahmad, I:120, No. 973
Demikian pula termasuk bentuk silatarurahmi adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ   أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ
Nabi bersabda, “Siapa yang meminta perlindungan kepadamu dengan (nama) Allah, hendaklah kamu melindunginya. Dan siapa yang meminta sesuatu kepadamu dengan (nama) Allah, hendaklah kamu memberinya. Dan siapa yang berbuat suatu kebaikan kepadamu, hendaklah kamu balas; jika tidak ada,doakanlah dia.” H.r. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, IV:328, No. 5109; Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:199, No. 7679; Abu Dawud ath-Thayalisi, Musnad ath-Thayalisi, I:257, No. 1895; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VIII:199, No. 3408
Fadhilah (khasiat/efek) Silaturahmi
Di dalam hadis diterangkan bentuk fadhilah (khasiat/efek posistif) dari Silaturahmi, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa ingin diluaskan rezekinya dan dimakmurkan usianya, hendaklah ia bersilaturrahmi’.” H.r. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, V:2232, No. 5640; Muslim, Shahih Muslim, IV:1982, No. 2557

Penjelasan:

Makna diluaskan rizkinya

Rizqi bukan hanya berbentuk harta, tapi meliputi pula ilmu dan kehormatan. Arti diluaskan rizqi itu tidak selalu berarti bertambah nominal hartanya, tetapi bisa pula bertambah peluangnya, semakin bertambah relasinya, semakin luas lahannya.

Makna dipanjangkan umurnya
Tidak berarti umur hidupnya jadi panjang, tetapi banyak berkah didalam umurnya dengan sebab taufiq untuk melaksanakan ketaatan dan bermanfaat di akhirat, sehingga terus dikenang dan didoakan oleh setiap orang yang masih hidup walaupun dia sudah meninggal. Intinya sebagaimana dalam hadis Nabi: Apabila seseorang mati terputus segala amalnya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, anak shaleh yang mendoakannya.
Dalam hadis lain diterangkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ
Dari Abu Huraerah, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Pelajarilah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah kecintaan terhadap keluarga, penyebab banyak harta dan bertambahnya usia.” H.r. at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, IV:351, No. 1979; Ahmad, Musnad Ahmad, II:374, No. 8855; Al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, IV:178, No. 7284, dengan sedikit perbedaan redaksi, dan redaksi di atas riwayat at-Tirmidzi.
Kata at-Tirmidzi:
مَعْنَى قَوْلِهِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ يَعْنِي بِهِ الزِّيَادَةَ فِي الْعُمُرِ
“Sabdanya: ‘Mansa’ah fi al-Atsar bermakna bertambahnya usia.” (Lihat, Sunan at-Tirmidzi, IV:351)
Sementara efek negative bagi yang tidak bersilaturrahim, disabdakan Nabi saw. sebagai berikut:
لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yakni pemutus rahim.” Muttafaq ‘Alaih
 
Kesimpulan Memaknai silaturahim secara benar, membutuhkan kesungguhan tekad dan bukti amal. Kita tidak hanya merekayasa gerak-gerik tubuh, tetapi dituntut menata hati agar memiliki kekuatan untuk berbuat lebih bermutu. Sikap mental yang harus dilatih agar punya kemampuan silaturahim secara utuh.

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian ke-6 Tamat)


Kelima, waktu membagikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah yang mudhayyaq, yaitu tertentu dan terbatas waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya. Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa’id Al-Khudriy berkata:
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu shaa’ dari makanan.” HR. Al-Bukhari. [1]
Keterangan Abu Sa’id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada yawmal fitri (siang hari raya fitri), bukan pada malam hari.
Perbuatan para sahabat di atas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ
“Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (Ied).” HR. Al-Bukhari. [2]
Dalam riwayat lainnya dengan redaksi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar membayar zakat fithrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat Ied. HR. Muslim, Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, Abd bin Humaid, Ibnul Jarud. [3]
Dalam riwayat lain dengan menggunakan kalimat
أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ
Memerintahkan agar mengeluarkan zakat fithrah.” HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni.[4]
Selain itu, menggunakan pula kalimat shadaqah al-Fitri:
أَمَرَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ
“Memerintahkan agar membayar shadaqah fithri.” HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah. [5]
Sedangkan dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan kalimat amara bihaa. [6]
Sedangkan di dalam riwayat At-Tirmidzi digunakan redaksi sebagai berikut :
كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya).” HR. At-Tirmidzi. [7]
Dari kedua hadis di atas (Abu Sa’id dan Ibnu Umar), Imam al-Bukhari menetapkan judul bab ash-Shadaqah Qabla al-‘Ied (Zakat Fitrah sebelum Ied). [8] Kata Imam al-‘Aini, “Maksudnya bab tentang penjelasan bahwa zakat fitrah dibagikan sebelum orang-orang pergi ke salat ied.” [9]
Untuk lebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :
قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Perkataan: ‘sebelum orang keluar (pergi) ke salat Ied’ Maksudnya sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri dan setelah salat subuh. [10]
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar diatas—dengan berbagai bentuk redaksi—maka semakin jelaslah makna yawmal fitri itu, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat.
Kemudian Ikrimah menegaskan pula, “Seseorang mendahulukan zakatnya pada “hari raya fitri” di hadapan salatnya, karena Allah telah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
‘Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat’. [11]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai salat ‘ied setempat. Hal itu bukan hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan, seperti Lembaga Amil Zakat.
Yang menjadi permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu ‘illah (alasan, sebab) tertentu? Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan, “hadis yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat dimasa itu, sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi, tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu.” [12]
Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun, setelah Rasulullah saw. wafat, yang menetapkan perubahan waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah.
Ada sementara pihak yang berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fitri, bahkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Pendapat itu didasarkan riwayat sebagai berikut:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimannya, dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. HR. Al-Bukhari. [13]
Dalam riwayat lain dengan redaksi:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ
“Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” HR. Abu Dawud. [14]
وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُؤَدِّي قَبْلَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ وَيَوْمَيْنِ
“Dan bahwa Abdullah bin Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban. [15]
Hemat kami, riwayat ini tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan mengeluarkan zakat fitrah pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fitri, apalagi sehari atau dua hari sebelum hari raya, dengan pertimbangan bahwa riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan, apakah membagikan langsung kepada mustahiq atau menitipkannya kepada ‘amil?
Berdasarkan riwayat-riwayat lain, maka dapat dipastikan bahwa Ibnu Umar menyerahkan zakat sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan membagikannya kepada mustahiq, namun menitipkannya kepada ‘amil. Adapun riwayat itu sebagai berikut :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkan zakat (jami’ zakat) dua hari atau tiga hari sebelum iedul fitri.” HR. Malik, Asy-Syafi’i, Al-Baihaqi. [16]
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:
قُلْتُ : مَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي الصَّاعَ ؟ قَالَ : إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ ، قُلْتُ : مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ ؟ قَالَ : قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Aku bertanya (kepada Nafi), ‘Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah sebesar 1 shaa’? Ia (Nafi) menjawab, ‘Apabila amil zakat telah ada (dibentuk).‘ Aku bertanya lagi, ‘Kapan amil itu di bentuk?’ Ia menjawab, ‘Satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri’. HR. Ibnu Khuzaimah. [17]
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) menegaskan dalam naskah As-Shaghani bahwa “mereka memberikan zakat fitrah (sebelum hari raya) untuk dikumpulkan (lil jam’i) bukan kepada fakir-miskin (laa lil fuqaaraa`).”[18]
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat/panitia pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa’id beserta para sahabat lainnya.
Dengan demikian, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah—setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat—adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.

Renungan: Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis Operasional

Kita memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempat kediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul (diterima) dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat diatas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus, menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial ketika itu.
Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara’ (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas ‘amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallahu A’lam.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.
[2] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:679, No. hadis 1438.
[3] Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 679, No. hadis 986; Ahmad, Musnad Ahmad, II:67, No. hadis 5345; II: 154, No. hadis 6429; An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:30, No. hadis 2300; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:111, No. 1610; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 91, No. 2422; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. hadis 7526; Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:249, No. 780; Ibnul Jarud, Al-Muntaqaa, I:98, No. hadis 359.
[4] Lihat, HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 90, No. 2421; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. hadis 66.
[5] Lihat, HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:54, No. 2521; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:91, No. hadis 2423.
[6] Lihat, Sunan Ad-Daraquthni, II:153, No. hadis 69.
[7] Lihat, Sunan At-Tirmidzi, III:62, No. hadis 677
[8] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:679, No. hadis 1438.
[9] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, IX: 112.
[10] Lihat, Fath al-Bari, III : 439.
[11] Ibid.
[12] Lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993, hlm. 144.
[13] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II: 549, No. hadis 1440.
[14] Lihat, Sunan Abu Dawud, II: 111, No. 1610.
[15] Lihat, HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. 7527; Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadis 3299.
[16] Lihat, HR. Malik, Al-Muwatha, I:285; No. 629; Asy-Syafi’i, Musnad Asy-Syafi’I, I:230; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 112, No. 7161.
[17] Lihat, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:82, No. hadis 23.
[18] Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, III : 440-441.

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian Ke-5)



Keempat, Masharif (Sasaran) Zakat

Menurut Al-Quran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Hal itu sebagaimana difirmankan Allah Swt:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. At-Taubah:60

Menurut Imam al-‘Aini, “Kata shadaqaat pada ayat di atas maksudnya zakat.” [1] Sementara menurut Syekh ‘Athiyyah Muhammad Salim, “Pada ayat di atas menggunakan kata shadaqaat (bentuk jamak), bukan shadaqah (bentuk tunggal) karena dihubungkan kepada ragam harta yang wajib dizakati, seperti zakat ternak, uang simpanan, dan perdagangan.” [2]
Petunjuk Ayat

Bila ayat di atas kita perhatikan secara seksama, setidaknya ada dua aspek yang perlu digaris bawahi; Pertama, kriteria ashnaf itu sendiri. Kedua, gaya bahasa (ushlub) Al-Quran dalam mengungkap sasaran zakat.

Pertama, Kriteria Ashnaf

kriteria ke-8 ashnaf itu dapat diterangkan secara sederhana sebagai berikut:

  1. Fuqara (Fakir)
orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).

  1. Masakin (Miskin)
orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).

  1. Amilin
orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

  1. Mu’allaf
a. orang kafir yang ada harapan masuk Islam
b. orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah

  1. Riqab
orang yang memerdekakan hamba sahaya.

  1. Gharimin
orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siatan dan tidak sanggup membayarnya.

  1. Sabilillah
orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunya kebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak)

  1. Ibnu Sabil
orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.

Kedua, Ushlub (Gaya Bahasa) Al-Quran
Dalam mengungkap sasaran (masharif) zakat di atas Al-Quran menggunakan ushlub (gaya bahasa) sastra yang bernilai tinggi, yaitu pada ayat di atas terdapat dua huruf yang masing-masing mengiringi empat ashnaf pertama dan empat ashnaf kedua. ashnaf pertama diiringi huruf laam (li) dan ashnaf kedua diiringi huruf fie. Huruf laam mengiringi kalimat:
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
al-fuqaraa, al- masaakiin, al-’amiliin, dan al-muallaf quluubuhum, sebagai empat ashnaf pertama.
Sedangkan huruf fie mengiringi kalimat:
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
ar-riqaab, al-ghaarimiin, sabiilillaah, dan ibnus sabiil, sebagai empat ashnaf kedua.
Penempatan kedua huruf tersebut (li dan fii) tentunya bukan suatu kebetulan, tetapi pasti mengandung nuktah (rahasia halus) yang harus dikaji secara mendalam. Dan menurut hemat kami, penempatan kedua huruf tersebut mengandung arti bahwa empat ashnaf pertama adalah para pemilik dari zakat tersebut, dalam arti mereka berhak mendapat bagian untuk dirinya sendiri.
Sementara empat ashnaf kedua mereka berhak menerima zakat untuk kemaslahatan yang berkaitan erat dengan “acara” mereka. Seperti al-ghaarimuun (orang yang berhutang), mereka mendapat bagian dari zakat bukan untuk dimiliki secara pribadi, tetapi untuk diserahkan kepada orang yang menghutangkannya, sehingga mereka terbebas dari hutang itu. Demikian pula dengan fie sabiilillaah, mereka mendapat bagian dari zakat bukan semata-mata kepentingan pribadinya melainkan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah Islam, yaitu untuk memelihara berlakunya kebenaran (al-haq), kebaikan, dan kesempurnaan akhlak. Dengan perkataan lain, untuk menegakkan agama Islam.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar sasaran zakat itu terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama, terdiri atas orang-orang yang berhak menerima zakat untuk dirinya sendiri, yaitu al-fuqaraa, al- masaakiin, al-’amiliin, dan al-muallaf quluubuhum. Sedangkan bagian kedua terdiri atas orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan “acara” mereka, yaitu ar-riqaab, al-ghaarimiin, sabiilillaah, dan ibnus sabiil.
Lebih jauh Imam az-Zamakhsyari berpandangan bahwa perpindahan dari huruf “li” pada empat ashnaf pertama kepada “fie” pada empat ashnaf kedua mengandung rahasia, yaitu untuk memberitahukan bahwa empat golongan kedua ini lebih layak untuk diprioritaskan daripada empat golongan pertama, sebab “fie” merupakan wadah untuk menampung, yang dengan itu Allah mengingatkan bahwa mereka lebih berhak atasnya dan menjadikannya sebagai tempat harapan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin secara umum. [3]
Masalah sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat atau muzakki (wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan, dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?
Hemat kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat. Di samping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan, karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya. Adapun landasan syariatnya adalah sebagai berikut :
Pertama, dari Hudzaifah, tentang firman Allah Swt.:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat..” ia berkata:
إِنْ شِئْتَ جَعَلْتَهُ فِي صِنْفٍ وَاحِدٍ ، أَوْ صِنْفَيْنٍ ، أَوْ لِثَلاَثَةٍ
“Apabila engkau mau, tempatkanlah (salurkanlah) pada satu, dua, atau tiga ashnaf.HR. Ath-Thabari. [4]
Dalam riwayat lain, ia berkata:
إِذَا وَضَعْتَهَا فِي صِنْفٍ وَاحِدٍ أَجْزَأَ عَنْكَ.
“Apabila engkau menyalurkan zakat pada satu ashnaf (sasaran) saja, maka hal itu cukup bagimu.” HR. Ath-Thabari. [5]
Kedua, Ibnu Abas berkata,
إِذَا وَضَعْتَهَا فِي صِنْفٍ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ فَحَسْبُكَ إِنَّمَا قَالَ : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ ، وَكَذَا وَكَذَا لِأَنْ لاَ تَجْعَلَهَا فِيْ غَيْرِ هذِهِ الأَصْنَافِ
“Apabila engkau menyalurkan zakat pada satu sasaran dari sasaran-sasaran zakat (8 ashnaf), maka hal itu cukup bagimu. sedangkan Firman Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, demikian, dan demikian,” tiada lain maksudnya agar zakat itu jangan disalurkan kepada yang selain sasaran tersebut.” HR. Abdurrazaq dan Abu Ubaid al-Qasim bin Salam. [6]
Ketiga, pendapat di atas juga menjadi pegangan Umar bin Khatab, Sa’id bin jabir, ‘Atha, Abul ‘Aliyyah, dan Ibrahim an-Nakha’i. [7]
Keempat, Abu Tsaur berkata, “menurut pendapat kami, permasalahan pembagian zakat, tidaklah ada, kecuali berdasarkan ijtihad penguasa, maka mana di antara sasaran itu yang menurut penguasa lebih banyak jumlahnya dan lebih membutuhkan, itulah yang harus diutamakan. Dan mudah-mudahan dari tahun ke tahun zakat itu berpindah dari satu sasaran kepada sasaran lain. Sasaran yang lebih membutuhkan dan lebih banyak jumlahnya, senantiasa harus didahulukan dimanapun mereka berada.” [8]
Kelima, kebolehan memberikan zakat pada seorang mustahiq dari satu sasaran tidak ada bantahan dan tidak pula termasuk syubhat. Adapun penyebutan 8 ashnaf di dalam Al-Qur’an, menurut ath-Thabari, hanya sebagai pemberitahuan agar zakat tidak disalurkan kepada pihak lain di luar yang 8 ashnaf itu, bukan mengharuskan dibagi rata pada 8 ashnaf. [9]
Jika muncul pertanyaan, bukankah terdapat hadis yang membatasi mustahiq zakat fitrah itu khusus untuk orang miskin? Jawabnya, hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Daraquthni. [10]
Hemat kami, hadis ini tidak tepat bila digunakan sebagai dalil yang mengecualian atau mengkhususkan (mukhashshis) bahwa zakat fitrah itu hanya untuk mustahiq miskin. Karena ungkapan Thu’matan lil masaakiin (sebagai makanan bagi orang miskin) dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan bayaan lit takhsiis (keterangan pengkhusus), melainkan bayaan lit tanshiish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu.
Pemahaman demikian merujuk kepada keterangan Nabi saw. pada lanjutan hadis itu:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat maka zakat fitrah itu zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka zakat fitrah termasuk shadaqah biasa.
Di sini Nabi saw. menyatakan zakat fitrah termasuk bagian dari zakat yang sudah dimaklumi. Ini menunjukkan bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq jenis zakat lainnya.
Gaya bahasa tanshiish (keterangan penegas/prioritas) digunakan pula oleh Nabi saw. ketika menetapkan kewajiban zakat harta (maal), sebagaimana diamanatkan pada Mu’adz bin Jabal. Kata Nabi saw.:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Maka beritahu mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang fakir di antara mereka. HR. Al-Bukhari. [11]
Keterangan Nabi di atas tidak berarti membatasi mustahiq zakat maal itu khusus untuk fakir, sehingga tidak berlaku untuk orang miskin dan mustahiq lainnya.
Selain dengan hadis di atas, orang yang pendapat bahwa mustahiq zakat fitrah itu khusus untuk orang miskin menggunakan pula hadis berikut ini:
أَغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ
Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.” HR. Ad-Daraquthni dan Ibnu ‘Addiy dengan sedikit perbedaan redaksi. [12]
Menurut para ahli hadis, hadis ini statusnya dha’if. Karena pada pada sanadnya terdapat rawi Abu Ma’syar Najiih. [13] Kata Imam Al-Bukhari, “Dia Munkar Al-Hadiits.” [14]
Dengan demikian, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah pengkhususan zakat fitrah untuk orang miskin.
Perlu disampaikan pula di sini bahwa selain tidak membatasi mustahiq tertentu, Nabi saw. juga tidak membatasi prosentase hak ashnaf. Dalam hal ini Ibnu Qudamah menjelaskan:
وَإِنْ اجْتَمَعَ فِي وَاحِدٍ أَسْبَابٌ تَقْتَضِي الْأَخْذَ بِهَا ، جَازَ أَنْ يُعْطَى بِهَا ، فَالْعَامِلُ الْفَقِيرُ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ عِمَالَتَهُ ، فَإِنْ لَمْ تُغْنِهِ فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ مَا يَتِمُّ بِهِ غِنَاهُ ، فَإِنْ كَانَ غَازِيًا فَلَهُ أَخْذُ مَا يَكْفِيه لِغَزْوِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَارِمًا أَخَذَ مَا يَقْضِي بِهِ غُرْمَهُ ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَسْبَابِ يَثْبُتُ حُكْمُهُ بِانْفِرَادِهِ ، فَوُجُودُ غَيْرِهِ لَا يَمْنَعُ ثُبُوتَ حُكْمِهِ
Dan jika pada salah satu terkumpul beberapa sebab yang menghendaki (melegitimasi) pengambilan zakat berdasarkan sebab itu, maka ia boleh diberi berdasarkan sebab itu. Misalkan amil yang faqir, ia punya hak mengambil bagian zakatnya. Jika tidak dapat menutupi kefakirannya, ia berhak mengambil pula untuk dapat memenuhi keperluannya itu (sebagai hak faqir). Maka jika dia sebagai prajurit (fi sabilillah), ia punya hak mengambil bagian zakat untuk keperluan perangnya. Dan jika dia seorang gharim ia punya hak mengambil bagian zakat untuk melunasi hutangnya. Karena tiap-tiap sebab itu ditetapkan hukumnya berdasarkan sebab masing-masing (bukan karena sama orangnya, tapi karena beda sebabnya). Adanya satu sebab tidak menghalangi tetapnya hukum atas sebab yang lain. [15]
Berbagai penjelasan di atas semoga dapat dijadikan pedoman, baik untuk muzakki (wajib zakat) maupun ‘amil (pengurus zakat), sehingga zakat yang disalurkan tidak salah sasaran dan lebih berdaya guna.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta


[1] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, VIII:238.
[2] Lihat, Syarh Bulugh al-Maram, II:383.
[3] Lihat, Al-Kasysyaaf ‘an Haqa’iq at-Tanziil wa ‘Uyun al-Aqawil fii Wujuh at-Ta’wil, II: 270.
[4] Lihat, Tafsir Ath-Thabari, VI : 404.
[5] Ibid.
[6] Lihat, HR. Abdurrazaq, Mushannaf Abdurrazaq, IV: 106, No. Hadis 7137; Abu Ubaid, Kitaab al-Amwaal, hlm. 688, No. Hadis 1839.
[7] Ibid.
[8] Lihat, Fiqh az-Zakaah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, hal. 667.
[9] Ibid.
[10] Lihat, HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadis 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadis 1.
[11] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II: 505, No. Hadis 1331
[12] Lihat, HR. Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II: 152, No. Hadis 67, Ibnu ‘Addiy, Al-Kamil fii Dhu’afaa ar-Rijal, VII: 55.
[13] Lihat, penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maraam Min Jam’I Adillah Al-Ahkaam, hlm. 131; Abdullah al-Ghassaniy dalam Takhrij al-Ahadits adh-Dhi’af Min Sunan ad-Daraquthni, hlm. 231
[14]Lihat, Al-Muhalla bi al-Atsar, II:432, Nashb Ar-Raayah Fii Takhriij Ahaadits Al-Hidaayah, IV:364.
[15]Lihat, al-Mughni, V:223.

MULIAKAN DIRI DENGAN ZAKAT FITRI (Bagian Ke-4)


Ketiga, apakah makanan pokok menjadi syarat sah zakat fitrah?
Pada edisi sebelumnya telah disebutkan bahwa konversi wajib zakat fitrah dengan nilai atau harga memiliki akar pemikiran Islam yang kokoh, paling tidak mengacu kepada sikap Mu’awiyah dan para sahabat Nabi yang sejalan dengannya.
Meski begitu, masih tersisa satu persoalan, bagaimana dengan hadis-hadis yang menyebutkan secara tersurat bahwa zakat fitrah itu berupa tha’aam (makanan)? Adapun hadis-hadis itu sebagai berikut:
Pertama, dalam konteks kata perintah adduu (tunaikan) dan akhrijuu (keluarkanlah) disebutkan berupa kurma dan gandum. Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al-‘Udzriy berikata:
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada orang-orang dua hari sebelum Idul Fitri. Maka beliau bersabda, ‘Tunaikan satu shaa’ burr (gandum) atau qamh (gandum) di antara dua perkara atau satu shaa’ kurma atau satu shaa’ dari syair (gandum) atas orang yang merdeka, hamba sahaya, anak kecil, dan orang dewasa’.” HR. Ahmad, Ath-Thahawi, Abdurrazaq, dan ad-Daraquthni dengan sedikit perbedaan redaksi. [1]
Kedua, dalam konteks kata wajib atau wajibah, disebutkan berupa gandum dan makanan lain namun tanpa disebutkan lebih spesifik jenisnya. Kakeknya ‘Amr bin Syu’aib berkata:
أَلاَ إِنَّ صَدَقَةَ الفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ ، مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ ، أَوْ سِوَاهُ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ
“Ketahuilah bahwa zakat fitri itu kewajiban setiap muslim, laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya, anak kecil atau orang dewasa, sebanyak dua mud qamh (gandum) atau satu shaa’ makanan selain qamh.” HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, ad-Daraquthni, dan al-Hakim, dengan sedikit perbedaan redaksi. [2]
Ketiga, dalam konteks hikayat sabda Nabi saw. (hikaayah al-Qawl) dengan kata faradha (memfardukan) dan amara (memerintah), disebutkan berupa kurma dan gandum
Ibnu Umar berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa’ kurma, atau satu shaa’ sya’iir (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin.” HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dengan sedikit perbedaan redaksi. [3]
Sedangkan dalam keterangan Ibnu Abas disebutkan makanan, namun tanpa penyebutan lebih spesifik jenisnya:
أُمِرْنَا أَنْ نُعْطِىَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami diperintah untuk memberikan zakat Ramadhan atas anak kecil dan orang dewasa, orang yang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu shaa’ makanan.” HR. Al-Baihaqi. [4]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa’ kurma, atau satu sha sya’iir (gandum).” HR. Al-Bukhari. [5]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa’ kurma, atau satu shaa’ sya’iir (gandum), atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. HR. Al-Bukhari. [6]
Penetapan zakat fitrah dengan tha’aam (makanan) berupa kurma dan gandum, selain melalui keterangan berupa sabda Nabi saw. (bayaan bil Qawl), diperoleh pula dari amal Nabi saw. (bayaan bil fi’l) sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah saw. mengeluarkan zakat fitrah satu shaa’ kurma atau satu shaa’ syair (gandum)” HR. Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah. [7]
Dari berbagai hadis di atas—dalam ragam kata dan redaksi yang digunakannya—kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah saw. menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan: kurma & gandum.
Apabila hadis-hadis diatas dibaca secara mantuq (makna tersurat) dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum. Adapun kata Tha’aam pada hadis Abu Sa’id Al-Khudriy tidak dapat dimaknai makanan secara umum karena sudah ada keterangan terperinci (bayaan tafshiil) pada hadis Ibnu Umar di atas.
Berdasarkan pendekatan mantuq hadis-hadis itu, maka zakat fitrah dengan beras atau jagung pada dasarnya tidak sesuai dengan mantuq-nya, kedudukannya sama dengan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk qiimah (harga atau nilai barang). Namun, benarkah demikian pesan utama Nabi saw., yaitu bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan hanya dalam bentuk kurma dan gandum?
Hemat kami, kalimat min tamrin atau min sya’iir dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan keterangan pengkhusus (bayaan lit takhsiis), melainkan keterangan penegas/prioritas (bayaan lit tanshiish) sesuai dengan situasi dan kondisi muzakki (wajib zakat) dan mustahiq (penerima zakat) di suatu daerah tertentu. Hal itu didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, dari sisi Muzakki
Pada masa itu, kedua jenis makanan tersebut lebih mudah didapat atau biasa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya. Kondisi ini demikian itu dapat kita peroleh dalam praktik pembayaran zakat fitrah yang dilakukan oleh para sahabat sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ يَقُولُ : صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعٌ مِنْ شَعِيرٍ قَالَ : فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يُخْرِجُ إِلاَّ التَّمْرَ فَفَنِيَ تَمْرُهُ عَامًا فَأخْرَجَ صَاعَ شَعِيرٍ مَكَانَ التَّمْرِ
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. ketika mewajibkan zakat fitrah, beliau bersabda, ‘Satu sha’ kurma, atau satu shaa’ syair (gandum). Nafi berkata, ‘Ibnu Umar Ra. bila berzakat tidak pernah mengeluarkan yang lain selain kurma. Pada suatu tahun ketika kurmanya rusak ia mengeluarkan satu sha’ gandum sebagai pengganti kurma.” HR. Abd bin Humaid. [8]
Dalam riwayat lain, Nafi’ menjelaskan dengan redaksi sebagai berikut:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يُخْرِجُ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ إِلاَّ التَّمْرَ إِلاَّ مَرَّةً وَاحِدَةً فَإِنَّهُ أَخْرَجَ شَعِيراً
“Sesungguhnya Ibnu Umar Ra. dalam berzakat fitri tidak pernah mengeluarkan yang lain selain kurma kecuali satu kali ia mengeluarkan gandum.” HR. Malik. [9]
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِي التَّمْرَ فَأَعْوَزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ التَّمْرِ فَأَعْطَى شَعِيرًا
“Ibnu Umar Ra. bila berzakat dia memberikan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma, akhirnya Ibnu Umar mengeluarkan gandum.” HR. Al-Bukhari dan An-Nasai.[10]
Dalam riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan redaksi:
فَأَعْوَزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ التَّمْرَ عَامًا فَأَعْطَى الشَّعِيرَ
“Kemudian penduduk Madinah sulit mendapatkan kurma pada suatu tahun, kemudian ia memberikan gandum.” HR. Abu Dawud dan Al-Nasai. [11]
Sehubungan dengan amal Ibnu Umar di atas, Imam al-Baji berkata:
قَوْلُهُ كَانَ لَا يُخْرِجُ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَّا التَّمْرَ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ قُوتَهُ وَقُوتَ أَهْلِ بَلَدِهِ بِالْمَدِينَةِ فَلِذَلِكَ كَانَ يَرَى أَنْ لَا يُجْزِيَهُ غَيْرَ التَّمْرِ وَكَانَ يَقْتَصِرُ عَلَى إخْرَاجِهِ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهُ كَانَ يُخْرِجُهُ مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الشَّعِيرِ وَيَقُوتُ بِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَرَى أَنَّ التَّمْرَ أَفْضَلُ مِنْهُ وَإِنْ كَانَ الشَّعِيرُ يُجْزِيهِ وَقَدْ قَالَ أَشْهَبُ أَحَبُّ إلَيَّ أَنْ يُخْرَجَ بِالْمَدِينَةِ التَّمْرُ وَوَجْهُ ذَلِكَ أَنَّهُ أَفْضَلُ أَقْوَاتِهِمْ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَكَادُ يُقْتَاتُ فِيهَا إِلَّا التَّمْرُ أَوْ الشَّعِيرُ وَأَمَّا اقْتِيَاتُ الْقَمْحِ فَنَادِرٌ
“Perkataanya: ‘Dia (Ibnu Umar) dalam berzakat fitri tidak pernah mengeluarkan yang lain selain kurma,’ karena kurma adalah makanan pokoknya dan makan pokok penduduk Madinah, karena itu ia berpendapat bahwa zakat fitri itu tidak memadai dengan yang lain selain kurma, dan ia membatasi zakat fitri hanya pada kurma. Dan dapat dimaknai pula bahwa, ia mengeluarkan kurma—padahal gandum pun berkedudukan sebagai makanan pokoknya—karena ia berpendapat bahwa kurma lebih utama daripada gandum, meskipun dengan gandum memadai pula. Sungguh Asyhab berkata, ‘Kurma lebih aku sukai untuk dikeluarkan di Madinah.’ Dan aspek pertimbangan itu bahwa kurma adalah makanan pokok mereka yang lebih utama, karena hampir tidak ada makanan di sana selain kurma dan gandum. Adapun makanan pokok berupa qamh (biji gandum) maka jarang.” [12]
Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa penetapan zakat fitrah dengan makanan berupa kurma dan gandum karena pertimbangan keutamaan dan kemudahan akses bagi penduduk setempat, dalam konteks ini penduduk Madinah. Menurut Ibnu Hajar, “Mereka (para sahabat) dalam berzakat fitri mengeluarkan jenis makanan pokok yang paling utama, dan kurma lebih utama daripada yang lainnya. [13]
Penetapan zakat fitrah dengan kedua jenis makanan: kurma dan gandum, karena pertimbangan lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum diperkuat pula dengan sejumlah data faktual, yang menunjukkan bahwa pada praktiknya para sahabat memperluas jenis makanan dari yang “ditetapkan” oleh Nabi saw. Ibnu Umar menjelaskan:
كَانَ النَّاسُ يُخْرِجُونَ عَنْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ سُلْتٍ أَوْ زَبِيبٍ
“Dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi saw. sebesar satu sha’ sya’iir (gandum), tamr (kurma), atau Sult (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit) atau Zabiib (anggur kering).” HR. An-Nasai.[14]
Abu Said al-Khudriy menjelaskan:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami mengeluarkan zakat fitrah 1 sha makanan atau 1 sha sya’ir (gandum), atau tamr (kurma), atau aqith (susu kering/keju), atau Zabiib (kismis/anggur kering).” HR. Al-Bukhari. [15]
Dalam redaksi lain
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ لَا نُخْرِجُ غَيْرَهُ
“Kami pernah mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah saw. sebesar satu shaa’ kurma, satu shaa’ gandum atau satu shaa’ susu kering. Kami tidak mengeluarkan yang lain.” HR. An-Nasai. [16]
Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa’id:
كَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“sya’ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami.” HR. Al-Bukhari. [17]
Begitu pula penjelasan Aws bin al-Hadatsan berikut ini:
وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الْبُرَّ وَالتَّمْرَ وَالزَّبِيبَ
“Makanan kami ketika itu burr (gandum), tamr (kurma), dan Zabiib (kismis/anggur kering)’.” HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Amr asy-Syaibani. [18] Kata Ath-Thabrani, “Redaksi di atas versi rawi Zaid bin Akhzam. Sedangkan versi rawi Sya’tsam: “Makanan kami ketika itu tamr (kurma), Zabiib (kismis/anggur kering), dan aqith (susu kering/keju). [19]
Meskipun Rasulullah saw. menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan: kurma & gandum, namun bila muzakki berzakat dengan zabiib (anggur kering) dan aqith (keju) maka penyerahan zakat mereka tetap diterima. Ibnu Umar menjelaskan:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ وَحُرٍّ وَمَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ قَالَ وَكَانَ يُؤْتَى إِلَيْهِمْ بِالزَّبِيبِ وَالأَقِطِ فَيَقْبَلُونَهُ
“Rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat fitrah atas anak kecil dan dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu shaa’ kurma atau satu shaa’ syair (gandum). Dan diserahkan kepada mereka zabiib dan aqith, maka mereka tetap menerimanya.” HR. Al-Baihaqi. [20]
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa:
  • Para sahabat memahami hadis Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat),
  • Para sahabat memahami hadis itu bukan sebagai takhsis (pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya,
  • Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik di zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi.
Kedua, dilihat dari sisi mustahiq
Kedua jenis makanan itu (kurma & gandum) lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu’matan. Dalam hadis diterangkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin.HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni. [21]
Para ulama menjelaskan:
وَطُعْمَةً وَهُوَ الطَّعَامُ الَّذِي يُؤْكَلُ
“Dan kata thu’mah ialah makanan yang disantap.” Dengan perkataan lain, thu’matan adalah makanan mudah saji dan siap santap. [22]
Dengan demikian berdasarkan pendekatan bayan lit tanshish (keterangan penjelas atau prioritas), dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan “barangnya” melainkan “nilainya”, yaitu 1 shaa’. Sehubungan dengan itu, Abu Sa’id al-Khudriyi mengatakan:
لاَ أُخْرِجُ أَبَدًا إِلاَّ صَاعًا
“Saya tidak akan mengeluarkan zakat fitri selamanya kecuali sebesar 1 sha’.”
Ukuran 1 sha’ dapat dikonversi dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga (Rp atau mata uang lainnya). Konversi ukuran itu pernah dilakukakan oleh Mu’awiyah, sebagaimana telah dibahas pada edisi sebelumnya, namun perlu ditegaskan kembali di sini sehubungan hadis “tambahan” sebagai berikut:
قَالَ إِنِّي أَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ
Muawiyah berkata, “Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan 1 sha kurma.” Maka orang-orang mengambil konversi itu.” HR. Muslim, Abu Dawud, Al-Baihaqi. [23]
Atas dasar pertimbangan di atas, para tabi’in sebagai murid shahabat Nabi saw., seperti Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, dan Atha telah menetapkan zakat fitrah dengan harga/uang (dirham). Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = ½ dirham. [24]
Kesimpulan, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya sah, dan bisa jadi lebih utama bagi mustahiq pada situasi dan kondisi daerah tertentu.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, V: 432, No, Hadis 23.713, Ath-Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, II:45, Abdurrazaq, Al-Mushannaf, III:318, No. Hadis 5785, ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II:150, No. Hadis 52.
[2]Lihat, Sunan at-Tirmidzi, III: 61, No. Hadis 674, Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV: 172, No. Hadis 7515, ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II: 141, No. Hadis 17, dan al-Hakim, al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, I:569, No. Hadis 1492.
[3]Lihat, HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadis 1432; II:549, No. hadis 1440, Muslim, Shahih Muslim, II:677, No. hadis 984, II:678, No. hadis 984, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:62, No. Hadis 676, An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, II: 26, No. Hadis 2284, Sunan An-Nasai, V:47, No. Hadis 2500, V:48, No. Hadis 2503, V:49, No. Hadis 2505, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:112, No. Hadis 1611, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1826, Ahmad, Musnad Ahmad, II:63, No. Hadis 5303.
[4]Lihat, As-Sunan al-Kubra, IV: 169, No. Hadis 7503
[5] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.
[6] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.
[7]Lihat, Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, X:203, No. Hadis 5834, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 85, No. Hadis 2404.
[8] Lihat, Musnad Abd bin Humaid, I:549, No. 1440.
[9] Lihat, Al-Muwatha :222, No. 778.
[10] Lihat, HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:549, No. 1440; Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:160, No. 7467.
[11] Lihat, HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:113, No. 1615; dan Al-Nasai, As-Sunan al-Kubra, IV:164, No. 7468.
[12] Lihat, al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, II:45
[13] Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, III:376
[14] Lihat, Sunan An-Nasai, V:53, No. hadis 2516; As-Sunan Al-Kubra, II:28, No. hadis 2295.
[15] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.
[16] Lihat, Sunan An-Nasai, V:53, No. hadis 2518.
[17] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439
[18]Lihat, HR. Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, I: 224, No. hadis 613, Ibnu Amr asy-Syaibani, Al-Ahad wa al-Matsani, III: 115, No. Hadis 1437.
[19]Lihat, al-Mu’jam al-Kabir, I: 224.
[20]Lihat, As-Sunan al-Kubra, IV:175, No. 7528.
[21]Lihat, HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadis 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadis 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadis 1.
[22]Lihat, Al-Ihkam Syarh Ushul al-Ahkam, II:172.
[23]Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadis 985; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:113, No. hadis 1616; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:165, No. hadis 7490.
[24]Lihat, lihat, Mushannaf Ibnu AbiuSyaibah, II:398.