Pages

Senin, 10 September 2012

KONSEP ULIL AMRI


Terdapat perbedaan cara pandang dalam memahami Ulil Amri, setidaknya melahirkan dua Kutub yang mempunyai kesimpulan masing masing. Ada yang mengartikan Ulil Amri adalah Pemerintahan khas bagi orang-orang yang beriman (daulah/Negara Islam). Dan ada pula yang mengartikan Ulil Amri adalah pemerintahan setempat—selama ia muslim dan taat kepada Allah & Rasul-Nya. Dua bentuk pemahaman ini akan sangat menentukan pada aspek yang lainnya dalam kerangka berfikir, yaitu satu pihak memahami bahwa Imam negara Islamlah yang dimaksud oleh Ulil Amri di dalam Al-Quran. Sedangkan pihak yang lain memahami bahwa Pemerintahan yang sah (Pemerintah setempat) lah Ulil Amri yang harus ditaati selama mereka muslim dan taat kepada Allah & Rasul-Nya.
Manakah pendapat yang lebih tepat dalam memahami ulil amri sesuai dengan manhaj Ahlus sunnah wal jama'ah? Semoga makalah ini dapat memberikan jawaban terhadap persoalan itu.

Pengertian Ulil Amri


Kata Ulil Amri merupakan kata yang akrab ditelinga kita. Seringkali dalam perbincangan sehari-hari kita menggunakan istilah ini.
Istilah Ulil Amri sebenarnya dirujuk dari Al-Quran Surat An-Nisa: 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Jika merujuk kepada arti secara bahasa, ulil amri bermakna yang mempunyai wewenang, urusan, perintah. Bisa kita sebut sebagai pihak yang berwenang, yang mengatur urusan, atau pemerintah.

Apa sebenarnya makna ulil amri yang dimaksud dalam ayat tersebut? Kita mencoba merujuk kepada sejumlah kitab tafsir untuk menjawab makna Ulil Amri yang dimaksud ayat tersebut.

Pakar tafsir, Abu Jafar Muhammad bin Jarir At-Thabari (224-310 H), atau yang lebih popular dengan sebutan Imam At-Thabari, di dalam kitab tafsirnya Jâmi’ Al-Bayân ‘an Ta`wîl âyi Al-Qurân, popular dengan sebutan Tafsîr at-Thabarî, sebagai kitab tafsir klasik yang banyak dirujuk oleh para mufassir berikutnya, menyebutkan bahwa para ahli ta'wil berbeda pandangan mengenai arti ulil amri. Satu kelompok ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah umara (pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin politik). Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Ibn Abbas, Ibn Zaid, dan as-Suddy.

Sementara menurut sebagian ulama lain, masih dalam kitab tafsir yang sama, bahwa ulil amri itu adalah ahlul ilmi wal fiqh atau ulama dan fuqaha (pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin spiritual/keagamaan). Ini menurut pendapat Jabir bin Abdullah, Ibnu Abas, Ibnu Abu Najih, al-Hasan Al-Bishri, Atha bin As-Sa`ib, dan Abu al-Aliyah.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah sahabat-sahabat Rasulullah. Ini menurut pendapat Mujahid. Sebagian lainnya berpendapat ulil amri itu adalah Abu Bakar dan Umar. Ini menurut pendapat Ikrimah. (Penjelasan selengkapnya, lihat Tafsîr at-Thabarî, VII:176-182)

Perbedaan para ulama di atas dalam memaknai ulil amri itu, dielaborasi kembali oleh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bishri Al-Baghdadi (w. 450 H), atau yang lebih popular dengan sebutan Imam Al-Mawardi, di dalam kitab tafsirnya An-Nukat wa al-‘uyûn, popular dengan sebutan Tafsîr Al-Mawardî, beliau menyebutkan ada empat pendapat dalam mengartikan kalimat "ulul amri" pada QS An-Nisa:59.

Pertama, ulil amri bermakna umara. Ini merupakan pendapat Ibn Abbas, as-Suddy, dan Abu Hurairah serta Ibn Zaid.
Imam al-Mawardi memberi catatan bahwa walaupun mereka mengartikannya dengan umara namun mereka berbeda pendapat dalam sabab nuzul turunnya ayat ini. Ibn Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Huzafah bin Qays as-Samhi ketika Rasul mengangkatnya menjadi pemimpin dalam sariyah (perang yang tidak diikuti oleh Rasulullah saw.). Sedangkan As-Suddy berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Amr bin Yasir dan Khalid bin Walid ketika keduanya diangkat oleh Rasul sebagai pemimpin dalam sariyah.

Kedua, ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha. Ini menurut pendapat Jabir bin Abdullah, al-Hasan, Atha, dan Abi al-Aliyah.

Ketiga, Pendapat dari Mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw.

Keempat, yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja, yaitu Abu Bakar dan Umar.  (Lihat, An-Nukat wa al-‘uyûn, I:499-500)

Analisa

Imam Ath-Thabari, setelah menyebutkan perbedaan pandangan para ahli tafsir mengenai arti ulil amri, selanjutnya beliau bersikap terhadap perbedaan itu dengan menyatakan:
وَأَوْلَى الأَقْوَالِ فِي ذَلِكَ بِالصَّوَابِ قَوْلُ مَنْ قَالَ : هُمُ الأَمَرَاءُ وَالْوُلاَةُ , لِصِحَّةِ الأَخْبَارِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالأَمْرِ بِطَاعَةِ الأَئِمَّةِ وَالْوُلاةِ فِيمَا كَانَ لله طَاعَةً وَلِلْمُسْلِمِينَ مَصْلَحَةً 
“Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran tentang hal itu ialah yang menyatakan bahwa ulil amri itu adalah umara dan para wali, karena terdapat khabar yang sahih dari Rasulullah saw. tentang perintah menaati para pemimpin dan wali dalam perkara ketaatan kepada Allah dan mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin.” (Lihat, Tafsîr at-Thabarî, VII: 182)

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa Imam At-Thabari cenderung memaknai ulil amri itu sebagai pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin politik. Dan pendapat ini menjadi pegangan mayoritas ahli tafsir dan juga ahli fiqih.
Imam Asy-Syafi’i menguatkan pendapat pertama, yaitu maksud ulil amri adalah para pemimpin/pemerintah (lihat, Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, VIII:106). Sehubungan dengan itu Imam An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis Ibnu Abbas Ra. mengenai tafsir ayat ini dengan judul (terjemahnya) “Kewajiban taat kepada pemerintah selama bukan dalam kemaksiatan dan diharamkannya hal itu dalam perbuatan maksiat.” Kemudian beliau menukilkan ijma’ (consensus) para ulama tentang wajibnya hal itu (Lihat, Syarh Shahih Muslim, VI:467).

Adapun Ibnul Qayyim menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa kandungan ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut; yaitu ulama maupun umara (pemerintah). Dikarenakan kedua penafsiran ini sama-sama terbukti sahih dari para sahabat. (Lihat, adh-Dhaw’ Al-Munir ‘ala At-Tafsir,  II:235 dan 238)

Dari berbagai penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai makna ulil amri. Ada yang mencoba meluaskan makna ulil amri dengan semua ulama dan umara. Ada pula yang mencoba menyempitkannya dengan khusus pada Abu Bakar dan Umar semata. Ada yang hanya melihat pada ulama saja (ahlul ilm) dan ada yang hanya berpegang pada arti pemimpin perang.

Tidak adanya kesepakatan tentang pengertian ulul amri itu disebabkan kata amr itu sendiri mempunyai banyak arti. Muhammad Abduh (1849-1905) dan Rasyid Ridha (1865-1935) mencoba merumuskan ulul amri dengan merangkum seluruh cakupan makna amr itu sendiri. Menurut mereka, ulul amri adalah para pemegang otoritas di sebuah negara yang terdiri dari penguasa, para hakim, ulama, komandan militer, dan pemuka masyarakat yang menjadi rujukan umat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Rasyid Ridha, juga memasukkan mereka yang memegang otoritas di bidang kesehatan, perburuhan, perniagaan, pemimpin media massa, dan pengarang sebagai ulul amri. (Lihat, Al-Khilâfah, hlm. 22-23)

Apapun pendapat yang kita pilih tentang makna ulil amri, namun perlu dicatat bahwa perintah taat kepada ulil amri tidak digandengkan dengan kata "taat":
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Berbeda dengan perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya digandengkan dengan kata "taat":
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Tidak disebutkannya kata "taat" pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wajalla." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, II:333, No. hadis 1095)
Dalam riwayat Al-Baghawi dengan redaksi:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيةِ الخَالِقِ
“Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah)." (Syarh As-Sunnah, X:44)

Sebagai “kompensasi” dari ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap ulul amri, maka mereka harus bertindak dan berbuat untuk kepentingan orang banyak dengan tugas pokok amar makruf nahi munkar.
Inilah yang disebutkan dalam Al-Quran:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang baik dan mencegah kemunkaran. merekalah orang-orang yang beruntung"  (QS. Ali Imran: 104)
Dan selaras dengan kaidah fiqih
 تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَة“
Kebijakan pemimpin atas rakyat bergantung pada kemaslahatan.” (Lihat, Al-Asybâh wa an-Nazhâ`ir, h. 123)
Berdasarkan penjelasan dari para ulama di atas, baik pendapat pertama dan kedua maupun yang menggabungkan keduanya, kami cenderung memahami bahwa Ulil Amri dapat dimaknai pula pemerintahan setempat—selama ia muslim dan taat kepada Allah & Rasul-Nya.

Sumber: Ust Amin Mukhtar

Kamis, 06 September 2012

MEMILIH PEMIMPIN DALAM KERANGKA AL-MASHLAHAH AL-'AMMAH (BAGIAN III-TAMAT)

Berbagai penjelasan—sebagaimana telah disampaikan sebelumnya—menunjukkan bahwa masalah nashb al-imâmâh (penegakkan kepemimpinan) telah menjadi sesuatu yang ma’lûmun min ad-dîn bi ad- dharûrah, yakni sesuatu yang telah dimaklumi kepentingannya dalam agama Islam dan bagi kaum muslimin. Itulah sebabnya mengapa para shahabat berkumpul di Tsaqîfah Bani Sa’îdah selang beberapa saat Rasulullah saw. wafat. Dalam keadaan jenazah Rasulullah saw. masih terbaring, mereka segera berkumpul dan bermusyawarah guna memilih dan mengangkat seorang pengganti Rasulullah saw, sekalipun memakamkan jenazah Rasulullah saw adalah juga pekerjaan yang wajib yang mesti dilakukan. Namun sesuai dengan tuntunan syariat, mereka justru memprioritaskan mengangkat pengganti Rasulullah saw. Mereka tidak ingin dan tidak bisa hidup barang satu haripun tanpa adanya pemimpin.

Esensi keberadaan seorang pemimpin juga dapat kita perhatikan dari ucapan Abubakar ra. Ketika itu:
إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَضَى بِسَبِيْلِهِ وَلاَبُدَّ لِهذِهِ الأَمْرِ مِنْ قَائِمٍ يَقُوْمُ بِهِ فَانْظُرُوْا وَهَاتُوْا آرَاءَكُمْ
“Sesungguhnya Muhamad telah pergi selama-lamanya, dan untuk urusan Islam ini harus ada orang yang melaksanakannya, maka hendaklah kalian memikirkannya dan kemukakanlah pendapat-pendapat kalian.” (Lihat, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, h. 473)

Dengan demikian, kepemimpinan dalam ajaran Islam memiliki kedudukan vital dan sentral untuk menegakkan mashlahat dharûriyyah (agama, jiwa-raga, akal, harta, dan keturunan) dalam lingkup Mashlahat 'âmmah (kemaslahatan publik). Untuk itu, Islam telah menetapkan empat sifat utama atau criteria ideal kepemimpinan yang dapat menegakkan kemaslahatan itu: fathânah, amânah, shiddîq, tablîgh.
  •  fathânah.  Artinya, mampu menghadapi seluruh lapisan manusia dengan bijak. Dengan kekuatan hikmahnya, mampu memberikan kepuasan pikiran. Dengan nasihatnya, mampu menentramkan hati, dan dengan argumennya mampu memberikan keteguhan ideologi.
  •  amânah. Artinya, sanggup menunaikan segala amanat, baik amanah dari Allah maupun amanah masyarakat. Sehingga semua lapisan masyarakat mendapatkan keadilan, terpenuhi haknya masing-masing.
  •  shiddîq. Artinya, bersikap jujur dalam segala bentuknya. Jujur hati dan lidahnya, dan jujur pula perbuatannya. Kejujurannya tidak semu, bukan kamuflase atau hiasan semata untuk memikat dan menarik simpati orang lain agar bisa dimanfaatkan. Akan tetapi benar-benar merupakan integrasi antara hati, lisan, dan perbuatan.
  •  tablîgh. Artinya, menyampaikan risalah ilahi kepada semua pihak. Dia menjadi muballigh yang istiqamah, tidak bisa dimanfaatkan menjadi “corong” kelompok-kelompok tertentu, meskipun dijanjikan harta dan tahta.
Berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah (tujuan umum perundang-undangan Islam)—sebagaimana telah disampaikan sebelumnya—memilih pemimpin umat dengan kriteria yang ideal secara syariat—sebagaimana telah disampaikan di atas—bukanlah tugas sesaat (tidak dibatasi periode kepemimpinan tertentu), melainkan  menjadi tugas kaum muslimin sepajang hayat.  Dan dalam prakteknya, hal itu juga bertumpu kepada wasâ`il (alat untuk mencapai tujuan)-nya, semisal sadz adz-dzarî’ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan fath adz-dzarî’ah (membuka jalan untuk mencegah kerusakan) yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya. Dalam konteks ini, tidak kalah pentingnya regenerasi dan kaderisasi pemimpin.

Kontekstualisasi Pemilihan Pemimpin

Jika masalah nashb al-imâmâh (penegakkan kepemimpinan) dipandang sebagai sebuah proses yang tidak pernah selesai. Maka ia senantiasa terlibat dalam pergulatan sosial dan pergumulan budaya. Nyatanya, fakta seperti itu telah, sedang, dan akan berjalan dalam perjalanan sejarah umat Islam. Sejalan dengan pandangan demikian pemecahan atas pelbagai masalah yang terkait dengan ihwal nashb al-imâmâh lebih bersifat kontekstual, sehingga dengan demikian gejala nashb al-imâmâh, menampakan diri dalam sosok yang beragam sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Meskipun demikian, nilai nashb al-imâmâh tidak serta merta menjadi nisbi (relatif), karena ia memiliki kemutlakan. Paling tidak, ia terkait erat oleh kemestian untuk selalu jalb al-mashaalih (mewujudkan mashlahat) dan dar` al-mafasid atau daf’ ad-Dharar (mencegah hal-hal yang merusak).

Sehubungan dengan itu, ketika dalam kehidupan kaum muslimin tidak ditemukan figure yang memenuhi criteria ideal secara syariat—sebagaimana telah disampaikan di atas—dan tentu saja kaum muslimin akan dihadapkan pada dua pilihan;
  1. Memilih pemimpin yang tidak sepenuhnya ideal. Hal ini akan menimbulkan madarat ketika kepemimpinannya tidak sesuai dengan syar’i.
  2. Tidak memilih pemimpin (golput) karena tidak ada yang ideal. Hal ini akan menimbulkan madarat yang lebih besar, yakni dengan tidak adanya kepemimpinan dapat mengancam maslahat umum atau kepentingan publik yang berhubungan dengan pemeliharan mashlahat dharûriyyah sebagaimana dijelaskan di atas.
Maka—berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah itu pula—umat Islam diwajibkan untuk mengambil yang paling ringan madharatnya. Sikap ini sejalan dengan nilai dasar siyâsah syar’iyyah dan kaidah-kaidah umum sebagai berikut:
  • Nilai dasar siyâsah syar’iyyah
Nilai dasar ini terlihat dari keberadaan peraturan rukhshah, yaitu kekecualian dari hukum asal, dalam Alquran. Aturan tersebut berlaku karena adanya situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan hukum asal. Sebagai contoh, bagi orang yang sakit dan melakukan perjalanan, dibolehkan membatalkan kewajiban shaum, dan jama’-qashar dalam salat. Demikian pula dalam kewajiban atau larangan sehubungan dengan keadaan darurat, semisal kondisi darurat dalam memakan daging babi. Dalam aturan rukhsah dan kondisi darurat tersebut di atas, tersirat semangat mengenai keharusan untuk senantiasa memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan kondisi yang dihadapi dalam menerapkan hukum, termasuk nashb al-imâmâh (penegakkan kepemimpinan).
  • Kaidah-kaidah Umum
 الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Keadaan darurat membawa pada kebolehan yang dilarang”

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Apabila terjadi kontradiksi dua kemafsadatan, maka yang dipertimbangkan adalah yang paling besar madaratnya dengan melakukan/mengambil yang lebih ringan madaratnya.”

Dalam redaksi lain
إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا
“Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah yang lebih ringan”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak berbagai kerusakan itu didahulukan daripada mengambil berbagai kemaslahatan”

Kaidah-kaidah di atas “lahir” dari beberapa pentunjuk Al-Quran, antara lain:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.s. Al-Baqarah:173. Lihat, pula al-Baqarah:178; al-An’am:145; an-Nahl:115

Dengan demikian, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah (tujuan umum perundang-undangan Islam), Islam melarang memilih pemimpin yang “jelek”, tidak ideal. Namun bila tidak didapat yang “baik”, yang ideal, pilihlah yang paling sedikit “jeleknya,” atau irtikâb akhaff ad-dararain (mengambil yang paling ringan madharatnya).

Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa “baik” dan “jelek” berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah ini bukan semata-mata membandingkan antar figure calon pemimpin, namun dibandingkan pula dengan mutaghâyirât (variabel-variabel) yang sesuai dengan situasi dan kondisi kemaslahatan yang harus diwujudkan di wilayah kepemimpinannya, sehingga “yang jelek” dapat dikatakan “lebih baik” ketika ia dipandang mampu mewujudkan kemaslahatan umum yang layak diprioritaskan.

Sumber: Ust Amin Mukhtar

ISRAIL VS PALESTINA MENURUT ALQURAN (Bagian Ke-2)


C.Fase Musa & Harun
Setelah Yusuf meninggal, Bani Israil kembali hidup sengsara karena diperlakukan oleh penguasa, yakni Fira’un Ramses II, sebagai budak dan pekerja keras, termasuk diantaranya sebagai pekerja paksa untuk membangun pyramid dan istana kerajaan. Tidak hanya itu penguasa Mesir mengeluarkan kebijakan untuk membunuh setiap anak laki-laki yang lahir dari Bani Israil, sedangkan anak perempuan dibiarkan hidup. Sejak saat itulah Bani Israil mengalami penindasan dan pembantaian dari Fir’aun selama beratus-ratus tahun. Kisah penyiksaan ini diungkap dalam Alquran, pada beberapa surat, antara lain al-Baqarah ayat 49 dan al-Qashash ayat 4.
Sesuai dengan kehendak Allah swt, kemudian Nabi Musa as lahir (turunan Bani Israil generasi ke-4, jalur Lawe bin Ya’qub. Lihat silsilah lengkapnya). Beliau diselamatkan Allah swt dari petaka Fir’aun, bahkan menjadi putra angkat sampai menginjak dewasa. Karena membunuh bangsa Mesir untuk membela salah seorang turunan Bani Israil, Nabi Musa as melarikan diri ke Madyan dan menikah dengan salah seorang puteri Nabi Syu’aib as. Setelah selama sepuluh tahun bersama keluarga besar Nabi Syu’aib as, Allah swt memerintahkannya kembali ke Mesir, sebagai seorang rasul yang diutus kepada Bani Israel.
Melihat kaumnya tertindas, atas perintah Allah, Nabi Musa as membawa kaumnya itu keluar dari Mesir. Pada tahun 1200 SM, bertolaklah rombongan kaum Bani Isra'il (12 suku sekitar 600.570/670.000 orang) di bawah pimpinan Nabi Musa meninggalkan Mesir menuju negeri Kan’an (Palestina). Kisah keluarnya Bani Israil dari Mesir itu diceritakan Alquran dalam surah Taha ayat 77 hingga 79
Sebelum sampai di Kan’an, Alquran menerangkan beberapa kejadian yang berkaitan dengan mereka
1. Mereka dikejar Fir’aun dan tentaranya (sekitar 1.200.000/1.500.000 orang) hingga terjebak antara lautan (bagian utara dari Laut Merah) di depan dan Fir’aun berserta tentaranya di belakang. Lalu Allah menyelamatkan mereka dengan menurunkan wahyu kepada Nabi Musa agar memukulkan tongkatnya ke laut, sehingga mereka dapat menyeberangi lautan itu dengan selamat, dan Allah menenggelamkan Fir’aun dan tentaranya. (Lihat, Asy-Syu'ara : 60-68; Yunus : 90-92; Tafsir al-Kasysyaf, V:14)
2. Setelah Allah menyelamatkan Bani Israel, maka datanglah masa di mana Musa dan Harun harus menderita hidup bersama dengan mereka. Muncullah karakteristik-karakteristik mereka yang kurang baik yang timbul dari lemahnya iman, bodoh dan rasa takut. Setelah mampu menyeberangi laut, mereka langsung mendatangi masyarakat yang secara keseluruhan menyembah patung. Mereka berkata kepada Nabi Musa: "Hai Musa. buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)." Musa menjawab: "Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang bodoh." (Lihat, al-A’raf:138) Di sini mulai tampak watak asli sebagian besar Bani Israil generasi itu, yaitu ingin menyembah tuhan selain Allah padahal Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka:
a. Membebaskan mereka dari perhambahan dan penindasan Fir’aun ketika di Mesir
b. Menyelamatkan mereka dari kejaran Fir’aun dan dapat menyeberangi laut Merah dengan aman
3. Watak asli sebagian dari mereka itu semakin tampak terlihat selama perjalanan tersebut,
a. Ketika kepanasan, mereka meminta Musa memohon kepada Allah agar menaungi mereka sehingga tidak kepanasan. Di gurun Sinai yang panas terik itu Allah menaungi mereka dengan awan.
b. Ketika bekal makanan dan minuman sudah menipis, kembali mereka meminta Musa untuk diberikan makanan dan minuman. Permintaan ini kembali dikabulkan Allah dengan menurunkan hidangan makanan "manna" (sejenis makanan yang manis sebagai madu) dan "salwa" (burung sebangsa puyuh).
c. Ketika kehabisan air untuk minum dan mandi, kembali mereka meminta Musa untuk diberikan air. Permintaan ini kembali dikabulkan Allah dengan mewahyukan kepada Musa agar memukul batu dengan tongkatnya. Lalu memancarlah dari batu yang dipukul itu dua belas mata air, untuk dua belas suku bangsa Isra'il yang mengikuti Nabi Musa, masing-masing suku mengetahui sendiri dari mata air mana mereka mengambil keperluan airnya. Berbagai tuntutan dan permintaan itu diceritakan dalam surat al-A’raf:160 dan al-Baqarah:61
d. Bani Isra'il pengikut Nabi Musa yang sangat manja itu, merasa masih belum cukup atas apa yang telah Allah berikan kepada mereka, mereka menuntut lagi dari Nabi Musa agar memohon kepada Allah supaya diturunkan bagi mereka tanaman yang tumbuh di tanah berupa sayur-mayur, seperti ketimun, bawang putih, kacang adas dan bawang merah karena mereka tidak puas dengan satu macam makanan. (Lihat, al-Baqarah:61)
e. Ketika Nabi Musa as bermunajat dengan Allah di Bukit Sina, sebagian kaumnya kembali sesat menyembah berhala dan membuat patung anak Sapi atas bujukan Samiri. Dalam peristiwa ini semakin jelas watak asli mereka, yaitu berkeras kepala dan selalu membangkang terhadap perintah Allah yang diwahyukan kepada Nabi Musa. Peristiwa itu dan sifat-sifat keras kepala mereka dijelaskan dalam Alquran surat Thaha:85-98; Al-A’raf:149-155; dan Al-Baqarah:55,56,63,64).
f. Ketika Allah mewahyukan kepada Nabi Musa untuk memimpin kaumnya pergi ke Palestin, tempat suci yang telah dijanjikan oleh Allah kepada Nabi Ibrahim untuk menjadi tempat tinggal anak cucunya, mereka membangkang dan enggan melaksanankan perintah itu. Alasan penolakan mereka ialah karena mereka harus menghadapi suku Kana'an yang menurut anggapan mereka adalah orang-orang yang kuat dan perkasa yang tidak dapat dikalahkan dan diusir dengan adu kekuatan. Mereka tidak mempercayai janji Allah melalui Musa, bahwa dengan pertolongan-Nya mereka akan dapat mengusir suku Kan'aan dari kota Ariha untuk dijadikan tempat pemukiman mereka selama-lamanya. Berkata mereka tanpa malu, menunjuk sifat pengecutnya kepada Musa: "Hai Musa, kami tidak akan memasuki Ariha sebelum orang-orang suku Kan'aan itu keluar. Kami tidak berdaya menghadapi mereka dengan kekuatan fisik karena mereka telah terkenal sebagai orang-orang yang kuat dan perkasa. Pergilah engkau berserta Tuhanmu memerangi dan mengusir orang-orang suku Kan'aan itu dan tinggalkanlah kami di sini sambil menanti hasil perjuanganmu." (lihat, Qs. Al-Maidah:20-24)
Nabi Musa marah ketika melihat sikap kaumnya yang pengecut itu yang tidak mau berjuang dan memeras keringat untuk mendapat tempat pemukiman, tetapi ingin memperolehnya secara hadiah atau melalui mukjizat sebagaimana mereka telah mengalaminya dalam banyak peristiwa. Dan yang menyedihkan hati Musa ialah kata-kata ejekan mereka yang menandakan bahwa hati mereka masih belum bersih dari benih kufur dan syirik kepada Allah. Ketika Nabi Musa tidak sanggup lagi membujuk mereka untuk melaksanakan perintah Allah tersebut, maka Nabi Musa berdoa kepada Allah:
رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ
"Ya Tuhanku, aku tidak menguasai selain diriku dan diri saudaraku Harun, maka pisahkanlah kami dari orang-orang yang fasiq yang mengingkari nikmat dan kurnia-Mu." Q.s. Al-Maidah:25
Sebagai hukuman bagi Bani Israil generasi ini (yang menolak perintah Allah), Allah mengharamkan wilayah Palestina selama 40 tahun. Dan selama itu pula mereka berkeliaran di atas bumi tanpa memiliki tempat bermukim yang tetap (Lihat, Q.s. Al-Maidah:26). Mereka hidup dalam kebingungan sampai mereka musnah semuanya. Sedangkan mereka yang taat terhadap perintah itu dapat memasuki Palestina setelah 40 tahun “kutukan” itu berakhir. (Lihat, Tafsir at-Thabari, X:191). Usaha Nabi Musa as untuk membawa Bani Israil masuk ke Palestina tidak berhasil karena mereka tidak mengikuti petunjuk Nabi Musa as sampai ia wafat pada usia 120/150 tahun. Begitu juga saudaranya Harun as, yang wafat 3 tahun sebelum Nabi Musa. Sementara itu Bani Israil masih dalam kesesatan.
Di dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa sesungguhnya nabi Musa ketika hendak menghembuskan nafas terakhirnya berkata, “Ya Allah dekatkanlah aku kepada tanah suci hingga berjarak lemparan batu” Dan Rasulullah bersabda : Demi Allah! Kalau saja saya dekatnya saya akan memperlihatkan kepadamu tempat makamnya di samping jalan dekat bukit yang berwarna merah”.
Setelah beberapa tahun Musa wafat, orang-orang Israel dipimpin oleh beberapa Nabi. Di antara mereka ada Nabi Ilyas dan Nabi Ilyasa. Setelah Nabi Ilyasa meninggal, keadaan bangsa Israel makin kacau balau. Peradaban mereka merosot dan ajaran Nabi Musa mulai ditinggalkan (QS asy-Syu’ara: 63-66).
Keterangan:
Jumlah suku Bani Israil pada zaman Nabi Musa diterangkan dalam Alquran
وَقَطَّعْنَاهُمُ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أَسْبَاطًا أُمَمًا
“Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar” Q.s. Al-A'raaf : 160
Imam at-Thabari menjelaskan bahwa Allah telah membagi dan menjadikan mereka beberapa suku, yakni 12 suku (Lihat, Tafsir at-Thabari, X:174).
Berdasarkan catatan sejarah, selama periode Nabi Yusuf di Mesir (sekitar 130 tahun sebelum lahir Nabi Musa), jumlah Bani Israel masih berkisar 72 jiwa, kemudian zaman Nabi Musa mereka sudah berkembang menjadi 12 suku dengan jumlah mencapai 600.570/670.000 jiwa (mereka yang beriman dan ikut keluar dari Mesir bersama Nabi Musa) dan masih ada 1.200.000 yang merupakan suku dzariyyah (mereka yang menetap di Mesir). Jadi total populasi mereka saat itu berjumlah 1.800.570/1.870.000 jiwa. Fakta angka tersebut menunjukkan sebuah perkembangan populasi yang sangat signifikan, padahal antara masa Nabi Yusuf dengan Nabi Musa hanya terpaut 400 tahun (4 abad). (Lihat, Tafsir al-Kasysyaf, V:14; at-Tafsirul Munir I hal. 418).
D.Fase Yusa bin Nun dan Setelahnya
Setelah generasi baru tumbuh dan bertahun-tahun perkelanaan dalam keganasan gurun pasir berakhir, bani Israel dipimpin oleh nabi mereka yaitu Joshua bin Noon/Yusa bin Nun. Yahudi memanggil mereka dengan Yashou. Dia menggantikan Musa untuk memimpin mereka yang menyeberangi sungai Jordan bersama-sama pada tahun 1190 S.M. Lalu mereka dapat menaklukkan musuh-musuh mereka dan menduduki kota Jericho. Kemudian ia mengomando mereka untuk menginvasi Aai, dekat Ramallah dan berusaha untuk menaklukkan Jerussalam namun usaha ini gagal karena jumlah Yahudi yang terlalu sedikit. Sehinggal hal ini tidak memungkinkan mereka untuk menyebar, menduduki dan mengontrol seluruh wilayah. Sesuatu yang kita ketahui tentang Joshua datang dari hadis Rasulullah saw. yang mengatakan bahwa di saat Joshua berhadapan dengan musuhnya di medan pertempuran, peristiwa itu berlangsung hingga terbenamnya matahari. Ia berdoa kepada Allah agar supaya matahari tidak terbenam terlebih dahulu hingga peperangan itu usai dengan kemenangannya. Maka Allah kabulkan doanya dengan menunda matahari terbenam hingga Joshua memenangkan peperangan.
Kepemimpinan Yahudi setelah Joshua dipegang oleh para pemimpin yang dikenal dengan para hakim. Periode mereka ini dikenal dengan zaman para hakim yang berlangsung lebih kurang 150 tahun. Kendati mereka berusaha keras untuk mereformasi kaum ini namun masa ini terus mengabadikan chaos, pemberontakan, malapetaka, perselisihan dan dekadensi moral serta agama secara umum pada generasi Bani Israel yang berlangsung lebih kurang 150 tahun. Ketika itu mereka berdiam di wilayah datang tinggi di sekitar kota Jerussalem (Al Quds) dan wilayah datar bagian selatan Palestina.
Di saat Bani Israel menyadari kondisi mereka yang kian memburuk, para pemimpin di antara mereka meminta kepada salah satu nabi (yang dipanggil Samuel) untuk menunjuk raja bagi mereka yang mungkin dapat memimpin untuk berperang di jalan Allah. Namun, nabi mereka, yang telah mengenal watak mereka : Artinya : (nabi mereka menjawab) : Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang. Mereka (menjawab) : Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?. Maka ketika perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. (Al Baqarah : 246)
Nabi mereka mengatakan bahwa Tuhan telah menunjuk bagi mereka Talut sebagai raja. Tapi mereka menentang karena mereka : Padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya. (Al Baqarah : 247)
Nabi mereka berkata bahwa Tuhan telah memilihnya di atas kapasitas mereka dan diberi pengetahuan yang luas dan punya kekuatan fisik yang prima.
Talut, seorang pemimpin yang beriman kini memegang puncuk kepimpinan bani Israel yang berlangsung pada tahun 1025 S.M. Narasi-narasi Israel (Israiliyyaaat) menamakannya dengan Shauel. Allah menguji pengikut-pengikutnya; mereka diperintahkan untuk tidak meminum air dari aliran tertentu. Namun mereka gagal mematuhinya walau hanya dengan ujian yang sederhana itu : Kecuali menceduk seceduk tangan, maka ia adalah pengikutku. Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. (Al Baqarah : 249)
Jumlah sedikit yang lulus di dalam ujian pertama itu tidak dapat melalui tes berikutnya dengan baik ketika mereka menyaksikan Jalut dan pasukannya. Lalu mereka berkata : Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya. (Al Baqarah : 249)
Hanya sedikit sekali kelompok yang masih beriman dan berperang dengan gigih sampai akhirnya Allah berikan mereka kemenangan, di manan nabi Daud A.S yang masih muda-- dapat membunuh Jalut dalam peperangan ini dengan ketapel batu (senjata perang kuno).
Sejarah Talut tidak begitu jelas. Namun, riwayat Israeliyaat menyebutkan bahwa sekitar tahun 1004 S.M, pasukan palestina mengalah Talut Shauel di peperangan Galobou. Mereka dapat membunuh tiga bani ini, yang memaksanya untuk melakukan aksi bunuh diri, memotong kepalanya dan memaku badanya sebagaimana itu juga dilakukan oleh anak-anaknya pada dinding kota Bashan.
E.Fase Daud dan Sulaiman
Bab baru dalam sejarah Bani Israel telah terbuka di bawah pemerintahan Daud A.S. Ia menggantikan Talut pada tahun 1004 S.M. Ajaran tauhid tersebat di seluruh wilayah tanah suci. Nabi Daud dianggap sebagai pendiri yang ril bagi kerajaan Bani Israel di palestina. Yahudi pada periode sebelum ini hanya dapat menguasai sebagian kecil wilayah Palestina dan terbatas sekali. Zaman yang disebut dengan zaman para hakim hanya berlalu dengan semaraknya peperangan sporadik antara kabilah-kabilah kecil. Setiap kabilah hampir tidak pernah dapat mempertahankan wilayah tanah yang telah diduduki. Nabi Daud A.S dilahirkan di Bethlehem. Kekuasaannya berlangsung 40 tahun dari kira-kira tahun 1400 S.M sapai 963 S.M. Pada awal mulainya, ibukota pemerintahannya adalah Hebron (Al Khalil), ia berdiam di sana selama 7 tahun. Jadi sekitar tahun 995 S.M ia menduduki Jerussalam dan memindahkan ibukotanya di sana. Ia mengerahkan seluruh balatentaranya untuk memerangi orang-orang yang tidak beriman in tanah suci ini hingga ia mampu untuk menaklukkan mereka pada tahun 990 S.M. Ia mampu untuk memaksa Damascus untuk membayar pajak tanah (land-taxes) dan menaklukkan Muabis, Edomis dan bangsa Ammonites. Pada periode itu, para pengikut ajatan tauhid untuk pertama kali dalam sejarah kala itu untuk mendominasi sebagian besar wilayah Palestina. Tapi, yang paling mungkin, bahwa tapal batas kerajaan Daud tidak terhubungkan dengan laut kecuali pada tempat dekat Yoya (Jaffa). Tapal batas kerajaan Israel pada puncak keemasannya berjarak dengan panjangnya 120 mil dan lebarnya 60 mil. Arealnya tidak lebih dari 1.200 mil persegi (square miles)---20 ribu km2 yang kira-kira 7 ribu km2, kurang dari wilayah Palestina yang ada sekarang.
Bangsa Yahudi mengontrol wilayah dataran tinggi, namun mereka gagal untuk menguasai wilayah-wilayah datar (plains) khususnya sebagian besar daerah pesisir Palestina yang merupakan bagian yang belum pernah dikuasai oleh kerajaan mereka sepanjang riwayatnya sama sekali.
Kalau memang Yahudi kontemporer berbangga dengan Daud A.S dan mengasumsikan diri mereka sebagai penggerek benderanya dan mewarisi kebesarannya. Tetapi sesungguhnya umat Islam menganggap diri mereka lebih berhak dengan Daud A.S dibanding dengan Bani Israel. Karena mereka mengimaninya sebagai nabi dari nabi-nabi Allah, mencintai dan menghormatinya. Mereka bangga dengannya karena ia telah berhasil mendirikan negara iman yang berdiri di atas fondasi tauhid di Palestina. Dan mereka adalah orang-orang yang kini berjalan di atas jalannya dengan membawa bendera tauhidnya setelah mengundurkan diri, menjadi kafir, menyekutukan Allah SWT dan mengingkari janji-janji mereka dengan Allah.
Kita ketahui dari Al Quran bahwa Allah SWT telah menganugerahkan kepada nabi Daud A.S suatu hikmah dan diturunkan kepadanya kitab suci Zabur. Ia juga diberikan kerajaan yang kuat. Bahwa gunung-gunung dan burung-burung bersama-samanya memuji dan berzikir kepada Allah ketika ia menyanyikannya dengan khusyudan suaranya yang menyentuh (lihat, Saad : 17-20, 26; Al Anbiyaa : 80; Saba : 10-11
Nabi Sulaiman A.s mewarisi bapaknya Daud dalam bidang ilmu, hikmah dan kenabian. Menurut riwayat-riwayat bahwa nabi Sulaiman tergolong dalam salah satu dari 19 anak Daud. Sulaiman dilahirkan di Jerussalem dan pemerintahannya di tanah yang berkah ini berlangsung sekitar 40 tahun (963-923 S.M).
Allah telah anugerahkan kepada Sulaiman kerajaan yang tidak pernah ada setelah itu. Allah telah jadikan bangsa jin tunduk berkhidmat kepadanya sebagaimana angin juga tunduk dibawah komandonya. Sulaiman terkenal dengan hikmah, keadilan, kekuatan dan kekuasaannya. Sebagaimana Allah telah ajarkan kepadanya bahasa bangsa burung dan binatang.
Tentu apa yang menjadi kelebihan nabi Sulaiman merupakan mukjizat rabbaniyyah yang dianugerahkan kepadanya sebagai bukti atas kenabiannya. Palestina telah dianugerahi dengan pemerintahan imani yang penuh dengan kemukjizatan yang didukung oleh balatentara jin, manusia, burung dan angin. Allah muliakan Sulaiman dengan mukjizat yang bisa mengalirkan tembaga yang dapat mengalir bagaikan mata air yang memercik dari bumi. Kerajaan ini telah menyaksikan dinamika pembangunan, kemajuan yang pesat sebagaimana kekuasaannya membentang sampai ke Sabaa di wilayah Yaman.
Kisah Sulaiman terdapat di dalam Al Quran dalam jumlah yang berkali-kali sebagai indikasi atas ilmu, kerajaan dan kenabiaannya. (lihat, Saad : 35-40; Al Naml : 16-17; Saba : 12-13; Al Anbiyaa : 81
Dari hadis-hadis Rasulullah saw. dapat kita simpulkan bahwa nabi Sulaiman memiliki kekuatan fisik yang prima dan merupakan orang yang sangat menyenangi perang di jalan Allah serta beristeri banyak.
E.Fase Setelah Sulaiman
Pemerintahan Daud dan Sulaiman berlangsung lebih kurang 80 tahun yang merupakan zaman keemasan pemerintahan yang berdiri di bawah payung tauhid dan iman atas Palestina sebelum kedatangan Islam.
Setelah kematian Sulaiman, kerajaannya terpecah menjadi dua bagian sebagai dua negara yang terpisah yang kerap saling menyerang dari waktu ke waktu. Masing-masing menderita kerusakan internal, kelemahan militer dan politik serta pengaruh asing. Ketika Sulaiman meninggal dunia, representatif 12 kabilah Bani Israel mengadakan pertemuan di Shechem (dekat Nablus) untuk mengangkat Rehbeam bin Sulaiman sebagai raja. Namun, menurut beberapa riwayat, bahwa para utusan dari 10 kabilah bersepakat untuk tidak mengangkatnya karena ia tidak menjanjikan mereka untuk menurunkan pembayaran pajak. Sebaliknya, mereka memilih Yarbaam yang berasal dari kabilah Ephraim sebagai raja baru dan menyebut kerajaan mereka dengan sebutan Israel. Mereka tetapkan Shechem sebagai ibukota mereka (yang kemudian disebut dengan Tarzah dan Samaria).
Pengganti raja ini adalah Akhab yang berkuasa dari tahun 874 S.M sampai 852 S.M. Ia mengizinkan isterinya yang bernama Isabel, anak raja Sidon dan Ture, untuk mengikuti ibadah penyembahan Tuhan orang Phoenis yaitu Ba’al yang konsekuensinya memancing sebuah revolusi yang dikepalai oleh seorang aparat yang bernama Yaho yang berhasil menggulingkan Akhab dan dapat merestorasi peribadatan kepada Yahweh.
Pada periode Yarbaam kedua dari tahun 785 S.M hinggal 745 S.M, ia merupakan generasi ketiga dari keturunan Yaho, kerajaannya meluas ke arah utara yang harus menggusur orang-orang Aramaian. Tapi situasi ini tidak berlangsung lama karena munculnya raja Assyria Tajilat Blissr ketiga (745 S.M-727 S.M) berhasil untuk mengakhiri ekspansi kerajaan tersebut. Penggantinya adalah Shillmanasar kelima dan setelah itu adalah Sarjon kedua dapat memberikan pelajaran kepada Joshua, yang merupakan raja terakhir dari Bani Israel. Mereka berhasil menghancurkan kerajaannya pada tahun 721 S.M. Kemudian bangsa Arssyrian ini berhasil memindah Bani Israel ke wilayah Haran, Khabour, Kurdistan dan Persia serta menempatkan orang-orang Aramaian sebagai pengganti Bani Israel yang sudah hengkang. Kelihatannya orang-orang Israel yang terusir sudah bercampur baur dengan penduduk jiran di pengungsian secara sempurna sehingga tidak ada jejak kesepuluh kabilah Israel tersebut yang dapat diselusuri.
Menurut sumber Israeliyyaat, pada pemerintahan Yarbaam bin Sulaiman (923-916 S.M) telah tersebar ibadah berhala, kerusakan moralitas bangsa dan semaraknya sodomi. Ketika ia digantikan oleh anaknya yang bernama Abyam, (915-913 S.M) kondisi moralitas bangsa masih rusak. Di waktu Yhoram bin Yahoshfat berkuasa (849-842 S.M) ia telah membunuh enam saudaranya bersama dengan kelompok dari para pemimpin suatu kaum. Adapun Youhaz bin Yatam (735-715 S.M) disebutkan bahwa hatinya sangat terpikat dengan kecintaan pada berhala-berhala. Bahkan ia mengorbankan anak-anaknya di pelataran penyembelihan yang dipersembahkan kepada berhala dan membiarkan dirinya terkekang dan menjadi budaknya hawa nafsu dan kenakalan. Mansi bin Hazqiya, yang memerintah dari tahun 687-642 S.M, telah menggiring masyarakatnya untuk berpaling dari menyembah Tuhan dan mendirikan tempat-tempat ibadah berhala buat mereka.
Hal demikian bukanlah sesuatu yang aneh bagi Bani Israel. Maka itu yang menjadi moralitas mereka ketika bersama Musa A.S. dan ini yang turut bersaksi. Sebagaimana Alquran mensinyalir bahwa mereka telah merubah, mengganti dan menyelewengkan firman Allah serta membunuh para nabi. Sebagaimana firman Allah, artinya : Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak dingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. (Al Maidah : 70)
Sejarah berbicara bahwa mereka telah membunuh nabi Haziqual karena ia melarang seorang dari hakim dari perbuatan mungkar. Raja Mansi bin Hazqiya membunuh nabi Ashiya bin Amous. Ia memerintahkan untuk menggantungnya di atas dahan pohon karena nabi tersebut telah menasehati dan memberikannya wejangan. Yahudi juga membunuh nabi Armiya dengan cara melemparinya dengan batu karena ia mengutuk mereka yang telah berbuat kemungkaran.
Kerajaan Judah kelihatannya sudah terserang oleh faktor-faktor kelemahan, sebagaimana ia juga terjerumus ke dalam pengaruh asing sejak lama. Ini yang menyebabkannya terus diserang dan mengalami kekalahan berulang kali sehingga membuat para musuh dengan mudah dapat memasuki Jeerussalam. Sheshaq, salah satu Firaun Mesir, memasuki Jerussalem dan mengambil kekuasaan atasnya pada masa akhir abad ke 10 S.M.
Bangsa Palestina dan Arab juga menyerang Jerusalem pada periode pemerintahan Yahoram (849 S.M-842 S.M). Mereka dapat masuk dan menduduki istana Yahoram serta menangkap anak-anak dan isteri-isterinya. Adapun raja Hazqiya (715-685 S.M) ia harus dengan terpaksa mendeklarasikan penyerahan diri kepada raja Assyrian, Sarjon Kedua, setelah berhasil mengalahkan kerajaan Israel. Mansi bin Hazqiya juga harus membayaar pajak kepada Assyrhadon dan Assyrbanybal, yang merupakan dua raja Assyria. Orang-orang Assyaria mengikat raja ini dengan rantai yang terbuat dari tembaga dan mengirimnya ke Babiloni. Kemudai dia kembali ke Jerusalem dan meninggal di sana.
Pada masa pemerintahan Yoshyia bin Amon (640 S.M-609 S.M), Nackhaw Mesir hanya berkuasa tiga bulan. Yoshyia menangkapnya dan mengirimkan kembali ke Mesir dan meninggal di sana. Ia digantikan oleh Yahoyaqim bin Yashia (609 S.M-548 S.M). Penguasa ini telah mengeksploitasi raksi dengan berbagai pajak untuk dibayarkan kepada petingginya di Mesir dan kembali menyembah berhala. Pada masa kekuasaan Yahoyaqim, Buchadnezzr Babylonia berhasil mengalahkan Nackhaw Mesir, di selatan Syria pada tahun 605 S.M dan terus merayap hinggal akhirnya dapat memasuki Jerusalem. Di sana ia dapat menaklukkan Yahoyaqim, mempermalukannya dan memaksakan negaranya untuk menyerah di bawah kekuasaannya. Dan ketika Yahoyaqim memberotak melawan Buchadnezzar, pendatang dari Babylonia ini terus memasuki Jerusalem bersama balatentaranya dan berhasil mengikat Yahoyaqim dengan rantai dari tembaga hingga akhirnya meninggal dunia.
Ketika Yahoyaqim berkuasa dari tahun 598 S.M-597 S.M, Nebuchadnezzer, atau Buchadnezzar, mengepung Jerusalem. menangkap raja dan keluarganya, pemimpin Yahudi dan sekitar 10 ribu dari populasinya, yang lebih dikenal dengan tahanan pertama. Mereka juga menjarah beberapa harta karun yang berada di candi dan mengirimnya ke Babilon. Maka dari itu, Nebuchanezzar menunjuk Sodkiya bin Yoshyia (597 S.M-586 S.M) yang diambil sumpah setia kepadanya. Namun Sodkiya, saat menjelang hari-hari akhir rezimnya, memberontak melawan orang-orang Baylonia yang kembali maju terus memasuki Jerusalem dan mengepungnya hinggal 18 bulan sampai akhirnya mereeka menyerahkan diri. Nebuchanezzar membumi hanguskan Jerusalem. Ia ratakan tempat-tempat ibadah yang ada, menjarah kekayaan dan harta karun, menangkap sekitar 40 ribu Yahudi dan mengirim mereka ke Babylonia yang dikenal dengan sebutan tahanan Bobylonia kedua. Orang Yahudi yang tersisa akhirnya berimigrasi ke Mesir, termasuk nabi Arimyah. Kerajaan Judah jatuh pada tahun 586 S.M.
Kitab Talmud mencatat bahwa kejaatuhan dan kehancuran negara Yahudi tidak mungkin terjadi kecuali dikarenakan oleh dosa-dosa Bani Israel yang telah mencapai puncaknya. Akhirnya dosa-dosa itu terlalu membebani Tuhan yang maha Agung. Ketika mereka menolak untuk mendengarkan nasehat Arimyah dan peringatannya, serta setelah penghancuran canti, nabi Arimyah berceramah di depan Nebuchadnezzar dan Chaldea. Ia berkata : Hendaknya kamu tidak hanya berpikir bahwa hanya dengan kekuatanmu saja kamu dapat mengalahkan orang-orang pilihan Allah ini; tapi sesungguhnya itu karena dosa-dosa mereka yang sangat memalukan ini yang menggiring mereka terjerumus dalam azab.
Kitab Taurat mensinyalir bahwa dosa-dosa Bani Israel yang menyebabkan keruntuhan kerajaan mereka dengan lisan salah seorang nabi mereka Shiya sebagai berikut : Artinya : Celakalah bagi umat yang bersalah, bangsa yang melakukan dosa besar, keturunan para pelaku kejahatan, bani perusak yang meninggalkan Tuhan dan meremehkan kesucian Israel, adalah orang-orang yang telah mundur ke belakang dan murtad. (Kitab Ashiya bab1)
Paska keruntuhan kerajaan Israel di Palestina, bangsa Yahudi hidup dalam periode/masa yang disebut dengan Hegemoni Babylonia yang berkedudukan di Irak. Ini merupakan periode di mana mereka sudah memulai penulisan kitab Tauraat, atau masa yang tidak kurang dari 700 tahun setelah kehadiran Musa A.S. Tulisan ini belum selesai kecuali para akhir abad ke 2 S.M (setelah lebih kurang 400 tahun)
Pada saat itu bangsaa Yahudi telah menjauhi komitmen mereka kepada agama dan mentaklid negara-negara tempat berdomisili mereka masing-masing dengan menyembah berhala-berhala.
Kesempatan untuk kembali ke Palestina muncul kembali setelah keberhasilan kaisar Parsi, Qorash Kedua, menaklukkan negara Chaldania Babylonia pada tahun 539 S.M. Pada masa ini bangsa Yahudi turut andil dalam penaklukan negara ini. Kaisar dapat mengalahkan Media dan telus memperluas pengaruhnya hingga keseluruh wilayah palestina, yang pada gilirannya masuk dalam dominasi Parsi ((539-332 S.M) Dengan kemenangan ini Qorash mengizinkan bangsa Yahudi untuk kembali ke tanah Paletina sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk merekonstruksi sinagog (al haikal) di kota Jerusalem. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh kebanyakan Yahudi untuk kembali. Hal ini karena kebanyakan orang Parsi sangat mengagumi tanah yang baru mereka taklukan ini, dan hanya sedikit para kaum ekstrimis yang menolak untuk berasimilasi dengan penduduk lain. Sesuatu yang yang dapat melindungi Yahudi dari kebinasaan.
Seorang sejarahwan mengatakan bahwa jumlah mereka yang kembali adalah 42 ribu, jumlah yang minoritas bila dibandingkan dengan jumlah mereka yang sebenarnya. Mereka ini yang kembali membangun tempat ibadah, dan bangunan tersebut rampung pada tahun 515 S.M. Di wilayah Jerusalem, Yahudi menikmati semacam otonomi di bawah dominasi Parsi. Namun otonomi ini tidak lebih dari wilayah yang hanya beradius lebih kurang 20 km dari semua arah. Pada tahun 332 S.M, Penguasa Makedonia Alexander dapat menduduki Palestina dalam kampanyenya untuk menduduki Syria Raya, Mesir, Iraq, Iran dan sebagian wilayah India. Alexander tetap melindungi bangsa Yahudi. Sejak masa itu, palestina memasuki era yang disebut dengan Era Helenistik Yunani yang berakhir hinggal tahun 63 S.M.
Setelah kematian Alesxander, pecah konflik di antara para pemimpin-pemimpin yang menyebabkan pembagian kerajaan. Palestina dan sisa Syria yang berdelta, dari selatan Lattakia, Lebanon dan sebagian Syria seperti Damascus, Mesir dan Borqa (Libya) dan sebagian dari pulau-pulau di laut Aegean jatuh ke tangan penguasa Ptolemy. Kekuasaan dan kekuasaan orang setelah dia disebut dengan era Ptolemaik. Kekuasaan ini berlangsung di Palestina dari tahun 302 S.M hinggal 198 S.M. Ptlolemaik merasa simpati kepada bangsa Yahudi, di mana seluruh urusan mereka diambil oleh para Pendeta Besar. Kemudian datang setelah itu orang-orang Seleucids di mana bagian kekuasaan mereka setelah kematian Alexander meliputi wilayah Syiria Utara, Asia Minor, Rafidain (wilayah Tigris dan Eufrat) serta dataran tinggi Iran. Mereka dapat mendominasi Palestina setelah berhasil menang dalam pertempuran Banion di mana raja Seleucid yaitu Antiokhis Ketiga dapat meraih kemenangan yang gemilang atas orang-orang Ptolemaik. Dominasi orang-orang Seleucid atas Palestina ini berakhir hingga tahun 63 S.M.
Orang-orang Seleusid berusaha untuk dapat mempengaruhi kehidupan orang Yahudi dengan Helenisme Yunani. Maka, Antiokhis Keempat mencoba untuk menjauhkan Yahudi dari ajaran agama mereka. Pada tahun 167 S.M, ia mengirim salah seorang pemimpin kepada Yahudi dan menugasinya untuk melenyapkan ajaran ritual dan menggantikan Tuhan mereka Yahya, dengan Tuhan Olimpik yaitu Zeus. Ia menunjuk salah seorang pendeta Yunani yang menyembah berhala di Jeusalem. Pendeta ini mengharamkan pelaksanaan khitan, kepemilikan buku suci dan menghalalkan bagi mereka untuk mengkonsumsi daging babi. Merespon perintah-perintah ini, orang-orang Yahudi terpecah dalam dua golongan : sebagian, berpaling dari ajaran mereka karena puas atau terpaksa, mereka disebut dengan Hellenistik atau Yunanis. Mereka bermukim di Jerusalem dan di daerah-daerah Yunani. Kelompok kedua, adalah orang-orang yang menentang hal ini yang harus hengkang dari Jerusalem. Namun jumlah mereka hanya sedikit. Kelompok ini disebut dengan kelompok orang-orang suci (the party of the saints).
Secara umum, orang-orang Yunani telah mempengaruhi kehidupan Yahudi. Bahasa Aramaik menggantikan bahasa Ibrani. Dan bahasa Yunani menjadi bahasa yang dipergunakan di sekolah-sekolah. Dari orang-orang Yahudi muncul kelompok yang mendukung Yunani dan berupaya keras untuk dapat mencapai kekuasaan di bawah kepmimpinan pendeta besar yang bernama Jayson.
Yahudi yang meniggalkan Jerusalam, kelompok orang-orang suci, telah mempercayakan kepemimpinan mereka kepada Mattathyas (Mattayeeh), ketua keluarga Ashmonia, yang meninggal dunia dalam waktu yang tidak terlalu lama. Maka ia disuksesikan oleh anaknya yang bernama Judah, yang juda dipanggil Maccabee, yang bermakna palu. Ia memberontak terhadap orang-orang Sleucid dan mengalahkan mereka lebih dari sekali (166 S.M- 165 S.M).Orang Yahudi banyak bergabung dengannya. Ini yang membuat Antiokhis Keempat harus memberhentikan opresi yang ia lakukan terhadap Yahudi. Orang-orang Maccabees kembali ke Jerusalem pada tanggal 25 Januari 164 S.M. Yahudi terus merayakan kemenangan ini hinggal sekarang yang disebut dengan Pesta Cahaya (Hanukah).
Setelah itu otonomi dapat direalisir di Jerusalem, namun hal ini meluas atau menyempit dan bertambah kemerdekaannya atau melemah sesuai dengan perkembangan konflik kekuatan besar yang berlangsung di Palestina (antara Romawi-Ptolemaik-Seleusid). Rezim kekuasaan menjelma menjadi warisan bagi keturunan Judah, Maccabee. Orang-orang Maccabee berkuasa sebagai Pendeta Kepala dan mereka sebut mereka seperti raja-raja, namun mereka tetap merupakan subordinat dan tetap membayar pajak tanah kepada orang-orang Seleucid. Pada tahun 143 S.M, Kaisar Dimetirus Kedua telah membebaskan orang-orang Yahudi dari kewajiban untuk membayar berbagai pajak dan menjuluki penguasa dengan Simon. Di kalangan Yahudi sepakat untuk mengkonsiderasinya sebagai seorang raja. Maka dari itu, rezim kerajaan telah berdiri dan orang-orang Seleucid mengakuinya dan memberikan Simon hak untuk menggunakan uang koin secara legal.
Pada era raja Yahudi Alexander Janous (103 S.M - 67 S.M), rezimnya terus meluas hingga mencakup wilayah Trans-Jorda, yang disebut oleh orang Yahudi dengan sebutan Iberia dan pesisir. Perbatasan kerajaannya hampir berhubungan dengan perbatasan kerajaan Sulaiman. Setelah kematiannya, kekuasaan jatuh ke tangan isterinya, Salom Alexandra, yang berkuasa hingga tahun 67 S.M. Kemudian, kedua anaknya berperang satu sama lain untuk memperebutkan kekuasaan, dan bangsa Arab Nabatean ikut campur dengan memberikan bantuan kepada Hercules Kedua melawan adiknya yang bernama Aristopolous. Pada tahun 63 S.M, pemimpin Romawi yang berkenal yaitu Pompeii, dapat menghancurkan negara kecil Yahudi dan menunjuk Heirkanous Kedua sebagai kepada para pendeta. Ia berhasil membumihanguskan dinding-dinding yang berada di kota Jerusalem, memindahkan sebagian yang lainnya dari tangan orang-orang Yahudi dan membiarkan dinasti Maccabee untuk dapat survive di bawah dominasi orang-orang Romawi.
E.Fase Zakaria, Yahya, dan Isa
Pada periode 47 S.M-40 S.M, koloni ini jatuh ke tangan penguasa Edam yang bernama Ante Peter. Pada tahun 40 S.M, orang-orang Parsi menyerang Palestina dan menunjuk Ante Johanous yang merupakan saudara dari Hercanous Kedua, sebagai penguasa dan kepala para pendeta. Rezim Ante Johanous berlangsung hingga tiga tahun. Ia merupakan orang terakhir dari dinasti Maccabee. Pada tahun 37 S.M, orang-orang Roman dapat menaklukan Parsi dan merestorasi kekuasaannya yang hilang atas Palestina dan menunjuk Herod, anak Ante Peter, sebagai penguasa. Herod berubah menjadi penganut Judah dan mencoba untuk berkonsiliasi dengan orang-orang Yahudi namun ia akhirnya sangat jengkel dengan mereka. Ia secara umum adalah orang yang tiran yang punya loyalitas tinggi kepada Romawi. Ia merenovasi candi dan melipatgandakan luas arealnya, meninggikan bangunan langit-langitnya dan memperindahnya menjadi sebuah bangunan yang punya arsitektur dan perfeksi yang tinggi sekali.
Rezim Herod berlanggung hingga tahun 4 S.M, yang di mana dua nabi hidup pada masa ini yaitu nabi Zakariya A.S dan anaknya Yahya A.S. Isterinya binti Imran A.S juga hidup para periode ini. Pada akhir hayatnya, nabi Isa A.S dilahirkan.
Zakariya adalah seorang tukang kayu. Ia adalah orang yang menanggung kehidupan Maryam binti Imran, dan diberikan anak setelah usianya lanjut dan Maryam adalah seorang yang mandul yang diberi nama Yahya. Masing-masing Zakaria dan Yahya punya andil yang besar dalam mendakwahi Bani Israel agar kembali kepada hidayah dan kebenaran.
Telah datang berita gembira kepada Yahya bahwa ia akan menjadi: yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi termasuk keturunan orang-orang saleh. (Ali Imran : 39)
Untuk memimpin masyarakatnya dan menggungguli mereka serta mengekak dirinya dari hawa nafsu sebagai wujud dari menjaga kehormatan (iffatan), bentuk zuhud dan menjadi seorang nabi. Ketika Yahya dilahirkan dan umur telah baligh untuk diperintah oleh Allah dengan firman-Nya : Artinya : Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. (Maryam : 12)
Artinya ambil apa yang ada di dalam kitab Allah dengan sungguh-sungguh dan semangat. Dan Dia akan berikan kepadanya hikmah dan kekuatan akal dari semenjak masa kecilnya. Sebagaimana firman Allah : Dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak, (Maryam : 12)
Yahya menjalankan tugas dakwahnya dan beramar maruf nahi munkar. Ia dikenal dalam literatur masehi dengan sebutan John Baptis. Baptis dinisbatkan kepada apa yang disebut bahwa ia membaptis manusia (memandikan mereka dengan air) untuk mensucikan mereka dari kesalahan-kesalahan. Yahya diberitahu akan kedatangan nabi Isa A.S.
Nabi Yahya harus mengorbankan hidupnya untuk mempertahankan sikap solidnya melawan kehendak Herod untuk kawin dengan kemenakan Yahya dari anak adik lakinya (ada yang mengatakan bahwa ia adalah anak dari adik perempuannya). Ia adalah seorang perempuan cantik yang bernama Herodya. Herodya dan ibunya menjadi sangat benci kepada Yahya karena menghalangi pernikahan Herodya dengan Herod. Dan akhirnya ia berzina dengan Herod serta berdansa didepannya sehingga ia dapat menguasai seluruh perasaan sang raja ini. Maka Herod meminta kepadanya untuk dapat berangan-angan hingga akhirnya angan-angan itu berbuah pada keinginan akan memiliki kepala Yahya!! Hal itu dikabulkan Herod dan dibunuhlah Yahya. Kemudian kepalanya dihadiahkan kepada pelacur ini!! Sebagaimana firman Allah : Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan, dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali. (Maryam : 15)
Ketiranan Herod tidak cukup berhenti sampai di sini, namun ia juga membunuh Zakaria A.S dengan menggergajinya!! Karena ia membela anaknya Yahya dan juga menentang perkawinan karena halangan keturunan.
Adapun Maryam kepala wanita-wanita sedunia dilahirkan sebelum Yahya A.S. Ibunya telah menazarkannya di saat ia masih di dalam kandungan di dalam jalan Allah (Lihat, Q.s. Ali Imran:37)
Adapun Nabi Isa dilahirkan sekitar tahun 4 S.M di Betlehem. Menurut riwayat bahwa Maryam minggat bersama Isa dengan Yusuf seorang tukang kayu ke Mesir yang takut akan nasib anaknya dari ketiranan Herod dan ketidakadilannya. Kemudian tidak berselang lama ia kembali ke kota Nazareth di mana, Isa menghabikan masa kecilnya dan tumbuh di sana. Setelah itu ia lebih dikenal dengan nama Yesus Krist dan para pengikutnya disebut dengan orang-orang Kristen.
Di Palestina, Isa A.S menjalankan tugas sucinya dakwah kepada Allah dan memeras energi yang besar untuk menggiring bangsa Yahudi kepada hidayah ilahi, dan memberi mereka kabar gembira akan kedatangan nabi terakhir bernama Muhammad saw. (Lihat, as Saff : 6)
Kendati mukjizat-mukjizat yang dianugerahkan Allah kepadanya dan apa yang dikandung oleh misi sucinya dari kebenaran dan cahaya namun Bani Israel menolak dan tetap mengingkari serta memposisikannya sebagai musuh. Hanya sedikit sekali yang meyakininya.
Menurut narasi historis bahwa nabi Isa pergi ke Jerusalem dan mengunjungi sinagog (tempat ibadah) kira-kira pada tahun 30 Masehi di saat berlangsungnya perayaan Easter. Ia menolak keberadaan sistem penukaran uang dan para pedagang di sekitar tempat ibadah.
Lembaran sejarah konflik antara kebenaran dan kepalsuan atas tanah suci ini telah didistorsi. Bani Israel telah melakukan kebohongan kepada Nabi terkhir mereka dan menuduhnya dengan sihir dan akhirnya mereka berkonspirasi atasnya. Orang-orang pengikut nabi Isa yang disebut dengan sebutan al-hawariyyun telah mengimani Isa A.S dan menyebarkan dakwahnya setelah kematiannya, namun mereka selalu saja menemukan rintangan dan siksaan yang tidak ringan. Mereka tetap meneruskan mendakwahi orang Yahudi dan menceramahi mereka di rumah ibadah. Ketika jumlah orang-orang nasrani kian hari kian berlipat ganda dan setelah sekian tahun Yahudi menghawatirkan tersebarnya dakwah ini. Mereka menuntur penangkapan Peter dan yang lainnya untuk dipersidangkan di depan Dewan Syanhadrin. Tapi majlis ini merasa cukup untuk mencambung mereka dan membebaskan mereka kembali. Para pengikut yang baru akhirnya harus melarikan diri ke daerah Samaria, Kaisareh dan Antakiyah. Di sana mereka dapat bertemu dengan kelompok nasrani lainnya. Peter juga harus hengkang ke Roma di mana dia mendirikan kelompok nasrani di sana. Dia memfokuskan dakwah untuk mengajak Yahudi kembali ke ajaran yang benar. Adapun Paul, dia berdakwah kepada orang-orang yang menyembah berhala sebagaimana ia juga berdakwah kepada Yahudi dan mengartikulasi terminologi-terminologi dan pemahaman-pemahaman filosofis untuk menginterpretasi ajaran nasrani yang sesuai dengan standar peradaban Helenistik yang lestari saat itu.
Paul Peter harus mengakhiri hidupnya dengan eksekusi mati para era Kaisar Romawi yang bernama Nero pada tahun 64 Masehi. Tapi risalah yang diproklamirkan oleh Isa A.S dalam tempo yang tidak terlalu lama harus mengalami distorsi dan Injil yang diwahyukan kepadanya telah berubah. Para pengikutnya setelah kepergiaannya telah dipengaruhi oleh peradaban Helenistik dan rezim Romawi. Dan dakwah mereka telah bercampur dengan banyak tradisi, ritual dan ajaran-ajaran yang tersebar di negara-negara di mana dakwah tersebut diajarkan. Itu menjadi mudah bagi masyarakat untuk memeluknya. Ajaran nasrani tidaklah mengakar dalam masyarakat hingga Kaisar Constantine, mengimaninya pada tahun 325 Masehi. Setelah itu, ajaran nasrani menjadi agama resmi di seluruh kekaisaran Romawi. Constantine melindungi Palestina dan mendirikan gereja suci Sepulchre, yang menjadi salah satu gereja terpenting kristen. Ia juga mendirikan gereja Ascensian di gunung Zaitun (Mount of Olives) dan gereja Nativity di Bethlehem. Bangsa Palestina pada masa itu memeluk ajaran kristen hingga kemenangan orang Islam harus merambah sampai ke Palestina.
Eksistensi Terakhir Yahudi di Palestina
Sekali lagi untuk melihat kondisi Bani Israel di wilayah Palestina setelah turunnya nabi Isa A.S. Romawi telah mulai memerintah Jerusalem dan wilayah Palestina lainnya secara langsung yaitu sejak 6 Masehi. Pada periode mereka memecat Archilles, yang menggantikan orang tuahnya, Herod karena telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Peristiwa Isa al Masih A.S berlangsung yaitu pada masa gubernur Pontious Pilate (26-36 S.M)s. Pada bulan November 66 Masehi, pada periode Kaisar Nero, orang-orang Yahudi memberontak terhadap kekuasaan Romawi, tapi komandan militer Romawi Tetas dapat menumpas revolusi ini yang berlangsung empat tahun pada bulan September 70 Mesehi. Maka ia dapat memasuki kota Jerusalem setelah pengepungan yang ketat, pembunuhan, penjarahan dan pembakaran kemudian menghancurkan sinagog yang dibangun oleh Herod sehingga tidak tersisa satu batupun dari bangunan rumah ibadah tersebut. Kota Jerusalem menjelma menjadi kota mati, rata dengan tanah. Banayak dari para tawanan yang diperjualbelikan sebagai budak secara murah di pasar-pasar Kekaisaran Romawi. Para bangsa Yahudi berharap agar dapat dibeli oleh orang yang dapat memperlakukannya secara manusiawi dan tidak mengirimnya ke ring wrestling yang ganas yang merupakan tradisi orang Romawi untuk menikmati pemandangan orang buas yang memangsa yang lain!!! Pemimpin ini juga membangun tugu kemenangan di kota Roma sebagai simbol keberhasilannya untuk menundukkan orang-orang Yahudi yang masih berdiri hingga sekarang. Di atasnya di ukir catatan untuk mengenang kemenangan tersebut dan terlihat di sana tongkat yang terbuat dari lilin yang memiliki tujuh kepala yang sangat terkenal sebagai milik orang Yahudi. Benda ini juga diambil dari sinagog di atas.
Kembali orang-orang Yahudi memberontak terhadap Romawi di bawah kepemimpinan Bracokhapa yang asli namanya adalah Simon. Revolusi mereka ini berakhir bertahun-tahun dari tahun 132-135 Masehi. Ia berhasil mengumpulkan Yahudi dalam jumlah yang cukup besar. Ia berusaha untuk dapat menduduki Jerusalem tapi Kaisar Romawi Hadrian mengirim balatentara dalam jumlah yang sangat besar di bawah kepemimpinan Julius Cephrius yang dapat mengalahkan Yahudi dan kembali menduduki Jerusalem. Yahudi akhirnya hengkang ke daerah Battier, di mana puing-puing benteng pertahanan tempat berlindungnya orang-orang Yahudi masih tersisa di sana. Orang Arab menyebutnya dengan Kherbit Yahudi. Hadrian mengambil keputusan untuk membunuh para pemberontak secara kejam, membumihanguskan Hierosolyma dan mencangkuli lokasinya, membunuh serta menangkapi bangsa ini dalam jumlah yang besar. Tidak hanya sampai di situ, Yahudi juga dilarang masuk, hidup bahkan datang untuk mendekati kota Jerusalem. Ia memperbolehkan orang Kristen untuk hidup di sana namun mereka harus tidak berketurunan Yahudi. Di atas puing-puing kota Jerusalem, Hadian membangun kota baru yang dinamakan dengan Elia Capitolina yang kemudian lebih dikenal sebagai Elia, yang merupakan awalan nama Hadrian Pertama. Dan tepat di atas rumah ibadah yang sudah diratakan dengan tanah itu dibangun tempat ibadah berhala sebagai persembahan untuk Jupiter.
Larangan bagi Yahudi untuk memasuki kota Jerusalem terus berlanjut hingga 200 tahun kemudian. Mereka jarang sekali datang dan hidup di wilayah ini kecuali pada abad ke 19 M.
Mereka tersebar ke belbagai belahan dunia, dan tidak punya koneksi apapun dengan Palestina kecuali nostalgia yang kebanyakannya hanya berupa potret kekufuran, kefasikan, ketidakadilan dan pembunuhan para nabi. Maka ganjaran itu semua adalah murka Allah atas mereka dan laknat-Nya, sehingga mereka diharamkan dari mendiami tanah suci ini dan menyebabkan diaspora mereka di belbagai belahan bumi.
Kesimpulan Bagian Ke-2
1. Sesungguhnya mayoritas penduduk Palestina datang dari Jazirah Arab dan mereka tepat sebagai penduduk wilayah ini hingga sekarang.
2. Sesungguhnya Allah telah menjanjikan Bani Israil tanah suci ketika mereeka berjalan di atas perintah-Nya dan di bawah bimbingan para nabi. Maka ketika mereka merubah sikap, menolak dan tidak mempercayai Allah, lenyaplah hak tersebut dari tangan mereka.
3. Sesungguhnya umat Islam adalah orang yang lebih berhak untuk mewarisi peninggalan para nabi Bani Israel. Dakwah Islam yang dilakukan oleh umat merupakan kelanjutan dakwah yang dilakukan oleh para nabi terdahulu. Kebenaran yang didedikasikan oleh mereka adalah kebenaran yang sama yang juga diakui oleh umat Islam untuk dilanjutkan.
4. Sesungguhnya dominasi Bani Israel dahulu kapanpun itu tidak pernah mencakup seluruh wilayah Palestina yang dikenal sebagai batas-batasnya dewasa ini. Masa dominasi mereka dengan independensi yang utuh sangatlah singkat dibandingkan dengan sejarah Palestina. Walaupun ketika mereka pernah memiliki dua kerajaan yang kerap sekali berstatus subordinat kekuatan besar lain.
5. Otonomi Yahudi yang mereka nikmati setelah keberhasilan menaklukan Babylonia sangat lemah dan terbatas pada wilayah Jerusalem dan sekitarnya. Setelah itu, pada zaman Maccabee mereka menikmati kemerdekaan terbatas.
6. Setelah diaspora mereka di belbagai belahan bumi disebabkan oleh pekerjaan mereka yang jahat. Relasi mereka dengan Palestina terputus tanpa interupsi untuk masa 1.900 tahun.
Kehidupan orang-orang Ibrani (di Palestina) adalah menyerupai kehidupan seseorang yang tetap bersikeras untuk mendiami jalan raya yang sangat padat, jadi bus-bus dan truk-truk secara terus-menerus menggilasnya dan dari permulaan hingga akhir, (kerajaan) mereka adalah tidak lebih dari hanya peristiwa yang sifatnya hanya darurat baik itu di dalam sejarah Mesir, Syria, Assyria dan Phoenisi. Sejarah bangsa-bangsa ini adalah sejarah yang lebih besar dari sejarah mereka).
Mereka tidak meminjam (belajar) dari bangsa-bangsa superior tersebut kecuali untuk yang paling hina dari peradaban mereka, contohnya, mereka tidak belajar kecuali hal-hal yang jelek dari tradisi-tradisi yang membahayakan, kebiasaan prostitusi dan superstisi (keyakinan pada hal-hal yang mistik). Mereka mendekatkan diri kepada seluruh Tuhan-tuhan Asia seperti kepada Ashtaourt, Bal dan Mouloukh namun tidak kepada Tuhan kabilah mereka sendiri, Yahwe yang cemberut dan pendengki. Mereka tidak mempercayainya sama sekali).
Yahudi hidup hampir selalu dalam anarki massif. Sejarah mereka hanya berupa sebuah kisah kemungkaran-kemungkaran. Sejarah Yahudi dari aspek peradaban adalah nol (Mereka tidak berhak untuk dikonsiderasi sebagai bagian dari bangsa-bangsa yang beradab dalam bentuk apapun juga).
Yahudi tetap, walau berada di bawah singgasana raja-raja mereka, baduwi (primitif) dan selalu terlibat dalam pertempuran yang brutal).
Temperamen psykologis Yahudi selalu lebih mendekati temperamen bangsa-bangsa yang paling primitif. Yahudi keras kepala, emosional, lalai dan beringas serta beraksi seperti anak kecil.
Catatan:
Israil Vs Palestina pada Fase Islam (Nabi Muhamad saw.) dan setelahnya akan disampaikan pada bagian ke-3

Sumber: Ust Amin Mukhtar

MEMILIH PEMIMPIN DALAM KERANGKA AL-MASHLAHAH AL-'AMMAH (BAGIAN II)

B. Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia 

Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia, mashlahat yang diakui syariat terdiri atas tiga macam sebagai berikut:

Pertama, Dharûriyyah, merupakan peringkat pertama. Mashlahat  Dharûriyyah menyangkut kepentingan primer atau pokok.  Sebagimana dijelaskan oleh Quthb Mushthafâ Sanu bahwa mashlahat dharûriyyah adalah menyangkut kepentingan dan kemaslahatan pokok yang tidak dapat tidak mesti terwujud. Jika tidak terwujud akan menimbulkan kerusakan bagi kelangsungan hidup manusia. Mashlahat dharûriyyah menyangkut 5 komponen kehidupan: (1) terpelihara agama (hifzh ad-dîn), (2) keselamatan diri: jiwa, raga dan kehormatannya (hifzh an-nafs), (3) terpelihara akal pikiran (hifzh al-’aql), (4) terpelihara harta benda (hifzh al-mâl), (5) nasab keturunan (hifzh an-nasl). Kelima komponen tersebut biasa disebut al-kulliyyat al-khams atau Ad-Dharûriyyât Al-khams. (Lihat, Mu’jam Musthalahât. h. 413)

Kedua, Hâjjiyyah, merupakan peringkat kedua. Mashlahat hâjjiyyah menyangkut kepentingan atau maslahat yang sifatnya sekunder. Sekiranya aspek hâjjiy ini tidak/belum terwujud tidaklah membawa atau menimbulkan bencana atau kerusakan salah satu dari lima kepentingan pokok di atas, tetapi dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia. Misalnya dalam ruang lingkup ibadah, Allah memberikan jalan keluarnya, yaitu ada rukhshah. Misalnya boleh tidak shaum jika sakit atau safar dalam jarak tertentu, atau boleh meng-qashar shalat dalam perjalanan.

Ketiga, Tahsîniyyah, merupakan peringkat ketiga. Mashlahat tahsînîyyah menyangkut kepentingan yang sifatnya pelengkap (tersier) atau kesempurnaan dalam rangka memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan. Sekiranya tidak terpenuhi tidaklah menimbulkan kesulitan dan tidak pula mengancam salah satu dari lima kepentingan pokok di atas. As-Syâtibî menjelaskan bahwa kepentingan tahsînîyyah ini hanya berkaitan dengan kepatutan dan kepantasan menurut adat kebiasaan (محاسن العادات), keindahan yang sesuai dengan ketentuan akhlaq yang  berlaku dalam kehidupan. Dalam ibadat, Islam menetapkan bersuci, berhias dan menggunakan harum-haruman.

Meski masing-masing tingkatan maslahat di atas menunjukkan tingkat atau peringkat kepentingannya, namun dalam prakteknya, ketiga tingkatan maslahat di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pemahaman dan penerapan ketiga maslahat di atas  tidaklah secara parsial.  Artinya  ketiga tingkatan di atas tidak dapat dipisahkan.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh pembahasan fiqih, bahkan pembahasan syariat secara keseluruhan, termasuk masalah kepemimpinan,  tidak akan bisa dilepaskan dari tiga tingkatan maslahat diatas. Sehubungan dengan itu, Abû Ishâq al-Syâtibî (W. 790 H) menyebutkan bahwa esensi maslahat itu adalah menyangkut tujuan disyari’atkannya hukum syara‘ yaitu terwujudnya kepentingan manusia baik yang berhubungan dengan aspek dharûrî, hâjîyî maupun tahsînî. (Lihat, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî‘ah, II:8-9)

Oleh karena itu, setiap orang Islam diharapkan mampu meletakkan ketiganya pada proporsinya masing-masing. Memprioritaskan masalah yang paling penting kemudian yang penting dan kurang penting dan seterusnya. Salah di dalam meletakkan unsur-unsur tadi, merupakan sebuah kegagalan di dalam memahami syariat, sekaligus kegagalan di dalam bertindak.

Oleh karenanya, kalau seseorang hendak mengetahui semua hal itu secara sempurna, tentu saja tidak cukup hanya mengetahui dalil-dalil syariat secara sepihak dan sepenggal, akan tetapi dia harus memahami dalil-dalil syariat tersebut secara menyeluruh dan menjadikan dalil-dalil tersebut satu kesatuan yag tidak dapat dipisah-pisahkan. Allah sendiri telah memberikan isyarat dan pesan seperti ini di dalam salah satu firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“ Wahai orang-orang yang beriman masuklah kedalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Hal itu diperkuat pula oleh ayat lain:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah engkau beriman kepada sebagian isi kitab dan mengkafiri sebagian yang lain ? “ (QS.Al Baqarah : 85)

C. Dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf) 

Dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf), maslahat yang diakui syariat meliputi dua pihak, yaitu

Pertama, Mashlahat 'ainiyyah, yaitu menyangkut kepentingan individu dari  setiap  manusia yang berhubungan dengan ketiga tingkatan maslahat sebagaimana dijelaskan di atas. Misalnya yang berkaitan dengan al-kulliyyat al-khams atau Ad-Dharûriyyât Al-khams:
  • untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan agama (Ad-Dîn), setiap orang diwajibkan beriman dan menjalankan ibadah mahdhah sesuai dengan ketentuan syariat. Dan untuk terpeliharanya agama itu (hifzh ad-dîn), disyariatkan belajar agama, dakwah dan jihad terhadap orang yang hendak membatalkan dan menghapus ajaran-ajaran Islam. Dikenai sanksi terhadap orang yang murtad dari Islam, dan lain-lain.
  • untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan diri (An-nafs), setiap orang diwajibkan menikah dan memelihara diri. Dan untuk terpeliharanya diri itu (hifzh an-nafs), setiap orang diwajibkan mencari pangan, sandang, papan. Diberlakukan sanksi qishah bagi pembunuh, dan lain-lain.
  • untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan akal (Al-’aql), setiap orang diwajibkan untuk mencari ilmu. Dan untuk terpeliharanya akal itu (hifzh Al-’aql), diharamkan mengkonsumsi segala hal yang dapat merusak atau melemahkan daya akal, seperti minum khamar. Diberlakukan sanksi bagi produsen dan pengedarnya.
  • untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan harta (Al-mâl), setiap orang diwajibkan untuk mencari rezeki berupa harta benda. Dan untuk terpeliharanya harta itu (hifzh Al-mâl), diharamkan pencurian, perampokan, dan korupsi dan diberlakukan sanksi potong tangan bagi pelakunya. Diharamkan penipuan, khianat, riba, dan lain-lain.
  • untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan keturunan (An-nasl), setiap orang diwajibkan untuk menikah sesuai dengan ketentuan syariat. Dan untuk terpeliharanya keturunan itu (hifzh An-nasl), diharamkan perzinahan dan diberlakukan sanksi rajam (hukum mati dengan lemparan batu) dan dera bagi pelakunya,  dan lain-lain. Demikian juga sarana-sarana yang menjurus kepada perzinahan, seperti pornografi dan pornoaksi. (Lihat, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, I:1021-1022; al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, h. 379-380)

Kedua, Mashlahat 'âmmah, yaitu kepentingan bersama masyarakat  atau  kepentingan  umum yang berhubungan dengan pemeliharan mashlahat dharûriyyah sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian mashlahat 'âmmah berkaitan dengan fardhu kifâyah. Imam  Ar-Rafi'i menjelaskan, fardhu kifâyah itu adalah urusan umum yang menyangkut  kepentingan-kepentingan  (mashâlih)  tegaknya urusan  agama  dan  dunia  dalam  kehidupan kita, antara lain:
  • mencegah  madarat kekacauan, seperti persengketaan dan peperangan, kekacauan dan pertumpahan darah, serta kondisi anarkis, sehingga mashlahat dharûriyyah dalam kehidupan menjadi terancam, bahkan hancur.
  • merealisasikan kewajiban agama, baik untuk individu maupun kelompok sosial.
  • mewujudkan keadilan yang sempurna secara syariat.

Keadilan yang sempurna tidak akan terwujud, manusia tidak akan terjamin kebahagiaan dunia dan akhiratnya, persatuan mereka tidak akan tercapai, serta segala urusan mereka tidak akan teratur, kecuali dengan adanya kepemimpinan umat yang dengan ketegasannya membuat harmonis segala keinginan yang bermacam-macam dan dengan kewibawaannya menghimpun yang terpilah-pilah, serta dengan pengaruh kekuasaannya dapat menghentikan tangan-tangan yang melampaui batas. Dalam konteks inilah menegakkan kepemimpinan merupakan fardhu kifâyah (kewajiban kolektif) untuk mewujudkan mashlahat dharûriyyah dalam lingkup Mashlahat 'âmmah.

Ibnu Hazm mengatakan, “Semua Ahlus sunnah, murjiah,  syi’ah, dan khawarij menyetujui atas wajibnya imamah. Umat wajib menaati imam yang adil yang menegakkan pada mereka hukum-hukum Allah dan mengaturnya dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa oleh Rasulullah saw. “ (Lihat, Al-Fashl fii Al-Milal wa Al-Ahwa` wa An-Nihal, IV:87)

Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Wajib diketahui bahwasanya mengatur urusan manusia adalah di antara kewajiban agama terbesar, bahkan agama tidak dapat ditegakkan kecuali dengan hal itu, karena sesungguhnya manusia tidak dapat sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan hidup bersosial untuk memenuhi kebutuhan sebagian yang satu dengan yang lain, dan dalam kehidupan bersosial mereka mesti ada  pemimpinnya, sehingga Nabi bersabda, ‘Apabila tiga orang pergi dalam sebuah perjalanan, maka angkatlah salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin.’ (Lihat, I’tiqad Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hlm. 19)

Sumber: Ust Amin Mukhtar

Rabu, 05 September 2012

MEMILIH PEMIMPIN DALAM KERANGKA AL-MASHLAHAH AL-'AMMAH (BAGIAN I)


Syariat Islam dengan berbagai peraturan dan hukumnya merupakan manhaj al-hayat  (sistem kehidupan) yang bertujuan mewujudkan  mashlahah  (apa  yang   menjadi kepentingan dan apa yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya di  dunia).  Maka  tidak  ada aturan Islam yang menuntut manusia untuk melakukan sesuatu kecuali  untuk kepentingan hidupnya, dan tidak  ada aturan Islam yang menuntut manusia untuk meninggalkan sesuatu,  kecuali  hendak diselamatkan dari hal-hal   yang   pada   galibnya membahayakan dan memelaratkan hidupnya. Maka, upaya jalb al-mashaalih (mewujudkan mashlahat) dan dar` al-mafasid atau daf’ ad-Dharar (mencegah hal-hal yang merusak)  adalah sesuatu  yang  sangat dibutuhkan setiap orang.
Apa yang dikemukakan ini, merupakan salah satu pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah (tujuan umum perundang-undangan Islam). Dan dalam konteks dasar itulah, tuntunan dan hukum Islam menyangkut kepemimpinan hendak dipahami dan ditetapkan.

Pengertian Maslahat

Abd al-Wahhâb Khallâf menjelaskan bahwa kata maslahat mengandung arti mencari kebaikan atau berusaha mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu kata mafsadat (al-mafsadah)  berarti kerusakan dan keburukan yang merupakan lawan dari maslahat. (Lihat, Mashâdir al-Tasyrî‘ al-Islâmî, h. 85-86)

Abd al-Karîm Zaidân menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan maslahat ialah berusaha untuk terwujudnya manfaat dan kebaikan dan menolak terjadinya kerusakan. (lihat, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, h. 385)

Sementara itu, menurut Imam Al-Ghazâlî (W. 505 H) maslahat pada pada dasarnya merupakan meraih manfaat dan menolak terjadinya kemudharatan. (lihat, Al-Mushtasfâ Min ‘Ilm al-Ushûl,  h. 251)

Adapun yang dimaksud oleh al-Ghazâlî dengan maslahat disini ialah terpeliharanya apa yang menjadi tujuan syara (المحافظة على مقصود الشرع) dan tujuan syara‘ itu menyangkut lima kepentingan pokok manusia yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Oleh karena itu, semua upaya untuk memelihara kelima kepentingan pokok ini akan melahirkan maslahat dan sebaliknya mafsadat (kerusakan) akan timbul bila mengabaikannya.

Klasifikasi Maslahat

Klasifikasi Maslahat dapat dilihat dari berbagai aspek : (a) Dilihat dari segi eksistensi, (b) Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia, (c) Dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf)

A. Dilihat dari segi eksistensi

Dilihat dari segi eksistensinya maslahat ini dapat dibedakan kepada tiga macam:

(1) Mashlahat Mu‘tabarah (المصالح المعتبرة).

Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah maslahat yang dijelaskan atau disebutkan oleh nash keberadaannya. Dengan kata lain, kemaslahatan yang terdapat dalil nash yang menjelaskan keberadaannya. Muhammad Abû Zahrah menyebutnya dengan maslahat hakiki (al-mashâlih al-haqîqî). Sebagai contoh, kemaslahatan yang berkaitan dengan lima perkara pokok yang merupakan kepentingan primer manusia, yaitu terpeliharanya agama, jiwa, keturunan, akal dan harta benda. Kemaslahatan yang terkait dengan agama adalah bahwa beragama merupakan hak azazi setiap manusia serta melindungi agama dari berbagai ancaman seperti disyari’atkan untuk berjihad dan memerangi orang-orang yang murtad. Demikian pula dengan kemaslahatan yang terkait dengan perlindungan jiwa manusia, dimana Allah mensyari’atkan hukum qishâs bagi pelaku pembunuhan. Adanya, hukum qishâs adalah dalam rangka melindungi jiwa manusia dari ancaman pembunuhan. Kemudian berkenaan dengan kemaslahatan keturunan adalah terpeliharanya kelestarian keturunan yang baik, yaitu  disyariatkan Allah nikah dan diharamkan zina. Bagi pelaku zina diancam dengan hukuman yang berat berupa hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi orang yang belum pernah nikah dan hukum rajam bagi pelaku zina yang pernah atau sedang menikah. Kemaslahatan yang terkait dengan pemeliharaan akal adalah diharamkan bagi manusia meminum khamar atau jenis-jenis minuman lain yang memabukkan dan menghukum pelakunya. Pemberian sanksi hukuman bagi peminum khamar adalah bertujuan untuk terpeliharanya akal dari kerusakan. Selanjutnya, berkenaan dengan perlindungan terhadap harta adalah disyari‘atkan adanya jual-beli serta dilarang mencuri. Adanya sanksi hukuman berupa potong tangan bagi pelaku pencurian bertujuan untuk melindungi harta dan hak milik manusia dari berbagai gangguan serta kezaliman dalam kehidupan. (Lihat, Ushûl al-Fiqh, h. 278)

(2).Mashlahat Mulghâh (المصالح الملغاة).

Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini adalah maslahat yang ditolak dan berlawan dengan nash yang sharîh. Oleh karena itu, menurut Abd Allah Yahyâ al-Kamâlî maslahat jenis ini dilarang untuk mengakuinya. (Lihat, Maqâshid al-Syarî‘at al-Islâmîyah, h. 26-28) Sebagai misal, menyamakan antara wanita dan pria dalam hal pembagian harta waris (QS. Al-Nisa,4:11). Contoh lain, meniadakan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya (QS. Al-Baqarah, 2:228). Salah satu hikmah adanya masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya adalah untuk mengetahui “apakah wanita tersebut hamil atau tidak”. Pada zaman modern sekarang ini untuk mengetahui hamil atau tidaknya seorang wanita relatif sangat mudah, yaitu cukup pergi ke dokter ahli kandungan untuk diperiksa dengan peralatan canggih yang dapat mendeteksinya. Persoalannya sekarang adalah jika wanita yang ditalak oleh suaminya tersebut, ternyata, tidak hamil, apakah masa ‘iddah-nya ditiadakan dan ia boleh menikah dengan laki-laki lain? Oleh karena itu, kemaslahatan seperti ini merupakan kemaslahatan yang dilarang dan berlawanan dengan nash yang sharîh dan qath‘î.

(3) Mashlahat Mursalah (المصالح المرسلة)

Maslahat jenis yang disebut terakhir ini merupakan maslahat yang secara tekstual tidak ada nash yang mengakuinya dan tidak ada pula yang menolaknya tetapi keberadaannya sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan syari‘at. Di kalangan ulama ushul maslahat jenis ini disebut dengan istishlâh. Muhammad Salâm Madkûr menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan istishlâh adalah upaya untuk menghasilkan ketentuan hukum syara‘ atas sesuatu masalah yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan. Hal ini dilakukan karena tidak ada nash secara khusus menjelaskan masalah tersebut. (lihat, Al-Ijtihâd fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî, h. 45)

Menurut Mushthafâ Sa‘îd Al-Khin bahwa apa yang disebut dengan istishlâh tidak lain adalah mashlahat mursalah. (Ashr al-Ikhtilâf, h. 552) Imam al-Ghazâlî juga menyebut maslahat mursalah dengan al-istishlâh. (Lihat, Al-Mushtasfâ, h. 251) Adapun yang dimaksud oleh al-Ghazâlî dengan istishlâh ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada pengakuan dari Syâri‘ dan tidak pula menolaknya serta tidak ada satu dalilpun dari nash secara khusus yang menjelaskannya, tetapi ia ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemikiran.

Sementara itu, Jalâl Ad-Dîn Abdurrahmân menyebut maslahat mursalah atau al-istishlâh dengan istilah maslahat yang didiamkan Syâri‘. Adapun yang dimaksud dengan maslahat yang didiamkan Syâri‘ ialah kemaslahatan yang tidak ada nash yang menjelaskannya secara tekstual baik sifatnya pengakuan maupun penolakan, tetapi keberadaannya sejalan dengan tujuan syari’at. (Lihat, al-Mashâlih al-Mursalah wa Makânatuhâ fî al-Tasyrî‘, h. 18)
Dengan kata lain, maslahat yang didiamkan Syâri‘ itu adalah maslahat yang tidak ada dalil nash yang membenarkan atau menolaknya, tetapi ia dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan hukum syara‘ karena ia sejalan dengan tujuan syari‘at.

Senada dengan pandangan di atas Muhammad Abû Zahrah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan maslahat mursalah atau istishlâh ialah suatu kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syari‘at (al-mashâlih al-mulâ`imat li maqâshid al-syarî‘at al-Islâmî) dimana tidak ada satu dalilpun secara khusus baik yang mengakuinya maupun yang menolaknya. (Lihat, Ushûl al-Fiqh, h. 277-280)

Sesungguhnya syari‘at Islam diturunkan bertujuan untuk menegakkan dan menjamin kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Bila kemaslahatan manusia terganggu atau tidak dapat diwujudkan, maka akan terjadilah kegoncangan. Oleh karena itu, dalam hubungan ini, Abd al-Mun‘im al-Nâmir, menjelaskan bahwa kemaslahatan itu merupakan hal yang paling asasi dalam kehidupan manusia yang ia merupakan tujuan pensyari’atan hukum. (Lihat, al-Ijtihâd, h. 100-101)

Abû Ishâq al-Syâtibî menegaskan bahwa Allah mensyari‘atkan hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat dan kemaslahatan ini menyangkut kepentingan atau tuntutan yang dihajatkan oleh manusia dalam segala aspek kehidupan mereka. (Lihat, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî‘ah, h. 268) Sesungguhnya kemaslahatan itu tidak saja dilihat dari segi adanya (ايجابـي), tetapi secara bersamaan harus diperhatikan pula segi peniadaan kemudharatan (سـلبي), yaitu menghilangkan kerusakan. (Lihat, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, h. 236)

Ada dua sisi yang berkaitan dengan kemaslahatan ini -yang secara bersamaan- yaitu sisi keharusan terwujudnya manfaat (جلب المنفعة) dan sisi penolakan terjadinya kemudharatan/kerusakan (دفع المفسدة) dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, meskipun istishlâh atau maslahat mursalah itu merupakan kemaslahatan yang didiamkan Syâri‘, ia harus dapat difungsikan untuk merealisir atau mewujudkan nilai-nilai kemaslahatan seperti yang disebutkan terakhir ini.

Istishlâh merupakan cara yang digunakan dalam rangka menetapkan suatu ketentuan hukum, di mana penetapan itu dimaksudkan semata-mata untuk mencari kemaslahatan dan menolak kemudharatan dalam kehidupan ini. Dari sini dapat dipahami bahwa munculnya teori istishlâhî atau maslahat mursalah ini dilatarbelakangi oleh dua faktor yang sangat mendasar yaitu:
  1. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan yang dihajatkan oleh manusia dalam kehidupannya yang disebut dengan jalb al-manfa‘ah.
  2. Upaya untuk menghindarkan dan menolak terjadinya kerusakan dalam kehidupan manusia. Inilah, yang kemudian disebut dengan daf‘u al-mâfâsid.
Kedua faktor ini menjadi dasar dan prinsip yang amat penting dalam teori istishlâhî dan penerapannya. Dengan kata lain, eksistensi istishlâhî sebagai salah satu alat dalam istinbâth hukum harus mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan yang menjadi kepentingan atau yang dihajatkan oleh orang banyak dan sekaligus sebagai sarana yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang bisa menimbulkan kemudlaratan bagi kehidupan mereka.

Oleh karena itu penerapan istishlâhî dalam istinbâth hukum, tentu, tidaklah serta merta begitu saja, tetapi harus didukung oleh syarat-syarat yang kongkrit. Paling tidak ada tiga syarat yang harus melandasi teori istishlâhî atau maslahat mursalah ini, yaitu:
  1. Kemaslahatan hendaklah terkait dengan kepentingan pokok yang dihajatkan oleh manusia dan harus sejalan dengan tujuan syari’ah.
  2. Kemaslahatan hendaklah menyangkut kepentingan masyarakat banyak, bukan orang-perorang. Artinya, kepentingan dan manfaat tersebut menyangkut kepentingan umat secara keseluruhan.
  3. Kemaslahatan itu hendaklah realistis, jelas, dapat dipastikan dan diperkirakan eksistensinya. Kemaslahatan itu harus logis dan tidak mengada-ada atau sesuatu yang tidak masuk akal. (Lihat, al-Mashâlih al-Mursalah, h. 50-51)
Dalam hubungan ini Muhammad Abû Zahrah menyebutkan bahwa yang paling penting ialah bahwa kemaslahatan itu dapat menghilangkan dan mengatasi kesulitan dan kesusahan yang dihadapi oleh manusia. (Lihat, Ushûl al-Fiqh, h. 277-280)

Sumber: Ust AMin Mukhtar