Pages

Senin, 15 Oktober 2012

SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA (BAGIAN IV-TAMAT)


Kornetisasi Daging Qurban 

Pada sub tema: Pembagian Daging Qurban telah disampaikan beberapa keterangan, baik dari Al-Quran (QS. Al-Hajj:28 & 36) maupun hadis-hadis Nabi saw. tentang pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban setelah disembelih.

Berbagai keterangan tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban menjadi tugas dan kewenangan penuh Qurbani, termasuk dalam menentukan bagian hak dirinya sebagai Qurbani.
Di dalam Al-Quran, tugas dan kewenangan itu diungkap dengan kalimat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
”Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan” QS.Al-Hajj:28 & 36.
Sementara di dalam hadis diungkap dengan kalimat:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah, dan simpanlah.” Redaksi Salamah
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا
“Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya.” Redaksi Qatadah
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Maka makanlah, simpanlah, dan bagikanlah” Redaksi Abdullah bin Waqid.

Selain menunjukkan tugas dan kewenangan, ayat Al-Quran dan hadis-hadis itu juga menunjukkan hak-hak mustahiq (qurbani dan non qurbani).

Penggunaan kalimat dalam hadis-hadis itu: kuluu (makanlah) dan iddakhiru (awetkanlah) berkaitan dengan hak qurbani. Selebih dari itu sudah menjadi bagian wa tashaddaquu (sadaqahkanlah), yaitu hak orang lain (si penerima). Itulah sebabnya mengapa kata-kata kuluu (makanlah), wad dakhiruu (dan awetkanlah) disebut secara terpisah dengan kata wa tashaddaquu (dan sadaqahkanlah), hal itu untuk menunjukkan hak masing-masing. Karena itu hadis tersebut memberikan kewenangan kepada qurbani untuk mengelola  daging qurban yang menjadi haknya, tanpa punya kewenangan untuk ikut campur dalam pengelolaan daging yang dishadaqahkannya. Karena pengelolaan  daging qurban bagian  dari wa tashaddaqu (sadaqahkanlah), menjadi kewenangan penerima shadaqah, apakah untuk dimakan (disate, dikornetkan, diabon) atau diberikan kepada yang lain, termasuk dijual.

Sehubungan dengan itu, ketika Qurbani mendapatkan tugas wa tashaddaqu (dan sadaqahkanlah)  hendaknya ia membagikan daging kurban itu apa adanya--dalam keadaan mentah—dan tidak berwenang membagikannya dalam keadaan masak, misalnya disate, dikornetkan, atau diabon, karena ”memasak” bagian  dari wa tashaddaqu (sadaqahkanlah) sudah menjadi menjadi kewenangan orang lain sebagai penerima shadaqah.

Ketentuan ini berlaku pula bagi panitia, bila Qurbani menitipkan pengurusan hewan dan menyerahkan kewenangan pengelolaannya kepada panitia. Artinya,  panitia pun tidak berwenang membagikan daging kurban dalam keadaan masak, baik ”pos” kuluu (makanlah) sebagai hak Qurbani, maupun ”pos” wa tashaddaqu (sadaqahkanlah) sebagai hak non Qurbani. Kecuali panitia mendapatkan mandat dari Qurbani atau non Qurbani untuk  ”memasak” bagian  masing-masing dari kedua belah pihak. Hal itu seperti yang dimandatkan oleh Nabi saw. kepada Ali bin Abu Thalib:
وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)
Sementara terkait dengan hak non Qurbani Nabi pun tidak ikut campur dalam pengelolaannya, beliau hanya bersabda kepada Ali:
اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ“
Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang.

Karena itu kita tidak akan mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi saw. daging kurban dibagikan dalam keadaan masak, padahal masak-memasak daging pada waktu itu sudah biasa dilakukan. Tapi kenapa Nabi dan para sahabatnya membagikannya dalam keadaan mentah. Apakah tidak terpikirkan oleh Nabi pada waktu itu? Jadi, hendaknya daging kurban itu dibagikan dalam keadaan mentah, sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.

Dengan demikian, jika Qurbani maupun panitia membagikan daging kurban dalam keadaan masak—padahal tidak mendapatkan mandat dari orang yang berhak—baik dengan cara dikornetkan, diabonkan, maupun dengan cara lainnya, telah melanggar hak orang lain (penerima daging tersebut).

Oleh karena itu panitia yang mengkornetkan daging kurban sebagai amanat umat adalah khianat dan tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau yang menjadi kepentingannya adalah laba atau keuntungan dari kelebihan harga binatang kurban dan dari proses kornetisasi. Yang lebih ironis lagi, akibat cara di atas banyak daging qurban yang baru sampai kepada penerima yang berhak setelah lebih dari lima bulan. Astaghfirullahal ‘azhim

Hadis Dhaif & Amal Tanpa Dalil Sekitar Qurban 

Selain hadis-hadis shahih yang telah disampaikan pada beberapa bagian terdahulu, kita pun mendapatkan hadis-hadis dhaif dan hadis tanpa sumber yang jelas di seputar kurban, termasuk amaliah yang biasa dilakukan namun tanpa sandaran dalil yang jelas. Hadis-hadis dan amaliah itu antara lain sebagai berikut:

A. Menasehati Hewan Qurban, Bunga Rampe, Cermin, Sisir

Pada sebagian muslim terdapat kebiasaan sebelum menyembelih hewan qurban, yaitu dilaksanakan acara dan upacara ritual seperti menyediakan sewadah air, bunga-bunga rampai, sisir, cermin, dan kain kapan, lalu kambing diusap-usap dan dinasehati agar bersabar, padahal sejauh pengetahuan kami, acara dan upacara seperti itu merupakan pengaruh dari agama kultur (luar Islam). Sementara menurut syariat Islam, Rasulullah saw. memberikan contoh ketika menyembelih qurban sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اسْتَحِدِّيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Aisyah Ra. istri Nabi saw. Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah membawa kibas yang bertanduk yang kakinya hitam dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam, kemudian didatangkan kepadanya untuk disembelih, lalu beliau bersabda kepada Aisyah, “Ya Aisyah bawakanlah pisau.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Lalu Aisyah mengerjakannya, kemudian beliau mengambil pisau itu dan membaringkan kambing itu, lalu menyembelihnya dan berkata, “Bismillaah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad, lalu beliau berkurban dengannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, VI:78, No. hadis 24.535, Muslim, Shahih Muslim, III:1558, No. hadis 1967, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:94, No. hadis 2792)

Dengan demikian, cara-cara dan upacara sebelum menyembelih binatang qurban seperti tersebut di atas merupakan bid’ah.

B. Menghadapkan Hewan Qurban Ke Qiblat Dan Membaca Doa Wajahtu Ketika Menyembelih

Dalam penyembelihan binatang qurban, masih ada di antara kaum muslimin yang berkeyakinan bahwa ketika binatang qurban itu hendak disembelih, mesti dihadapkan  ke arah kiblat dan membaca wajahtu wajhiya lilladzi fataras samawati wal ardi…wa ana awwalu muslimin. Keyakinan itu berlandaskan hadis sebagai berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ.
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw. berqurban dengan dua kibas pada hari ied (adha). Ketika beliau menghadapkan keduanya (untuk disembelih) beliau membaca, ‘Wajahtu wajhiya lil ladzi fatharas samawati wal ardha hanifan musliman wama ana minal musyrikin. Inna shalati wanusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin. Laa syarikalahu wa bidzalika umirtu  wa ana awalul muslimin. Bismillaah Allahu Akbar, Allaahumma minka wa laka ‘an muhammadin wa ummatihi. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, III:375, No. hadis 15.064, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1043, No. hadis 3121, Al-Hakim, Al-Mustadrak fii As-Shahihain, I:639, No. hadis 1716,  Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:287, No. hadis 18.968, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:287, No. hadis 2899)

Status hadis

Hadis ini dhaif, karena bersumber dari dua rawi yang dhaif, yaitu (a) Muhammad bin Ishaq, dan (b) Abu Ayyas Az-Zuraqi. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Ishaq seorang rawi yang shaduq (jujur), tapi suka memalsu hadits.” Dan Abu Ayyas, ia seorang rawi yang tidak di kenal. (Lihat, Tahdzib Al-Kamal fi Asma` Ar-Rijal, XXIV:422-429, Al-Fath Ar-Rabbani, XIV:62).
 
C. Bintang Qurban Kendaraan Ke Surga Di Atas Shirat

عَظِّمُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Berqurbanlah kalian dengan binatang yang besar dan kuat, karena binatang itu  adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga).”

Status hadis

Menurut Ibnu Shalah, “Ini adalah hadis yang tidak dikenal dan tidak kuat.” Kata Syekh Al-Albani, “Laa ashla lahu bihaadzal lafzh (dengan redaksi ini tidak ada sumber asalnya).” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, I:173)

Dalam redaksi lain:
إِسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Pilihlah oleh kalian binatang Qurban yang kuat dan tangkas, karena binatang itu adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga).”

Status hadis

Kata Syekh Al-Albani, “Dha’iif jiddan (sangat dhaif).” Karena pada sanadnya terdapat dua rawi yang dhaif:
  • Yahya bin Ubaidullah. Kata Abu Hatim, “Dha’if Al-Hadits, munkar Al-Hadits jiddan (hadisnya sangat diingkari).” Menurut Muslim dan An-Nasai, “Matruk Al-Hadits (Hadisnya ditinggalkan karena ia tertuduh dusta).”
  • Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab (ayah Yahya di atas). Kata Asy-Syafi’I dan Ahmad, “Laa yu’rafu (tidak dikenal).” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, III:411) 

D. Setiap Bulu Qurban Akan Menjadi Kebaikan

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, “Saya berkata atau mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah apa kurban itu?’ Rasul menjawab, ‘Sunnah Bapak kalian Ibrahim.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa kebaikan bagi kita pada kurban itu?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu ada kebaikan.’ Mereka bertanya lagi, ‘Kalau kulitnya wahai Rasulullah ?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu pada kulit itu ada kebaikan’.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:368, No. hadis 19.302, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1045, No. hadis 3127, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, II:422, No. hadis 3467, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:261, No. hadis 18.796, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, V:197, No. hadis 5075. Semua jalur periwayatannya melalui rawi  ‘Aidzullah bin Abdullah Al-Mujasyi’iy, dari Abu Dawud As-Sabi’iy, dari Zaid bin Arqam)

Status hadis

Hadis di atas dhaif, bahkan maudhu’ (palsu) karena kedhaifan dua rawi:
  • Aidzullah bin Abdullah Al-Mujasyi’iy. Kata Abu Hatim, “Dia munkar Al-Hadits.”
  • Abu Dawud As-Sabi’iy. Namanya Nufai’ bin al-Harits al-A’ma. Kata Adz-Dzahabi, ”Dia memalsukan hadis.” Kata Ibnu Hibban, ”Tidak boleh meriwayatkan hadis darinya.” (Lihat, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, II:14) 
Sehubungan dengan itu, Prof. Dr. Syu’aib al-Arnauth berkata, ”Sanadnya sangat dha’if. Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin al-Harits al-A’ma al-Kufi matruk (tertuduh dusta), dan rawi ’Aidzullah al-Mujasyi daif” (Lihat, Tahqiq ’ala Musnad Ahmad, IV:368)

E. Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban

عَنْ أَبيِ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم لِفَاطِمَةَ عَلَيْهَا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ  قُوْمِي إِلَى أُضْحِيَتِكَ فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكَ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ قَالَتْ يَا َرسُوْلَ الله هَذَا لَنَا أَهْلُ اْلبَيْتِ خَاصَّةً أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً قَالَ بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً. رواه الحاكم
Dari Abu Said Al-Khudriy, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah, “Berdirilah kamu untuk sembelihanmu dan saksikanlah ia. Karena sesungguhnya bagimu dengan tetesan darah yang pertama keluar akan menjadi penghapus dosamu yang terdahulu.” Fatimah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini berlaku untuk kami Ahlul Bait saja atau bagi kami dan muslimin semuanya?” Beliau menjawab, “Bahkan untuk kami dan bagi semua muslimin.” HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, IV:247, No. hadis 7525.
Al-Hakim meriwayatkan pula hadis itu dari Imran bin Hushain dengan redaksi yang lebih panjang. (Lihat, Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain, IV:247, No. hadis 7524)

Status hadis

Hadis di atas dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi ‘Athiyyah. Kata Abu Hatim, “Sesungguhnya hadis itu hadis yang munkar.” Sementara yang bersumber dari Imran bin Hushain juga dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi Abu Hamzah Ats-Tsamali. Namanya Tsabit bin Abu Shafiyah. Kata Ibnu Hajar, “Dia sangat lemah.” Kata Ibnu Hajar pula, hadis itu diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dari Ali, dan pada sanadnya terdapat rawi Amr bin Khalid Al-Wasithi, dan dia matruk (tertuduh dusta).” (Lihat, Talkhis Al-Habir fii Ahadits Ar-Raafi’I Al-Kabir, IV:143)

Adapun redaksi versi  Al-Baihaqi sebagai berikut:
عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ قَالَ لِفَاطِمَةَ  يَا فَاطِمَةَ قُوْمِي فَأَشْهِدِي أُضْحِيَتَكِ أَمَّا إِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا مَغْفِرَةً لِكُلِّ ذَنْبٍ أَمَّا إِنَّهُ يُجَاءُ بِهَا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِلُحُوْمِهَا وَدِمَائِهَا سَبْعِيْنَ ضِعْفًا حَتَّى تُوْضَعَ فِي مِيْزَاِنكَ. رواه البيهقى
Dari Ali bin Abu Thalib, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah, “Berdirilah dan saksikanlah binatang sembelihanmu, sesungguhnya bagimu dengan tetesan darah yang pertama kali keluar akan menjadi penghapus setiap dosa yang terdahulu. Sesungguhnya ia akan didatangkan dengan daging dan darahnya pada hari kiamat tujuh puluh kali lipat sampai diletakan pada timbanganmu. (HR. Al- Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:283, No. hadis 18.943)

DERAJAT HADIS MAN WAJADA SA’ATAN


Salah seorang jamaah pengajian bertanya kepada kami tentang kedudukan hadis sebagai berikut:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”

Katanya hadis ini dha’if. Benarkah demikian?

Jawaban Kami 

Sejauh pengetahuan kami, hadis yang dimaksud diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat hadis) dengan redaksi yang sedikit berbeda sebagai berikut:
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Abdurrahman, dari Abdullah bin Ayyasy, dari Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (Lihat, Musnad Ahmad, II:321, No. 8256)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (Lihat, Syu’ab al-Iman, IX:449, No. 6952) melalui Abu Abdurrahman as-Salami, dari Muhamad bin al-Qasim bin Abdurrahman as-Suba’I, dari Muhamad bin Ahmad bin Anas, dari al-Muqri, dari Haiwah bin Syuraih, dari Abdullah bin ‘Ayyasy al-Qitbani, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يَذْبَحْ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dan al-Hakim dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لأَنْ يُضَحِّىَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَحْضُرْ مُصَلاَّنَا
Al-Baihaqi meriwayatkannya melalui Abu Abdullah al-Hafizh (al-Hakim), dari al-Hasan bin Ya’qub, dari Yahya bin Abu Thalib, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy al-Mishri, dari Abdurrahman al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. (Lihat, As-Sunan Al-Kubra, IX:260, No. 18.791)

Sementara Al-Hakim meriwayatkannya melalui al-Hasan bin Ya’qub, dari Yahya bin Abu Thalib, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy al-Qitbani, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. (Lihat, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, II:422, No. 3468)

Selain itu al-Hakim juga meriwayatkan dengan redaksi:
مَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا وَقَالَ مَرَّةً مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يَذْبَحْ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Redaksi ini diriwayatkan melalui al-hasan bin al-Hasan bin Ya’qub, dari Abu Hatim ar-Razi, dari Abdullah bin Yazid al-Muqri, dari Abdullah bin Ayyasy, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Nabi saw. (Lihat, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, IV:258, No. 7565)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, II:1044, No. 3123) melalui Abu Bakar bin Abu Syaibah, dari Zaid bin al-Hubab, dari Abdullah bin Ayyasy, dari Abdurrahman al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh ad-Daraquthni (Sunan Ad-Daraquthni, IV:285, No. 53) melalui Ahmad bin Ishaq bin Muhamad bin al-Fadhl az-Zayat, dari Muhamad bin Haban, dari Amr bin al-Hushain, dari Ibnu ‘Alatsah, dari Ubaidullah bin Abi Ja’far, dari al-A’raj, dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. dengan redaksi:
مَنْ وَجَدَ منكم سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Selain itu al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, IX:260, No. 18.792) dan al-Hakim (Al-Mustadrak, IV:258, No. 7566) meriwayatkan pula hadis itu secara mawquf (ucapan Abu Huraerah). Riwayat al-Baihaqi dengan redaksi
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي مَسْجِدِنَا

Sedangkan riwayat al-Hakim dengan redaksi
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ معنا فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Analisa Takhrij (sumber) Hadis 
  • Dilihat dari aspek nisbah al-qaa`il (penyandaran siapa yang mengucapkan) hadis di atas dapat dibagi menjadi dua kategori: pertama, marfu’ (sabda Nabi). Kedua, mawquf (ucapan sahabat, yakni Abu Huraerah).
  • Dilihat dari aspek thabaqat (lapisan generasi) rawi, hadis di atas dengan berbagai variasi redaksinya bersumber dari rawi yang sama, yaitu Abu Huraerah (sahabat, w. 57 H), Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj (Ausath Tabi’in/tabiin pertengahan, w. 117 H), dan Abdullah bin ‘Ayyasy (Kibar Tabi’ Tabi’in/ Tabi’ Tabi’in senior, w. 170 H). Namun pada riwayat ad-Daraquthni bersumber dari Abu Huraerah, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, dan Ubaidullah bin Abi Ja’far (Shigar Tabi’in/ Tabi’in yunior, w. 132 H). Bila yang dijadikan sebagai hadis pokok adalah jalur Abdullah bin Ayyasy, jalur  Ubaidullah bin Abi Ja’far dikategorikan sebagai mutabi’ (pengikut). Demikian pula sebaliknya.
  • Dilihat dari aspek pencatat hadis, hadis Abu Hurairah itu diriwayatkan oleh 5 mukharrij, yaitu Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), dalam kitabnya al-Musnad. Ibn Majah (W. 273 H/887 M) dalam kitab Sunan-nya, al-Baihaqi (w. 458 H/1065 M) dalam kitab as-Sunan al-Kubra dan Syu’ab al-Iman, al-Daraquthni (W. 385 H/995 M) dalam kitab Sunan-nya, dan al-Hakim (W. 405 H/1014 M) dalam kitab al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain
Sedangkan dilihat dari jalur periwayatan, hadis itu diriwayatkan lebih dari 37 jalur periwayatan. Paling tidak dalam Al-Kutub al-Sittah  saja  34 jalur, dengan perincian sebagai berikut: dalam Shahih al-Bukhari 5 jalur, Shahih Muslim 7 jalur, Sunan al-Tirmizi 3 jalur, Sunan an-Nasai 6 jalur, Sunan Abu Dawud 1 jalur, Sunan Ibnu Majah 1 jalur, Musnad Ahmad 13 jalur.

Penilaian Para ulama Terhadap Status Hadis

Para ulama berbeda pendapat dalam menilai status hadis tersebut antara yang menolak dan yang menerima kesahihannya.

Argumentasi Ulama yang Menerima 

Kata Imam al-Hakim:
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
“Ini hadis sahih isnad, dan keduanya (al-Bukhari-Muslim) tidak meriwayatkannya” Lihat, Al-Mustadrak, IV:258

Kata Imam ad-Dzahabi pada kitab at-Talkhish, “(Hadis ini) sahih” Lihat, Ta’liq Ad-Dzahabi dalam al-Mustadrak, IV:258

Ibnu Hajar berkata:
حَدِيث من وجد سَعَة فَلم يضح فَلَا يقربن مصلانا ابْن ماجة وَأحمد وَابْن أبي شيبَة وَإِسْحَاق وَأَبُو يعْلى وَالدَّارَقُطْنِيّ وَالْحَاكِم من حَدِيث أبي هُرَيْرَة وَقد اخْتلف فِي وَقفه وَرَفعه وَالَّذِي رَفعه ثِقَة
“Hadis man wajada…diriwayatkan oleh Ibn Majah, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ishaq, Abu Ya’la, ad-Daraquthni, dan al-Hakim dari Abu Huraerah. Dan hadis itu diperselisihkan tentang mauquf (sebagai ucapan Abu Huraerah) dan marfu’nya (sebagai sabda Nabi). Dan yang memarfu’kannya (rawi) tsiqat” Lihat, Ad-Dirayah fii Takhrij Ahadits Al-Hidayah, II:213

Dalam kitabnya yang lain, beliau berkata:
رجاله ثقات لكن اختلف في رفعه ووقفه والموقوف أشبه بالصواب قاله الطحاوي وغيره
“Para rawi hadis itu tsiqat, namun diperselihkan tentang marfu '(sebagai sabda Nabi) dan mauqufnya (sebagai ucapan Abu Huraerah). Penetapan mauquf lebih mendekati kebenaran sebagaimana dikatakan at-Thahawi dan yang lainnya” Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, X:3.

Penilaian Ibnu Hajar dijadikan acuan oleh para ulama setelahnya, antara lain Abdur Rauf al-Munawi (Faidh al-Qadir, III:235), Muhamad bin Abd al-Baqi bin Yusuf az-Zarqani (Syarh az-Zarqani ‘ala Muwatha al-Imam Malik, III:104), Muhamad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakafuri (Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, V:79), Abu al-Hasan Ubaidullah bin Muhamad Abd as-Salam (Mir’ah al-Mafatih Syarh Miskah al-Mashabih, V:72), Abu Thayyib Muhamad Shiddieq Khan (Ar-Raudhah an-Nadyah Syarh ad-Durar al-Bahiyah, II:218-219), Muhamad bin Ali bin Muhamad as-Syaukani (As-Sa`il al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘Ala Hadaiq al-Azhar, I:715; Nail al-Authar Min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar, V:169)

Argumentasi Ulama yang Menolak 

Kata Imam As-Sindiy:
وَفِي الزَّوَائِد فِي إِسْنَاده عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَيَّاشٍ وَهُوَ وَإِنْ رَوَى لَهُ مُسْلِمٌ فَإِنَّمَا أَخْرَجَ لَهُ فِي الْمُتَابَعَات وَالشَّوَاهِد وَقَدْ ضَعَّفَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ صَدُوقٌ وَقَالَ اِبْنُ يُونُسَ مُنْكَر الْحَدِيث وَذَكَرَهُ اِبْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَات
“Dan dalam kitab Majma’ Az-Zawaid disebutkan bahwa pada sanadnya terdapat rawi Abdullah bin ‘Ayyasy, meskipun hadis-hadisnya diriwayatkan oleh Muslim, namun dikategorikan sebagai hadis pelengkap (mutabi’ dan syahid)—bukan hadis utama—sungguh ia telah dinilai dhaif oleh Abu Dawud dan An-Nasai. Dan Abu Hatim berkata, ‘Ia Shaduq (jujur).’ Ibnu Yunus berkata, ‘Munkar Al-Hadits (hadisnya diingkari).’ Dan Ibnu Hiban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (kumpulan para rawi yang kredibel).” (Lihat, Hasyiah As-Sindi ‘Ala Sunan Ibn Majah, VI:161)

Syekh Syu’aib Al-Arnauth berkata:
إسناده ضعيف عبد الله بن عياش ضعيف يعتبر به وقد اضطرب فيه أيضا ... وحسنه الألباني في تخريج مشكلة الفقر فأخطأ
“Sanad hadisnya dhaif, karena Abdullah bin ‘Ayyasy dhaif yang teranggap. Dan ia mengalami kekacauan dalam hadisnya…Hadis itu dinyatakan hasan (dibawah derajat shahih, namun di atas derajat dhaif) dalam kitabnya Takhrij Musykilah Al-Faqr, maka ia keliru (dalam penilaian itu).” (Lihat, Ta’liq ‘ala Musnad al-Imam Ahmad, II:321)

Sikap Kami

Setelah melakukan perbandingan terhadap kedua argumentasi di atas, kami cenderung kepada pihak yang menerima kesahihan hadis tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Hadis di atas telah memenuhi kriteria kesahihan sanad, baik dilihat dari kebersambungan sanad maupun dari kualitas para rawi. Andaikata hadis itu dianggap bermasalah karena terdapat rawi  Abdullah bin Ayyasy, namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far. Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).” (Lihat, Siar A’lam An-Nubala`, XI:5)
  • Dengan adanya jalur pendukung baik pada tingkat sahabat (syahid) maupun pada tingkat tabi’in sampai pada tingkat mushanif , maka periwayatan hadis tersebut semakin baik dan kuat. Dari 37 jalur sanad hadis yang diteliti terlihat bahwa redaksi matan hadis tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan secara makna.

HUKUM POTONG RAMBUT & KUKU BAGI QURBANI


Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, (terjemahannya seperti ini) “Katanya ada hadis yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”

Jawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” HR. Muslim no. 1977

Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang punya binatang kurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” HR. Muslim no. 1977

Maka hadis ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).

Hadis pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.

Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’

Sikap Para ulama Terdahulu

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.

Pendapat Pertama: Hukumnya Haram

Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian ulama syafi’iyyah mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V:170)
Secara zhahir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram berlandaskan hadis larangan memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

Pendapat Kedua: Hukumnya Makruh

Pendapat ini adalah pendapat ulama malikiyyah, syafi’iyyah, dan sekolompok hanabilah. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadis perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku) menunjukkan mustahab. Sedangkan hadis larangan memotong (rambut dan kuku) menunjukkan makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Adapun dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan larangan itu adalah hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). H.r. al-Bukhari dan Muslim. (Lihat, As-Syarh al-Kabir, II:12, as-Syarh as-Shagir, II:144, Bidayah al-Mujatahid, I:424, Mughni al-Muhtaj, III:283, al-Muhadzab, I:238, al-Mughni, VIII:618, Kasysyaf al-Qana, III:5, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, II:309)

Pendapat Ketiga: Tidak Makruh

Ulama hanafiyyah berpendapat tidak makruh sama sekali, karena qurbani tidak diharamkan untuk bercampur, berpakaian biasa. Demikian pula tidak makruh memotong rambut dan kuku sebagaimana kalau ia tidak hendak qurban. (Lihat, al-Mughni, VIII:619)

Sikap Kami

Pemaknaan rambut yang tidak dipotong itu termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan (Lihat, Syarh Riyadh as-Shalihin, I:2023)

Selanjutnya, dalam mensikapi berbagai pendapat di atas, para ulama pada periode selanjutnya juga berbeda pendapat. Ada yang menyatakan  bahwa pendapat yang arjah (paling kuat) adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadis di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat lemah karena bertentangan dengan hadis larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadis ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi saw. melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai wewangian, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk yang ihram. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.

Tanggapan

Menurut kami pendapat yang arjah (paling kuat) justru pendapat kedua (hukumnya Makruh) dengan argumentasi sebagai berikut:
Metodologi pendapat pertama adalah “Asal perintah menunjukkan wajib, dan asal larangan menunjukkan haram”. Karena tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan hukum asal larangan, maka disimpulkan bahwa memotong rambut dan kuku hukumnya haram.
Sedangkan pendapat kedua secara metodologi tidak berbeda dengan pendapat pertama. Hanya saja pendapat ini mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan larangan itu, yakni hadis Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا؛ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ
Dari Aisyah, ia berkata, “Saya memintal kalung-kalung unta Nabi saw. dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah mengalungkannya, memberinya tanda dan mengirimkannya. tidaklah haram atas beliau sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau” H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:608, kitab al-Hajj, bab man asy’ara wa qallada bi Dzil Hulaifah tsumma ahrama

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika beliau telah mengirim hadyu (sembelihan waktu ibadah haji)nya, tidaklah haram atas beliau sesuatu pun karena itu dan beliau tetap dihalalkan ketika masih berada di Madinah. Maka ketika itu tidak ada sesuatu pun yang dilarang seperti yang dilarang bagi yang ihram.

Karena pendapat kedua memenuhi syarat metodologi di atas, yaitu:
الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إِلاَّ لِقَرِيْنَةٍ
“Pada asalnya perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada qarinah (keterangan pendukung)”

الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ إِلاَّ لِقَرِيْنَةٍ 
“Pada asalnya larangan itu menunjukkan haram kecuali ada qarinah”

Dan dalam hal ini pendapat kedua mengetahui qarinahnya (hadis Aisyah di atas), hemat kami pendapat kedualah yang arjah.

Pandangan Lain

  1. Bukankah hadis Aisyah itu berkaitan dengan hadyu (sembelihan waktu ibadah haji), sedangkan hadis Ummu Salamah tentang larangan berkaitan dengan udhhiyyah (kurban)?
  2. Hadis Aisyah mengabarkan fi’il (perbuatan) Nabi dan hadis Ummu Salamah mengabarkan qawl (sabda) Nabi. Sedangkan kaidah menyatakan: Al-Qawl muqaddamun ‘alal fi’l (Sabda didahulukan daripada perbuatan).
  3. Apabila tidak dianggap bertentangan maka hadis Aisyah sifatnya ‘amm (umum) dan hadis Ummu Salamah sifatnya khash (khusus). Sedangkan kaidah menyatakan: Al-Khash muqaddamun ‘alal ‘Amm (Petunjuk khusus didahulukan daripada petunjuk umum)

Tanggapan Kami

Dalam hadis itu dinyatakan secara umum dengan menggunakan lafal man dan dzabhun (binatang sembelihan) tanpa dibatasi untuk hadyu atau udhiyyah, sebagai berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang punya binatang sembelihan dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” H.r. Muslim, Shahih Muslim, III:1566, No. 1977; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:94, No. 2791.

Sedangkan dalam riwayat Abu Ya’la (Musnad Abu Ya’la, XII:348, No. 6917 dan Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XIII:239, No. 5917) dengan sedikit perbedaan redaksi:
مَنْ أَهَلَّ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَلَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Siapa yang telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan punya binatang sembelihan yang hendak disembelih, hendaklah ia membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Sedangkan hadis-hadis dengan redaksi udhiyyah atau yudhahhi, hemat kami bukanlah sebagai takhsis (pengkhususan) melainkan dzikr ba’dhi afrad al-‘amm (penyebutan sebagian satuan yang tercakup oleh umum). Dengan demikian ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi qurbani yang tidak haji.
Dengan demikian, Nabi tidak memotong rambut ketika masih halal (belum ihram haji) bukan karena perbuatan itu jarang dilakukan oleh Nabi, melainkan sebagai syariat.

Selain itu terdapat penegasan dari Nabi bahwa memotong kuku dan mengambil rambut itu bukan kewajiban melainkan sebagai pelengkap ibadah qurban. Beliau bersabda:
فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ
“Maka itu semua adalah kelengkapan qurbanmu di sisi Allah” H.r. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, III:93, No. hadis 2789) dan An-Nasai (As-Sunan Al-Kubra, III:52, No. hadis 4455, Sunan An-Nasai, VII:212, No. hadis 4365)

SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA (BAGIAN III)


Tugas, Kewenangan  & Hak Panitia 

Bila kita perhatikan firman Allah dan hadis-hadis Nabi saw. tentang “perintah” memakan dan menyedekahkan hewan qurban, maka kita akan mendapatkan petunjuk bahwa khithab (sasaran) “perintah” itu ditujukan kepada Qurbani, misalkan dalam firman Allah Swt.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” QS.Al-Hajj:28
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” QS.Al-Hajj:36

Demikian pula sasaran “perintah” tersebut dalam hadis-hadis Nabi saw., misalkan
فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ
“Sekarang makan dan berbekallah dengannya serta simpanlah sekehendak kalian.’ (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, III:57, No. hadis 11.560)
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
"Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2115, No. hadis 5249, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, XIII:253, No. hadis 5248, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:292, No. hadis 19.000)
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
 “Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Berbagai kalimat di atas, baik yang tercantum dalam ayat Al-Quran maupun hadis Nabi saw., menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan ketentuan syariat Qurban dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban menjadi tugas dan kewenangan penuh Qurbani, termasuk dalam menentukan bagian hak dirinya sebagai Qurbani.

Dalam konteks ini, dibentuk atau tidaknya jami’ atau panitia Qurban tidak berhubungan dengan petunjuk syar’i, melainkan tergantung kebutuhan atas dasar pertimbangan maslahat, apabila Qurbani tidak sanggup atau tidak berkenan mengelolanya sendiri.

Karena itu, apabila Qurbani menitipkan pengurusan hewannya kepada panitia, maka pelaksanaan ketentuan syariat dan kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban itu menjadi tugas dan kewenangan panitia. Karena panitia mendapat wakalah (mandat) dari Qurbani, maka dalam konteks ini tergantung bentuk wakalah-nya, apakah muthlaqah (bebas) atau muqayyadah (terikat). Apabila muthlaqah maka kewenangan sepenuhnya berada ”di tangan” panitia, termasuk dalam menentukan bagian hak Qurbani dan menetapkan status kulit. Namun apabila muqayyadah maka kewenangan itu terikat dengan aspek-aspek yang dimandatkannya. Konsep wakalah pengelolaan hewan qurban itu tampak jelas dalam hadis-hadis sebagaimana telah diterangkan di atas. Dan untuk mempertegas hal itu, kita analisa kembali hadis-hadis yang dimaksud, sebagai berikut:
وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

Dalam riwayat lain dengan redaksi:
أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“Beliau menyuruhnya agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022)

Nabi saw. bersabda kepada Ali:
اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا
"Bagikanlah kepada orangorang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374) 
Dalam riwayat lain dengan redaksi:
اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Ali sebagai panitia/Jami’ Qurban mendapat wakalah (mandat) dari Nabi saw. sebagai Qurbani secara muqayyadah (terikat), yaitu pada satu riwayat membagi-bagikan seluruh bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit maupun pelananya. Sementara Qurbani tidak mengambil bagian yang menjadi haknya. Sedangkan pada riwayat lainnya membagikan sebagian daging hewan, pelananya dan kulitnya. Adapun dalam menetapkan ukuran hak Qurbani Nabi saw.  menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada panitia. Beliau hanya mengatakan:
وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا
“Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Hadis ini menjadi dalil bahwa panitia memiliki kewenangan dalam menetapkan ukuran hak Qurbani dan Non Qurbani, termasuk hak anggota panitia itu sendiri.
Selain mendapatkan mandat dari Qurbani, panitia mendapatkan pula amanat syariat berupa larangan  memberikan bagian hewan kurban kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah. Namun apabila dia termasuk mustahiq non Qurbani maka tidak mengapa bagian hewan kurban diberikan kepadanya. (Lihat, Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, III:556)  Adapun untuk “pos” upah, maka Ali menetapkan mekanisme tersendiri, yaitu: “Kami suka memberinya (upah) dari kami sendiri. “ Secara mekanisme, untuk menutupi “pos” ini (upah) khususnya dan biaya operasional umumnya, apabila pimpinan & anggota panitia tidak memiliki biaya dari kocek pribadi masing-masing, maka dibenarkan untuk meminta dana tambahan berupa shadaqah/infak dari Qurbani.

Memperjual-belikan hasil sembelihan

عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ (فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ) فَقَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

Dari Qatadah bin Nu'man, "Bahwa sesungguhnya Nabi saw. berdiri (diwaktu haji wada'), maka beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima , dan sekarang sungguh aku membolehkannya, maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Berdasarkan kalimat:
وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي
“dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban.”
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوهَا
 “Manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Kita mendapatkan petunjuk bahwa khithab (sasaran) “larangan menjual” itu ditujukan kepada Qurbani.
Dengan demikian, pada dasarnya Qurbani tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lain. Sehubungan dengan itu, Imam Al-Qurthubi berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ جُلُودَ الْهَدْيِ وَجِلَالِهَا لَا تُبَاعُ لِعَطْفِهِمَا عَلَى اللَّحْمِ وَإِعْطَائِهِمَا حُكْمَهُ وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ .
“Pada hadis itu terdapat dalil bahwa kulit hadyu dan pelananya tidak boleh dijual, karena penyebutan keduanya dihubungkan dengan larangan menjual daging dan hokum keduanya sama dengan hokum menjual daging. Dan sungguh mereka (para ulama) telah sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, maka begitu pula kulit dan pelananya.” (Lihat, Bustan Al-Ahbar Mukhtashar Nail Al-Awthar, II:422)

Ketentuan ini berlaku pula bagi panitia yang mendapatkan wakalah muqayyadah (mandat terikat) dari Qurbani, sebagaimana ditujunkkan dalam hadis-hadis di atas:
وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ
”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“Beliau menyuruhnya agar dia membagibagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022)

 اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا
"Bagikanlah kepada orangorang, dagingnya, kulitnya dan pelananya.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374)

  اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ
“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Ali sebagai panitia/Jami’ Qurban mendapat wakalah (mandat) dari Nabi saw. sebagai Qurbani secara muqayyadah (terikat), yaitu membagi-bagikan seluruh bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit maupun pelananya.

Dengan adanya wakalah muqayyadah (mandat terikat) dari Qurbani itu, maka panitia tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, termasuk kulit.

Tetapi apabila bagian hewan sembelihan itu telah beralih status menjadi hak milik seseorang non Qurbani, maka terserah pemiliknya apakah untuk dimakan, dikornetkan, diberikan kepada yang lain, dimanfaatkan, maupun dijual. Hal itu sebagaimana disabdakan Nabi saw.
وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
 “Kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Kata Imam Asy-Syawkani, “Sabda Nabi saw.
وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
  ‘Kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau.’
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ لِمَنْ أَطْعَمَهُ غَيْرُهُ مِنْ لَحْمِ الأُضْحِيَّةِ أَنْ يَأْكُلَ كَيْفَ شَاءَ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا
Padanya terdapat dalil bahwa dibolehkan bagi seseorang yang diberi daging kurban oleh orang lain untuk memakan sesuka hatinya meskipun ia orang kaya. “ (Lihat, Nail Al-Awthar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, VIII:337)

Dengan demikian, tentang kulit—yang biasanya dianggap menimbulkan masalah—bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan atau dialihstatuskan.

Karena itu, apabila panitia mendapat wakalah muthlaqah (mandat bebas) maka perlu menetapkan status kulit itu, apakah akan dialihstatuskan menjadi hak anggota panitia atau hak non Qurbani lainnya. Apabila sudah jelas statusnya, penerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena status barang itu sudah menjadi haknya.

SYARIAT SEPUTAR IEDUL ADHA (BAGIAN II)


Batas Akhir  waktu penyembelihan 

Sebelumnya telah disampaikan sabda Nabi saw. tentang syarat sah waktu penyembelihan hewan qurban, yaitu
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
”siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, ia kurban untuk dirinya (bukan ibadah). Dan siapa yang menyembelih setelah salat, telah sempurna ibadahnya dan sesuai sunnah muslimin.” H.r. Al-Bukhari

Dalam hadits tersebut dinyatakan secara mutlak, yaitu tidak di terangkan batas akhir waktu penyembelihan itu, pokoknya setelah salat Iedul Adha. Hal ini memerlukan penjelasan dan pembatasan hingga hari ke berapa yang dimaksud dengan kalimat “setelah shalat Iedul Adha” dalam hadis tersebut.

Sebagaimana telah kita maklumi bahwa hari Iedul Adha disebut hari nahar, sementara tiga hari setelahnya  dinamakan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, II:107) Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi ketika beliau melarang shaum pada hari-hari tasyrik. Anas menjelaskan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ الثَّلاثَةِ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ
“Rasulullah saw. melarang shaum pada hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari nahar (iedul adha)” (HR. Abu Ya’la, Al-Musnad, IX:138, No. hadis 4000)

Hal itu ditegaskan pula oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Allah Swt.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوداتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah:203)
Kata Ibnu Abbas
يَعْنِي الأَيَّامَ الْمَعْدُودَاتِ : أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ، وَهِيَ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ النَّحْرِ 
“Yang dimaksud dengan Al-Ayyam Al-Ma’duudaat (beberapa hari yang berbilang) ialah hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari nahar.” (HR. Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, III:550)

Apakah tanggal 13 Dzulhijjah (hari ketiga) dari hari-hari tasyriq tersebut merupakan batas akhir waktu penyembelihan itu? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
Pertama, batas akhirnya tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua) dari hari-hari tasyriq. Ini pendapat Malik, Abu Hanifah dan para sahabatnya, At-Tsawri dan Ahmad. Pendapat ini merujuk kepada pendapat para shahabat Rasul, yaitu Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Huraerah, Anas bin Malik, dan Ibnu Mas’ud. (Lihat, Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, XXXI:100)

Ali bin Abu Thalib ketika menafsirkan kalimat Al-Ayyam Al-Ma’duudaat dalam firman Allah Swt.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوداتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah:203)
Ia berpendapat:
ثَلاثَةُ أَيَّامٍ: يَوْمُ الأَضْحَى، وَيومَانِ بَعْدَهُ، اذْبَحْ فِي أَيِّهِنَّ شِئْتَ، وَأَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا 
“Yang dimaksud dengan Al-Ayyam Al-Ma’duudaat (beberapa hari yang berbilang) ialah tiga hari: hari Adha (hari nahar) dan dua hari setelah hari nahar. Sembelihlah pada hari mana saja yang kamu kehendaki di antara tiga hari itu, dan hari pertama lebih utama.” (HR. Ibnu Abu Hatim,Tafsir Ibnu Abu Hatim, II:50)

Pendapat senada disampaikan oleh Ibnu Umar:
الأَضْحَى يَوْمَانِ بَعْدَ يَوْمِ الأَضْحَى
“Al-Adhha (menyembelih) adalah dua hari setelah hari Ied.” (HR. Malik. Al-Muwaththa, II : 38, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:297, No. hadis 19.730) 

Demikian pula Anas bin Malik mengatakan :
الذَّبْحُ بَعْدَ النَّحْرِ يَوْمَانِ 
“Penyembelihan setelah hari nahar adalah dua hari.” (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:297, No. hadis 19.732) 

Pendapat kedua, batas akhirnya tanggal 13 Dzulhijjah (hari ketiga) dari hari-hari tasyriq. Ini pendapat Mujahid, Atha, Al-Hasan Al-Bishri, Ibrahim An-Nakha’I, Asy-Syafi’I, dan lain-lain. Pendapat ini merujuk kepada pendapat para shahabat Rasul, yaitu Ibnu Umar, Ibnu Zubair, dan Abu Musa. (Lihat, Tafsir Ibnu Abu Hatim, II:51)

Tampaknya perbedaan pendapat ini terjadi disebabkan tidak adanya keterangan yang shahih dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan itu.

Adapun hadis yang menunjukkan secara jelas batas akhir penyembelihan hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah, yaitu:
كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“Semua hari-hari tasyrik adalah hari penyembelihan.”

diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Sebagian ulama menshahihkan hadis itu, dan sebagian ulama lainnya mendhaifkannya. Di antara alasan ulama yang mendhaifkan hadis tersebut, karena hadis dari Jubair bin Muth’im di atas, semua sanadnya melalui seorang rawi bernama Sulaiman bin Musa. Al-Bukhari berkata :
مُنْكَرُ الحَدِيثِ اَنَا لاَ أَرْوِي عَنْهُ شَيْئًا رَوَى سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَحَادِيثَ (عَامَتُهَا مَنَاكِيْرُ)
“Munkarul hadis, Aku tidak pernah meriwayatkan satu hadis pun darinya. Sulaiman bin Musa meriwayatkan beberapa hadis, yang seluruhnya munkar.” (Lihat, Ta’liq Tahdzib Al-Kamal, XII:97)

قَالَ البُخَارِي :كُلُّ مَنْ قُلْتُ فِيْهِ مُنْكَرَ الْحَدِيْثِ فَلاَ تَحِلُّ الرِّوَايَةُ عَنْهُ
 Al-Bukhari berkata, “Setiap orang yang aku katakan Munkarul Hadis, maka tidak halal riwayat darinya.” (Lihat, Manhaj An-Naqd, hal. 112)

Sedangkan hadis lain yang serupa dengan hadis Jubair bin Muth’im yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudriyi juga dla’if, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muawiyyah bin Yahya :
قَالَ السَّعْدِى : مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَ الصَّدَفِى ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ
As-Sa’di berkata, “Muawiyah bin Yahya ash-Shadafi pemalsu hadis.” (Lihat, Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal, VI:399)

قَالَ ابْنُ حِبَّانَ : كَانَ يَسْرِقُ الْكُتُبَ وَيُحَدِّثُ بِهَا ثُمَّ تَغَيَّرَ حِفْظُهُ
Ibnu Hiban berkata, “Dia mencuri beberapa kitab dan mengajarkannya, kemudian berubah hapalannya.” (Lihat, Mizan Al-I’tidal, IV:138)

Pembagian Daging Qurban

Firman Allah Swt.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” QS.Al-Hajj:28

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” QS.Al-Hajj:36

Pada kedua ayat di atas terdapat dua fi’il amr (kata perintah) yang ditujukan kepada qurbani (orang yang berkurban)

Pertama, Kuluu (makanlah)

Pada dasarnya, perintah ”makan” menunjukkan lil ibaahah, maknanya boleh memakan, bukan lil wujuub (wajib memakan). Jika demikian halnya, kenapa makan mesti disebut-sebut, bahkan dengan menggunakan bentuk kata perintah ”kuluu” terkesan dianjurkan, padahal tanpa anjuran pun makan itu sudah menjadi kebutuhan pokok manusia? Hemat kami, meski menunjukkan lil ibaahah, penggunaan bentuk kata perintah ”kuluu”, hendak menunjukkan bahwa makan bagi umat Islam bukan semata-mata untuk memenuhi rasa lapar, tapi memiliki nilai-nilai ibadah, artinya makan bukan sebagai tujuan namun sebagai sarana, seperti dalam ungkapan “Makan untuk hidup” bukan “hidup untuk makan”.

Sehubungan dengan itu, dalam konteks kurban, kalimat kuluu (makanlah) perlu diungkap bahkan ditekankan karena ada misi yang amat mulia, yaitu agar kaum muslimin bersikap mukhaalafah (sengaja berbeda, menyalahi) kebiasaan orang jahiliyyah. Di mana mereka yang berkurban tidak mau bahkan mengharamkan untuk memakan daging kurban mereka. Karena itu tidak mengherankan apabila ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa perintah makan pada ayat ini menunjukkan lin nadbi, artinya makan daging kurban itu hukumnya mandub (disunatkan) bagi qurbani. (Lihat, At-Tafsir Al-Munir, XVII:196)

Kedua, ‘Ath’imuu (berilah makan atau bagikanlah)

Perintah ”membagikan daging kurban” pada ayat ini menunjukkan lin nadbi, maknanya membagikan daging kurban itu hukumnya mandub (disunatkan) bagi qurbani, bukan lil wujuub (wajib memberi).

Selain menunjukkan status hukum dari kedua aktifitas itu, ”perintah” itu menunjukkan pula kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan qurban setelah disembelih

Mustahiq Qurban

Kedua ayat di atas dengan jelas menerangkan bahwa mustahiq (yang berhaq) atas daging qurban itu terbagi atas dua golongan:
Pertama, Qurbani (yang berkurban). Haknya diungkap dengan kalimat
فَكُلُوا مِنْهَا
Kedua, Non Qurbani (yang tidak berkurban). Haknya diungkap dengan kalimat

وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Dalam surah Al-Hajj:28. Atau dengan kalimat

وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Dalam surah Al-Hajj:36

Dalam surah Al-Hajj:28, kategori Non Qurbani diungkap dengan kalimat Al-Baa`is Al-Faqiir. Sementara dalam surah Al-Hajj:36 Non Qurbani diungkap dengan kalimat Al-Qani wa Al-Mu’tarr. Apakah kedua ayat ini menunjukkan kategori mustahiq yang sama? Untuk itu, kita perlu memperjelas kriteria Non Qurbani yang dimaksud.

Kriteria Al-Baa`is Al-Faqiir  

Kata Imam Al-Maraghi:
وَالْبَائِسُ : الَّذِي أَصَابَهُ الْبُؤْسُ وَالشَّدَةُ
“Al-Baa`is ialah orang yang mendapat kesengsaraan dan kesusahan.” (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, XVII:106)

Dan kata Imam Al-Qurthubi, “Kriteria Al-Baa`is dapat digunakan pula bagi orang yang tertimpa musibah, meskipun dia bukan orang fakir.” (Lihat, Tafsir Al-Qurthubi, XII:49)

Menurut Imam Al-Maraghi, maka firman Allah Swt.
(فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْبائِسَ الْفَقِيرَ)
“berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir)”
أَيْ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ عَلَى ضَحَايَاكُمْ وَكُلُوْا مِنْ لُحُوْمِهَا وَأَطْعِمُوْا ذَوِي الْحَاجَةِ الْفُقَرَاءِ الَّذِيْنَ مَسَّهُمُ الضَرُّ وَالْبُؤْسُ
Artinya, sembelihlah hewan qurban itu dengan menyebut nama Allah, dan makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang fakir yang mendapatkan kesengsaran dan kesusahan.” (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, XVII:108)

Lebih jauh Imam Asy-Syawkani menjelaskan fungsi penggunaan kata Al-faqiir yang menyertai kata  “Al-Baa`is.  Kata Imam Asy-Syawkani:
الْبَائِسُ: ذُوْ الْبُؤْسِ وَهُوَ شِدَّةُ الْفَقْرِ فَذُكِرَ الْفَقِيْرُ بَعْدَهُ لِمَزِيْدِ الإِيْضَاحِ
“Al-Baa`is ialah orang yang sengsara, yaitu sangat fakir. Maka kata Al-faqiir disebut setelah kata Al-Baa`is untuk menambah penjelasan.” (Lihat, Tafsir Fath Al-Qadir, V:110)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non Qurbani versi surah Al-Hajj:28 hanya satu golongan dengan kategori Al-Baa`is Al-Faqiir, yaitu orang yang sangat fakir, baik karena penyakit, bencana, maupun kehabisan bekal dalam perjalanan. (Lihat, Zahrah At-Tafasir, IX:4975)

Kriteria Al-Qani’ wa Al-Mu’tarr

Ar-Raghib Al-Asfahani menjelaskan:
Al-Qani’, yaitu orang yang ridha dengan sesuatu yang dimilikinya dan tidak pernah meminta. Meskipun suatu saat ia terpaksa harus meminta untuk memenuhi kebutuhannya, ia tidak pernah memaksa.
Al-Mu’tarr, yaitu orang yang berani meminta untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan terkadang meminta secara memaksa. (Lihat, Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, hal. 429 dan 340)

Penjelasan Ar-Raghib di atas sesuai dengan penjelasan Ibnu Abbas. (HR. Ibnu Abu Hatim, Tafsir Ibnu Abu Hatim, IX:383)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non Qurbani versi surah Al-Hajj:36 terbagi menjadi dua golongan dengan kategori Al-Qani’ dan Al-Mu’tarr. Kata Ibnu Asyur, kata Al-Mu’tarr dihubungkan—dengan huruf wa (dan)—pada kata Al-Qani’ untuk menunjukkan perbedaan makna (kriteria) di antara keduanya. Hal itu berbeda dengan penyebutan Al-Baa`is Al-Faqiir di mana kedua kata itu tidak dipisah dengan huruf wa (dan). (Lihat, At-Tahrir wa At-Tanwir, IX:276)

Berbagai penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non Qurbani versi surah Al-Hajj:28 & 36 terbagi menjadi tiga golongan dengan kategori
(1)   Al-Baa`is Al-Faqiir, yaitu orang yang sangat fakir, baik karena penyakit, bencana, maupun kehabisan bekal dalam perjalanan.
(2)   Al-Qani’, baik miskin maupun tidak.
(3)  Al-Mu’tarr, baik miskin maupun tidak.

Kategorisasi ini sesuai dengan praktek pembagian daging qurban yang dilakukan oleh Nabi, juga petunjuk beliau kepada orang yang diberi amanat mengurusnya, sebagaimana diterangkan dalam riwayat sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَانِ بْنِ أَبِي لَيْلَى ، قَالَ : سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, ”Saya mendengar Ali bin Abu Thalib berkata, ’Sesungguhnya Nabi saw. menyuruhnya untuk mengurusi penyembelihan unta beliau (sebagai hewan kurban) dan menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

Dalam riwayat lain dengan redaksi:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“bahwa Rasulullah saw. menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022)

Pada hadis di atas, mustahiq Non Qurbani yang disebutkan hanya orang miskin. Meski demikian, penyebutan itu tidak berarti pengkhususan, karena dalam keterangan lainnya disebutkan sebagai berikut:

 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُدْنَهُ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثِينَ وَأَمَرَنِي فَنَحَرْتُ سَائِرَهَا وَقَالَ اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا
Dari Ali Ra, dia berkata, "Tatkala Rasulullah saw. menyembelih untanya, beliau menyembelih dengan tangannya tiga puluh ekor, lalu beliau menyuruhku untuk menyembelih semuanya, dan beliau bersabda, "Bagikanlah kepada orang-orang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374)  Dalam riwayat lain diterangkan oleh Ibnu Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ مِنْهَا ثَلَاثِينَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ أَمَرَ عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا بَقِيَ مِنْهَا وَقَالَ اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw. berkurban dengan seratus ekor unta ketika haji wada', beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak tiga puluh ekor unta, kemudian beliau menyuruh Ali, maka dia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda, ‘Bagikan dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)
Dalam riwayat lain diterangkan oleh Abdullah bin Qurth
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُرْطٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ  ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ قَالَ عِيسَى قَالَ ثَوْرٌ : وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِي وَقَالَ : وَقُرِّبَ لِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَدَنَاتٌ خَمْسٌ أَوْ سِتٌّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ بِأَيَّتِهِنَّ يَبْدَأُ فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا قَالَ : فَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ خَفِيَّةٍ لَمْ أَفْهَمْهَا فَقُلْتُ : مَا قَالَ ؟ قَالَ : مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ
Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya hari yang teragung di sisi Allah tabaraka wa ta'ala adalah hari Nahr (Hari Raya Kurban), kemudian hari setelah hari Nahr." Isa berkata; Tsaur berkata, “Yaitu hari kedua.” Ia berkata, “Dan telah didekatkan kepada Rasulullah saw. lima atau enam ekor unta. Unta-unta tersebut mendekat kepadanya, beliau memulai dengan unta yang manapun. Kemudian tatkala telah terjatuh beliau mengucapkan sebuah kalimat yang samar, saya tidak memahaminya. Lalu saya katakana, “Apakah yang beliau katakan?” Ia mengatakan, "Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:350, No. 19.098, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:148, No. hadis 1765, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:237, No. hadis 9994, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, IV:246, No. hadis 7522, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:294, No. hadis 2917, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, III:44, No. hadis 2421)

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak membatasi mustahiq Qurban Non Qurbani itu hanya faqir-miskin, bahkan dengan kalimat:
مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ
“Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya." Menunjukkan bahwa siapa pun pada dasarnya berhak memperoleh daging qurban.

Ukuran Hak Mustahiq

Berdasarkan analisa sejarah, “perintah” yang ditujukan kepada qurbani (orang yang berkurban), yaitu:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
”Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” QS.Al-Hajj:28
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” QS.Al-Hajj:36

“pernah mengalami” perubahan sejalan dengan kondisi social-ekonomi masyarakat muslim ketika itu. Ketika disyariatkan ibadah qurban pada tahun ke-2 Hijrah, keadaan perekonomian umat Islam masih ”elit” (ekonomi sulit). Ketika itu, sebagai seorang pemimpin Rasulullah saw. menetapkan satu aturan bahwa setiap orang yang berkurban tidak boleh mengambil daging kurbannya melebihi keperluan tiga hari. Hal itu dilakukan oleh Rasul mengingat  jumlah penerima jauh lebih banyak dibanding orang yang berkurban. Namun aturan ini tidak berlangsung lama, karena di tahun berikutnya (tahun ke-3 H), setelah Rasulullah saw. mampu membangkitkan perekonomian kaum muslimin di Madinah, sehingga jumlah yang berkurban meningkat lebih banyak dari tahun sebelumnya, maka beliau membebaskan bagi setiap orang yang berkurban mengambil sebagiannya sesuai dengan keperluannya. Demikian itu sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ قَالَتْ مَا فَعَلَهُ إِلَّا فِي عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِيُّ الْفَقِيرَ وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ قِيلَ مَا اضْطَرَّكُمْ إِلَيْهِ فَضَحِكَتْ قَالَتْ مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزِ بُرٍّ مَأْدُومٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ حَتَّى لَحِقَ بِاللَّهِ
Dari Abdurrahman bin Abis, dari bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah, 'Apakah Nabi saw. melarang untuk makan daging sembelihan hari raya Adlha lebih dari tiga hari?' Aisyah menjawab, "Beliau tidak melakukan itu kecuali pada tahun paceklik (manusia kelaparan), sehingga beliau berharap orang kaya memberi makan kepada yang miskin. Dan sungguh, kami biasa makan lengan kambing setelah lima belas hari." Lalu dikatakan, “Apa yang mendorong kalian melakukan itu?” Aisyah tertawa, lalu ia berkata, “Keluarga Muhammad saw. tidak pernah merasa kenyang karena makan roti atau gandum lebih dari tiga hari hingga beliau bertemu dengan Allah.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2068, No. hadis 5107, Ahmad, Musnad Ahmad, VI:187, No. hadis 25.581, An-Nasai, Sunan An-Nasai, VII:235, No. hadis 4432) عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
Dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku pernah melarang kalian makan daging sembelihan lebih dari tiga hari, agar orang-orang yang berkurban bisa memberikan kepada orang yang tidak bisa berkurban. Maka, sekarang makanlah daging tersebut, kalian bisa berikan kepada orang lain dan kalian simpan." HR. At-Tirmidzi, Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Ibnu Masud, Aisyah, Nubaisyah, Abu Sa'id, Qatadah bin An-Nu'man, Anas dan Ummu Salamah." Ia berkata, "Hadis Buraidah derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi saw. dan selain mereka." (Sunan At-Tirmidzi, IV:94, No. hadis 1510)
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, VIII:311, No. hadis 17.263)

عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ الضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيْسَتْ بِعَزِيمَةٍ وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُDari 'Amrah binti Abdurrahman, dari Aisyah ra. dia berkata, “Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya kepada Nabi saw. di Madinah, maka beliau bersabda, ‘Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu a'lam.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2116, No. hadis 5250, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:293, No. hadis 19.002)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, "Rasulullah saw. melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adhha di zaman Rasulullah saw, maka Rasulullah saw, bersabda, "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda, "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda, "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (HR. Muslim, Shahih Muslim, III:1561, No. hadis 1971, Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ishaq bin Rahawaih, II:443, No. hadis 1012)

عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ وَعَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ كِلَاهُمَا يَرْوِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحَدُهُمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ حَرَّمْتُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ وَقَالَ الْآخَرُ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ
Dari Ayyub dari Abu Qilabah dan dari Ibnu Sirin, dari Abu Sa'id Al-Khudriy. Keduanya meriwayatkannya dari Nabi saw., salah seorang dari keduanya berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah mengharamkan bagi kalian daging sembelihan hewan kurban di atas tiga hari, sekarang makan dan berbekallah dengannya serta simpanlah sekehendak kalian.’ sedang yang lainnya menyebutkan, "hendaklah kalian makan, berikan kepada orang lain serta simpanlah sekehendak kalian." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, III:57, No. hadis 11.560)

Dalam riwayat Salamah bin Al-Akwa’ lebih ditegaskan lagi dengan redaksi:
 عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا Dari Salamah bin Al-Akwa', dia berkata, “Nabi saw. bersabda, "Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?" Beliau bersabda, "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2115, No. hadis 5249, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, XIII:253, No. hadis 5248, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:292, No. hadis 19.000)

Pada tahun ke-10 H, ketetapan itu diungkapkan kembali oleh Nabi saw. sewaktu haji wada.
عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ (فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ) فَقَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
Dari Qatadah bin Nu'man, "Bahwa sesungguhnya Nabi saw. berdiri (diwaktu haji wada'), maka beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima , dan sekarang sungguh aku membolehkannya, maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

Dalam hadis-hadis itu tampak jelas hak-hak mustahiq (qurbani dan non qurbani) yang dibedakan dengan kalimat
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah, dan simpanlah.” Redaksi Salamah
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا
“Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya.” Redaksi Qatadah
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Maka makanlah, simpanlah, dan bagikanlah” Redaksi Abdullah bin Waqid.

Meski demikian, baik dalam hadis-hadis itu maupun pada kedua ayat di atas, tidak dijelaskan ukuran yang pasti berapa banyak daging yang boleh dimakan dan dianjurkan untuk dibagikan itu. Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa distribusi daging kurban itu dibagi 3 bagian: 1/3 untuk qurbani, 1/3 sebagai hadiah untuk shahabat dan kerabat qurbani, 1/3 disadaqahkan kepada fakir-miskin. Namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sama sekali.

Dengan demikian, maka ukuran daging yang boleh dimakan dan dibagikan itu tergantung kewenangan qurbani, bila ia yang mengurus langsung hewannya. Namun bila ia menitipkan pengurusan hewannya kepada panitia, dan ia menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada panitia, maka ukuran itu tergantung kewenangan panitia, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis di atas tentang perintah Nabi saw. kepada Ali bin Abu Thalib. Dalam hadis-hadis itu diterangkan dengan kalimat sebagai berikut:
وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. hadis 64)

Dalam riwayat lain dengan redaksi:
أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
“Beliau menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. hadis 4022) Nabi saw. bersabda kepada Ali:اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا"Bagikanlah kepada orang-orang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. hadis 1374)  Dalam riwayat lain dengan redaksi:اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ“Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. hadis 2359)

Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Nabi saw. menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Ali sebagai panitia/Jami’ Qurban dalam menetapkan ukuran itu.