Pages

Selasa, 28 Agustus 2012

KEDUDUKAN HADIS AHAD (4-Tamat)

Kehujjahan Hadis Ahad
Dari berbagai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, kita dapat memahami bahwa pada asalnya sunah yang diterima oleh para sahabat dan generasi sesudahnya pasti berasal dari Rasul. Namun karena kondisi perkembangan isnad, maka pemberitaan sunah “diliputi” oleh dua keadaan; 1. qath’iyyul wurud, yaitu dapat dipastikan datangnya dari  Rasulullah. 2. zhaniyyul wurud, yaitu tidak dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah.  Untuk menentukan kepastiannya perlu dilakukan penelitian.
Dengan memperhatikan kedua hal tersebut, hadis Mutawatir dapat dikategorikan qath’iyyul wurud. Sebab cara-cara penerimaan dan pemberitaan yang disampaikan oleh rawi-rawinya memberikan keyakinan bahwa berita itu berasal dari Rasulullah saw. Sedangkan hadis Ahad dikategorikan zhaniyyul wurud. Sebab cara-cara penerimaan dan pemberitaan yang disampaikan oleh rawi-rawinya tidak memberikan keyakinan secara pasti bahwa apa yang diberitakan itu berasal dari Rasulullah saw. Keadaan ini menunjukkan bahwa hadis ahad berada pada posisi yang belum jelas. Karena itu, untuk memastikan kebenarannya harus diteliti terlebih dahulu. Apabila dapat dipastikan berasal dari Rasulullah, maka hadis Ahad tersebut dikategorikan maqbul (hadisnya Shahih dan Hasan) dan keadaanya menjadi qathiyyul wurud. Sedangkan bila dapat dipastikan bukan berasal dari Rasulullah saw., maka hadis Ahad tersebut dikategorikan mardud (hadisnya dha’if). Untuk penelitian inilah diperlukan sejumlah perangkat ilmu yang disebut ilmu hadis.
Dari keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadis ahad yang maqbul dapat dijadikan hujah dalam masalah akidah dan hukum, tanpa ada pemilahan.

Adapun orang yang menolak hadis ahad sebagai landasan persoalan akidah, namun menerima dalam persoalan hukum, semata-mata didasarkan argumentasi teoritis sebagai berikut: “hadis ahad menghasilkan zhan (dugaan), sedangkan yang zhanni tidak dapat dijadikan dalil bagi persoalan akidah”. Karena teori ini tidak dibangun di atas landasan dalil syar’I, maka tentu saja menjadi lemah untuk dijadikan sebuah argumentasi dalam penolakan kehujjahan hadis Ahad. Karena itu, argumentasi ini dapat dibantah dari dua aspek:
Pertama, berdasarkan dalil aqli, bahwa sesuatu yang bersifat zhanni tidak sama dengan syak (keraguan). Karena itu, hadis Ahad perlu diteliti sebelum dipastikan kebenarannya dari Rasulullah, bukan karena diragukan namun belum ada kepastian. Apabila dapat dipastikan berasal dari Rasulullah, maka hadis Ahad tersebut keadaanya menjadi qathiyyul wurud.
Kedua, berdasarkan dalil naqli (Alquran dan sunah)
A. Alquran, Allah Swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujuraat, 49: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang sudah jelas dalilnya, apabila ia membawa khabar apapun maka hujjah itu tegak bersamanya ketika itu juga.

B. As-Sunnah
a. antara lain Imam Al-Bukhari dalam Shahiih-nya pada kitaab Akhbarul Ahad telah membuat bab
1)    بَاب بَعْثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزُّبَيْرَ طَلِيعَةً وَحْدَهُ
Bab Nabi Saw. mengutus Az-Zubair seorang diri sebagai intelejen untuk mengawasi keadaan musuh.
2) بَاب مَا كَانَ يَبْعَثُ النَّبِيُّ (صلعم) مِنَ الْأُمَرَاءِ وَالرُّسُلِ وَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِحْيَةَ الْكَلْبِيَّ بِكِتَابِهِ إِلَى عَظِيمِ بُصْرَى أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى قَيْصَرَ
Bab para komandan dan delegasi yang diutus oleh Nabi saw. seorang demi seorang. Dan Ibnu Abbas berkata, “Nabi Saw. mengutus Dihyah Al-Kalbi untuk mengirimkan surat kepada pembesar Bushra agar disampaikannya kepada kaisar.”

Keterangan di atas menunjukkan bahwa jumlah orang yang diutus oleh Nabi tidak mencapai kategori mutawatir. Sekiranya penjelasan tentang agama, baik akidah  maupun hukum, harus berlandaskan berita mutawatir, pasti umat Islam ataupun umat di luar Islam tidak dibenarkan menerima dakwah dari utusan Rasul yang ahad (perorangan).

b. Rasul bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
"Allah akan memperindah seseorang yang mendengar suatu hadis dari kami, lalu dia menghafalnya sehingga dia menyampaikannya kepada yang lainnya. Maka bisa jadi orang yang mengusung fiqih menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya, dan bisa jadi orang yang mengusung fiqih tidak termasuk orang yang faqih." (HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, juz 5: 33, No. hadis 2656)

Pada hadis di atas Nabi Saw. tidak memilah-milah antara hadis yang berkaitan dengan akidah maupun hukum, selain itu Nabi pun tidak mensyaratkan orang yang menyampaikan hadisnya itu secara kuantitatif, baik dalam kategori mutawatir maupun ahad. Dengan demikian, hadis yang  disampaikan seseorang itu menjadi hujjah yang wajib dipakai oleh umatnya, baik berkaitan dengan akidah maupun hukum.

Dengan demikian, orang-orang yang mengatakan bahwa hadis Ahad tidak dapat dijadikan landasan ketetapan aqidah, namun menerimanya dalam ketetapan hukum, pada hakikatnya telah membeda-bedakan antara akidah dan hukum. Maka pemilahan ini merupakan sikap yang menyalahi firman Allah Swt.:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab, 33: 36)

Sumber: Ust Amin Mukhtar

KEDUDUKAN HADIS AHAD (3)

B. Kriteria Ahad
الآَحَادُ هُوَ مَالَهُ طُرُقٌ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوْقَ الإِثْنَيْنِ أَوْبِهِمَا أَوْ بِوَاحِدٍ
Ahad adalah hadis yang memiliki beberapa sanad (jalur periwayatan) secara terbatas (di bawah jumlah mutawatir), baik lebih dari dua sanad, dua sanad, maupun satu sanad.
Dalam redakasi lain:
خَبَرُ الآحَادِ هُوَ مَالَمْ يَجْمَعْ شُرُوْطَ الْمُتَوَاتِرِ
 Hadis ahad ialah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis mutawatir. (Lihat, Taisiir Mushthalah Al-Hadiiits, hlm. 24)

Dilihat dari jumlah sanad atau jalur periwayatannya, hadis ahad terbagi kepada tiga macam:
Pertama, disebut Masyhur.
اَلْمَشْهُوْرُ هُوَ مَا رَوَاهُ أَكْثَرُ مِنِ الإِثْنَيْنِ بِعَدَدٍ مُعَيَّنٍ
Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan dengan sanad lebih dari dua namun dengan jumlah yang terbatas (di bawah jumlah mutawatir).
Dalam redaksi lain:
ألْمَشْهُوْرُ هُوَ مَالَهُ طُرُقٌ مَحْصُوْرَةٌ بِأَكْثَرَ مِنِ اثْنَيْنِ
Masyhur adalah hadis yang memiliki beberapa jalur periwayatan yang dibatasi oleh jumlah lebih dari dua. (Lihat, Manhajun Naqd fii ‘Uluumil Hadiits, hlm. 409)
Contoh Hadis Masyhur
Nabi Saw. bersabda:
أَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim itu ialah orang yang sesama muslim lainnya selamat dari (gangguan) lidah dan tangannya.”
Hadis di atas diriwayatkan oleh beberapa orang mukharrij (pencatat hadis), antara lain Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi.

(1) Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Adam bin Abu Iyaas, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu As-Safar dan Ismail. Keduanya menerima dari  As-Sya’bi, dari Abdullah bin Amr, dari Nabi Saw. (Shahiih Al-Bukhaari, juz 1: 13, No. hadis 10)
(2) Muslim meriwayatkannya melalui jalur Hasan Al-Hulwaani dan Abd bin Humaid. Keduanya menerima dari Abu ‘Ashim, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi Saw. (Shahiih Muslim, juz 1: 65, No. hadis 41)
(3) At-Tirmidzi meriwayatkannya melalui jalur  Qutaibah, dari Al-Laits, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Al-Qa’qa, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. (Sunan At-Tirmidzi, juz 5:17, No. hadis 2627)

Kedua, disebut Aziz.
أَلْعَزِيْزُ هُوَ مَايَرْوِيْهِ اثْنَانِ عَنِ اثْنَيْنِ
Aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang dan diterima dari dua orang.
Dalam redkasi lain:
أَلْعَزِيْزُ هُوَ أَنْ لاَ يَقِلَّ رُوَاتُهُ عَنِ اثْنَيْنِ فِي جَمِيْعِ طَبَقَاتِ السَّنَدِ 
Hadis yang jumlah rawinya tidak kurang dari dua orang pada setiap tingkatan sanadnya. (Lihat, Taisiir Mushthalah Al-Hadiiits, hlm. 27)

Contoh hadis Aziz
Nabi Saw. bersabda:
 لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintaiku melebihi kecintaannya kepada anak dan orang tuanya serta semua manusia.”

Hadis di atas diriwayatkan oleh beberapa orang mukharrij (pencatat hadis), antara lain Al-Bukhari, dan Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi.
Al-Bukhari meriwayatkannya melalui Abul Yaman, dari Syu’aib, dari Abuz Zinaad, dari Al-A’raj dari Abu Huraerah, dari Nabi Saw. (Shahiih Al-Bukhaari, juz 1: 14, No. hadis 14)
Sementara Muslim meriwayatkannya melalui Muhammad bin Al-Mutsanna dan Muhammad bin Basyaar, dari Muhammad bin Ja’far, dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik dari Nabi Saw. (Shahiih Muslim, juz 1: 67, No. hadis 44)

Ketiga, disebut Gharib
أَلْغَرِيْبُ هُوَ مَايَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدٌ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ مِنَ السَّنَدِ
Gharib adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang sendirian dalam meriwayatkannya, pada tingkatan generasi mana saja terjadinya penyendirian dalam sanad itu .
Dalam redkasi lain:
الْغَرِيْبُ هُوَ مَا يَنْفَرِدُ بِرِوَايِتِهِ رَاوٍ وَاحِدٌ 
Gharib adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang sendirian dalam meriwayatkannya. (Lihat, Taisiir Mushthalah Al-Hadiiits, hlm. 27)

Contoh Hadis Gharib.
أَلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ
“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih dan malu itu satu cabang dari iman.”
Hadis di atas diriwayatkan oleh beberapa orang mukharrij (pencatat hadis), antara lain Al-Bukhari, dan Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Pada riwayat Al-Bukhari dengan redaksi:
أَلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَ سِتُّوْنَ شُعْبَةً
“Iman itu ada enam puluh cabang lebih.”

(1) Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Abdullah bin Muhammad, dari Abu ‘Amir Al-‘Aqdi, dari Sulaiman bin Bilal, dari Abdullah bin dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. (Shahiih Al-Bukhaari, juz 1: 12, No. hadis 9)
(2) Muslim meriwayatkannya melalui jalur Abdullah bin Sa’id dan Abd bin Humaid. Keduanya menerima Abu ‘Amir Al-‘Aqdi, dari Sulaiman bin Bilal, dari Abdullah bin dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. (Shahiih Muslim, juz 1: 63, No. hadis 35)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya melalui jalur yang sama, dimulai dari Abu ‘Amir Al-‘Aqdi, dari Sulaiman bin Bilal, dari Abdullah bin dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. Karena itu hadis ini dikategorikan sebagai hadis gharib

Sumber: Ust Amin Mukhtar

KEDUDUKAN HADIS AHAD (2)

Pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa terjadinya pengklasifikasian sunah karena didasarkan pada kondisi perkembangan isnad atau jalur periwayatan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Karena kondisi perkembangan isnad tersebut, maka pemberitaan sunah “diliputi” oleh dua keadaan; Pertama, disebut qath’iyyul wurud, yaitu dapat dipastikan datangnya dari  Rasulullah. Kedua, disebut zhaniyyul wurud, yaitu tidak dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah, dan untuk menentukan kepastiannya perlu dilakukan penelitian.
Dilihat dari kondisi perkembangan sanad itulah para ulama membagi hadis menjadi dua macam, yaitu mutawatir dan ahad
A. Kriteria Mutawatir
Kata mutaawatir berasal dari kata tawaatara. Secara bahasa artinya beruntun atau berturut-turut. Kata dasar ini telah digunakan dalam Alquran sebagaimana firman Allah Swt.
ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى
“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut.” (QS. Al-Mukminun, 23: 44)
Sedangkan secara istilah Hadis mutawatir adalah
مَا رَوَاهُ عَدُدٌ كَثِيْرٌ بِلاَ حَصْرٍ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ تُحِيْلُ الْعَادَةُ تَوَاتُؤَهُمْ وَتَوَافُقَهُمْ عَلَى الْكَذِبِ
“hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak terbatas jumlahnya, sehingga dengan jumlah sebanyak itu secara adat mustahil mereka bersepakat dan berunding bersama untuk berdusta atau memalsukan riwayat tersebut.” (Lihat, Syarh Al-Waraqaat fii Ushuulil Fiqhi, juz 4: 36; Al-Burhaan fii Ushuulil Fiqhi, juz 1: 216; Qawaa’idut Tahdiits, juz 1: 108; Syarh Nukhbatil Fikar Fii Mushthalah Ahlil Atsaar, juz 1: 180; Irsyaadul Fuhuul ilaa Tahqiiqil Haqqi min ‘Ilmil Ushuulil, juz 1: 98)
Dari definisi tersebut kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa suatu hadis dapat dikategorikan atau dikelompokan kepada mutawatir apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Penyampai dan penerima hadis itu banyak jumlahnya pada tiap jenjang generasi. Sebagian ulama menetapkan syarat minimal 10 orang.
  2. Dengan jumlah sebanyak itu tidak ada kesempatan bagi mereka bersekongkol untuk berdusta atas nama Rasul atau memalsukan hadis itu, karena tiap generasi itu berasal dan tersebar di berbagai propinsi dan negara yang berbeda. Di samping itu mereka tidak saling kenal satu dengan lainnya.
  3. Shighatul Ada (metode/cara penyampaian) antara satu dengan yang lainnya harus jelas, misalnya menggunakan kalimat sami'naa (kami mendengar) atau haddatsana (telah menceritakan kepada kami)
  4. Isi berita dari sumber awal (generasi sahabat) sampai sumber akhir (generasi pencatat hadis) tidak berubah.
Pembagian Hadis Mutawatir
Dilihat dari aspek redaksional atau kalimatnya, hadis mutawatir dibagi atas dua macam;
Pertama, disebut Mutawatir lafzhi
Yaitu hadis yang mutawatir dari segi redaksi dan ma’nanya, sebagai contoh hadis
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa yang berdusta atas namaku, bersiap-siaplah mengambil tempatnya di neraka.”

Hadis ini diterima dan disampaikan oleh lebih dari 70 orang sahabat Rasul, antara lain:
  1. Abu Hurairah, riwayat Bukhari
  2. Al-Mughirah, riwayat Muslim
  3. Jabir, riwayat Ad-darimi
  4. Zubair, riwayat Abu Daud
  5. Anas, riwayat Ibnu Majah
  6. Ibnu Mas’ud, riwayat At Tirmidzi
  7. Usman, riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi
  8. Abu Said, riwayat Abu Hanifah
  9. Nabith bin Syureh, riwayat Thabrani
  10. Zaid bin Arqam, riwayat Al-Hakim
Dari 70 orang tersebut, selanjutnya diterima oleh orang-orang pada generasi berikutnya dengan jumlah sebanyak itu pula, bahkan hingga 200 orang. Demikian seterusnya hingga sampai pada jenjang generasi para pencatat hadis.
Dilihat dari kesamaan redaksi sejak diterima oleh generasi sahabat hingga dicatat oleh generasi terakhir, maka hadis ini disebut mutawatir lafzhi.

Kedua, Mutawatir ma’nawi
Yaitu hadis mutawatir dari segi ma’nanya saja, tidak dengan redaksinya. Contohnya hadis tentang turunnya Nabi Isa pada akhir zaman.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً فَيَكْسِرَ الصَّلِيْبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيْرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيُفِيْضَ الْمَالَ حَتَّى يَقْبَلَهُ أَحَدٌ وَحَتَّى تَكُوْنَ السَّجَّدَةُ خَيْرًا لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
‘Demi diriku yang ada pada kekuasaannya, hampir dekat waktunya Ibnu Maryam (Isa) akan turun kepadamu sebagai hakim yang adil, kemudian ia akan menghancurkan salib, membasmi babi, menghilangkan upeti, membagikan harta sehingga tidak seorangpun yang menerimanya, dan sujud (ibadah) lebih baik bagi dirinya daripada dunia dan segala isinya.”

Hadis ini diterima dan disampaikan oleh 22 orang sahabat Rasul, antara lain: Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, Usman bin Abi Ash, Abu Umamah, Nawas bin Sam’an,  Abdullah bin ‘Amr, Mujmi bin Jariyyah,  Abu Syaibah, Huzaifah bin Ubaid. Dari 22 orang tersebut diterima oleh para perawi pada generasi berikutnya dengan jumlah sebanyak itu pula. Demikian seterusnya hingga sampai pada jenjang generasi para pencatat hadis.

Mengapa hadis ini tidak dapat disebut mutawatir lafzhi? Karena redaksi hadis yang disampaikan oleh ke-22 sahabat itu tidak sama, terutama yang disampaikan oleh Abu Huraerah. Misalnya dalam riwayat Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, III:1272; Muslim, Shahih Muslim, I:136; Abu Nu’em al-Asbahani, al-Musnad al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim, I:220; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, juz XV:213; Ibnu Mandah, al-Iman, I:515; H.r. Ad-Dailami, al-Firdaus bi Ma’tsuril Khithab, III:294 dengan redaksi
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ
Sedangkan dalam riwayat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, II:875, No. 2476; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1363; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VII:494; at-Thabrani, al-Mu’jamul Ausath, II:89; al-Baihaqi, Syu’abul Iman, I:512-513 dengan redaksi:
 لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ
Meskipun berbeda-beda kalimatnya tapi hadis-hadis itu mengandung pengertian yang sama, yakni akan datangnya Nabi Isa pada akhir zaman. Dilihat dari perbedaan redaksi itulah maka hadis ini disebut mutawatir maknawi.

Menurut penelitian kami hadis mutawatir lafzhi lebih sedikit jumlahnya bila dibandikan dengan jumlah hadis mutawatir maknawi.

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan tadi, maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa hadis mutawatir, baik lafzhi maupun maknawi, termasuk hadis yang qat’iyyul wurud (pasti datangnya), yakni betul-betul bersumber dari Nabi.  Karena itu, secara ilmiah pada hadis mutawatir tidak diperlukan lagi penelitian tentang kualitas para rawi atau sifat-sifat orang yang meriwayatkannya.
Dengan demikian hadis mutawatir merupakan hadis yang wajib kita amalkan, baik berkaitan dengan akidah, ibadah, maupun mu'amalah karena statusnya hampir sederajat dengan Alquran dilihat dari segi periwayatannya.

Sumber: Ust Amin Mukhtar

KEDUDUKAN HADIS AHAD (1)

Alhamdulillah merupakan pujian yang paling pantas terucap dari lisan dan terwujud dalam perbuatan setiap oran yang beriman sebagai bukti akan pengakuan kita akan kasih sayang Allah yang telah menganugrahkan berbagai kenikmatan dalam kehidupan kita, dan yang paling utama kenikmatan berupa keyakinan yang kuat terhadap kebenaran ajaran Islam. Dengan keyakinan itulah kita dapat merasakan nikmatnya hidup menjadi makmum Rasulullah saw.
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa Sunnah sebagai undang-undang dan pedoman hidup umat manusia adalah hujjah yang wajib diikuti. Allah berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  (QS. Ali Imran, 3:31)
…وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”  (QS. Al-Hasyr, 59:7)
مَنْ يُطِعْ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artinya: “Siapa yang mentaati Rasul, sungguh ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An-Nisa, 4:80)
Kemudian Rasulullah bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَاتَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ  – رواه ابن عبد البر -
Artinya: “Aku telah meninggalkan dua perkara pada kalian yang kalian tidak akan sesat selama-selamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Alquran dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Ibnu Abdil Barr)
Ayat-ayat dan hadis tersebut adalah sebagai bukti bahwa apa yang disyariatkan oleh Rasulullah saw. juga syariat Ilahi yang wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin.

Latar Belakang Pembagian Sunah
Nabi saw. telah mengajarkan sunahnya kepada para sahabat dengan berbagai metode, dan beliau berusaha mendorong mereka untuk menyebarkannya. Setelah beliau wafat, tugas mengajarkan sunah diambil alih oleh para sahabat. Aktivitas para sahabat ini mengakibatkan sunah Nabi ikut menyebar bersamaan dengan meluasnya masyarakat muslim. Semakin jauh penyebaran sunah, maka jumlah orang-orang yang terlibat di dalamnya semakin meningkat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan sebuah hadis menjadi terkenal secara meluas di tempat yang berbeda. Kadang-kadang sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ternyata dinukilkan oleh sepuluh orang pada generasi berikutnya. Kemudian dari sepuluh orang ini melahirkan dua puluh atau tiga puluh orang dari daerah yang berbeda. Metode-metode penyebaran sunah yang dipergunakan oleh para sahabat dan generasi berikutnya ini kemudian melahirkan sistem isnad, yaitu periwayatan hadis berdasarkan sanad.
Untuk lebih memperjelas hal itu, kita dapat petakan dalam dua contoh hadis yang terkenal sebagai berikut:
Pertama:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
Artinya, “Sesungguhnya berbagai amal itu tiada lain disertai dengan niat.”

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Umar bin al-Khatab bin Nufail (penduduk Madinah, wafat 23 H.). yang diterima oleh Alqamah bin Waqqas bin Muhshan al-Laitsi (penduduk Madinah, wafat pada masa kekhilafahan Abdul Malik bin Marwan atau setelah tahun 80 H.). Dari Alqamah hanya diterima oleh Muhamad bin Ibrahim bin al-Harits bin Khalid al-Taimi (penduduk Madinah, wafat 120 H.). Dari Muhammad hanya diterima oleh Yahya bin Said bin Qais al-Anshari (penduduk Madinah, wafat 143 H.).
Dari sini terlihat bahwa pada mulanya hadis tersebut hanya dikenal oleh penduduk Madinah. Namun kemudian dari Yahya ini diriwayatkan oleh jumlah perawi yang banyak, sekitar 300 orang yang berasal dari mancanegara dan propinsi yang berbeda. Sehingga hadis ini menjadi dikenal pula oleh penduduk lain di luar Madinah.

Kedua:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Mencari ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap muslim”

Pada awalnya hadis ini bersumber dari Anas bin Malik, dan hanya dikenal di Madinah. Dari Anas diriwayatkan oleh 17 orang yang berasal dari 4 daerah yang berbeda; Yaitu 2 orang berasal dari Madinah, 7 orang berasal dari Basrah, 5 orang berasal dari Kufah, 1 orang berasal dari Syam, dan 2 orang tidak teridentifikasi daerah asalnya. Di sini terlihat bahwa hadis itu yang pada awalnya muncul di Madinah, kemudian menyebar ke daerah yang berbeda.
Kemudian dari murid Anas yang 17 itu diriwayatkan pula oleh 29 orang; 8 orang berasal dari Basrah, 3 orang berasal dari Kufah, 3 orang berasal dari Syam, 1 orang berasal dari Andalus (Spanyol), 2 orang berasal dari Madinah, 1 orang berasal dari Marwurudz, 1 orang berasal dari Madain, 2 orang berasal dari Wasith, 1 orang berasal dari Eilia, dan 6 orang tidak teridentifikasi daerah asalnya.
Bila dilihat dari aspek matan, hadis tersebut jumlahnya hanya satu, namun bila dilihat dari jalur periwayatan generasi kedua (murid-murid Anas)  berjumlah 17 hadis. Sedangkan bila yang menjadi tolok ukur adalah jalur periwayatan generasi ketiga (murid-murid para murid Anas) berjumlah 29 hadis.
Dengan demikian, jalur periwayatan itu yang pada awalnya hanya dari seorang sahabat (Anas bin Malik), menggambarkan secara jelas betapa jumlah rawi meningkat dari satu generasi ke generasi berikutnya dan betapa sebuah hadis menjadi terkenal secara meluas di tempat yang berbeda.

Fakta periwayatan tersebut di atas menunjukkan bahwa pada asalnya tidak ada pengklasifikasian atau diversifikasi sunah, yakni pembagian sunah menjadi beraneka ragam, baik menjadi mutawatir dan ahad maupun shahih, hasan, dan dha’if.  
Adapun terjadinya pengklasifikasian sunah menjadi mutawatir dan ahad didasarkan pada kondisi perkembangan isnad, dan tidak ada hubungannya dengan  penerimaan dan penolakan kedudukan sunah sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.

SIAPAKAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH? (BAGIAN VI)

Ibnu Abdul Wahhab memandang tauhid sebagai agama Islam itu sendiri. Dia berpendapat, keesaan Allah diwahyukan dalam tiga bentuk. Pertama, tauhid ar-rububiyyah, penegasan keesaan Allah dan tindakan-Nya: Allah sendiri adalah Pencipta, Penyedia dan Penentu alam semesta. Kedua, tauhid al-asma’ wa al-sifat (keesaan nama dan sifat-sifat-Nya), yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, semua yang ada di antara keduanya, dan semua yang ada di bawah tanah (Q.s. Thaha [20]: 6). Aspek ketiga, tauhid al-ilaahiyyah/uluhiyyah, menjelaskan hanya Allah yang berhak di sembah. Penegasan “tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhamad sebagai utusan-Nya” berarti semua bentuk ibadah seharusnya dipersembahkan semata kepada Allah; Muhamad tidak untuk disembah, tetapi sebagai Nabi, dia seharusnya dipatuhi dan diikuti.
Gerakan ini sangat tidak sepakat dengan “lawan-lawannya” mengenai masalah tawassul (perantara).

Bagi Muhamad bin Abdul Wahhab, ibadah merujuk pada seluruh ucapan dan tindakan –lahir dan batin- yang dikendaki dan diperintahkan oleh Allah. Ibn Abdul Wahhab menulis bahwa peminta perlindungan kepada pohon, batu, dan semacamnya adalah syirik. Dengan kata lain, tidak ada bantuan, perlindungan, ataupun tempat berlindung kecuali Allah. Perantara oleh pihak lain tidak dapat dilakukan kecuali siizin Allah atas orang yang diminta menjadi perantara, seseorang yang benar-benar mengesakan Allah. Kebiasaan mencari perantara dari orang suci yang telah meninggal adalah terlarang, seperti halnya kesetiaan yang berlebihan tatkala mengunjungi makam mereka. Memohon Nabi menjadi penghubung kepada Allah juga tidak dapat diterima sebab Nabi tidak bisa memberi petunjuk kepada orang-orang yang dia inginkan untuk memeluk Islam tanpa kehendak Allah; dia pun tidak diperbolehkan memintakan ampun dari Allah bagi mereka yang syirik.

Doktrin tawasul mendorong Ibnu Abdil Wahab untuk mengecam keras praktik-praktik ziarah ke kuburan dan bangunan kubah di dekatnya, sesuatu yang sudah umum dilakukan. Awalnya, Ibnu Abdil Wahhab membolehkan berziarah ke kuburan, dengan syarat dilakukan sesuai dengan semangat Islam yang sebenarnya, dan ini termasuk tindakan kebajikan serta patut dipuji. Akan tetapi, Ibnu Abdil Wahab percaya bahwa banyak orang telah mengubah doa bagi yang dikubur menjadi memanjatkan doa kepada yang dikubur; kuburan telah berubah menjadi tempat orang berkumpul untuk menyembah. Pemuja yang berlebihan terhadap jasad mereka yang memiliki reputasi suci merupakan langkah pertama yang akan membawa orang-orang untuk kembali menyembah berhala seperti pada masa lampau. Untuk menghindari perbuatan syirik seperti ini, menurut Ibnu Abdil Wahab, seluruh makam yang disucikan itu harus dihancurkan. Kaum Ibnu Abdil Wahab berpendapat, kuburan harus dibangun sama rata dengan tanah, dan bahwa tulisan-tulisan, prasasti, serta hiasan-hiasan, ataupun penerangan di pekuburan tersebut harus dihindari. Kaum Ibnu Abdil Wahab juga percaya bahwa mengaku sebagai muslim saja tidak cukup menjadi benteng agar terhindar dari menjadi musyrik. Seseorang yang telah mengucapkan syahadat, tetapi masih tetap mempraktikan syirik (seperti yang didefinisikan oleh kaum Ibnu Abdil Wahab) seharusnya dicela sebagai kafir dan seharusnya dibunuh.

Bid’ah merupakan bab lain yang menjadi perhatian Ibnu Abdil Wahab. Bid’ah, menurut Ibnu Abdil Wahab, adalah setiap ajaran atau tindakan yang tidak didasarkan pada Alquran dan Sunnah Nabi, atau otoritas para sahabat Nabi. Ibn Abdil Wahhab menyalahkan semua bentuk bid’ah dan menolak pendapat yang mengatakan, bid’ah bisa jadi hasanah (baik dan patut dipuji). Ibn Abdil Wahhab mengutip Alquran dan Sunnah Nabi untuk mendukung pandangannya. Ibnu Abdil Wahab menolaknya sebagai bid’ah tindakan-tindakan seperti memperingati kelahiran Nabi saw., meminta perantara dari para wali, membaca al-Fatihah atas nama pendiri tarekat sufi sesudah menunaikan salat lima waktu, dan mengulangi salat lima waktu sesudah salat Jum’at pada bulan Ramadhan.

Konflik antara ijtihad dan taklid adalah prinsip keenam yang menjadi perhatian Ibnu Abdil Wahab. Menurut Ibnu Abdil Wahhab dan pengikutnya, Allah memerintahkan orang untuk hanya mematuhi-Nya dan mengikuti ajaran Nabi. Tuntutan Ibnu Abdil Wahab untuk mengikuti sepenuhnya Alquran dan Sunnah bagi semua muslim adalah juga sebagai penolakan Ibnu Abdil Wahab terhadap semua penafsiran imam mazhab empat –termasuk pandangan- mazhab Ibnu Abdil Wahab sendiri, Hanbali, yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah Nabi.

Sebagai upaya pemurnian tauhid ini, secara khusus Ibnu Abdil Wahhab menyusun kitab at-Tauhid yang memuat pandangan-pandangannya sekitar tauhid, syirik, dan lain-lain yang menyangkut masalah akidah Islam. Menurutnya kalimat laa ilaaha illa Allah (tidak ada ilah selain Allah) tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus di manifestasikan dengan laa ma’bud illa Allah (tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah).(Lihat, Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘ibad, hal. 1-90; al-Syekh Muhamad bin Abdul Wahhab, ‘Aqidatuhu al-Salafiyyah wa Da’watuhu al-Ishlahiyyah, hal. 1-90; Aqidah al-syekh Muhamad bin Abdul Wahhab al-Salafiyyah wa Atsaruha fi al-‘Alam al-Islami, I:1-970, II:1-588; al-Rasail al-Syakhshiyah li al-Syekh Muhamad bin Abdul Wahhab, hal 1-146)

Dari konsep pemikiran di atas tampak jelas bahwa pada hakikatnya Ibnu Abdil Wahab tidak membawa konsepsi pemikiran baru tentang Islam dan umat, khususnya tentang aqidah. Ia melakukan reaktualisasi konsepsi pemikiran Ibnu Taimiyah dalam bentuk yang berbeda. Cara persuasif yang dilakukan Ibnu Taimiyah dalam mencetuskan pemikirannya dirasakan oleh Ibnu Abdil Wahab tidak efektif. Maka ia mengambil sikap “keras dengan menggunakan kekuatan”.

Ibnu Abdil Wahab, sebagaimana Ibnu Taimiyyah, menggunakan prosedur-prosedur yang ketat untuk mengarahkan pembahasan mengenai masalah-masalah doktrinal. Untuk menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan persoalan agama, mereka pertama-tama mencari jawabannya pada ayat-ayat Alquran dan Hadis, dan menetapkan jawaban sesuai dengan kedua sumber tersebut.  Apabila rujukan tidak ditemukan pada ayat-ayat tersebut, mereka mencari ijma (konsensus) di kalangan as-salaf as-Shalih, khususnya para sahabat dan tabi’in, seta ijma para ulama. Namun, ijma dibatasi hanya yang sejalan dengan Alquran dan hadis.

Meskipun Ibnu Abdil Wahab mengikuti Madzhab Hanbali, mereka tidak menerima pandangan-pandangannya sebagai jawaban yang final. Apabila terdapat tafsiran Hanbali terbukti salah, pendapat itu harus ditinggalkan. Untuk mendukung pendapat mereka, kaum Ibnu Abdil Wahab mengutip ayat-ayat Alquran yang menunjukan bahwa Alquran dan hadis sebagai satu-satunya dasar penetapan fiqih (hukum Islam). (Lihat, Bahtsun Hawla al-Syekh Muhamad bin Abdul Wahhab wa Harakatuh al-Mujaddiduh, hal. 1-31; Al-Mawsu’ah al-Muyassarah fi al-Adyan wa al-Madzahib, I:164-172)

Gerakan Ibnu Abdil Wahab kemudian menjadi kekuatan keagamaan dan politik yang dominan di Jazirah Arab pada sekitar 1746 M, ketika al-Sa’ud memadukan kekuatan politik dan ajaran Ibnu Abdil Wahab. Satu demi satu kerajaan jatuh oleh serangan kekuatan Arab Saudi. Pada 1773 M, kerajaan Riyadh jatuh dan kekayaannya digabungkan oleh bendaharawan al-Dar’iyah, al-Sa’ud dan Ibnu Abdil Wahhab. Dengan jatuhnya Riyadh, sebuah tantangan barupun berdiri di Jazirah Arab, yang mengantarkan periode pertama Negara Arab Saudi dan memantapkan gerakan Ibnu Abdil Wahab sebagai kekuatan keagamaan dan politik terkuat di Jazirah Arab selama abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Meskipun konsepsi dakwah yang diperjuangkan Ibnu Abdil Wahhab adalah dakwah salafiyyah, namun istilah yang populer waktu itu bukan salafiy tapi wahaby atau wahabiyyah,   meskipun istilah itu pada awalnya diberikan oleh para penentang gerakan ini. Karena para pengikut Ibnu Abdil Wahhab sendiri menyebut diri mereka dengan nama al-muslimun atau al-muwahhidun, yang bermakna pendukung ajaran yang memurnikan ketauhidan Allah. Mereka juga menyebut diri mereka sebagai pengikut madzhab Hanbali atau Ahlus Salaf.

Semangat Salaf, kembali pada Alquran dan sunnah serta berijtihad dilanjutkan oleh para imam salafiyyah modern, antara lain Jamaluddin al-Afghani (1838-1897), Syekh Muhamad Abduh (1849-1905), Syekh Muhamad Rasyid Ridha (1865-1935), pendiri majalah al-Manar, penulis Tafsir al-Manar. Ia banyak terwarnai gurunya Syekh Muhamad Abduh, yang membuatnya tidak terlalu banyak dilirik oleh kaum Salafiyun modern. Gerakan ini akhirnya menembus semua negara Islam dan negara yang berpenduduk muslim, seperti Indonesia yang waktu itu sedang berada di bawah cengkraman kaum kolonial.  Gerakan ini seterusnya menyebar ke hampir seluruh pelosok tanah air sehingga menggetarkan kaum penjajah, melalui para tokoh panutan umat, antara lain K.H Ahmad Dahlan dengan organisasi Muhammadiyah-nya, Syekh Ahmad Syorkati, dengan organisasi al-Irsyad-nya, dan A.Hasan dengan organisasi Persis-nya.

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Ahlul Haq merupakan identitas bagi mereka yang mengikuti akidah Islam yang benar, komitmen dengan manhaj Rasulullah saw bersama para sahabat Nabi, para tabi’in, dan semua generasi yang mengikuti petunjuk dan kehidupan mereka hingga hari kiamat.

Para imam mereka tidak mempunyai tokoh panutan yang mereka ikuti selain Rasulullah saw. Mereka adalah manusia yang paling tahu terhadap berbagai macam ucapan dan keadaan beliau, dan yang paling jeli dalam membedakan mana yang shahih dan mana yang tidak shahih. Imam-imam mereka adalah orang yang paling faqih (faham) tentangnya dan yang paling mengerti dengan makna-maknanya. Dan mereka juga merupakan manusia yang paling setia dalam mengikutinya. Mereka mencintai orang yang mencintainya, dan memusuhi orang yang memusuhinya. Mereka tidak menisbatkan (diri) kepada suatu pendapat yang bersumber dari akal pikiran dan perasaan, dan tidak menjadikannya sebagai kaidah dalam agama mereka, apabila pendapat tersebut tidak terdapat di dalam risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Bahkan mereka menjadikan risalah Rasulullah saw. sebagai asas yang mereka yakini kebenarannya.

Mereka akan tetap eksis dan senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah hingga hari Kiamat. Mereka dinamai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, al-Firqatun Najiyah, Thaifah Manshurah, Ahlul Hadits was Sunnah, Ashabul Hadits, Ahlul Atsar, as-Salaf as- Shalih, Salafiyyah, dan Salafiy.

Sumber: Ust Amin Mukhtar