Pages

Selasa, 14 Juli 2015

SAAT HILAL MENJADI PRIMADONA

by Siaga Bencana · 6 Juli 2015

Biasanya memasuki awal dan pertengahan Ramadhan, waktu Magrib selalu menjadi primadona. Karena mayoritas orang yang sedang shaum hilir mudik ke sana ke mari, apalagi sore hari, semuanya sedang menunggu waktu Magrib tiba. Di luar Ramadhan, apresiasi terhadap waktu Magrib itu belum tentu sedemikian tinggi, bahkan bisa jadi tidak menarik perhatian banyak orang.
Menjelang akhir Ramadhan, meski waktu Magrib tetap menarik perhatian banyak orang, namun posisinya sebagai primadona tidaklah “tunggal”, sebab ia mendapat pesaing “temporer” bernama hilal (bulan sabit pertama) dengan sederet atribut ilmiah yang melekat dengannya, seperti rukyat dan hisab.
Beragam istilah ilmiah, yang semula menjadi “idiom khusus” para pakar ilmu hisab, seperti wujud hilal, ijtima’ qablal Ghurub, imkan rukyat, dan lain-lain, menjadi akrab di telinga sebagian masyarakat muslim, apalagi jika tercium aroma potensi perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan dan Iedul Fitri 1 Syawal.
Potensi perbedaan ini sebenarnya dimungkinkan terjadi pada penetapan tanggal 1 setiap bulan dalam kalender hijriah, namun karena bulan-bulan lain, di luar Ramadhan-Syawwal-Dzulhijjah, mungkin belum dipandang “penting” oleh kebanyakan kaum muslim, maka perbedaan di situ tampaknya tidak terlalu “seru” dibanding perbedaan dalam penetapan ketiga bulan tersebut.
Perbedaan dalam menetapkan hari jatuhnya 1 Ramadhan, Iedul Fitri, dan Iedul Adha atau hari raya Qurban sudah berlangsung sejak lama, dan tampaknya masih akan terus berulang pada tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan fakta yang kami kumpulkan tentang penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah berdasarkan sistem hisab & rukyat—yang diakomodir oleh Pemerintah melalui BHR (Badan Hisab dan Rukyat) Kementerian Agam RI dalam pelaksanaan sidang Isbat—diperoleh data perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariah di Indonesia dalam rentang tahun 1408 H/1988 M hingga 1435 H/2014 M sebagai berikut:


No
Penentuan Awal Bulan
Tahun
1
Ramadan 1409 H/ 1989 M, 1422 H/ 2001 M, 1433 H/2012 M, 1434 H/2013, 1435 H/2014 M
2
Syawal 1412 H/ 1992 M, 1413 H/ 1993 M, 1414 H/ 1994 M, 1418 H/ 1998 M, 1423 H/ 2002 M, 1427 H/ 2006 M, 1428 H/ 2007 M, dan 1432 H/ 2011 M
3
Dzulhijjah 1409 H/ 1989 M, 1420 H/ 2000 M, 1423 H/ 2003 M dan 1431 H/ 2010 M

Data di atas menunjukkan bahwa dalam penentuan awal Ramadhan terjadi perbedaan sebanyak 5 kali. Penentuan awal Syawwal terjadi perbedaan sebanyak 8 kali. Sementara penentuan awal Dzulhijjah terjadi perbedaan sebanyak 4 kali.
Tabel ini hanya menyajikan perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan sistem hisab & rukyat yang diakomodir oleh Pemerintah, sedangkan kenyataan di lapangan lebih rumit lagi. Karena di Indonesia, terdapat pula sistem lain yang dianut oleh komunitas tertentu “di luar pagar” pemerintah, seperti penganut Rukyat Global, penganut Tarekat Naqsyabandiyah dan Syattariyah, penganut Islam Aboge yang tersebar di wilayah Eks Karesidenan Banyumas Jawa Tengah. Karena mereka memiliki cara tersendiri dalam menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Qamariah ini bukan saja semakin “menggelisahkan” para ahli Falak dan Astronomi, namun juga membingungkan orang muslim awam di Indonesia, yang memang sudah bingung sejak awal. :) Karena itu, teramat wajar jika ada orang awam yang kebingungan mengatakan: “Kita ini sangat mengherankan. Mataharinya itu-itu juga, bulannya masih benda langit yang sama, tetapi kita selalu berselisih paham. Bukankah kita diperintahkan untuk bersatu padu. Bagaimana kok bisa selalu berselisih begini?”
Bagi sebagian orang yang tidak faham hisab-rukyat, kriteria wujudul hilal, atau ketinggian bulan 2 derajat, atau beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, atau kriteria lainnya kadang dianggap sama kedudukannya dengan dalil-dalil fiqih dari ayat Al-Quran dan hadis yang jadi landasannya. Sehingga tidak jarang yang menganggapnya sebagai penafsiran final atas dalil Quran dan hadis. Padahal sesungguhnya kriteria semacam itu merupakan hasil ijtihad—para ahli tentunya, bukan yang ahli dadakan—yang bisa saja berubah, dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat. Masalah utama bukan pada perbedaan antara hisab dan rukyat, atau hisab dengan hisab, tetapi pada perbedaan kriteria awal bulan yang digunakan. Hisab dengan hisab, atau hisab dengan rukyat bisa bersatu kalau kriterianya sama.
Kita sebagai orang awam tentu saja hanya dapat “menghayati” fenomena perbedaan itu tanpa bisa menyelami latar belakang dan faktor penyebabnya. Sebagai orang awam, mungkin kita hanya berharap agar bangsa yang mayoritas beragama Islam ini dapat bersama-sama dalam melaksanakan shum Ramadhan dan merayakan dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, mungkinkah harapan itu dapat terwujud?
Ternyata di situ ada persoalan krusial yang harus dipecahkan. Persis, NU dan Muhammadiyah berperan besar memberikan solusi bersama. Perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah antara metode rukyat (pengamatan) oleh NU dan hisab (perhitungan) oleh Muhammadiyah, serta metode “kompromi Hisab-Rukyat” oleh Persis, secara astronomis mudah dipersatukan, selama ada kerelaan dari semua pihak untuk maju menuju satu titik temu. Beragam metode harus menggunakan kriteria yang sama. Kriteria hisab-rukyat bukanlah masalah dalil fiqih yang sekian lama menjadikan NU, Muhammadiyah dan Persis seolah tidak dapat dipersatukan. Kriteria hisab-rukyat adalah hasil penggalian bersama antara metode hisab dan rukyat untuk mendapatkan penafsiran astronomis atas dalil fiqih yang digunakan.
Perbedaan kriteria penentuan awal bulan yang belum bisa dipersatukan, membuka peluang terjadinya perbedaan Idul Fitri 1436 H di Indonesia. Maklumat Pimpinan Pusat Muhammdiyah bernomor 01/MLM/I.0/E/2015 menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 17 Juli 2015 berdasarkan kriteria wujudul hilal (wujudnya hilal di atas ufuk saat matahari tenggelam tanggal 29 bulan berjalan) dengan prinsip wilayatul hukmi (Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum). Dengan prinsip wilyatul hukmi, wujudnya hilal di sebagian wilayah Indonesia dijadikan dasar penetapan awal bulan untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian bulan Ramadhan tahun ini hanya 29 hari menurut ormas itu.
Sementara itu PP Persatuan Islam (Persis) yang menganut metode “hilal dimungkinkan terlihat (imkanur rukyat) dengan kriteria astronomi”, yaitu jika setelah terjadi ijtima, posisi bulan pada waktu ghurub (terbenam matahari) di wilayah Indonesia sudah memenuhi syarat: (a) Beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, (b) Jarak busur (elongasi) antara bulan dan matahari minimal sebesar 6.4 derajat.
Merujuk kepada kriteria di atas, PP Persis dalam penanggalannya (Almanak 1436 H), yang diperkuat dengan surat edaran bernomor 2005/JJ-C.3/PP/2015, menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh pada hari Sabtu 18 Juli 2015.
Meski demikian, karena Persis menganut kriteria yang didasarkan pada prinsip visibilitas hilal yang ilmiah dan teruji, maka dalam menyikapi laporan kesaksian rukyatul hilal pada sidang Itsbat yang akan digelar pemerintah (Kementerian Agama RI) hari Kamis, 16 Juli 2015 nanti, PP Persis telah memberikan arahan sebagai berikut:
“Apabila ada laporan kesaksian rukyatul hilal yang menyatakan bahwa hilal terlihat pada hari Kamis, 16 Juli 2015 setelah maghrib, maka Persatuan Islam akan menerima laporan kesaksian rukyat tersebut jika kesaksian tersebut ada di lebih dari satu tempat dan dibuktikan dengan citra visual hilal, serta menetapkan 1 Syawal 1436 H, Jum’at 17 Juli 2015 M. Namun jika laporan rukyat tersebut tidak disertai bukti citra visual hilal yang valid maka Persatuan Islam akan tetap melaksanakan Idul Fitri 1 Syawal 1436 H pada hari Sabtu, 18 Juli 2015 M.”
Persis mensyaratkan adanya bukti visual citra hilal yang valid jika ada yang meng-klaim hilal bisa dilihat pada petang hari Kamis, 1 Juli 2015. Hal ini karena secara ilmiah, data-data rukyatul hilal yang valid menyatakan bahwa untuk di wilayah Indonesia, hilal tidak mungkin terlihat pada hari Kamis tersebut dengan mata.
Dengan demikian akan terjadi potensi perbedaan jatuhnya 1 Syawal 1436 H antara Muhammadiyah dan Persis. Mengapa ini mesti terjadi? Karena posisi bulan pada tanggal 16 Juli nanti yang sudah lebih dari dua derajat tetapi masih kurang dari empat derajat, telah memenuhi kriteria ormas Muhammadiyah, namun belum memenuhi kriteria Persis.
Lalu bagaimana dengan pemerintah dan ormas Nahdlatul Ulama (NU)? Pemerintah belum secara resmi menentukan 1 Syawal 1436 atau Idul Fitri 1436 H, karena masih menunggu sidang isbat yang akan dilaksanakan tanggal 16 Juli 2015. Adapun ormas Nahdlatul Ulama (NU), sekalipun dalam penanggalannya mencantumkan Idul Fitri 1436 jatuh pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015, namun tidak serta merta tanggal itu ditetapkan sebagai hari Idul Fitri. Tidak tertutup kemungkinan NU menggenapkan Ramadhan 30 hari jika tim rukyat yang disebar di sejumlah daerah tidak berhasil melihat hilal, sehingga dimungkinkan Idul Fitri 1436 jatuh pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015.
Kalau begitu, sidang Isbat yang akan digelar pemerintah 16 Juli nanti juga tidak bisa ditebak, sehingga masih terbuka kemungkinan Idul Fitri tanggal 17 atau 18 Juli 2015. Jika sidang itsbat Pemerintah menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, dan sesuai dengan arahan Persis, maka dimungkinkan Idul Fitri akan dilaksanakan serentak hari Jumat tanggal 17 Juli 2015. Sedangkan jika tidak menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, maka dimungkinkan Idul Fitri tidak akan serentak dilaksanakan, karena Muhamadiyyah akan bersikukuh hari Jumat tanggal 17 Juli 2015. Sementara Persis bersama NU dan Pemerintah berIdul Fitri di hari Sabtu 18 Juli 2015. Yang krusial, jika sidang itsbat Pemerintah menerima laporan kesaksian rukyatul hilal, namun tidak sesuai dengan arahan Persis, tampaknya Idul Fitri tidak akan serentak dilaksanakan, karena Persis akan bersikukuh di hari Sabtu 18 Juli 2015. Sementara Muhamadiyyah bersama NU dan Pemerintah berIdul Fitri di hari Jumat 17 Juli 2015.
Lalu jika ada pertanyaan, mengapa dalam penetapan awal Ramadhan 1436 H tidak terjadi perbedaan? Jawabnya, hal itu bukan berarti telah ada kesepakatan, tetapi lebih disebabkan oleh posisi hilal (pada Rabu malam 17 Juni 2015, tinggi hilal -2,32°) yang memungkinkan semua kriteria yang digunakan di Indonesia menghasilkan kesimpulan yang sama, 1 Ramadhan 1436 H jatuh pada hari Kamis 18 Juni 2015.
Dengan demikian, karena masih terbuka berbagai kemungkinan tampaknya posisi hilal akan tetap jadi primadona hingga 16 Juli nanti. Mari kita nantikan saat-saat akhir ketika hilal tidak lagi jadi primadona.

 By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Sabtu, 23 Mei 2015

QURAN “CITA RASA” INDONESIA

 By Amin Muchtar, sigabah.com

Sebagai orang yang cinta Al-Quran—meski bukan qari’ dan bukan pula ulama ahli qiraat atau boleh jadi baca Qurannya pun masih ngalor-ngidul, blang bentong tidak karuan—kita tentu merasa aneh saat kita mendengarkan Al-Quran yang dibaca dengan langgam “aneh” pada peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw. di Istana Negara Jakarta, pada Jumat 15 Mei 2015 malam yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, pembacaan ayat suci tersebut menggunakan langgam (irama) Jawa mirip seperti sinden pada pagelaran wayang.
Keanehan masyarakat muslim pada umumnya itu cukup beralasan, karena secara ‘urf (kebiasaan) yang kita dengar semua nada-nada bacaan Al-Quran itu lazimnya khas timur tengah (middle east). Tetapi kali ini nada-nadanya punya nuansa khas tanah air, yaitu nada-nada Jawa. Buat yang biasa mendengarkan wayang, terasa ini bukan bacaan Al-Quran tetapi tembang-tembang khas di pewayangan.
Tak ayal lagi, pembacaan ayat suci di acara itu menuai kontroversi di masyarakat dan banyak diperbincangkan di media sosial. Komentar miring bermunculan mulai dari kalangan awam bukan ahli qiraat hingga para qari dan mereka para ulama qiraat, antara lain Syekh Ali Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia, karena pembacaan model ini dinilai tidak wajar dan menyalahi hukum tajwid.
Meski begitu, sejumlah pembelaan terhadap aksi Qari (pembaca Al-Quran) pun tak kalah banyak, salah satunya oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Tujuan pembacaan Alquran dengan langgam Jawa adalah menjaga dan memelihara tradisi Nusantara dalam menyebarluaskan ajaran Islam di tanah air,” kata Lukman melalui akun Twitter resminya, Ahad 17 Mei 2015.
Bila kita merujuk kepada pendapat ahli qiraat yang bersilang pendapat, paling tidak kita dapat cermati 4 pokok masalah tentang cara pembacaan model demikian. Syekh Ali Bashfar, setelah mendapat kiriman rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini, dari muridnya di Indonesia, beliau melarang pembacaan model ini karena:
  1. Kesalahan lahjah (dialek) si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Kesalahan lahjah tidak dibenarkan, merujuk kepada hadis: “Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahl kitab dan orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya.”
Sejauh pengetahuan saya (penulis), hadis ini diriwayatkan At-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Awsath, VII: 183, Hadis No. 7223;  Ibnu ‘Adiy, dalam al-Kamil fi Dhu’afa ar-Rijal, II:510-511; Ibnul Jawzi, dalam al-‘Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah, I:118.
  1. Dianggap memaksakan diri (takalluf), yaitu pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang ‘tidak lazim’ dalam membaca Al-Quran.
  2. Dicurigai Ashabiyah, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam. Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.
  3. Khawatir memperolok Al-Quran, yaitu menyamakan ayat-ayat Allah dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.
Maka dengan dasar empat masalah di atas, membaca Al-Quran dengan langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini kemudian disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya.
Sementara kita juga menemukan ulama ahli qiraat di Indonesia yang berpendapat sebaliknya, sebut saja misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu yang langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Universitas Islam Madinah dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias cumlaude.  Kiprah beliau di dunia ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau pernah menjadi rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan menjadi team pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI.
Beliau mengatakan sebagai berikut:
“Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan makhrajnya.”
Lebih lanjut beliau menambahkan:
“Cara membaca Al-Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat diperbolehkan dan tidak ada dallil shahih yang melarang hal demikian. Hanya saja, saya belum pernah mendengar ‘jawabul jawab’ di dalam langgam Cina, atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya sekedar langgam Jawa, Sumatra, Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama memperhatikan hukum bacaan semestinya. Itu kreatifitas budayanya.“
Lalu bagaimana dengan hadis—yang tadi disebut di atas—bahwa  Rasulullah saw. mengharamkan kita menggunakan langgam selain Arab? Pihak yang membolehkan baca Quran dengan langgam lain di luar Arab menjawab, hadis itu dha’if dengan pertimbangan karena pada sanad (jalur periwayatannya) ada yang terputus (mudallas) dan seorang pewarta hadis yang samar (mubham). Bahkan ada ahli hadis yang mengatakan bahwa hadis ini termasuk munkar dan bukan termasuk hadis. Maka dari sisi derajat, hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah alias tidak perlu dipakai.
Dalam menghayati permasalahan ini, faktor internal (amr dakhil): langgam bacaan “model baru”, cukup menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara ilmiah. Namun bagi saya, ada yang lebih menarik dari sekadar itu—sehingga tulisan ini tidak akan menukik lebih dalam pada kontroversi langgam—untuk ditelaah secara siyasah dakwah berkenaan dengan faktor eksternal (amr khariji): spirit atau ruh dibalik “penayangan” (baca: introduksi) “lagu baru” dalam acara “besar kenegaraan”. Sebab semata-mata introduksi “lagu baru tilawah Al-Quran” dalam konteks acara “kenegaraan”, bagi saya, hanyalah aksentuasi, bukan esensi. Coba kita bandingkan, misalnya langgam “aneh” semacam ini diperdengarkan di satu masjid suatu daerah, lembur singkur sisi gunung (kampuang nan jauh di mato), apakah akan dianggap aneh dan menjadi heboh?
Mencermati alasan Menteri Agama: “tujuannya adalah untuk melestarikan tradisi Nusantara dalam meluaskan ajaran Islam di tanah air.” Tampak jelas bahwa tujuannya bukan “melestarikan tradisi bacaan Quran di Nusantara” tapi “melestarikan tradisi Nusantara”. Jadi, yang hendak dilestarikan bukan “nilai-nilai Islam universal” melalui tilawah Al-Quran, melainkan  “nilai-nilai Islam lokal”, yang disebut sebagai Islam Nusantara.  Kalau tidak dicermati secara jeli, gagasan model menteri agama ini, dipermukaannya seolah-olah “lurus-lurus” saja, tidak ada masalah. Namun, jika kita tengok lebih dalam lagi, di situ terhayati spirit “lokalisasi nilai-nilai Islam universal”,  karena tradisi Islam universal dipandang tidak selalu sesuai dengan tradisi Islam lokal.
Jadi, jangan heran jika suatu saat muncul gerakan “nusantara-sasi Quran” dalam “cita rasa” keragaman suku bangsa Indonesia. Esensi gerakan itu bukan melestarikan “nilai-nilai Quran” melalui pendekatan budaya Jawa, sunda, batak, minang, dan lain-lain. Tapi bagaimana agar “nilai-nilai Quran universal” disesuaikan dengan tradisi Islam lokal dalam keragaman suku bangsa Indonesia.
Salah satu nilai Al-Qur’an universal yang dipandang mendesak untuk dilokalisasi dalam “cita rasa” Nusantara adalah  jihad fi sabilillah.  Jihad fi sabilillah telah dicurigai sebagai “cita rasa luar” yang diimpor oleh gerakan Islam dengan labeling baru “transnasional”—label konvensionalnya Islam radikal, Islam kanan, fundamentalisme Islam dan Islam puritan—yang masuk ke Indonesia, dan dianggap tidak sesuai dengan Islam lokal Nusantara.
Sebagaimana diketahui bahwa “elit agamawan” di negeri ini, baik “negeri maupun swasta”  sedang gerah dengan fenomena munculnya gerakan Islam “transnasional” yang dianggap telah “membuldoser” pemahaman keagamaan lokal nusantara yang sudah mapan. “Lokalisasi nilai Islam” diharapkan efektif untuk menahan bahkan melawan gerakan Islam dengan label baru itu.
‘Ala kulli haal, introduksi “lagu baru tilawah Al-Qur’an” atas dasar spirit penyesuaian “nilai-nilai Quran universal” dengan tradisi Islam lokal Nusantara—jika  menggerus nilai-nilai universalnya—dapat dikategorikan pelecehan Al-Qur’an.
Semoga saja curah gagasan sederhana ini tidak “dilokalisasi” melalui pembacaan dengan langgam orang Sunda, sehingga dinilai tidak wajar dan menyalahi “hukum tajwid” kementerian agama. :)

Selasa, 12 November 2013

ASYURA: ANTARA SUNNAH & SYIAH (BAGIAN III)

Sikap Orang Syi’ah Terhadap Asyura

Orang Syiah menjadikan Asyura sebagai hari berkabung, duka cita, dan menyiksa diri sebagai ungkapan dari kesedihan dan penyesalan. Pada setiap Asyura, mereka memperingati kematian Husen dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela seperti berkumpul, menangis, meratapi Husen secara histeria, membentuk kelompok-kelompok untuk berkeliling di jalan-jalan dan di pasar-pasar sambil memukul badan mereka dengan rantai besi, melukai kepala dengan pedang, mengikat tangan dan sebagainya. (Lihat, At-Tasyayyu’ Wa asy-Syi’ah, karya Ahmad al-Kisrawiy Asy-Syi’iy, Tahqiq Dr. Nasyir Al-Qafari, hal. 141)

Menurut pengakuan ulama mereka, perbuatan ini adalah usaha mereka dalam menebus dosa-dosa orang-orang Syi’ah yang terdahulu, yang karena perbuatan mereka, Husen sampai mati terbunuh (syahid) di Karbala.

Adapun asal muasal kemunculan bid’ah yang demikian itu telah dijelaskan oleh Syekh Islam Ibn Taimiyah sebagai berikut:
وكانت الكوفة بها قوم من الشيعة المنتصرين للحسين وكان رأسهم المختار بن أبي عبيد الكذاب وقوم من الناصبة المبغضين لعلي رضي الله عنه وأولاده ومهم الحجاج بن يوسف الثقفي وقد ثبت في الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال سيكون في ثقيف كذاب ومبير فكان ذلك الشيعي هو الكذاب وهذا الناصبي هو المبير فأحدث أولئك الحزن وأحدث هؤلاء السرور ... وهذه بدعة أصلها من المتعصبين بالباطل على الحسين رضي الله عنه وتلك بدعة أصلها من المتعصبين بالباطل له وكل بدعة ضلالة ولم يستحب أحد من أئمة المسلمين الأربعة وغيرهم لا هذا ولا هذا ولا في شيء من استحباب ذلك حجة شرعية
Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husen. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda,
سَيَكُونُ فِي ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ
‘Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari bani Tsaqif.’ (HR. Muslim)

Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid – gembong Syiah – sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan.

Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husain Ra, sementara bid’ah kesedihan berasal dari pengekor kebatilan karena cinta Husain. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satupun ulama besar empat madzhab dan ulama lainnya yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Lihat, Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, IV:333-334)

Dalam perkembangan Syiah selanjutnya, ekspresi kesedihan itu diwujudkan dalam beragam bentuk ritual, antara lain pada sepuluh hari pertama bulan Muharram, di sebagian negara seperti Iran, sebagian wilayah Pakistan dan Irak, cahaya dimatikan, orang-orang keluar rumah, anak-anak memenuhi jalan, mereka meneriakkan: wahai Husein, wahai Husein…bunyi gendang terdengar di mana-mana. Ada juga yang menusuk dan menyayat tubuhnya dengan pedang. Sebagai bentuk belasungkawa yang mendalam atas kematian Husein. Pada saat yang sama, tokoh mereka berkhutbah menyampaikan  kebaikan- kebaikan Husein dan mencela para sahabat lainnya. Mereka mencela Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, dan Utsman bin Affan.

Sementara itu, ketika tanggal 10 Muharram (hari Asyura), dihidangkan berbagai makanan khusus. Semua orang keluar rumah, berkumpul di satu tempat yang disebut ‘tanah suci karbala’. Di sinilah mereka melampiaskan berbagai bentuk kesyirikan, thawaf mengelilingi kuburan, mencari berkah dengan mengusap-usap berbagai tempat yang mereka anggap suci, sambil mendendangkan lagu dan menabuh rebana.

Berbagai rekaman kegiatan mereka tersebar di internet. Anda yang ingin melihat gambar ritual Syiah, bisa mengakses di google atau youtube dengan kata kunci: كربلاء

Untuk menguatkan motifasi dan cara memperingati hari tersebut, ulama Syi’ah telah merekayasa hadis-hadis palsu dengan memanipulasikan nama Ahlul Bait dalam usaha mereka, di antara hadisnya sebagai berikut:

إن من بكى على الحسين أو تباكى غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر
“Barang siapa menangis atau menangis-tangiskan dirinya atas kematian Husain, maka Allah akan mengampuni segala dosanya baik yang sudah dilakukkan maupun yang akan dilakukan.” (Lihat, asy-Syi’ah wa at-Tashhih ash-Shara’ baina asy-Syi’ah wa at-Tasyayu’, hal. 93) 

كل الجزع والبكاء مكروه إلا الجزع والبكاء لقتل الحسين
“Setiap kesedihan dan tangisan adalah tercela kecuali kesedihan dan tangisan karena terbunuhnya Huisen.” (Lihat, Amaliy Syekh ath-Thusi, I:163, bab 7, hadis No. 20; Wasaa’il asy-Syi’ah, IV:505, bab 66, hadis No. 10; Bihar al-Anwar, XXXXIV:280, hadis No. 9; XXXXV:312, hadis No. 14)

ان البكاء والجزع مكروه للعبد في كل ما جزع ما خلا البكاء على الحسين بن على (ع) فانه فيه مأجور
“Sesungguhnya tangisan dan kesedihan adalah tercela bagi hamba pada setiap kesedihan apapun kecuali tangisan atas Huisen bin Ali, karena tangisan padanya akan diberi pahala.” (Lihat, Kaamil az-Ziyarat, hal. 100, bab 32, Wasaa’il asy-Syi’ah, XIV:505, bab 66, hadis No. 13; Bihar al-Anwar, XXXXIV:280, hadis No. 9; XXXXV:312, hadis No. 14)

Selain riwayat-riwayat di atas, masih banyak lagi riwayat-riwayat palsu yang mereka rekayasa. Kurang lebih 458 riwayat, yang menerangkan kewajiban menziarahi makam para imam Syi’ah. Bahkan dari jumlah tersebut, 338 riwayat di antaranya dikhususkan mengenai kebesaran dan keutamaan serta pahala besar bagi peziarah makam Imam Husen Ra. atau ke Karbala, di antaranya:

إنّ زيارة قبر الحسين تعدل عشرين حجّة، وأفضل من عشرين عمرة وحجّة
“Sesungguhnya ziarah ke makam Husen pahalanya sebanding dengan haji 20 kali, dan lebih utama daripada 20 kali umrah dan haji.” (Lihat, Furu’ al-Kafiy, I:324; Tsawab al-A’mal , karya Ibnu Babawaih, hal. 52; Tahdzib al-Ahkam, karya at-Thusiy, II:16; Kaamil az-Zayarat, karya al-Qummiy, hal. 161; Wasaa’il asy-Syi’ah, karya al-Hurr al-‘Amiliy, X:348)

من أتى قبر الحسين عليه السّلام عارفًا بحقّه كان كمن حجّ مائة حجّة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم 
“Siapa yang ziarah ke makam Husen As. dalam keadaan mengenal haqnya, dia bagaikan orang yang berhaji 100 kali bersama Rasulullah saw. (Lihat, Tsawab al-A’mal , karya Ibnu Babawaih, hal. 52; Wasaa’il asy-Syi’ah, karya al-Hurr al-‘Amiliy, X:350)

من زار الحسين عليه السلام يوم عاشوراء حتى يظل عنده باكيًا لقي الله عز وجل يوم القيامة بثواب ألفي ألف حجة، وألفي ألف عمرة، وألفي ألف غزوة...
“Barang siapa menziarahi Husen  pada hari Asyura hingga terus-menerus menangis di sisinya, niscaya ia bertemu dengan Allah pada hari kiamat dengan membawa pahala haji 2 juta kali, pahala umrah 2 juta kali, pahala perang 2 juta kali…” (Lihat, Bihar al-Anwar, karya al-Majlisiy,  100:290; Kaamil az-Zayarat, karya al-Qummiy, hal. 176)

من أتى قبر الحسين عارفًا بحقّه في غير يوم عيد كتب الله له عشرين حجّة وعشرين عمرة مبرورات مقبولات.. ومن أتاه في يوم عيد كتب الله له مائة حجّة ومائة عمرة.. ومن أتاه يوم عرفة عارفًا بحقّه كتب الله له ألف حجّة وألف عمرة مبرورات متقبّلات
“Siapa yang ziarah ke makam Husen As. bukan pada hari ied—dalam keadaan mengenal haqnya—niscaya  Allah mencatat baginya pahala 20 kali haji dan 2o kali umrah yang mabrur lagi maqbul…dan siapa yang mendatanginya pada hari ied, niscaya Allah mencatat baginya pahala 100 kali haji dan 100 kali umrah… dan siapa yang mendatanginya pada hari Arafah—dalam keadaan mengenal haqnya—, niscaya Allah mencatat baginya pahala 1000 kali haji dan 1000 kali umrah… yang mabrur lagi maqbul … (Lihat, Furu’ al-Kafiy, I:324; Tsawab al-A’mal, karya Ibnu Babawaih, hal. 50; Man Laa Yahdhuruh al-Faqih, karya Ibnu Babawaih, I:182;Tahdzib al-Ahkam, karya at-Thusiy, II:16; Kaamil az-Zayarat, karya al-Qummiy, hal. 169; Wasaa’il asy-Syi’ah, karya al-Hurr al-‘Amiliy, X:359)

Ja’far ash-Shadiq berkata:
لو أنّي حدّثتكم بفضل زيارته وبفضل قبره لتركتم الحجّ رأسًا وما حجّ منكم أحد، ويحك أما علمت أنّ الله اتّخذ كربلاء حرمًا آمنًا مباركًا قبل أن يتّخذ مكّة حرمًا..
“Sekiranya saya menceritakan kepada kalian tentang keutamaan menziarahinya dan keutamaan kuburannya niscaya kalian meninggalkan haji dan tidak seorang pun di Antara kalian melaksanakan haji. Adapun saya tahu bahwa Allah telah menjadikan Karbala sebagai tanah haram yang aman lagi diberkati sebelum Dia menjadikan Mekah tanah haram.” (Lihat, Bihar al-Anwar, karya al-Majlisiy,  101:33; Kaamil az-Zayarat, karya al-Qummiy, hal. 266)

Demikianlah perilaku gerombolan Syiah Rafidhah, sekelompok orang yang membangun agama dan keyakinannya berdasarkan kedustaan tokoh dan pemuka Syiah. Orang-orang yang beraqidah sesat. (Al-Bida’ Al-Hailiyah, Hal. 56 – 57).

Semoga Allah menjauhkan dan menyelamatkan kaum muslimin dari pengaruh buruk mereka. Dan kita wajib berikhtiar untuk mengawal kaum muslimin dari hal itu dengan segenap jiwa raga.

Ust Amin Mukhtar

ASYURA: ANTARA SUNNAH & SYIAH (BAGIAN II)

Asyura Zaman Nabi Muhamad

Nabi Muhammad saw. hidup di Mekah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, terhitung sejak masa bi’tsah (pengangkatan Nabi & Rasul) tanggal 17 atau 25 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran Nabi, yang bertepatan dengan 6 atau 14 Agustus 610 M, hingga 1 Rabi’ul Awwal tahun ke-54 dari tahun kelahirannya atau tahun 13 kenabian, yang bertepatan dengan 13 September 622 M.

Dari data di atas kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa selama hidup di Mekah sebagai Nabi & Rasul, beliau telah “mengalami” Asyura sebanyak 11 kali. Selama periode Mekah ini, beliau telah menyikapi Asyura dengan melaksanakan shaum.

عَن عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ
Dari Aisyah, ia berkata, “Hari Asyura adalah waktunya shaum orang-orang Quraisy di zaman jahiliyah dan Rasulullah Saw. pun menshauminya…” H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:704, No. 1898.  
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ ، وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ
Dari Ibnu Umar (ia berkata), “Sesungguhnya kaum jahiliyah melakukan shaum pada hari Asyura dan sesungguhnya Rasulullah Saw. beserta kaum muslimin melaksanakan shaum itu sebelum diwajibkannya shaum Ramadhan” H.r. Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:289, No. 8195.

Setelah datang perintah berhijrah kepada Nabi saw. untuk, maka beliau melaksanakan perintah itu dan ditemani oleh Abu Bakar. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M  waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah”. (Lihat,Tarikh at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98).

Keterangan tersebut  menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal/5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal/24 Maret 622 M.

Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).

Memasuki bulan Muharram tahun ke-2 hijriah, Nabi saw. mendapati orang-orang Yahudi di Madinah melaksanakan shaum pada hari Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka mengenai hal itu, lantas mereka menjawab, “Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, maka Musa menshauminya.” Rasulullah Saw. menjawab, “Kamilah yang paling berhak dengan Musa.” Kemudian beliau shaum dan memerintah para shahabat agar menshauminya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Lihat, Shahih al-Bukhari, II:704, No. 1900)

Perintah shaum Asyura pada masa awal hijrah itu dipertegas oleh keterangan Abu Musa sebagai berikut:

عَنْ أَبِى مُوسَى - رضى الله عنه - قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صُومُوهُ أَنْتُمْ ».
Dari Abu Musa Ra., ia berkata, “Hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan dijadikan sebagai hari raya. Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Shaumlah kalian pada hari itu.” H.r. Muslim, Shahih Muslim, II:796, No. 1131

Kemudian Aisyah menjelaskan:
فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.
Ketika difardhukan shaum Ramadhan, beliau meninggalkannya (tidak shaum). Beliau bersabda, “Barangsiapa yang hendak shaum, maka shaumlah. Dan barangsiapa yang hendak berbuka, maka berbukalah.” H.r. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, III:1434, No. 3727.

Perkataan Aisyah di atas diperkuat oleh keterangan Ibnu Umar sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ بَعْدَمَا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ : مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَهُ.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda—tentang shaum Asyura setelah turun kewajiban shaum Ramadhan—‘Barangsiapa yang hendak shaum (maka shaumlah). Dan barangsiapa yang hendak berbuka (maka berbukalah).” H.r. Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VIII:387, No. 3622.

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada mulanya—ketika tahun pertama Nabi saw. berada di Madinah—shaum ini hukumnya wajib. Namun setelah datang kewajiban shaum bulan Ramadan pada tahun ke-2 hijrah, shaum ini beralih hukumnya menjadi sunat, dan ketika itu pelaksanaannya hanya satu hari tanggal 10 muharram.

Memasuki masa akhir periode Madinah, ketika para sahabat telah merasa kurang nyaman melakukan shaum Asyura yang sama persis dilakukan oleh Yahudi dan Nasrani, Nabi saw. mencanangkan untuk melakukan perbedaan. Ibnu Abas mengatakan:
لمَاَّ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَ أَمَرَ بِصَيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ اليَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ : فَإِذَا كَانَ عَامُ الْمُقْبِلِ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا اليَوْمَ التَّاسِعَ . قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ العَامُ المُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Ketika Rasulullah saw. melakukan Shaum Asyura dan beliau memerintah (para sahabat) untuk melakukannya. Mereka berkata, ’Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu merupakan hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’ Beliau menjawab, ’Nanti tahun depan (12 H) insya Allah kita akan melaksanakan shaum tanggal sembilannya’ Ia berkata, ‘Tetapi tahun depan itu belum datang Rasulullah saw. telah berpulang keharibaan-Nya (tahun 11 H).”HR. Muslim, Shahih Muslim, II:797, No. 1134;  Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:327, No. 2445

Di dalam riwayat lain, Ibnu Abas mengatakan dengan redaksi :
قاَلَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَئِنْ بَقَيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ
Rasulullah saw, telah bersabda, ”Jika aku masih hidup sampai tahun depan (12 H), niscaya aku akan shaum tanggal sembilannya yaitu hari Asyura” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:224, No. 344; Muslim, Shahih Muslim, II:798, No. 1135

Rasululah saw. sendiri tidak berkesempatan melaksanakan shaum tanggal sembilan Muharam di tahun itu (12 H), tetapi rencana beliau untuk melaksanakannya membuktikan bahwa shaum di tanggal itu telah disyariatkan.

Dari keterangan tersebut jelaslah bahwa pada mulanya saum sunat muharram hanya dilaksanakan satu hari tanggal 10 muharram yang disebut Asyura. Namun untuk membedai kebiasaan Jahiliyah, Yahudi atau Nasrani Rasulullah saw. memerintahkan agar kita melakukan shaum sehari sebelumnya yaitu tanggal sembilan Muharam yang disebut Tasu’a. Sehingga pelaksanaan saum sunat muharram disyariatkan dua hari tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharam yang disebut saum Tasu’a-Asyura.

Demikianlah bentuk penghormatan dan cara menyikapi hari Asyura sesuai Sunnah Rasulullah saw.
Mudah-mudahan apa yang dikemukakan ini menjadikan motifasi untuk melaksanakan sunnah Nabi Saw., sehingga dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Catatan:
Pada tahun ini (1435 H), 9-10 Muharram tahun ini jatuh pada hari Rabu-Kamis, bertepatan dengan tanggal 13-14 Nopember 2013 M.

Amin Saefullah Muchtar

ASYURA: ANTARA SUNNAH & SYIAH (BAGIAN I)

Pada bulam Muharram terdapat satu hari yang dianggap istimewa oleh berbagai kalangan, baik umat Islam maupun di luar umat Islam. Hari yang dimaksud adalah hari Asyura, sebutan untuk tanggal 10 bulan Muharram.

Pengertian Asyura & Sejarahnya

Al-Qurthubi berkata:
عَاشُوْرَاءُ مَعْدُوْلٌ عَنْ عَاشِرَةٍ لِلْمُبَالَغَةِ وَالتَّعْظِيْمِ وَهُوَ فِي الأَصْلِ صِفَةٌ لِلَّيْلَةِ الْعَاشِرَةِ لأَنَّهُ مَأْخُوْذٌ مِنَ الْعَشْرِ الَّذِي هُوَ إِسْمُ الْعَقْدِ وَالْيَوْمُ مُضَافٌ إِلَيْهَا فَإِذَا قِيْلَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَكَأَنَّهُ قِيْلَ يَوْمُ اللَّيْلَةِ الْعَاشِرَةِ اَلاَ إِنَّهُمْ لَمَّا عَدَلُوْا بِهِ عَنِ الصِّفَةِ غَلَبَتْ عَلَيْهِ الإِسْمِيَّةُ فَاسْتَغْنَوْا عَنِ الْمَوْصُوْفِ فَحَذَفُوْا اللَّيْلَةَ فَصَارَ هذَا اللَّفْظُ عَلَمًا عَلَى الْيَوْمِ الْعَاشِرِ
 “Kata Asyura adalah shigah mubalagah, yaitu dirubah dari kata ‘asyirah yang berfungsi untuk menyangatkan arti (mengandung makna sangat) dan mengagungkan. Pada asalnya digunakan sebagai sifat malam ke-10, karena diambil dari kata al-asyr sebagai nama bilangan puluhan, dan kata yaum disandarkan kepadanya. Bila dikatakan Yaum Asyura seolah-olah perkataan itu bermakna: Hari malam Asyirah. Ketahuilah, ketika mereka merubah kata itu dari sifat, dan didominasi oleh isim (nama), mereka mengangap cukup dengan mausuf (kata yang disifatinya), lalu membuang kata “al-lail”, sehingga kata itu menjadi nama bagi hari ke-10” (Lihat, Fath al-Bari, IV:245; Tanwir al-Hawalik, IV:326)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hari ke-10 bulan Muharram dinamakan Asyura karena pada hari itu Allah memuliakan 10 Nabi dengan 10 kemuliaan. Para nabi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Adam (diperkirakan hidup pada 5872-4942 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diterima taubatnya.

Kedua, Nuh (diperkirakan hidup pada 3993-3043 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari banjir besar dan bahteranya berlabuh di atas bukit Judi.

Ketiga, Ibrahim (diperkirakan hidup pada 1997 -1822 SM). Pada hari itu ia dilahirkan.

Keempat, Ya'qub (diperkirakan hidup pada 1837 - 1690 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan disembuhkannya dari kebutaan.

Kelima, Yusuf (diperkirakan hidup pada 1754 - 1635 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari sumur.

Keenam, Musa (diperkirakan hidup pada 1527 - 1407 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari kejaran Fir’aun.

Ketujuh, Dawud (diperkirakan hidup pada 1041 - 971 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diterima taubatnya.

Kedelapan, Yunus (diperkirakan hidup pada 820 - 750 SM). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diselamatkannya dari perut ikan.

Kesembilan, Isa (diperkirakan hidup di bumi pada 1 SM – 32 M). Pada hari itu ia dilahirkan dan diangkat ke langit dalam keadaan hidup.

Kesepuluh, Muhammad (diperkirakan hidup pada 571 – 632 M). Pada hari itu ia dimuliakan oleh Allah dengan diampuni dosa-dosanya, baik di masa lalu maupun masa mendatang.

Sementara menurut ulama yang lain, kategori 10 Nabi itu meliputi Idris, Ayub, dan Sulaiman. Adapun bentuk pengistimewaannya sebagai berikut:
  • Idris (diperkirakan hidup pada 4533 - 4188 SM). Pada hari itu ia diangkat ke langit.
  • Ayyub (diperkirakan hidup pada 1540 - 1420 SM). Pada hari itu ia disembuhkan dari penyakitnya.
  • Sulaiman (diperkirakan hidup pada 989 - 931 SM). Pada hari itu ia dianugerahi kekuasaan sebagai raja. (Lihat, Umdah al-Qari, XI:117-118)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa dilihat dari aspek kronologi Asyura memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Meski demikian, yang akan diuraikan di sini hanya beberapa periode nabi yang diterangkan di dalam al-Quran dan Sunnah, di mulai pada masa Nabi Nuh (diperkirakan hidup pada 3993-3043 SM).

Asyura Zaman Nabi Nuh

Pada zaman ini, Asyura berhubungan erat dengan suatu peristiwa yang dialami oleh Nabi Nuh As., sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. sebagai berikut:
وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim ." Q.s. Hud:44

Peristiwa berlabuhnya kapal Nabi Nuh di atas bukit Judi terjadi pada hari Asyura sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: مَرَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِأُنَاسٍ مِنَ الْيَهُودِ قَدْ صَامُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: ...وَهَذَا يَوْمُ اسْتَوَتْ فِيهِ السَّفِينَةُ عَلَى الْجُودِىِّ، فَصَامَهُ نُوحٌ وَمُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى...
Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Nabi saw. melewati beberapa orang Yahudi, sungguh mereka shaum hari Asyura, mereka berkata, “…Ini adalah hari di mana perahu itu (Nuh) berlabuh di atas bukit Judi, lalu Nuh dan Musa melaksanakan shaum hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah…H.r. Ahmad, al-Musnad, II:359, No. hadis 8702

Kata Imam al-Qurtubi:
إِسْتَوَتْ عَلَيْهِ فِي الْعَاشِرِ مِنَ الْمُحَرَّمِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَصَامَهُ نُوْحٌ وَأَمَرَ جَمِيْعَ مَنْ مَعَهُ مِنَ النَّاسِ وَالْوَحْشِ وَالطَّيْرِ وَالدَّوَابِ وَغَيْرِهَا فَصَامُوْهُ شُكْرًا للهِ تعالى
“Perahu itu (Nuh) berlabuh di atasnya pada 10 Muharram, hari Asyura. Maka Nabi Nuh melaksanakan shaum (hari itu) dan ia memerintah kepada semua makhluk yang menyertainya: manusia, binatang liar, burung, dan binatang ternak, dan lain-lain, lalu mereka melaksanakan saum itu sebagai rasa syukur kepada Allah” (Lihat, Tafsir al-Qurtubi, IX:41)

Kata Ibnu Hajar:
وَحَاصِلُهَا أَنَّ السَّفِيْنَةَ اسْتَوَتْ عَلَى الْجُوْدِيِّ فِيْهِ فَصَامَهُ نُوْحٌ وَمُوْسَى شُكْرًا
“Dan kesimpulannya bahwa perahu itu (Nuh) berlabuh di atas bukit Judi pada hari itu (10 Muharram), lalu Nuh dan Musa melaksanakan shaum hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah” (Lihat, Fath al-Bari, IV:248)

Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa bagi Nabi Nuh hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Allah menyelamatkan beliau dan kaumnya yang beriman dari banjir besar. Lalu Nabi Nuh melaksanakan shaum pada hari itu sebagai sebagai rasa syukur kepada Allah.

Adapun posisi bukit judi berhadapan dengan semenanjung Ibnu Umar, yang sekarang menjadi perbatasan Suriah-Turki, di tepian sebelah timur sungai Tigris. Bukit Judi ini terlihat jelas dari daerah Ainu Diwar, Suriah. (Lihat, Athlas al-Qur’an, hal. 25)

Asyura Zaman Nabi Musa

Pada zaman ini, Asyura berhubungan erat dengan suatu peristiwa yang dialami oleh Nabi Musa As., sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. sebagai berikut:
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Tuhanmu. Q.s. Al-Baqarah:49

Peristiwa di atas terjadi pada hari Asyura sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هذَا قَالُوا هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.
Dari Ibnu Abbas berkata, Ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, beliau medapati orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum pada hari Asyura. Maka beliau bertanya mengenai hal itu, maka mereka berkata, “Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, maka Musa menshauminya.” Rasulullah Saw. menjawab, “Kamilah yang paling berhak dengan Musa.” Kemudian beliau shaum dan memerintah para shahabat agar menshauminya. H.r. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, II:704, No. 1900.

Imam al-Bukhari meriwayatkan pula dengan redaksi:
فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْن فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ
“Maka mereka berkata, ‘Ini adalah hari agung, yaitu hari ini di mana Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Fir’aun beserta tentaranya, maka Musa menshauminya sebagai rasa syukur kepada Allah.” (Shahih al-Bukhari, III:1245, No. 3216)

فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْفَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ وَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ
“Maka mereka berkata, ‘Ini adalah hari di mana Allah Swt. pernah memenangkan Nabi Musa dan bani Israil atas Fir’aun, dan kami menshauminya karena mengagungkannya’.” (Shahih al-Bukhari, III:1434, No. 3727)

Hadis di atas menunjukkan bahwa bagi orang Yahudi hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun dan tentaranya. Di mana waktu itu Fir’aun dan tentaranya mati tenggelam. Lalu Musa melaksanakan shaum pada hari itu. Dan peristiwa selamatnya Nabi Musa diperingati oleh Yahudi dengan cara melaksanakan shaum Asyura.

Asyura Zaman Nabi Isa

حِينَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ...
Di saat Rasulullah Saw. shaum pada hari Asyura dan beliau memerintah shaum (kepada para sahabat) mereka berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.” … H.r. Muslim, Shahih Muslim, II:797, No. 1134; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:327, No. 2445; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:287, No. 8184

Keterangan:
Bagi orang Nashrani hari Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu Nabi Isa melaksanakan shaum, dan Shaum Nabi Isa merupakan kelanjutan syariat shaum Nabi Musa yang tidak dimansukh oleh syariat Nabi Isa. Karena itu orang Nashrani pun melaksanakan shaum Asyura. (Lihat, Fath al-Bari, IV:248)

Asyura Zaman Jahiliyyah

Jahiliyah adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana penduduk Mekah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah adalah bentuk kata kerja jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli.

Kemudian dalam syariat Islam memiliki arti "ketidaktahuan akan petunjuk Ilahi". Keadaan tersebut merujuk pada situasi bangsa Arab kuno, yaitu pada masa masyarakat Arab pra-Islam sebelum diutusnya seorang rasul yang bernama Muhammad. (Lihat penjelasan selengkapnya dalam I’anah al-Mustafid bi Syarah Kitab at-Tawhid, II:219)

Oleh Ibnu Abas, masa ini disebut pula masa fatrah yang memakan waktu selama 434 tahun, dihitung sejak Nabi Isa diangkat ke langit (sekitar 32 M) hingga masa diangkatnya Muhammad saw. menjadi Nabi dan Rasul. (Lihat, Tarikh Madinah Dimasyqa, I:2)

Bagi orang Arab Jahiliyyah, Asyura dianggap istimewa karena pada hari itu diperbarui penutup (kiswah) Ka’bah. Dan untuk melengkapi pengagungannya mereka melaksanakan shaum pada hari itu. Penjelasan tentang itu kita peroleh dari hadis berikut ini
عَن عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Dari Aisyah, ia berkata, “Hari Asyura adalah waktunya shaum orang-orang Quraisy di zaman jahiliyah” H.r. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, III:1393, No. 3619

Pada masa ini, Nabi Muhamad saw. turut serta menshauminya karena masih mengikuti tradisi jahiliyyah. Aisyah menjelaskan:
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُهُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ
“Dan Rasulullah saw. menshauminya pada masa jahiliyyah” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:326, No. 2442; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:288, No. 8192; Malik, al-Muwatha, I:299, No. 662; asy-Syafi’I, Musnad asy-Syafi’I, I:161.

Adapun latar belakang orang jahiliyyah menghormati Asyura, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:
Imam Al-‘Ainiy berkata:
كَانَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيْهِ الْكَعْبَةُ وَكَانَتْ تُكْسَى فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ
Hari Asyura adalah hari ditutupnya Ka’bah. Dan ia ditutup pada setiap tahun satu kali pada hari Asyura. (Lihat, Umdah al- Qari, juz XIV:455)

Syekh Athiyyah Muhamad bin Salim berkata:
وَقُرَيْشٌ كَانَتْ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَتُجَدِّدُ فِيْهِ كِسْوَةَ الْكَعْبَةِ
Orang-orang Quraisy saum pada hari Asyura dan pada hari itu (pula) mereka memperbarui kiswah Ka’bah. (Lihat, Syarh Bulughul Maram, VII:153)

Dr. Jawwad Ali berkata:
أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تُعَظِّمُ هذَا الْيَوْمَ، وَكَانُوْا يَكْسُوْنَ الْكَعْبَةَ فِيْهِ، وَصَوْمُهُ مِنْ تَمَامِ تَعْظِيْمِهِ
Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengagungkan hari ini, dan pada hari itu mereka menutup ka’bah, dan melaksanakan saum karena melengkapi pengagungannya. (Lihat, Al-Mufashal fi Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam, XVI:114)